Bagi pelaku UMKM, sebelum Anda mengedarkan produk bisnis, Anda harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
Nomor ini adalah bukti registrasi atau pendaftaran pelaku usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas bagi pelaku usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya. Bisa kita samakan fungsi NIB ini dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Untuk mendapatkan NIB, setiap pelaku usaha bisa melakukan pendaftaran melalui OSS atau (Online Single Submission) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
OSS ditujukan untuk semua perusahaan yang akan mengajukan izin usaha di Indonesia, baik itu dalam bentuk perorangan maupun badan usaha, UMKM atau non UMKM.
Layanan Nomor Induk Berusaha (NIB) dilakukan berdasarkan tingkat resiko, dan sudah berlaku sejak 4 Agustus 2021; dan sampai saat ini masih terus mengalami proses penyempurnaan.
Nah, untuk mendapatkan NIB, Anda harus melengkapi dokumen sebagai berikut:
1. Nomor KTP atau NIK.
· NIK yang dibutuhkan untuk pendaftaran adalah NIK Penanggung Jawab Usaha,
· Untuk badan usaha berbentuk PT, yayasan, CV, koperasi, firma dan persekutuan perdata, Anda harus melakukan proses pengesahan badan usaha di Kementerian Hukum dan HAM.
Anda bisa menggunakan AHU Online untuk membantu dalam proses pengesahan badan usaha
· Untuk badan usaha berbentuk perum, perumda, badan layanan umum, badan hukum lainnya yang dimiliki oleh atau lembaga penyiaran, anda diminta untuk menyiapkan dasar hukum pembentukan badan usaha,
2. Menyertakan bukti pendaftaran kepesertaan BPJamsostek atau BPJS Kesehatan,
3. Jika Anda berencana/sudah menggunakan tenaga kerja asing, anda diwajibkan memiliki Surat pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
#BisnisHarusLegal
Sebagai info tambahan, bagi Anda yang ingin mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) namun masih bingung dokumen-dokumen apa saja yang harus Anda siapkan agar lolos. Anda tidak perlu khawatir karena proses mengurus izin akan kami bantu.
Segera konsultasikan keperluan Anda dengan konsultan Hibra melalui Whatsapp di nomor +62 811-1157-557 atau email ke hibra@hibra.co.id
Add a Comment