Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) atau Perizinan Berusaha Berbasis Risiko adalah perizinan berusaha yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan kegiatan usahanya yang dinilai berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha.
Untuk panduan mendapatkan hak akses, panduan penggantian hak akses, panduan perizinan berusaha dan panduan lainnya terkait OSS RBA, Anda sebagai pelaku UMKM bisa langsung akses akses melalui https://oss.go.id/panduan
Kemudian apa sih kelebihan menggunakan OSS-RBA dibandingkan OSS sebelumnya?
· Nomor Induk Berusaha (NIB) Dapat Memiliki Fungsi Ganda
Berdasarkan Pasal 12 ayat 2 PP No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Dalam pasal tersebut tertulis bahwa Nomor Induk Berusaha (NIB) yang dimiliki oleh UMK yang berisiko rendah dapat berlaku sebagai Standar Nasional Indonesia (SNI) dan pernyataan jaminan produk halal.
· Mengurus Izin di OSS-RBA Lebih Cepat
Adapun manfaat OSS-RBA untuk UMKM, perizinannya lebih cepat disbanding OSS. Pengurusan perizinan untuk UMKM sangat cepat, pengajuan pada umumnya hanya memerlukan waktu selama 15 menit dan persetujuan sudah diberikan di bawah 3 jam.
· Syarat Lebih Sedikit
Pengajuan perizinan melalui OSS hanya memerlukan pengisian data terkait usaha dan penanggung jawab usahanya.
· Nomor Izin Berusaha (NIB) Bisa Didownload
Keempat, Nomor Izin Berusaha (NIB) langsung jadi dan dapat di download langsung dari sistem OSS, sehingga pelaku usaha tidak perlu keluar rumah untuk mengurus perizinan.
· Sudah Disesuaikan dengan UU Cipta Kerja
Ada beberapa item terkait izin yang dipangkas, sehingga memudahkan pengusaha mengurus izin. Selain itu, OSS RBA sudah disesuaikan dengan UU Cipta Kerja. Jadi sudah sangat memudahkan bagi pelaku usaha.
Tidak usah khawatir jika Anda masih bingung mengenai syarat atau dokumen mengurus izin di OSS, #BisnisHarusLegal bisa membantu Anda.
Segera konsultasikan keperluan Anda dengan konsultan Hibra melalui Whatsapp di nomor +62 811-1157-557 atau email ke hibra@hibra.co.id