Bisnis Franchise

Pengusaha Baru Tak Perlu Bingung, Coba Bisnis Franchise dan Rasakan Keuntungannya

Terdapat berbagai cara atau skema Anda lakukan untuk memulai suatu bisnis, salah satunya adalah skema bisnis waralaba atau yang dikenal dengan istilah franchise. Saat ini, bisnis franchise menjadi salah satu skema usaha yang semakin populer di Indonesia.

Sesuai dengan Permendag No. 71 Tahun 2019, franchise atau waralaba merupakan hak khusus yang dimiliki oleh orang perseorangan atau badan usaha terhadap sistem bisnis dengan ciri khas usaha dalam rangka memasarkan barang dan/atau jasa yang telah terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan dan/atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan Perjanjian Waralaba. 

Sederhananya, bisnis waralaba adalah sistem pemasaran atau distribusi barang dan jasa, dimana sebuah perusahaan induk (franchisor) memberikan hak istimewa kepada individu atau perusahaan lain (franchisee). 

Sebagai pemilik bisnis waralaba, franchisor berperan untuk memberikan izin dan hak penjualan terhadap bisnis yang dimilikinya, yakni mencakup merk dagang, produk, dan sistem operasional yang telah dibentuk. Sementara untuk franchisee merupakan seseorang atau suatu badan yang menerima hak penjualan dari pemilik bisnis waralaba dengan tujuan meningkatkan keuntungan dari bisnis tersebut. 

Beberapa contoh franchise di antaranya adalah Apotek K24, fried Chicken Sabana, LP3I, dan Kiddycuts. Lantas, apa saja keuntungan dari bisnis franchise? 

Keuntungan Bisnis Franchise 

Berikut adalah beberapa keuntungan yang Anda dapatkan dengan membuka bisnis franchise: 

  1. Bisnis Dapat Berkembang dengan Lebih Cepat 

Sebagai pengusaha baru, jika Anda memutuskan terjun ke bisnis waralaba, maka Anda tidak perlu khawatir mengenai berbagai hal seperti strategi bisnis. Pasalnya, mulai dari segi perencanaan, sistem operasi, dan strategi bisnis franchise sudah ditentukan oleh pemilik bisnis atau franchisor. 

Oleh karena itu, Anda hanya perlu menjalankan bisnis tersebut sesuai dengan prosedur dan perjanjian yang telah disetujui. Dengan demikian, bisnis pun dapat berkembang relatif lebih cepat. 

  1. Minimnya Kebutuhan Promosi 

Selanjutnya, sebagai franchisee umumnya Anda hanya akan melakukan promosi atau branding secara minimal. Hal ini disebabkan karena bisnis waralaba telah memiliki branding yang kuat di masyarakat, sehingga mudah dikenal dan bahkan menjadi pilihan favorit bagi para pelanggan. Dengan kata lain, Anda dapat lebih mudah dalam menjalankan bisnis waralaba tersebut.

  1. Memiliki Rekan Bisnis Profesional 

Sebagai franchisee, secara otomatis Anda akan menjadi rekan bisnis dari franchisor (pemilik bisnis). Memiliki rekan bisnis yang berpengalaman dan profesional tentu merupakan keuntungan dari menjalankan bisnis franchise. Selain itu, karena kebutuhan operasional telah terpenuhi, maka Anda hanya perlu fokus dalam menjalankan bisnis waralaba tersebut. Itulah beberapa keuntungan yang akan Anda rasakan ketika memilih bisnis franchise sebagai bisnis awal Anda.

Daftar Aplikasi Accounting Gratis Untuk Para Pelaku UMKM

Daftar Aplikasi Accounting Gratis Untuk Para Pelaku UMKM

Bisnis Harus Legal Daftar Aplikasi Accounting- Bukan rahasia lagi jika kemajuan teknologi sangat mempermudah manusia dalam berbagai aspek, salah satunya dalam aspek bisnis. Banyak sekali pelaku usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang kerap memanfaatkan teknologi untuk membantu kegiatan bisnisnya, termasuk dalam membuat laporan keuangan usaha.

Berbeda dari zaman sebelumnya, saat ini banyak aplikasi akuntansi yang lebih mudah digunakan. Hebatnya lagi, aplikasi-aplikasi tersebut dapat diakses secara online karena datanya tersimpan di Cloud Server. Hal ini membuat Anda dapat memantau keuangan usaha dapat memantau keuangan usaha kapanpun dan dimanapun.

Lantas, apa saja aplikasi akuntansi yang dapat digunakan untuk mempermudah bisnis? Simak daftarnya berikut ini: 

SlickPie

Bagi Anda yang baru memulai bisnis SlickPie merupakan software akuntansi terbaik. Aplikasi ini menawarkan tampilan yang mudah dimengerti oleh para pemula, sehingga tidak membuat pengguna merasa kesulitan. Menariknya lagi, SlickPie tidak menawarkan fitur atau layanan berbayar, sehingga semua fiturnya dapat diakses secara cuma-cuma. 

GnuCash 

Secara tampilan GnuCash memang terlihat lebih sederhana. Namun, aplikasi satu ini memiliki berbagai fitur gratis yang cukup lengkap, mulai dari laporan keuangan dan fitur kas, dan masih banyak lagi. Aplikasi ini bisa diunduh secara gratis untuk pengguna Apple maupun Windows. 

Hingga saat ini Gnucash masih berfokus pada pengembangan bisnis UMKM atau bisnis kecil dan menengah. Oleh karena itu, Gnucash sangat cocok bagi pengusaha baru. 

Baca Juga :

5 Keuntungan Menggunakan Virtual Office Bagi Pengusaha Baru

Wave 

Aplikasi selanjutnya adalah Wave Accounting. Melalui aplikasi ini, pemilik UMKM dapat melakukan pengiriman invoice, pencatatan laporan akuntansi, hingga membuat kwitansi secara online. Kemudian, aplikasi yang dapat diunduh melalui iOs maupun Android ini juga menyediakan fitur yang memungkinkan Anda untuk scanning kwitansi. 

Wave sendiri sudah digunakan oleh lebih dari puluhan atau ratusan ribu pengguna. Nah, meskipun dapat diunduh dan digunakan secara gratis, namun ada fitur-fitur tentu yang mengharuskan Anda untuk membayar, misalnya seperti payroll dan pembayaran. 

Hati-Hati Mendirikan Bisnis Kos-Kosan Tanpa Izin, Bisa Kena Sanksi

Hati-Hati Mendirikan Bisnis Kos-Kosan Tanpa Izin, Bisa Kena Sanksi

Bisnis kos-kosan merupakan salah satu bisnis yang sangat menguntungkan, karena Anda akan mendapatkan penghasilan tetap dalam jangka waktu yang cukup panjang. Namun, selain memikir keuntungannya, Anda juga harus mengurus izin usaha kost agar mendapat legalitas usaha.

Sebab, jika Anda menjalankan bisnis kos-kosan tanpa izin usaha, bisnis Anda akan dikenakan sanksi bisnis indekos tanpa izin, yang berupa denda hingga penyegelan. Oleh karena itu, agar tidak terkena sanksinya, Anda harus menyiapkan beberapa dokumen seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), izin usaha pemondokan, Sertifikat Laik Fungsi (SLF), hingga kewajiban membayar pajak kos skala besar atau kecil. 

Berikut adalah penjelasan mengenai sanksi atau hukuman yang dikenakan kepada pemilik bisnis kos tanpa perizinan. 

Sanksi Bisnis Indekos Tanpa Izin 

Untuk mendirikan bisnis indekos, tentunya terdapat aturan hukum yang berlaku, mulai dari izin pendirian hingga pembayaran pajak. Simak aturannya berikut ini: 

  • Untuk bisnis indekos yang kamarnya kurang dari 10 dikenakan pajak penghasilan bersifat final yang tarifnya berbeda-beda bergantung pada penghasilannya berdasarkan ketentuan dalam  Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan (UU PPh).
  • Untuk bisnis indekos dengan jumlah kamar lebih dari 10 dikenakan pajak hotel (pajak daerah) sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD).
  • Di daerah, ketentuan mengenai indekos juga diatur dalam Perda (Peraturan Daerah). Contohnya pada Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Berlaku juga untuk tempat kos yang tidak bisa membuktikan surat izin tempat usaha.
  • Sanksi bisnis indekos tanpa izin bisa terkena ancaman hukum dalam Pasal 61 ayat (3) Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum yang dapat diancam dengan pidana kurungan paling sebentar 30 hari dan paling lama 180 hari serta denda paling banyak 5 juta rupiah.
  • Untuk besaran denda yang tidak menerapkan tata tertib penghuni indekos dan tidak melapor ke RT/ lurah berdasarkan perda diatas dapat dikenakan sanksi berupa pidana kurungan paling singkat 10 hari dan paling lama 60 hari serta denda paling sedikit 100 ribu rupiah dan paling banyak 20 juta rupiah.

Lebih jelas lagi, terdapat denda lain jika tidak memenuhi perizinan, yaitu penyegelan. Penyegelan dapat terjadi apabila terjadi pelanggaran seperti pembangunan gedung tanpa izin, pembangunan tidak sesuai izin, hingga pembangunan tanpa Surat Laik Fungsi (SLF) untuk bangunan kos. 

Selain itu, pembangunan yang sudah ada izin, namun bukan dilaksanakan oleh pelaksana dan tidak diawasi pengawas, juga akan dikenakan sanksi segel. Adapun pembangunan yang tidak sesuai SLF atau tidak memperpanjang SLF, serta tidak melakukan pemeliharaan juga dapat dikenakan sanksi. Terakhir, merubah fungsi bangunan gedung tanpa izin juga dapat dikenakan sanksi berupa penyegelan. 

bhl

Memahami Penerapan Hukum Copyright di Media Sosial

Seiring perkembangan teknologi, saat ini media sosial menjadi sesuatu yang tidak dapat dipisahkan dari masyarakat. Melalui media sosial, ada banyak hal yang bisa dilakukan oleh masyarakat, mulai dari melakukan sosialisasi daring serta bertukar informasi dalam bentuk tulisan, gambar, atau video yang biasa dikenal dengan konten.

Proses pertukaran informasi tersebut umumnya dilakukan dengan memposting ulang atau bagikan langsung kepada teman atau keluarga. Selain itu, terdapat juga akun yang memang dikhususkan untuk membagikan ulang konten orang lain. 

Dengan adanya fitur sharing, pengguna media sosial pun semakin mudah untuk menyebarluaskan konten-konten tersebut dalam waktu singkat. Misalnya Tiktok yang memungkinkan pengguna untuk menyimpan video creator lain secara otomatis. Di dalam video tersebut tercantum username creator tersebut, sehingga dapat diketahui dengan jelas siapa yang membuat konten. 

Hanya saja, ternyata untuk bertukar informasi, pengguna tidak bisa begitu saja melakukan repost. Sebab, konten dalam bentuk apapun, baik berupa tulisan, video, foto termasuk ke dalam salah satu ciptaan yang dilindungi oleh Hak Cipta. 

Dasar Hukum Hak Cipta 

Berdasarkan UU Hak Cipta, perlindungan Hak Cipta lahir secara otomatis sejak suatu Ciptaan dibuat atau diumumkan (prinsip deklaratif). Pengumuman adalah pembacaan, penyiaran, pameran, penjualan, pengedaran, atau penyebaran suatu Ciptaan dengan menggunakan alat apapun, termasuk media internet, atau melakukan dengan cara apapun sehingga suatu Ciptaan dapat dibaca, didengar, atau dilihat orang lain (Pasal 1 angka 5 UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. 

Oleh karena itu, dapat dikatakan bahwa konten di media sosial termasuk ke dalam ciptaan yang dilindungi oleh Hak Cipta.

Selain itu, dalam Hak Cipta dikenal juga Hak Moral dan Hak Ekonomi. Dalam Hak Cipta dikenal juga Hak Moral dan Hak Ekonomi. Untuk menghargai Hak Moral pencipta, Kita harus mencantumkan nama Pencipta. 

Kemudian, seseorang juga tidak diperkenankan untuk mendapatkan keuntungan dengan cara menyebarluaskan suatu konten, sebab terdapat Hak Ekonomi Pencipta yang dilindungi. 

Apabila memang terdapat tujuan komersil, yang bersangkutan juga harus mendapatkan izin dari Pencipta. Namun, perlu diingat bahwa ketentuan tentang perlindungan Hak Cipta bisa berbeda-beda tergantung pada Terms & Conditions platform yang bersangkutan. Pada awal pembuatan akun, biasanya akan ada persetujuan mengenai penggunaan platform yang umumnya juga membahas tentang Hak Cipta atau copyright. 

bisnis harus legal

Karyawan Tetap Masuk di Hari Raya Idul Fitri, Bagaimana Hukumnya?

Bisnis Harus Legal- Lebaran selalu identik dengan pulang kampung untuk merayakan hari raya bersama keluarga. Hal inilah yang membuat banyak perusahaan meliburkan karyawannya dalam waktu yang cukup lama, biasanya satu hari sebelum lebaran hingga lebaran hari ketiga.

Meskipun demikian, ada beberapa perusahaan yang tetap meminta karyawannya untuk bekerja pada hari raya karena kebutuhan operasional bisnis. Namun, apakah sebenarnya hal tersebut diperbolehkan? Bagaimana hukumnya? Simak penjelasan berikut ini. 

Jenis dan Sifat Pekerjaan yang Diperbolehkan Masuk Pada Hari Lebaran 

Sesuai aturan pemerintah, hanya ada beberapa jenis dan sifat pekerjaan yang diperbolehkan tetap masuk pada libur lebaran. Hal ini tertera dalam Pasal 3 Ayat 1, Tahun 2003 yang menyatakan bahwa jenis dan sifat pekerjaan yang dijalankan secara terus-menerus mencakup pekerjaan sebagai berikut:

  1. Pekerjaan di bidang pelayanan jasa kesehatan
  2. Pekerjaan di bidang pelayanan jasa transportasi
  3. Pekerjaan di bidang jasa perbaikan alat transportasi
  4. Pekerjaan di bidang usaha pariwisata
  5. Pekerjaan di bidang jasa pos dan telekomunikasi
  6. Pekerjaan di bidang penyediaan tenaga listrik, jaringan pelayanan air bersih (PAM), dan penyediaan bahan bakar minyak dan gas bumi
  7. Pekerjaan di usaha swalayan, pusat perbelanjaan, dan sejenisnya
  8. Pekerjaan di bidang media massa
  9. Pekerjaan di bidang pengamanan
  10. Pekerjaan di lembaga konservasi
  11. Pekerjaan-pekerjaan yang apabila dihentikan akan mengganggu proses produksi, merusak bahan, dan termasuk pemeliharaan/perbaikan alat produksi.

Dengan demikian, jika perusahaan Anda termasuk perusahaan yang bergerak pada bidang-bidang di atas, maka Anda diperbolehkan meminta karyawan untuk tetap bekerja pada hari libur resmi atau hari raya. 

Namun, perlu Anda ketahui bahwa permintaan tersebut harus berdasarkan kesepakatan antara karyawan dan perusahaan dan karyawan berhak untuk menolaknya. Di samping itu, perusahaan Anda juga wajib memberikan upah lembur kepada karyawan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Apabila perusahaan mengabaikan pemberian upah lembur ini, perusahaan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana. Sanksi pidana tersebut adalah pidana kurungan paling singkat satu bulan dan paling lama dua belas bulan dan/atau denda paling sedikit Rp10 juta hingga paling banyak Rp100juta. 

binis harus legal

Simak Syarat dan Panduan Lengkap Mendaftar PSE Berikut Ini

Jika pada artikel sebelumnya telah dibahas mengenai apa itu Penyelenggara Sistem Elektronik, kategori yang termasuk PSE, serta manfaatnya, artikel kali ini akan membahas tentang syarat dan tahapan terkait pendaftaran PSE. Berikut penjelasannya. 

Syarat Pengajuan Permohonan PSE 

Untuk mendaftar PSE, ada beberapa syarat yang harus Anda penuhi. Syarat-syarat tersebut umumnya berisikan formulir pendaftaran hingga kelengkapan dokumen. Beberapa syarat pengajuan permohonan PSE yaitu: 

1. Pengisian formulir pendaftaran

Pendaftaran PSE dapat diawali dengan mengunjungi situs resmi PSE Kominfo di layanan.kominfo.go.id/register. Pendaftaran ini dapat dilakukan kapan dan di mana saja secara online dan secara gratis. 

2. Kelengkapan dokumen pendaftaran

Setelah mengisi formulir pendaftaran, ada beberapa kelengkapan dokumen bagi pendaftar berbentuk badan hukum, seperti:

  • NIB dan Izin Usaha
  • Keterangan domisili perusahaan terakhir
  • Identitas penanggung jawab
  • NPWP perusahaan atau perorangan
  • Profil penyelenggara sistem elektronik
  • Gambaran teknis dan prosedur bisnis sistem elektronik
  • Nama domain bagi sistem elektronik yang berbentuk situs, dan
    sertifikat keamanan

Tahap-Tahap Pendaftaran PSE 

Setelah menyiapkan berbagai dokumen di atas, selanjutnya Anda dapat mengikuti tahap-tahap berikut untuk mendaftar PSE: 

1. Membuat akun

Untuk melakukan pendaftaran PSE, Anda perlu mengisi email, password, dan nama. Kemudian, Anda akan mendapatkan email konfirmasi dan link untuk validasi. Setelah berhasil melakukan validasi, Anda dapat melakukan login dan melengkapi beberapa hal di bawah ini:

  • Mengisi form pendaftaran PSE
  • Mengisi form bagian pengajuan yang berisi identitas pendaftar atau penanggungjawab
  • Mengisi profil usaha yang berisi data entitas, legalitas dokumen entitas
  • Mengisi gambaran teknis dan proses bisnis dari sistem elektronik yang didaftarkan
  • Pemeriksaan dokumen

2. Menunggu verifikasi kelengkapan data

Apabila sudah terisi dengan lengkap, dokumen-dokumen tersebut dapat diverifikasi oleh pihak Kominfo. Dari hasil pemeriksaan dokumen, Anda dapat melengkapi kekurangan dokumen untuk kemudian melanjutkan pendaftaran.

3. Mendapatkan nomor tanda pendaftar

Saat pendaftaran berhasil, Anda akan mendapatkan Nomor Tanda Daftar untuk melakukan pengecekan atas pendaftaran PSE yang diajukan dan tanda daftar PSE dalam bentuk dokumen elektronik.

Capture (53)

Bisnis F&B, Perlukah Memiliki Sertifikat Laik Hygiene?

Makanan merupakan salah satu kebutuhan pokok yang tidak bisa dipisahkan dari kelangsungan hidup manusia. Oleh karena itu, makanan harus mengandung nilai gizi, bebas dari mikroba atau kuman penyakit, serta tidak mengandung bahan berbahaya lainnya.

Setidaknya ada empat faktor yang dapat dijadikan tolak ukur untuk mengetahui kesehatan makanan, mulai dari faktor lokasi (bangunan dan tempat) pengelolaan makanan, peralatan pengolahan makanan, orang penjamah makanan, serta bahan makanan. Keempat faktor tersebut dikenal dengan istilah hygiene sanitasi makanan. 

Pengertian Sertifikat Hygiene Sanitasi Makanan

Hygiene Sanitasi Makanan merupakan upaya pengendalian faktor makanan, orang, tempat, dan perlengkapannya yang dapat menimbulkan penyakit atau gangguan kesehatan. Berdasarkan penjelasan tersebut, dapat diketahui bahwa hygiene dan sanitasi merupakan salah satu hal penting di dalam bisnis F&B. 

Nah, untuk membuktikan kelayakan produk dan toko makanan tersebut, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota menerbitkan Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi (SLHS), yakni bukti tertulis terhadap berbagai bisnis yang bergerak di bidang makanan dan minuman telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-perundangan.

