Capture

Pemilik Bisnis, Pahami Manfaat Tanda Daftar Gudang (TDG), Hingga Cara Mengurusnya

Dalam dunia bisnis, terutama bagi mereka yang memerlukan tempat penyimpanan seperti gudang untuk barang dagangannya, perlu diketahui bahwa baik pelaku bisnis maupun pemilik gudang perlu memiliki sesuatu yang disebut Tanda Daftar Gudang (TDG).

 

TDG adalah bukti pendaftaran yang memberikan legalitas penggunaan gudang. Pengaturannya tertuang dalam peraturan hukum yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan (MOT), yaitu Peraturan Kementerian Perhubungan No. 90/2014. Peraturan ini kemudian diperbaharui melalui Peraturan Kementerian Perhubungan No. 16/2016 yang berkaitan dengan Penataan dan Pembinaan Gudang.

 

Manfaat TGD

 

Identifikasi Legal

TDG memberikan pengakuan hukum atas penggunaan gudang untuk tujuan bisnis. Ini menciptakan dasar legal yang diperlukan untuk kegiatan penyimpanan dan perdagangan barang dagangan.

 

Klasifikasi Gudang

TDG membantu mengklasifikasikan jenis gudang yang digunakan, apakah itu gudang terbuka atau gudang tertutup, serta klasifikasi lebih rinci dalam kategori tertutup (Golongan A, B, C, dan D). Ini penting karena aturan berlaku berbeda untuk setiap jenis gudang.

 

Kewajiban

Pemilik gudang yang memenuhi syarat tertentu, seperti klasifikasi dan luas gudang, diwajibkan untuk memiliki TDG. Ini menciptakan tanggung jawab yang harus dipatuhi oleh pemilik gudang.

 

Penghindaran Sanksi

Tidak memiliki TDG atau tidak melakukan pendaftaran ulang TDG setiap lima tahun dapat mengakibatkan sanksi, termasuk penutupan gudang atau denda sesuai peraturan hukum.

 

Apakah Semua Gudang Harus Daftar TDG? 

Menurut Pasal 19 Permendag No. 90 Tahun 2014, gudang-gudang yang dikecualikan adalah gudang yang ada di: 

 

  • Kawasan berikat (tempat menimbun barang impor dan/atau barang dari tempat lain dalam daerah pabean untuk diolah dan digabungkan dengan tujuan utama di ekspor)
  • Gudang yang digunakan sebagai tempat penyimpanan sementara barang dagangan usaha ritel atau eceran. 

 

Cara Mengurus TDG

 

Untuk mendapatkan TDG, pemilik gudang perlu mengajukan permohonan secara tertulis kepada Pejabat Penerbit TDG dengan melampirkan beberapa dokumen persyaratan, antara lain (Pasal 6 Permendag No. 90 Tahun 2014): 

  • KTP
  • Paspor/KITAS bagi WNA
  • Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum (jika anda pemilik badan usaha berbentuk PT) berikut dengan IMB, TDP, NIB, dan SIUP. 

 

Setelah semua persyaratan terpenuhi, TDG akan diterbitkan sesuai dengan domisili gudang anda. Tak hanya itu, pemilik gudang wajib melakukan daftar ulang atas TDG setiap 5 tahun sekali (Pasal 7 ayat (2) Permendag No. 90 Tahun 2014).

 

Dengan memiliki TDG, Anda memastikan bahwa operasi bisnis Anda terkendali secara legal dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Jika Anda memerlukan bantuan dalam masalah legal bisnis, Anda dapat menggunakan jasa legal bisnis dari Hibra untuk memastikan bahwa semua aspek bisnis Anda berjalan dengan baik dan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Tags: No tags

Add a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *