Capture

Pahami Hak dan Kewajiban yang Wajib Ada dalam Kontrak Kerja

Apabila Anda merupakan seorang lulusan baru dan memiliki pengetahuan terbatas tentang isi kontrak kerja yang diberikan oleh perusahaan dan apa saja aspek penting yang termasuk di dalamnya, salah satunya adalah hak dan kewajiban karyawan dalam kontrak kerja.

 

  • Hak dan Kewajiban dalam Kontrak Kerja

Dalam kontrak kerja, akan ada hak dan kewajiban antara kedua belah pihak, yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

 

  • Hak untuk pelatihan kerja

Setiap pekerja memiliki hak untuk menerima pelatihan kerja guna meningkatkan dan mengembangkan keterampilan kerja yang sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuan mereka melalui program pelatihan kerja.

 

  • Hak atas perlakuan dan kesempatan yang sama

Semua pekerja memiliki hak untuk kesempatan yang sama tanpa adanya diskriminasi dalam mendapatkan pekerjaan dan untuk mendapatkan perlakuan yang adil tanpa diskriminasi selama bekerja dari pihak pengusaha.

 

  • Hak untuk menerima pesangon jika di-PHK

Apabila terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), pengusaha wajib memberikan pesangon dan kompensasi sesuai dengan peraturan yang berlaku mengenai jumlah yang harus diberikan.

 

  • Hak untuk menerima upah yang layak

Setiap buruh atau pekerja berhak untuk menerima upah yang layak untuk memenuhi kehidupannya. Pengusaha wajib membayarkan upah pekerja sesuai dengan kesepakatan yang ada berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang juga harus tertulis dalam kontrak kerja.

 

  • Hak untuk menjalankan ibadah

Setiap pekerja berhak untuk menjalankan ibadah sesuai dengan agamanya masing-masing.

 

  • Hak atas kesehatan dan keselamatan kerja

Setiap pekerja berhak atas perlindungan dalam hal:

 

  • Kesehatan dan keselamatan kerja
  • Moral dan etika
  • Perlakuan yang sesuai dengan martabat dan nilai-nilai agama.

 

Selain hak-hak yang diberikan kepada pekerja, terdapat juga kewajiban yang harus dipenuhi oleh pekerja dalam kontrak kerja, seperti:

 

  • Kewajiban menjaga kerahasiaan

Merupakan kewajiban untuk menjaga kerahasiaan informasi perusahaan karena karakteristik pekerjaan tertentu.

 

  • Kewajiban loyalitas

Karyawan harus memberikan dukungan kepada perusahaan untuk mencapai visi dan misi perusahaan dengan tingkat loyalitas yang tinggi, sehingga tujuan perusahaan dapat tercapai dengan cepat.

 

Pahami hak dan kewajiban ini penting agar dapat menetapkan batasan dan tanggung jawab antara karyawan dan perusahaan, serta mengetahui apa yang perusahaan harus berikan kepada karyawan setelah mereka bekerja.

 

Tags: No tags

Add a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *