Merek atau brand telah menjadi perhatian yang sangat penting di dalam bisnis saat ini. Berbagai kasus bermunculan mengenai perebutan hak pendaftaran merek, mulai dari kasus merek GOTO, kasus merek Bensu, kasus merek MS Glow vs PS Glow, sampai heboh soal kasus merek Citayam Fashion Week.
Semua kasus tersebut bermula karena adanya pihak yang dianggap telat atau terlambat mendaftar, loh memang kalo telat mendaftar kenapa? tapi kan dia yang menggunakan merek tersebut dari awal.
Menarik untuk perlu diketahui oleh para pelaku usaha atau brand owner.
Sebelum membahas lebih jauh perlu di ketahui apa yang dimaksud merek itu sendiri.
Definisi Merek
Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh barang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa (Pasal 1 angka 1 UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (selanjutnya disebut UU 20/2016)).
Merek merupakan sebuah tanda yang harus memiliki unsur-unsur yang dapat
dikategorikan sebagai merek seperti:
- Dapat dipresentasikan secara grafis seperti: gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, baik dalam bentuk dua dimensi maupun 3 dimensi, suara, hologram atau kombinasi dari dua atau lebih unsur-unsur tersebut;
- Memiliki daya pembeda atau ciri khas; dan
- Dipergunakan dalam perdagangan barang atau jasa.
Suatu merek dapat diberikan perlindungan oleh negara apabila didaftarkan kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Dalam hal ini, tercantum secara jelas mengenai jenis merek yang dilindungi dalam Pasal 2 UU 20/2016 yang menyebutkan bahwa, “Merek yang dilindungi terdiri atas tanda berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa”. Kemudian secara lebih luas jenis merek yang dilindungi dapat berupa kemasan produk ataupun bentuk produk.
Kenapa merek harus segera didaftarkan?
Pertanyaan yang sering muncul jika ada pembahasan mengenai merek, karena banyak para pemilik merek (brand owner) yang berpikiran kenapa harus mendaftar merek buru-buru, bisnisnya saja baru mulai belum tahu untung atau tidak, lalu belum tau juga bisnisnya akan besar atau tidak.
Pemikiran yang salah, karena seharusnya pertanyaan dibalik, apa ada jaminan kalo bisnis nya untung mereknya masih bisa didaftar? Lalu kalo bisnisnya terlanjur besar apa ada jaminan mereknya masih bisa didaftar?
Ini kembali kepada soal mindset memahami aspek legal di dalam bisnis, bahwa legalitas itu adalah investasi dan asset.
Bagaimana sistem pendaftaran merek yang berlaku?
Perlu diketahui bahwa sistem pendaftaran merek yang berlaku adalah FIRST TO FILE, yaitu perlindungan terhadap pendaftaran merek diberikan kepada siapa pihak yang pertama kali melakukan pendaftaran bukan kepada siapa yang pertama kali menggunakan merek tersebut selama dia beritikad baik.
Sehingga tolak ukur perlindungan merek diberikan bukan dilihat dari siapa yang lebih dulu atau lebih lama menggunakan merek tersebut, tapi siapa yang lebih dulu mendaftarkan maka dia yang mendapat perlindungan dari negara melalui DJKI.
Sehingga sudah sepatutnya menjadi perhatian bagi brand owner untuk segera melakukan pendaftaran merek dalam kondisi apapun bisnisnya saat ini, apakah baru memulai bisnis atau sudah berjalan, karena jangan sampai karena kelalaian atau ketidaktahuan dia soal pentingnya mendaftarkan merek menjadikan dia kehilangan hak untuk mendaftarkan mereknya karena telah didaftar oleh pihak lain lebih dulu.
Ingat teman-teman membuat dan membangun brand itu sulit, namun melakukan rebranding jauh lebih sulit. Jangan sampai hal itu terjadi pada merek kalian karena terlambat mendaftarkan merek menjadikan kalian harus melakukan rebranding.
Amankan merek kalian segera!
#BisnisHarusLegal
Ingin mendaftarkan merek namun tidak mengetahui cara dan prosesnya?
Konsultasikan segera kepada konsultan Hibra melalui Whatsapp di nomor +62 811-1157-557 atau email ke hibra@hibra.co.id