Lantas, apa saja yang diperoleh pemilik F&B dengan memiliki SLHS? 

Keuntungan Memiliki Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi 

Selain dapat membuat konsumen merasa lebih aman dalam mengkonsumsi makanan, sertifikat ini tentunya juga memberikan manfaat bagi para pelaku usaha. Berikut keuntungannya: 

  1. Meningkatkan kepercayaan konsumen 

Dengan adanya SLHS, bisnis F&B yang Anda jalani akan dapat lebih dipercaya oleh konsumen. Sebab, sertifikat tersebut dapat menjadi bukti bahwa bisnis Anda telah melewati berbagai pengujian yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan. 

  1. Menambah omset penjualan 

Apabila kepercayaan konsumen meningkat, tentu banyak konsumen lain yang akan datang ke restoran Anda. Dengan demikian, omset penjualan pun ikut bertambah. 

  1. Bentuk komitmen terhadap keamanan pangan 

SLHS dapat menjadi bukti bahwa Anda telah berkomitmen untuk menjaga keamanan pangan serta memberikan kelayakan pangan bagi para konsumen Anda. 

  1. Meminimalisir resiko konsumen terserang penyakit 

Pengujian laik hygiene mencakup soal kesehatan makanan, mulai dari penyimpanan bahan baku hingga penyajian makannya. Oleh karena itu, sertifikat ini  dapat meminimalisir resiko konsumen terserang penyakit dari makanan yang Anda produksi. 

Dengan mengetahui pentingnya dan manfaat dari Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi, sebagai pelaku usaha F&B tentunya Anda perlu memperhatikan hal tersebut. Sebab, jika makanan dan minuman yang Anda produksi terbukti sehat dan layak, tentu bisnis F&B Anda akan semakin ramai. 

Capture (36)

Tertarik Menggunakan Virtual Office? Berikut 5 Jenis Usaha yang Boleh Menggunakan Layanan Tersebut

Perkembangan teknologi yang semakin canggih membuat segala aspek kehidupan manusia cenderung lebih mudah, tak terkecuali dalam urusan perkantoran. Dewasa ini, muncul istilah ‘virtual office’ yang dapat mempermudah segala urusan perkantoran. 

Dengan menggunakan virtual office, pemilik perusahaan dapat lebih menghemat biaya operasional dan administrasi, karena tidak perlu menyewa ruangan kantor secara konvensional. Selain itu, jenis kantor ini juga dinilai cocok untuk perusahaan baru yang masih memiliki sedikit karyawan, serta memungkinkan para pegawainya bekerja secara remote dari lokasi manapun atau Work from Anywhere (WFA). 

Meskipun demikian, tidak semua jenis perusahaan diperbolehkan menggunakan virtual office untuk kegiatan operasionalnya. 

Jenis Usaha yang Boleh Menggunakan Virtual Office

Berikut adalah jenis usaha atau bidang bisnis yang dapat menggunakan virtual office: 

  1. UMKM

Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) termasuk bisnis berskala kecil, sehingga penggunaan virtual office dapat membantu UMKM tersebut untuk memangkas biaya, sekaligus meningkatkan kepercayaan calon mitra pada perusahaan. Jumlah karyawan yang tidak banyak adn kegiatan usaha yang tidak terlalu kompleks membuat jenis usaha ini bisa menggunakan virtual office. 

  1. Jasa Konseling 

Untuk membuka layanan konseling, Anda tidak perlu menyewa atau membeli gedung. Anda hanya perlu menyediakan ruangan yang nyaman untuk klien. Berdasarkan hal tersebut, virtual office menjadi pilihan yang menguntungkan karena Anda tidak perlu membangun kantor yang nyaman untuk klien. 

  1. Jasa Konsultasi Keuangan 

Jasa konsultasi keuangan merupakan salah satu bisnis yang dapat dilakukan dengan memanfaatkan internet. Jasa yang ditawarkan pun juga dapat ditawarkan melalui daring, seperti menggunakan media sosial, website perusahaan, dan sebagainya. Oleh karena itu, jenis usaha ini dapat memanfaatkan virtual office untuk menekan pengeluaran. 

  1. Pengacara

Biasanya virtual office menyediakan berbagai layanan, termasuk penyewaan ruang untuk bertemu dengan karyawan atau klien. Dengan demikian, pengacara dapat memanfaatkan virtual office untuk menjalankan bisnisnya.

  1. Startup 

Startup biasanya memiliki modal yang tidak banyak dan perlu menghemat biaya operasional. Hal inilah yang membuat virtual office bisa menjadi pilihan untuk menekan pengeluaran. Dengan menggunakannya, startup tersebut tidak perlu membayar biaya sewa gedung. 

Di samping itu, startup yang baru memulai usahanya memiliki karyawan yang masih sedikit, sehingga bekerja di rumah atau work from anywhere (WFA) menjadi pilihan yang menguntungkan. Selain membantu pemilik menekan pengeluaran, para karyawan juga bisa menghemat biaya serta tenaga. 
Itulah beberapa jenis usaha yang diperbolehkan untuk menggunakan virtual office. Selain menghemat biaya, penggunaan virtual office juga membantu pemilik perusahaan agar lebih fokus dalam menjalankan bisnisnya tanpa harus memikirkan urusan operasional kantor.

Jenis-jenis-Usaha-yang-Tidak-Diperbolehkan-Menggunakan-Virtual-Office

Ketahui 5 Jenis Usaha yang Dilarang Menggunakan Virtual Office

Di era teknologi seperti ini, keberadaan virtual office tentu sangat menguntungkan bagi para pelaku bisnis, khususnya bagi mereka yang baru akan memulai usaha. Sayangnya, meskipun layanan ini menawarkan banyak keuntungan, namun ada beberapa bidang usaha yang tidak diperbolehkan menggunakan virtual office. Apa saja kah itu? Simak penjelasan berikut ini. 

  1. Bidang Properti 

Untuk menjalankan bisnis properti, tentu membutuhkan modal yang cukup besar serta tempat untuk menjalankan bisnisnya. Aktivitas jual-beli properti seperti apartemen, real estate, atau penyewaan gedung juga akan membutuhkan biaya dalam jumlah besar. Oleh karena itu, bidang usaha properti tidak dapat menggunakan layanan virtual office. 

  1. Bidang Ekspedisi 

Usaha di bidang ekspedisi wajib memiliki lokasi perusahaan yang jelas dan nyata. Sebab, lokasi tersebut nantinya akan berkaitan dengan pemilik barang dalam hal penerimaan dan pengiriman barang. Dengan demikian, untuk menjalankan bidang usaha ini Anda tidak dapat menggunakan layanan virtual office. 

  1. Bidang Pariwisata 

Salah satu prosedur yang harus dipenuhi untuk mendirikan bisnis pariwisata adalah memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP). Sesuai dengan peraturan Menteri Pariwisata tentang TDUP (Permenpar 10/2018), bahwa lokasi usaha pariwisata merupakan salah satu syarat mutlak terkait penerbitan TDUP. 

Beberapa contoh usaha di bidang pariwisata adalah jasa tour and travel, kawasan pariwisata, penyelenggaraan kegiatan hiburan, dan sebagainya. 

  1. E-Commerce 

Maraknya pembelian barang secara online tentu membuat para pengusaha tertarik untuk melakukan bisnis online. Namun, untuk menjalankannya mereka tidak bisa menggunakan virtual office. Larangan tersebut dilakukan pemerintah sebagai upaya perlindungan konsumen demi mencegah banyaknya kasus penipuan online. 

  1. Perusahaan Event Organizer (EO)

EO merupakan jenis bidang usaha yang bergerak di bidang penyelenggaraan sebuah acara. Dalam menjalankan usahanya, bidang ini tentu akan berkaitan dengan berbagai pihak, seperti pengisi acara, susunan kegiatan, konsumsi, transportasi, dan lain-lain. 

Oleh karena itu, EO membutuhkan lokasi usaha yang jelas dan nyata untuk memantau proses penyelenggaraan acara oleh sebuah EO. 

Itulah beberapa jenis usaha yang dilarang menggunakan virtual office. 

Bisnis Harus Legal

Berikut Syarat Memperoleh AMDAL Sesuai dengan Ketentuan Terbaru

Pada artikel sebelumnya telah dibahas mengenai pentingnya Analisis Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL), serta perannya bagi pemilik perusahaan. Kemudian, telah dijelaskan pula mengenai kriteria jenis usaha yang wajib memperoleh AMDAL. Oleh karena itu, apabila perusahaan Anda termasuk dalam kriteria tersebut, Anda perlu memahami syarat memperoleh AMDAL. 

Syarat Memperoleh AMDAL Sesuai dengan Ketentuan Terbaru 

Sebagai pelaku usaha, jika Anda telah melakukan kajian secara mendalam dan menemukan fakta bahwa usaha tersebut tidak akan berbahaya bagi lingkungan, tentunya Anda akan mendapatkan izin. 

Namun, jika rencana usaha Anda memiliki potensi merusak lingkungan, Anda harus menyertakan pencegahan, pengelolaan, dan evaluasi yang terukur untuk memperoleh izin AMDAL. Lebih jelasnya, berikut adalah beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk memperoleh AMDAL berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. 

  1. Identitas Pemohon dan Badan Usaha 

Salah satu syarat yang harus dipenuhi untuk pengajuan AMDAL adalah dokumen identitas pemohon dan badan usaha pemohon. Identitas pemohon yang diberikan harus jelas, sebab pemohon yang akan bertanggung jawab. 

  1. Akta Pendirian Badan Usaha 

Saat hendak membuat rencana usaha atau kegiatan, badan usaha tersebut harus sudah terdaftar secara hukum, yakni dengan menunjukkan akta pendirian badan usaha. Namun, jika usaha Anda termasuk usaha perseorangan atau usaha mikro kecil, maka Anda tidak perlu mengurus akta pendirian badan usaha ke notaris. 

  1. Dokumen Mengenai Rencana Usaha atau Kegiatan 

Selanjutnya, Anda perlu menyusun dokumen yang berisi rencana usaha atau kegiatan tersebut. Semua hal yang tercantum dalam dokumen harus dijelaskan dengan spesifik, seperti jenis usaha apa yang akan didirikan, tujuannya, serta berbagai penjelasan lain. 

Anda harus menjelaskan sedetail mungkin, untuk mengetahui apakah jenis usaha Anda masuk ke dalam kategori AMDAL atau tidak. Jika rencana usaha atau kegiatan tersebut tidak masuk ke dalam kriteria, maka Anda tidak perlu mengurus perizinannya. 

  1. Hasil Kajian Mengenai Dampak dan Program Pengelolaannya 

Selanjutnya, Anda juga perlu menyertakan hasil kajian mengenai dampak yang akan ditimbulkan dari usaha Anda. Pada tahap ini, jangan lupa untuk memeprtimbangkan dampak dari berbagai aspek. Tidak hanya dari segi lingkungan, namun juga perlu memperhatikan aspek lain seperti sosial budaya, kimia fisik, dan sebagainya. Selain itu, sertakan pula mengenai program pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup dari usaha tersebut. 

  1. Telaah Tata Ruang 

Melalui telaah tata ruang, Anda dapat mencocokan data pada dokumen dengan kenyataan di lapangan. Penelaahan ruang tersebut dilaksanakan dengan melibatkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang. Apabila ditemukan pelanggaran atau ketidaksesuaian, maka izin AMDAL tidak akan diberikan. 

  1. Dokumen Terkait Lainnya 

Selain yang telah disebutkan di atas, terdapat dokumen lainnya yang berkaitan dengan izin lingkungan sesuai dengan peraturan di dalam undang-undang. Dokumen ini juga bergantung pada kebijakan setempat. Beberapa dokumen lain yang dibutuhkan di antaranya adalah Dokumen Kerangka Acuan, RKL-RPL, dan sebagainya.