Lupa Akun OSS Anda? Ini Cara Mengembalikannya Seperti Semula

Lupa Akun OSS Anda? Ini Cara Mengembalikannya

Lupa Akun OSS-cara masuk oss lupa email– Sebagai pelaku usaha, penting bagi Anda untuk memiliki akun OSS. Akun ini adalah akun yang bisa mengurus Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS) yang diterbitkan oleh Lembaga OSS. 

Bagus, jika Anda sudah memiliki akun dan mengurus surat izin UMK Anda, tapi bagaimana jika Anda lupa akun OSS Anda dan ingin login kembali?

Jika Anda lupa nomor ponsel, email dan username untuk masuk ke OSS, silahkan ikuti langkah-langkah di bawah ini:

  • Masuk ke akun anda melalui  https://oss.go.id/  dengan cara klik MASUK di pinggir kanan atas.
  • Klik Butuh Bantuan?
  • Klik Lupa Akun.
  • Pada pertanyaan “Sudah punya NIB?”, jika sudah memiliki NIB maka klik Sudah, jika belum memiliki maka klik Belum. Isi NIK pemilik akun yang terdaftar di OSS. Masukkan kode captcha yang muncul, klik LANJUT
  • Selanjutnya, akan muncul petunjuk data akun yang terdaftar di OSS mulai dari NIK, Email dan Nomor Ponsel. Silakan masuk dengan email atau nomor ponsel yang terdaftar.

Bagaimana? Mudah bukan? Akun OSS bisa juga mempermudah Anda jika ingin memperluas izin usaha hingga mengganti data terkait usaha Anda.

Namun, jika Anda masih bingung, tak perlu khawatir karena konsultan Hibra akan membantu Anda mendapatkan akses izin ini.

untuk artikel lainnya bisa dilihat di sini

Konsultasikan segera kepada konsultan Hibra melalui Whatsapp di nomor +62 811-1157-557 atau email ke hibra@hibra.co.id

Cara Mengubah Email Akun OSS yang Tidak Aktif – Untuk Pelaku Usaha Perorangan

Cara Mengubah Email Akun OSS yang Tidak Aktif

cara mengubah email akun OSS yang tidak aktif dapat dilakukan untuk mengubah email akun OSS tanpa harus login/masuk. Fitur ini hanya dapat diajukan oleh pemilik akun OSS atau orang lain yang dilengkapi dengan surat kuasa.

Caranya gampang, Anda cukup ikuti langkah-langkah di bawah ini saja untuk mengubah akun OSS

  • Masuk ke akun anda melalui https://oss.go.id/ dengan cara klik MASUK di pojok kanan atas.
  • Klik Butuh Bantuan?
  • Klik Email Sudah Tidak Aktif

Catatan: jika anda lupa email mana yang digunakan untuk akun OSS, kami sarankan untuk menggunakan fitur Lupa Akun terlebih dahulu.

Setelah Anda mengingat email mana yang digunakan, anda dapat melakukan atur ulang password secara mandiri. Sehingga anda tidak perlu menunggu untuk dapat masuk ke dalam akun OSS anda.

  • Pilih jenis pelaku usaha Orang Perseorangan.
  1. Pilih alasan permohonan ubah email Tidak bisa akses email terdaftar atau alasan Lainnya.
  2. Lalu klik Lanjut.

Catatan: klik pada link berikut, untuk pengajuan jenis pelaku usaha lain: Orang Perseorangan, Kantor Perwakilan atau Badan Usaha Luar Negeri

  • Lengkapi Formulir Permohonan Ubah Email
  1. Mulai dari Email Terdaftar di OSS (boleh tidak diisi), dan NIK Pelaku Usaha.
  2. Harap diingat, bahwa hanya Pemilik akun yang bisa mengajukan perubahan email atau pihak lain dengan dilengkapi surat kuasa.
  3. Bagi permohonan yang dikuasakan kepada pihak lain, harus mengupload KTP penerima kuasa dan surat kuasa dengan materai.
  • Lakukan Swafoto (selfie)
  1. Penting! Harap baca panduan swafoto dengan benar. Karena permohonan anda bisa ditolak apabila swafoto dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan.
  2. Lalu, klik Lanjut.
  • Lakukan swafoto dengan menuliskan kode permohonan yang tertulis pada layar komputer anda di atas sebuah kertas putih.
  • Klik Lanjut
  • Lengkapi Alamat Email Baru
  1. Email yang anda masukkan akan menjadi alamat email baru Anda untuk mengakses OSS.
  2. Ingat! Email yang bisa dimasukkan hanya email yang belum pernah terdaftar pada sistem OSS.
  3. Klik Verifikasi Email untuk melanjutkan.
  • Periksa Pesan Verifikasi

Anda akan menerima kode verifikasi pada alamat email yang sebelumnya anda masukkan.

  • Verifikasi email Baru

Setelah mengecek kode verifikasi di dalam kotak masuk email Anda. Masukkan kode verifikasi tersebut pada halaman OSS yang telah disediakan.

  • Periksa Data Permohonan Ubah Email
  1. Periksa ringkasan data atas permohonan perubahan email yang sudah Anda isi.
  2. Jika telah sesuai, klik Kirim Permohonan

Untuk artikel lainnya dapat dilihat di sini.

Cara Melakukan Perubahan Perizinan Berusaha – Untuk Usaha Perorangan

Cara Melakukan Perubahan Perizinan Berusaha – Untuk Usaha Perorangan

Ada kalanya setelah memiliki izin usaha dan terdaftar melalui Online Single Submission (OSS), sebagai pengusaha kita ingin memperbarui atau mengupdate data terkait dengan usaha kita.

Berikut ini telah kami rangkum dan kami buat daftar data-data apa saja yang bisa Anda ubah melalui OSS khusus untuk Perubahan Perizinan Berusaha – Data Pelaku Usaha (Orang Perseorangan):

1. Pastikan Anda telah memiliki Hak Akses

Hak akses berupa username dan password yang dikirimkan ke e-mail yang dicantumkan pada saat pendaftaran.

2. Kunjungi https://oss.go.id/

3. Pilih MASUK

4. Masukkan username dan password, lalu klik tombol MASUK

5. Klik Menu Perizinan Berusaha, lalu klik Submenu Perubahan dan pilih Data Pelaku Usaha

6. Periksa Data Pelaku Usaha

Sistem akan menampilkan formulir Perubahan Data Pelaku Usaha secara otomatis :

1.Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2.Nama

3.Jenis Kelamin

4.Tempat/Tanggal Lahir

5.Nomor Telepon (bisa diubah dalam menu Profil)

6.Alamat KTP

7.Email (bisa diubah dalam menu Profil)

●Data yang bisa Anda lakukan perubahan yaitu:

1.Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi

2.Apakah Anda sudah memiliki BPJS Ketenagakerjaan?

(Jika Ya, isi nomor BPJS Ketenagakerjaan)

3.Apakah Anda sudah memiliki BPJS Kesehatan?

(Jika Ya, isi nomor BPJS Kesehatan)

Proses perizinan akan tetap bisa dilanjutkan walaupun Pelaku Usaha belum memiliki BPJS Ketenagakerjaan atau BPJS Kesehatan.

Agar lebih paham, berikut ini adalah contoh mengubah data NPWP pribadi:

●Klik tombol SIMPAN DATA.

●Sistem akan otomatis menyimpan perubahan data dan mengarahkan ke halaman Daftar Kegiatan Usaha.

Bagaimana? Mudah bukan? Akun OSS bisa juga mempermudah Anda jika ingin memperluas izin usaha hingga mengganti data terkait usaha Anda.

Namun, jika Anda masih bingung, tak perlu khawatir karena konsultan Hibra akan membantu Anda mendapatkan akses izin ini.

Konsultasikan segera kepada konsultan Hibra melalui Whatsapp di nomor +62 811-1157-557 atau email ke hibra@hibra.co.id

Cara Melakukan Permohonan Pembatalan Perizinan Berusaha Melalui OSS

Cara Melakukan Pembatalan Perizinan Berusaha Melalui OSS

Melakukan Pembatalan Izin Berusaha– Selain untuk mengurus perizinan berusaha, Online Single Submission (OSS) juga bis Anda gunakan untuk permohonan pembatalan, tapi khusus bagi kegiatan usaha yang belum terverifikasi.

Jika Anda mengalami kesulitan untuk memproses Pembatalan Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha yang belum terverifikasi. Anda dapat mengikuti langkah-langkah dibawah ini:

1. Kunjungi https://oss.go.id/, pilih “Masuk”

2. Masukkan Username dan Password, lalu klik tombol MASUK

3. Masuk ke menu PERIZINAN BERUSAHA dan klik PEMBATALAN

4. Sistem akan melakukan pengecekan apakah NPWP Anda valid atau tidak. Setelah NPWP dinyatakan valid, klik PROSES untuk melanjutkan permohonan. Apabila NPWP dinyatakan tidak valid, silahkan menghubungi Kantor Pelayanan Pajak terdekat atau Kring Pajak 1500200

5. Klik PROSES PERMOHONAN untuk memproses permohonan Pembatalan

6. Pastikan LKPM kegiatan usaha atas seluruh Kegiatan Usaha Anda telah valid (disetujui). Setelah LKPM kegiatan usaha dinyatakan valid, klik PROSES untuk melanjutkan permohonan

7. Periksa Data Proyek. Data Proyek pada formulir permohonan akan muncul berdasarkan tingkat risiko usaha yang Anda pilih. Klik pada TAB DATA PENANAMAN MODAL RISIKO atau klik ikon “V” untuk menampilkan data Kegiatan

8. Periksa Data Pelaku Usaha, pastikan data yang ditampilkan oleh sistem sudah benar.

9. Periksa Data Akta (Khusus Status Penanaman Modal Asing). Data Akta akan ditampilkan oleh sistem secara otomatis (khusus PMA jika kegiatan usaha tidak tercantum lagi dalam maksud dan tujuan atas akta Pelaku Usaha tersebut),

10. Lengkapi Data Pemohon. Jika Jabatan Pemohon tidak tampil secara otomatis maka Anda wajib mengisi Jabatan Pemohon.

11. Baca dan Pahami Pernyataan dengan teliti, lalu centang kotak DISCLAIMER (format surat pernyataan dapat dilihat pada menu PRATINJAU SURAT PERNYATAAN) dan klik SAYA SUDAH MEMBACA DAN MENYETUJUI. Lalu, klik KIRIM PERMOHONAN untuk mengirimkan permohonan Pembatalan

12. Setelah melengkapi data pada permohonan dan klik PROSES, akan ada notifikasi konfirmasi untuk melakukan Pembatalan. Klik YA untuk melanjutkan proses permohonan Pembatalan. Lalu, klik OK untuk menyelesaikan proses permohonan pembatalan selanjutnya sistem secara otomatis akan menampilkan halaman tracking Permohonan Pembatalan

13. Permohonan Pembatalan-secara otomatis akan disetujui oleh sistem. Klik tanda “V” untuk menampilkan tombol lihat detail. Lalu, Klik LIHAT DETAIL untuk melihat daftar cetakan pembatalan yang sudah disetujui

14. Permohonan Pembatalan yang telah disetujui akan menampilkan:

  •       Formulir Permohonan Pembatalan yang telah diajukan (klik LIHAT DETAIL)
  •       NIB yang telah dilakukan pemutakhiran (klik CETAK NIB)
  •       Cetakan Pembatalan SS/Izin (klik CETAKAN PEMBATALAN)
  •       Cetakan Surat Pernyataan Pembatalan (klik SURAT PERNYATAAN PEMBATALAN)

15. Setelah Permohonan Pembatalan “Disetujui” Surat Permohonan Pembatalan pun akan terbit. Pelaku Usaha akan mendapatkan Surat Pembatalan Sertifikat Standar belum terverifikasi tercetak khusus pada kegiatan usaha Tingkat Risiko Menengah Tinggi dan Surat Pembatalan Izin Percepatan belum terverifikasi tercetak khusus pada kegiatan usaha tingkat risiko tinggi.

Oke itu tadi cara pembatalan perizinan berusaha melalui OSS. Jika Anda masih bingung, tak perlu khawatir karena konsultan Hibra akan membantu Anda mendapatkan akses izin ini.

Konsultasikan segera kepada konsultan Hibra melalui Whatsapp di nomor +62 811-1157-557 atau email ke hibra@hibra.co.id

Cara Melakukan Perizinan UMK Perorangan melalui Aplikasi OSS Indonesia

Cara daftar UMK Perorangan melalui aplikasi OSS

Jika Anda adalah pelaku usaha, penting bagi Anda memiliki izin UMK perorangan. Ini penting meskipun Anda memiliki usaha jenis mikro kecil dan menengah.

Tapi tahukah Anda bahwa melakukan perizinan selain melalui website OSS, Anda juga bisa menggunakan OSS Indonesia Mobile Application. Anda dapat mengikuti langkah-langkah di bawah ini:

1. Install Aplikasi OSS Indonesia

2. Luncurkan Aplikasi OSS Indonesia dan klik “Daftar” (Daftar)

3. Isi nomor ponsel Anda yang benar, aktif, dan belum pernah digunakan di Sistem OSS sebelumnya. Kemudian klik “Kirim kode verifikasi melalui WhatsApp” (Kirim kode verifikasi melalui WhatsApp)

4. Lihat Verifikasi Kode di WhatsApp

5. Masukkan Kode Verifikasi Anda

6. Setelah Anda memasukan Kode Verifikasi maka akan muncul notifikasi bahwa Kode telah berhasil diverifikasi

7. Atur kata sandi menggunakan minimal 8 karakter dengan kombinasi huruf kapital, huruf kecil, angka, dan karakter khusus (!@#$%^&*_-).

8. Isi formulir sesuai KTP Elektronik (Kartu Tanda Penduduk) Anda

9. Setelah Anda mengisi formulir, akan muncul notifikasi pendaftaran berhasil.

10. Selanjutnya, login dengan Nomor Handphone dan Password Anda

11. Isi data usaha Anda (Isi NPWP, BPJS Ketenagakerjaan, dan BPJS Kesehatan jika sudah punya)

12. Isi kolom usaha dengan kode/nomor KBLI 2020 sebanyak 5 digit.

Sebagai catatan, Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) merupakan pedoman penetapan jenis kegiatan usaha yang disusun oleh Badan Pusat Statistik.

Informasi tentang KBLI sudah tersedia di sistem OSS. Anda bisa mengetik kata kunci untuk mencari nomor KBLI yang benar, misalnya warung makan, pemancingan, dan pedagang kaki lima.

Setiap pelaku usaha hanya dapat memiliki satu NIB dan satu NIB diperbolehkan terdiri dari satu atau lebih KBLI.

13. Isikan luas tanah dan modal usaha, lalu klik “Validasi risiko” (Validate Risk)

14. Sistem akan menampilkan skala bisnis dan tingkat risiko bisnis Anda

15. Isi Formulir Aplikasi Baru Anda

 16. Isi daftar produk/jasa.

Jika produk/jasa yang disyaratkan halal dan/atau SNI (Standar Nasional Indonesia), sistem akan menanyakan apakah Anda sudah memiliki sertifikat halal dan/atau sertifikat SNI. Jika tidak, pilih “Tidak”.

17. Klik pernyataan diri dengan mencentang kotak yang tersedia.

Salah satu persyaratan dasar dalam perizinan berusaha adalah Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).

Pelaku UMK diperbolehkan untuk menyetujui pernyataan diri yang menyatakan bahwa mereka akan mematuhi rencana tata ruang. Artinya, pelaku UMK harus mengikuti ketentuan tata ruang di masing-masing daerah.

18. Klik “Tambah bidang usaha” jika ingin menambah nomor KBLI lainnya

19. Pilih KBLI yang akan diproses izin usahanya

20. Produk NIB Berhasil diterbitkan.

untuk artikel lainnya bisa dilihat di sini.

daftar-oss

Langkah Pendaftaran Bisnis Baru Anda Melalui OSS

Sebagai pelaku usaha, tentunya Anda perlu memiliki izin. Karena dengan izin yang sah dimata hukum, produk atau jasa milik Anda akan mudah dikenali, dan jika ada yang ingin memplagiasi atau ingin melakukan hal negatif terhadap usaha Anda, Anda tentunya bisa dilindungi secara hukum.

Untuk mendapatkan izin, Anda dapat menggunakan Online single submission (OSS). Ini adalah aplikasi perizinan baru yang diluncurkan oleh pemerintah Indonesia.

Lalu, bagaimana tahapan pendaftaran dan perizinan usaha menggunakan OSS?

Pertama, Anda harus mengatur akun OSS Anda. Sebelum mengakses sistem OSS, hal pertama yang perlu Anda lakukan adalah mendapatkan Persetujuan Kementerian HAM atau Tanda Daftar Perusahaan melalui sistem online AHU.

Langkah ini untuk mendapatkan pengesahan Akta Pendirian atau Nomor Pendaftaran.

Setelah itu, badan usaha dapat melakukan pendaftaran di sistem OSS dengan memasukkan NIK penanggung jawab atau direktur utama, beserta informasi lainnya sesuai Formulir Pendaftaran.

Mengikuti langkah ini, OSS akan mengirimkan dua email ke entitas bisnis yang berisi ID pengguna dan kata sandi akun OSS untuk pendaftaran dan verifikasi akun OSS.

Bagaimana langkah-langkah pendaftarannya?

Pertama, login ke OSS, lalu isi data tentang bisnis Anda. Jika bisnis Anda menggunakan tenaga kerja asing, Anda wajib menerima pernyataan pendamping penunjukan dan mengadakan pelatihan atau membuat surat pernyataan.

Setelah itu isikan informasi bisnis dengan 5 digit KBLI yang sesuai, selain 2 digit yang sudah tersedia dari AHU, dan jelaskan bidang usaha Anda.

Pastikan informasi yang Anda masukkan benar dan selesaikan langkah-langkahnya dengan menerima NIB dan dokumen pendaftaran lainnya.

Bisakah Anda menggunakan OSS untuk mendapatkan izin usaha?

Pada dasarnya, semua pelaku usaha bisa mendapatkan izin usaha melalui OSS. Secara khusus:

1. Sebuah organisasi atau individu.

2. Usaha mikro, kecil, menengah, atau besar.

3. Bisnis baru atau yang sudah ada sebelum OSS beroperasi.

4. Usaha yang seluruhnya modal dalam negeri atau yang mengandung modal asing.

Sekarang Anda dapat mengajukan izin usaha baru Anda dengan kemudahan yang ditawarkan oleh OSS.

Oke itu langkah pendaftaran OSS. Tapi, jika Anda masih bingung, tak perlu khawatir karena konsultan Hibra akan membantu Anda mendapatkan akses izin ini.

Konsultasikan segera kepada konsultan Hibra melalui Whatsapp di nomor +62 811-1157-557 atau email ke hibra@hibra.co.id

Semoga informasi ini bermanfaat!

Izin Usaha Baru

Izin OSS ?

Izin OSS– Online single submission (OSS) adalah aplikasi perizinan baru yang diluncurkan oleh pemerintah Indonesia.

Izin OSS- Sistem perizinan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah Indonesia untuk meningkatkan kemudahan berusaha di Indonesia. Ini juga diharapkan dapat meningkatkan investasi langsung dalam dan luar negeri, karena menggantikan sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu oleh BKPM, yang dianggap tidak terlalu menguntungkan untuk menarik investasi langsung.

