Capture

Pemilik Bisnis, Pahami Manfaat Tanda Daftar Gudang (TDG), Hingga Cara Mengurusnya

Dalam dunia bisnis, terutama bagi mereka yang memerlukan tempat penyimpanan seperti gudang untuk barang dagangannya, perlu diketahui bahwa baik pelaku bisnis maupun pemilik gudang perlu memiliki sesuatu yang disebut Tanda Daftar Gudang (TDG).

 

TDG adalah bukti pendaftaran yang memberikan legalitas penggunaan gudang. Pengaturannya tertuang dalam peraturan hukum yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan (MOT), yaitu Peraturan Kementerian Perhubungan No. 90/2014. Peraturan ini kemudian diperbaharui melalui Peraturan Kementerian Perhubungan No. 16/2016 yang berkaitan dengan Penataan dan Pembinaan Gudang.

 

Manfaat TGD

 

Identifikasi Legal

TDG memberikan pengakuan hukum atas penggunaan gudang untuk tujuan bisnis. Ini menciptakan dasar legal yang diperlukan untuk kegiatan penyimpanan dan perdagangan barang dagangan.

 

Klasifikasi Gudang

TDG membantu mengklasifikasikan jenis gudang yang digunakan, apakah itu gudang terbuka atau gudang tertutup, serta klasifikasi lebih rinci dalam kategori tertutup (Golongan A, B, C, dan D). Ini penting karena aturan berlaku berbeda untuk setiap jenis gudang.

 

Kewajiban

Pemilik gudang yang memenuhi syarat tertentu, seperti klasifikasi dan luas gudang, diwajibkan untuk memiliki TDG. Ini menciptakan tanggung jawab yang harus dipatuhi oleh pemilik gudang.

 

Penghindaran Sanksi

Tidak memiliki TDG atau tidak melakukan pendaftaran ulang TDG setiap lima tahun dapat mengakibatkan sanksi, termasuk penutupan gudang atau denda sesuai peraturan hukum.

 

Apakah Semua Gudang Harus Daftar TDG? 

Menurut Pasal 19 Permendag No. 90 Tahun 2014, gudang-gudang yang dikecualikan adalah gudang yang ada di: 

 

  • Kawasan berikat (tempat menimbun barang impor dan/atau barang dari tempat lain dalam daerah pabean untuk diolah dan digabungkan dengan tujuan utama di ekspor)
  • Gudang yang digunakan sebagai tempat penyimpanan sementara barang dagangan usaha ritel atau eceran. 

 

Cara Mengurus TDG

 

Untuk mendapatkan TDG, pemilik gudang perlu mengajukan permohonan secara tertulis kepada Pejabat Penerbit TDG dengan melampirkan beberapa dokumen persyaratan, antara lain (Pasal 6 Permendag No. 90 Tahun 2014): 

  • KTP
  • Paspor/KITAS bagi WNA
  • Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum (jika anda pemilik badan usaha berbentuk PT) berikut dengan IMB, TDP, NIB, dan SIUP. 

 

Setelah semua persyaratan terpenuhi, TDG akan diterbitkan sesuai dengan domisili gudang anda. Tak hanya itu, pemilik gudang wajib melakukan daftar ulang atas TDG setiap 5 tahun sekali (Pasal 7 ayat (2) Permendag No. 90 Tahun 2014).

 

Dengan memiliki TDG, Anda memastikan bahwa operasi bisnis Anda terkendali secara legal dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Jika Anda memerlukan bantuan dalam masalah legal bisnis, Anda dapat menggunakan jasa legal bisnis dari Hibra untuk memastikan bahwa semua aspek bisnis Anda berjalan dengan baik dan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Capture

Pahami Hak dan Kewajiban yang Wajib Ada dalam Kontrak Kerja

Apabila Anda merupakan seorang lulusan baru dan memiliki pengetahuan terbatas tentang isi kontrak kerja yang diberikan oleh perusahaan dan apa saja aspek penting yang termasuk di dalamnya, salah satunya adalah hak dan kewajiban karyawan dalam kontrak kerja.

 

  • Hak dan Kewajiban dalam Kontrak Kerja

Dalam kontrak kerja, akan ada hak dan kewajiban antara kedua belah pihak, yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

 

  • Hak untuk pelatihan kerja

Setiap pekerja memiliki hak untuk menerima pelatihan kerja guna meningkatkan dan mengembangkan keterampilan kerja yang sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuan mereka melalui program pelatihan kerja.

 

  • Hak atas perlakuan dan kesempatan yang sama

Semua pekerja memiliki hak untuk kesempatan yang sama tanpa adanya diskriminasi dalam mendapatkan pekerjaan dan untuk mendapatkan perlakuan yang adil tanpa diskriminasi selama bekerja dari pihak pengusaha.

 

  • Hak untuk menerima pesangon jika di-PHK

Apabila terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), pengusaha wajib memberikan pesangon dan kompensasi sesuai dengan peraturan yang berlaku mengenai jumlah yang harus diberikan.

 

  • Hak untuk menerima upah yang layak

Setiap buruh atau pekerja berhak untuk menerima upah yang layak untuk memenuhi kehidupannya. Pengusaha wajib membayarkan upah pekerja sesuai dengan kesepakatan yang ada berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang juga harus tertulis dalam kontrak kerja.

 

  • Hak untuk menjalankan ibadah

Setiap pekerja berhak untuk menjalankan ibadah sesuai dengan agamanya masing-masing.

 

  • Hak atas kesehatan dan keselamatan kerja

Setiap pekerja berhak atas perlindungan dalam hal:

 

  • Kesehatan dan keselamatan kerja
  • Moral dan etika
  • Perlakuan yang sesuai dengan martabat dan nilai-nilai agama.

 

Selain hak-hak yang diberikan kepada pekerja, terdapat juga kewajiban yang harus dipenuhi oleh pekerja dalam kontrak kerja, seperti:

 

  • Kewajiban menjaga kerahasiaan

Merupakan kewajiban untuk menjaga kerahasiaan informasi perusahaan karena karakteristik pekerjaan tertentu.

 

  • Kewajiban loyalitas

Karyawan harus memberikan dukungan kepada perusahaan untuk mencapai visi dan misi perusahaan dengan tingkat loyalitas yang tinggi, sehingga tujuan perusahaan dapat tercapai dengan cepat.

 

Pahami hak dan kewajiban ini penting agar dapat menetapkan batasan dan tanggung jawab antara karyawan dan perusahaan, serta mengetahui apa yang perusahaan harus berikan kepada karyawan setelah mereka bekerja.

 

Capture

Pahami Aturan Hak dan Kewajiban Sebelum Mempekerjakan Karyawan Freelance

Pada suatu kondisi tertentu, perusahaan akan mempekerjakan karyawan freelance karena beberapa alasan, salah satunya adalah karena karyawan lepas lebih fleksibel dengan waktu dan bisa dihubungi kapan saja jika dibutuhkan.

Meskipun demikian, mempekerjakan karyawan lepas memiliki aturan tertentu yang perlu Anda ketahui untuk menghindari risiko. Berikut penjelasannya. 

 

Aturan Hak dan Kewajiban Karyawan Freelance

Ketentuan mengenai aturan kerja karyawan freelance tercantum dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor Kep-100/Men/VI/2004 Tahun 2004 tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Disebut juga dengan KEPMEN No. 100 Tahun 2004, kebijakan ini merupakan pelaksanaan dari Undang-undang Ketenagakerjaan tentang PKWT. Di dalamnya juga membahas mengenai Perjanjian Kerja Harian Lepas.

 

Artinya, menurut KEPMEN, Perjanjian Kerja Harian Lepas itu sebenarnya termasuk bagian dari PKWT. Namun, ada beberapa bagian dalam Perjanjian Kerja Harian Lepas yang berbeda dari ketentuan umum PKWT. Berikut penjelasannya: 

 

  • Perjanjian Kerja Harian Lepas hanya berlaku untuk pekerjaan tertentu yang waktu waktu dan volume pekerjaannya berubah-ubah, dengan penghitungan upah yang didasarkan pada waktu, volume pekerjaan, dan kehadiran pekerja dalam satu hari.

 

  • Perjanjian Kerja Harian Lepas berlaku apabila karyawan bekerja kurang dari 21 hari dalam satu bulan.

 

  • Jika karyawan bekerja selama 21 hari atau lebih dari tiga bulan secara berturut-turut, maka status karyawan akan berubah menjadi PKWT.

 

Penghitungan Upah Karyawan Freelance

Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa gaji yang diterima oleh karyawan freelance bergantung pada seberapa banyak pekerjaan yang mereka kerjakan dalam satu hari. Selain itu, kehadiran juga menjadi faktor yang dipertimbangkan dalam menghitung gaji karyawan freelance. 

 

Setiap perusahaan mungkin memiliki jumlah gaji yang berbeda-beda untuk karyawan freelance, tergantung pada kebijakan dan kesepakatan yang telah disepakati oleh perusahaan dan karyawan freelance.