Kelebihan Menggunakan Sistem OSS Berbasis Risiko Bagi Pelaku UMKM di Indonesia

Kelebihan Menggunakan Sistem OSS Berbasis Risiko Bagi Pelaku UMKM di Indonesia

Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) atau Perizinan Berusaha Berbasis Risiko adalah perizinan berusaha yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan kegiatan usahanya yang dinilai berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha.

Untuk panduan mendapatkan hak akses, panduan penggantian hak akses, panduan perizinan berusaha dan panduan lainnya terkait OSS RBA, Anda sebagai pelaku UMKM bisa langsung akses akses melalui https://oss.go.id/panduan

Kemudian apa sih kelebihan menggunakan OSS-RBA dibandingkan OSS sebelumnya?

·       Nomor Induk Berusaha (NIB) Dapat Memiliki Fungsi Ganda

Berdasarkan Pasal 12 ayat 2 PP No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Dalam pasal tersebut tertulis bahwa Nomor Induk Berusaha (NIB) yang dimiliki oleh UMK yang berisiko rendah dapat berlaku sebagai Standar Nasional Indonesia (SNI) dan pernyataan jaminan produk halal.

·       Mengurus Izin di OSS-RBA Lebih Cepat

Adapun manfaat OSS-RBA untuk UMKM, perizinannya lebih cepat disbanding OSS. Pengurusan perizinan untuk UMKM sangat cepat, pengajuan pada umumnya hanya memerlukan waktu selama 15 menit dan persetujuan sudah diberikan di bawah 3 jam.

·       Syarat Lebih Sedikit

Pengajuan perizinan melalui OSS hanya memerlukan pengisian data terkait usaha dan penanggung jawab usahanya.

·       Nomor Izin Berusaha (NIB) Bisa Didownload

Keempat, Nomor Izin Berusaha (NIB) langsung jadi dan dapat di download langsung dari sistem OSS, sehingga pelaku usaha tidak perlu keluar rumah untuk mengurus perizinan.

·       Sudah Disesuaikan dengan UU Cipta Kerja

Ada beberapa item terkait izin yang dipangkas, sehingga memudahkan pengusaha mengurus izin. Selain itu, OSS RBA sudah disesuaikan dengan UU Cipta Kerja. Jadi sudah sangat memudahkan bagi pelaku usaha.

Tidak usah khawatir jika Anda masih bingung mengenai syarat atau dokumen mengurus izin di OSS, #BisnisHarusLegal bisa membantu Anda.

Segera konsultasikan keperluan Anda dengan konsultan Hibra melalui Whatsapp di nomor +62 811-1157-557 atau email ke hibra@hibra.co.id

Daftar Usaha UMKM yang Wajib Memiliki Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK)

Daftar Usaha UMKM yang Wajib Memiliki Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK)

Memiliki surat izin usaha bagaikan nyawa bagi pelaku usaha. Di Indonesia, bagi UMKM diatur Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) yang fungsinya bermanfaat untuk mempermudah pelaku usaha membangun jaringan usaha yang lebih luas hingga mendapat perlindungan hukum.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 Tentang UMKM berikut ini adalah golongan usaha yang wajib memiliki Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) diluar modal usaha, tanah dan bangunan.

1.  Usaha Mikro (UM)

Modal Maksimal: 50 JUTA • Omset Pertahun: 300 JUTA

2.  Usaha Kecil (UK)

Modal Maksimal: 50 JUTA – 500 JUTA

Omset Pertahun: 300 JUTA – 2,5 M

3.  Usaha Menengah (UM)

Modal Maksimal: 500 JUTA – 10 M

Omset Pertahun: 2,5 M – 50 M

4.  Usaha Besar (UB)

Modal Maksimal: Di Atas Usaha Menengah

Omset Pertahun: Di Atas Usaha Menengah

Tatacara Permohonan Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) adalah sebagai berikut:

1.  Pelaku Usaha mengakses laman OSS melalui website www.oss.go.id untuk memperoleh akun pengguna.

2.  Pelaku Usaha melakukan pendaftaran pada laman OSS www.oss.go.id menggunakan akun pengguna.

3.  Pendaftaran dilakukan dengan mengisi data sebagaimana tercantum dalam laman OSS.

4.  OSS menerbitkan NIB bagi Pelaku Usaha yang telah melakukan pengisian data secara lengkap.

5.  Setelah Pelaku Usaha memperoleh NIB, Lembaga OSS secara bersamaan menerbitkan IUMK.

#BisnisHarusLegal

Sebagai info tambahan, bagi Anda yang ingin mengurus IUMK namun masih bingung tentang langkah-langkah pengajuan izin di OSS. Anda tidak perlu khawatir karena proses mengurus izin akan kami bantu.

Segera konsultasikan keperluan Anda dengan konsultan Hibra melalui Whatsapp di nomor +62 811-1157-557 atau email ke hibra@hibra.co.id

Mari Mengenal OSS-RBA atau Perizinan Usaha Berbasis Risiko Bagi Para Pengusaha di Indonesia

Mari Mengenal OSS-RBA atau Perizinan Usaha Berbasis Risiko Bagi Para Pengusaha di Indonesia

Bagi Anda para pelaku usaha, pernahkan Anda mendengar istilah OSS-RBA? Mungkin Anda cukup familiar dengan istilah OSS, tapi bagaimana dengan OSS-RBA?

Jadi, OSS-RBA adalah Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) atau Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Proses ini adalah proses perizinan kegiatan berusaha yang diubah dari berbasis izin (OSS biasa) ke risiko (OSS-RBA).

Nah, klasifikasi usaha juga akan menentukan izin apa saja yang dibutuhkan, berikut daftarnya

1.  Usaha dengan Risiko Rendah Cukup Nomor Induk Berusaha (NIB)

2.  Usaha dengan Risiko Menengah Rendah NIB + Sertifikat Standar (SS) (*Self Declare)

3.  Usaha dengan  Risiko Menengah Tinggi NIB + SS (*Self Declare & Verifikasi)

4.  Usaha dengan  Risiko Tinggi NIB + Izin (+SS)

Perlu juga Anda ketahui jika Anda termasuk dalam pelaku usaha UMKM, dalam peraturan OSS-RBA, NIB bagi UKM dengan resiko rendah merupakan perizinan tunggal.

NIB sudah termasuk SNI dan JPH. Klasifikasi mikro kecil dapat juga diperoleh oleh non perseorangan.

Intensif atau fasilitas yang akan di dapat setelah mendaftar adalah mendapatkan pengawasan lapangan dan pengawasan rutin yang terbagi sebagai berikut:

1.  Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM)

2.  Inspeksi lapangan

#BisnisHarusLegal

Sebagai info tambahan, bagi Anda yang ingin mengurus NIB dan sertifikat standar melalui OSS RBA namun masih bingung tentang langkah-langkah pengajuan izin . Anda tidak perlu khawatir karena proses mengurus izin akan kami bantu.

Segera konsultasikan keperluan Anda dengan konsultan Hibra melalui Whatsapp di nomor +62 811-1157-557 atau email ke hibra@hibra.co.id

Manfaat Memiliki Perizinan Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) Bagi Pelaku UMKM

Manfaat Memiliki Perizinan Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) Bagi Pelaku UMKM

Bagi Anda pelaku usaha kecil mikro menengah (UMKM), pernahkah Anda mendengar istilah IUMK?

Jika belum, IUMK ini adalah Izin Usaha Mikro dan Kecil yang yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk usaha mikro dan usaha kecil.

Berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 02 Tahun 2019 Tentang Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Bagi Usaha Mikro dan Kecil.

IUMK bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan sarana pemberdayaan bagi Pelaku Usaha Mikro dan Usaha Kecil perseorangan dalam mengembangkan usahanya.

Sebelum bernama IUMK, izin ini adalah berupa Surat Keterangan Usaha (SKU) yang masih diajukan secara offline atau manual ke kecamatan masing-masing tempat pelaku UMKM tinggal.

Sejak 2018 kemudian dipermudah, Proses perizinan IUMK dapat dilakukan secara online melalui website www.oss.go.id

Kemudian, apa saja manfaat yang bisa dirasakan pelaku UMKM jika sudah memiliki IUMK secara resmi?

Melansir dari kkp.go.id, berikut ini adalah manfaat yang bisa dirasakan pelaku UMKM yang memiliki IUMK legal:

1.  Membangun jaringan usaha yang lebih luas

2.  Mendapat perlindungan hukum

3.  Menaikan status usaha dari informal menjadi formal

4.  Membangun database tanpa biaya besar bagi pemerintah

Dan untuk masa berlaku, IUMK berlaku selama Pelaku Usaha menjalankan usaha dan/atau kegiatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

#BisnisHarusLegal

Sebagai info tambahan, bagi Anda yang ingin mengurus IUMK namun masih bingung tentang langkah-langkah pengajuan izin di OSS. Anda tidak perlu khawatir karena proses mengurus izin akan kami bantu.

Segera konsultasikan keperluan Anda dengan konsultan Hibra melalui Whatsapp di nomor +62 811-1157-557 atau email ke hibra@hibra.co.id

Belum Punya Nomor Induk Berusaha (NIB)? Simak! Ini Cara Mudah Daftar Online Lewat OSS

Belum Punya Nomor Induk Berusaha (NIB)? Simak! Ini Cara Mudah Daftar Online Lewat OSS

Nomor Induk Usaha (NIB) adalah nomor perizinan yang dikeluarkan oleh Kementerian Investasi atau Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Perlu Anda tahu juga, NIB memiliki fungsi serupa dengan NIK bagi warga negara. NIB dapat menjadi langkah awal untuk mempercepat proses perizinan UMKM Anda.

Untuk mempermudah pengajuan, Kementerian BKPM memfasilitasi pelaku usaha dengan mengajukan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS).

Ini adalah Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/walikota kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.

Berikut ini adalah langkah pengajuan NIB secara online melalui Online Single Submission (OSS):

  1. Membuka laman oss.go.id
  2. Klik tombol “Daftar” yang berada di bagian pojok kanan atas untuk melakukan pendaftaran dan mengisi sejumlah data, seperti:
    • Jenis Identitas (KTP, Paspor)
    • Nomor Induk Kependudukan (NIK)
    • Negara Asal
    • Tanggal Lahir
    • Nomor Telepon Aktif
    • Alamat Email Aktif
    • Masukkan Kode Captcha dan klik kotak kecil sebagai tanda menyetujui Syarat dan Ketentuan yang berlaku.
  3. Lakukan aktivasi akun melalui email, klik tombol “Aktivasi” untuk mengaktifkan akun OSS.
  4. Masuk kembali pada laman OSS di www.oss.go.id/oss/ untuk masuk ke akun kamu. Username diisi dengan email dan password diisi dengan password yang dikirim melalui email saat aktivasi akun.
  5. Klik “Perizinan Mikro” yang ada di sisi kiri lalu pilih “Pengajuan Baru”.
  6. Mengisi semua data pribadi dan perusahaan, seperti:

·       Nama usaha

·       Sektor usaha

·       Bidang atau kegiatan usaha

·       Sarana usaha yang digunakan

·       Alamat usaha (Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Kelurahan/Desa),

·       Status tempat usaha,

·       Jumlah tenaga kerja, dan

·       Perkiraan hasil penjualan per tahun.

  1. Selanjutnya, klik tombol “Simpan Data”.
  2. Mengunduh Nomor Induk Berusaha dengan cara klik “Simpan dan Lanjutkan” data usaha yang telah dilengkapi.
  3. Klik data usaha dan klik tombol “Proses NIB”.
  4. Selanjutnya klik tombol “NIB” untuk menerbitkan NIB.

#BisnisHarusLegal

Sebagai info tambahan, bagi Anda yang ingin mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) namun masih bingung tentang langkah-langkah pengajuan izin. Anda tidak perlu khawatir karena proses mengurus izin akan kami bantu.

Segera konsultasikan keperluan Anda dengan konsultan Hibra melalui Whatsapp di nomor +62 811-1157-557 atau email ke hibra@hibra.co.id

Mau Punya Sertifikasi Halal untuk Bisnis UMKM Anda? Ini Cara Mudah Mengurusnya!

Mau Punya Sertifikasi Halal untuk Bisnis UMKM Anda? Ini Cara Mudah Mengurusnya!

Sebagai pelaku UMKM yang mayoritas konsumennya adalah muslim (beragama Islam), sertifikasi halal adalah hal penting yang harus Anda miliki.

Sertifikat ini sekarang tidak hanya menempel pada produk makanan namun juga pada kosmetik, obat-obatan hingga barang-barang lainnya.

Lalu, bagaimana jika Anda sebagai pelaku UMKM ingin produk Anda bersertifikat dan memiliki logo Majelis Ulama Indonesia (MUI)? Anda bisa simak langkah-langkah lengkapnya di artikel ini:

Tapi sebelum itu, Anda perlu tahu bahwa lembaga yang sah mengeluarkan sertifikasi halal di Indonesia adalah Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Ini adalah sebuah badan yang terbentuk dibawah naungan Kementerian Agama.

Berdasarkan Undang – undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal mengamanatkan agar Produk yang beredar di Indonesia terjamin Kehalalannya.

Oleh karena itu Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal mempunyai tugas dan fungsi untuk menjamin kehalalan produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia.

Alur proses sertifikasi halal adalah sebagai berikut:

1.       Melakukan permohonan sertifikasi halal dengan melengkapi dokumen:

·       Data pelaku usaha

·   Nama dan jenis produk

·   Daftar produk dan bahan yang digunakan

·   Pengolahan produk

·   Dokumen sistem jaminan produk halal

2.       BPJPH akan memeriksa kelengkapan dokumen

3.       BPJPH akan menetapkan Lembaga pemeriksa halal

4.       LPH akan memeriksa atau menguji kehalalan produk

5.       MUI akan menetapkan kehalalan produk

6.       BPJPH akan menerbitkan sertifikat halal

Nah, itu tadi alur mulai dari pengajuan hingga akhirnya BPJPH akan menerbitkan sertifikat halal untuk produk UMKM Anda.

Meski begitu, harus Anda ingat kelengkapan dokumen menjadi kunci apakah sertifikasi berhasil atau tidak.

#BisnisHarusLegal

Sebagai info tambahan, bagi Anda yang ingin mengurus sertifikat halal namun masih bingung dokumen-dokumen apa saja yang harus Anda siapkan agar lolos. Anda tidak perlu khawatir karena proses mengurus izin akan kami bantu.

Segera konsultasikan keperluan Anda dengan konsultan Hibra melalui Whatsapp di nomor +62 811-1157-557 atau email ke hibra@hibra.co.id

Simak! Ini Dokumen Lengkap yang Harus Disiapkan Jika Ingin Mengurus Sertifikasi Halal

Simak! Ini Dokumen Lengkap yang Harus Disiapkan Jika Ingin Mengurus Sertifikasi Halal

Sebagai negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia, sebagai pelaku usaha, sertifikasi halal menjadi hal penting lainnya yang perlu Anda urus.

Di Indonesia lembaga yang sah mengeluarkan sertifikasi halal di Indonesia adalah Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Ini adalah sebuah badan yang terbentuk dibawah naungan Kementerian Agama.

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal juga didukung oleh tugas dan fungsi sebagaimana yang telah diamanatkan oleh Undang – Undang No. 33 Tahun 2014 yaitu tentang Registrasi Halal, Sertifikasi Halal, Verifikasi Halal.

BPJPH juga bertugas melakukan pembinaan serta melakukan pengawasan kehalalan produk, Kerjasama dengan seluruh stakeholder terkait, serta menetapkan standar kehalalan sebuah produk.

Jika produk usaha Anda belum mendapatkan sertifikasi halal, berikut ini adalah dokumen yang perlu Anda siapkan agar lolos screening:

1.       Data Pelaku Usaha

Terdiri dari NIB (Nomor Induk Berusaha) dan Penyelia Halal.

2.       Nama dan Jenis Produk

Nama dan jenis produk harus sesuai dengan nama dan jenis produk yang akan disertifikasi halal.

3.       Daftar Produk dan Bahan yang Digunakan

Terdiri dari bahan baku, bahan tambahan dan bahan penolong.

4.       Pengolahan Produk

Terdiri dari cara pembelian, penerimaan, penyimpanan bahan yang digunakan, pengolahan, pengemasan, penyimpanan produk jadi hingga distribusi.

5.       Dokumen Sistem Jaminan Produk Halal

Terdiri dari suatu sistem manajemen yang disusun, diterapkan dan dipelihara oleh perusahaan pemegang sertifikat halal untuk menjaga kesinambungan proses produksi halal.

Oke, itu tadi daftar dokumen yang harus Anda siapkan jika ingin mengurus sertifikasi halal.

#BisnisHarusLegal

Sebagai info tambahan, bagi Anda yang ingin mengurus sertifikat halal namun masih bingung dokumen-dokumen apa saja yang harus Anda siapkan agar lolos. Anda tidak perlu khawatir karena proses mengurus izin akan kami bantu.

Segera konsultasikan keperluan Anda dengan konsultan Hibra melalui Whatsapp di nomor +62 811-1157-557 atau email ke hibra@hibra.co.id

Bagaimana Cara Mengurus Izin BPOM untuk Bisnis Makanan UMKM? Ternyata Ini Langkah-langkahnya

Bagaimana Cara Mengurus Izin BPOM untuk Bisnis Makanan UMKM? Ternyata Ini Langkah-langkahnya

Jika Anda adalah seorang pengusaha makanan dalam taraf Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), Anda harus peduli mengenai izin Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tidak hanya bermanfaat untuk pelaku usaha, izin BPOM juga bisa meningkatkan kepercayaan pelanggan kepada Anda.

Kali ini saya akan fokus membahas Proses Registrasi Pangan Olahan agar mendapatkan izin BPOM.

Proses Registrasi Pangan Olahan terbagi atas 3 (tiga) Kategori Risiko, yaitu Menengah Rendah (MR), Menengah Tinggi (MT), dan Tinggi (T).

Lebih spesifik saya akan fokus pada pangan olahan dengan kategori resiko menengah rendah (MR). Ini adalah jenis Pangan Olahan Tanpa Klaim, Tanpa Peruntukan, dengan atau Tanpa Penyimpanan Beku.

Disertai Penggunaan Bahan Tambahan Pangan (BTP) Tanpa ADI atau Tanpa Batas Maksimum (CPPB), atau Tanpa Penggunaan Bahan Tambahan Pangan (BTP) atau Bahan Baku yang Memiliki Batas Maksimum Penggunaan.

Contoh kategori resiko menengah rendah (MR) adalah produk keripik, camilan kering, kopi dan teh.

Caranya, Anda tinggal akses https://ereg-rba.pom.go.id/. Kemudian isi formulir Simulasi Registrasi Pangan Olahan Risiko Menengah Rendah (MR).

Lalu masukan informasi mengenai deputi, jenis produk, klasifikasi produk, status produk hingga nama dagang.

Perlu Anda ingat juga jika pangan olahan yang akan didaftarkan harus memenuhi kriteria keamanan, mutu, dan gizi meliputi:

1.       parameter keamanan, yaitu batas maksimum cemaran mikroba, cemaran logam berat dan cemaran kimia;

2.       parameter mutu, yaitu pemenuhan persyaratan mutu sesuai dengan standar dan persyaratan yang berlaku; dan

3.       parameter gizi sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan

Selain itu, pangan olahan yang akan didaftarkan harus memenuhi persyaratan label, cara produksi pangan olahan yang baik, cara distribusi pangan olahan yang baik, dan cara ritel pangan olahan yang baik.

Jika Anda masih memiliki pertanyaan terkait aplikasi Registrasi Pangan Olahan Berbasis Risiko (e-reg RBA) atau bingung mempersiapkan dokumen agar mendapat izin BPOM.

Jangan khawatir, Anda bisa segera konsultasikan kepada konsultan Hibra melalui Whatsapp di nomor +62 811-1157-557 atau email ke hibra@hibra.co.id

Berapa Biaya yang Harus Disiapkan Jika Ingin Mengurus Sertifikasi Halal Produk UMKM? Ini Rentangnya!

Berapa Biaya yang Harus Disiapkan Jika Ingin Mengurus Sertifikasi Halal Produk UMKM? Ini Rentangnya!

Sertifikasi halal bisa dibilang adalah salah satu persyaratan penting yang harus Anda miliki agar produk Anda dipercaya oleh para konsumen terutama konsumen muslim.

Bisa dibilang, pangsa pasar di Indonesia yang mayoritas berisi konsumen muslim mendorong pelaku usaha termasuk pelaku usaha UMKM untuk mengurus sertifikasi halal.

Namun, berapa biaya sertifikasi halal bagi produk UMKM di Indonesia?

Di Indonesia lembaga yang sah mengeluarkan sertifikasi halal di Indonesia adalah Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). BPJPH juga menentukan tarif atau biaya sertifikasi berdasarkan dua peraturan yaitu:

·       Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Tarif Layanan BLU BPJPH Pada Kemenag.

·       Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 141 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pembayaran Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal.

Berikut adalah daftar Tarif Layanan Utama Badan Layanan Umum Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Pada Kementerian Agama:

1.       Sertifikasi Halal untuk Barang dan Jasa yang terdiri dari:

·       Sertifikasi Halal Proses Reguler

·       Perpanjangan Sertifikat Halal

·       Penambahan Varian atau Jenis produk

·       Registrasi Sertifikat Halal Luar Negeri

Dikenakan biaya sebesar Rp 300.000 s.d. Rp 5. 000. 000 Per Sertifikat.

2.       Akreditasi Lembaga Pemeriksa Per Lembaga 2.500.000,00 s.d. Halal 17.500.000,00

3.       Registrasi Auditor Halal Per Orang 300.000,00

4.       Pelatihan Auditor Halal Penyelia Halal dan Per Orang 1.600.000,00 s.d. 3.800.000,00

5.       Sertifikasi Kompetensi Auditor Halal dan Penyelia Halal Per Orang 1.800.000,00 s.d. 3. 500. 000, 00.

Oke, itu tadi daftar besaran atau kisaran biaya yang harus Anda siapkan untuk mendapatkan sertifikasi halal.

#BisnisHarusLegal

Sebagai info tambahan, bagi Anda yang ingin mengurus sertifikat halal namun masih bingung dokumen-dokumen apa saja yang harus Anda siapkan agar lolos. Anda tidak perlu khawatir karena proses mengurus izin akan kami bantu.

Segera konsultasikan keperluan Anda dengan konsultan Hibra melalui Whatsapp di nomor +62 811-1157-557 atau email ke hibra@hibra.co.id

Apa Itu Nomor Induk Berusaha (NIB)? Pelaku UMKM Wajib Punya!

Apa Itu Nomor Induk Berusaha (NIB)? Pelaku UMKM Wajib Punya!

Bagi pelaku UMKM, sebelum Anda mengedarkan produk bisnis, Anda harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

Nomor ini adalah bukti registrasi atau pendaftaran pelaku usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas bagi pelaku usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya. Bisa kita samakan fungsi NIB ini dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Untuk mendapatkan NIB, setiap pelaku usaha bisa melakukan pendaftaran melalui OSS atau (Online Single Submission) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

OSS ditujukan untuk semua perusahaan yang akan mengajukan izin usaha di Indonesia, baik itu dalam bentuk perorangan maupun badan usaha, UMKM atau non UMKM.

Layanan Nomor Induk Berusaha (NIB) dilakukan berdasarkan tingkat resiko, dan sudah berlaku sejak 4 Agustus 2021; dan sampai saat ini masih terus mengalami proses penyempurnaan.

Nah, untuk mendapatkan NIB, Anda harus melengkapi dokumen sebagai berikut:

1.       Nomor KTP atau NIK.

·       NIK yang dibutuhkan untuk pendaftaran adalah NIK Penanggung Jawab Usaha,

·       Untuk badan usaha berbentuk PT, yayasan, CV, koperasi, firma dan persekutuan perdata, Anda harus melakukan proses pengesahan badan usaha di Kementerian Hukum dan HAM.

Anda bisa menggunakan AHU Online untuk membantu dalam proses pengesahan badan usaha

·       Untuk badan usaha berbentuk perum, perumda, badan layanan umum, badan hukum lainnya yang dimiliki oleh atau lembaga penyiaran, anda diminta untuk menyiapkan dasar hukum pembentukan badan usaha,

2.       Menyertakan bukti pendaftaran kepesertaan BPJamsostek atau BPJS Kesehatan,

3.       Jika Anda berencana/sudah menggunakan tenaga kerja asing, anda diwajibkan memiliki Surat pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).

#BisnisHarusLegal

Sebagai info tambahan, bagi Anda yang ingin mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) namun masih bingung dokumen-dokumen apa saja yang harus Anda siapkan agar lolos. Anda tidak perlu khawatir karena proses mengurus izin akan kami bantu.

Segera konsultasikan keperluan Anda dengan konsultan Hibra melalui Whatsapp di nomor +62 811-1157-557 atau email ke hibra@hibra.co.id