Dengan kemudahan yang ditawarkan oleh OSS, kini Anda dapat mengajukan izin usaha baru tanpa rasa khawatir. Tapi sebelum itu, yuk cek dulu informasi berikut ini!

Apa yang harus dilakukan pertama kali?

Untuk mengajukan izin usaha baru Anda dengan OSS, Anda harus mendapatkan satu nomor identifikasi baru terlebih dahulu.

Nomor identifikasi tunggal ini, lebih dikenal dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah nomor pendaftaran 13 digit.

Ini berfungsi sebagai identitas pemilik bisnis untuk melakukan kegiatan bisnisnya. Setiap pemilik usaha harus mendapatkan NIB terlebih dahulu sebelum mulai memproses semua izin usaha yang diperlukan untuk menjalankan usahanya secara legal.

Lisensi apa yang dikeluarkan di bawah sistem OSS?

Ada dua izin utama yang dikeluarkan di bawah sistem OSS, yaitu izin usaha (Izin Usaha) dan izin komersial atau operasional (Izin Komersial atau Operasional).

Dua lisensi utama yang disederhanakan ini memiliki fungsinya masing-masing. Sebelum pemilik usaha memulai operasi komersialnya, mereka harus menganggap izin usaha sebagai izin prinsip untuk melakukan kegiatan persiapan.

Selain itu, bagi pemilik usaha, izin usaha juga menjadi dasar untuk memperoleh izin komersial atau operasional.

Sementara itu, izin komersial atau operasional penting bagi pemilik usaha karena dapat memungkinkan mereka untuk melakukan kegiatan komersial sesuai dengan bidang usahanya.

Anda dapat menemukan daftar lisensi yang diperlukan di masing-masing sektor di bawah otoritas OSS melalui Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2018 yang baru.

Oke itu tadi pengertian OSS dan pentingnya izin usaha bagi barang dan jasa Anda sebagai pelaku usaha. Namun, tentunya ada persyaratan serta dokumen-dokumen administrasi yang harus Anda penuhi.

Jika Anda bingung, tak perlu khawatir karena konsultan Hibra akan membantu Anda mendapatkan akses izin ini.

Untuk artikel lainnya berkaitan dengan OSS bisa di klik di sini.

Konsultasikan segera kepada konsultan Hibra melalui Whatsapp di nomor +62 811-1157-557 atau email ke hibra@hibra.co.id

Pentingnya Sertifikat Halal Sebelum Membuka Usaha di Indonesia

Cara Mengurus Sertifikat Halal

Cara mengurus sertifikat halal- Jika Anda adalah pelaku usaha yang sedang mengusahakan mendapatkan sertifikat halal.

Cara mengurus sertifikat halal

Berikut adalah langkah-langkah mudah untuk mendapatkan sertifikat Halal di Indonesia:

  • Langkah 1 – Pedagang mengajukan permohonan Sertifikat Halal ke BPJPH, yang selanjutnya menentukan jadwal pasti untuk penilaian barang yang diinginkan.
  • Langkah 2 – Saat suatu produk sedang diproses, auditor akan melihat zat halal. Auditor akan melakukan pemeriksaan laboratorium jika produk tersebut positif terkontaminasi bahan tidak halal.
  • Langkah 3 – Hasil pemeriksaan akan dikirim ke BPJPH. Selanjutnya, BPJPH akan bekerja sama dengan MUI untuk menentukan kehalalan produk tersebut atau tidak dengan meminta MUI mengadakan Sidang Fatwa yang berlangsung hingga 30 hari.
  • Langkah 4 – Setelah MUI mengeluarkan keputusan, akan ada 2 kemungkinan:
  1.       Jika halal, Sertifikat Halal akan diterbitkan
  1.       Jika tidak, proposal akan ditolak
  • Langkah 5 – Sertifikat Halal yang diterima akan berlaku 4 tahun dan harus diperbarui minimal 3 bulan sebelum tanggal kadaluarsa.

Manfaat Memperoleh Sertifikat Halal di Indonesia

Ada beberapa manfaat yang akan diperoleh produsen dalam memperoleh sertifikasi halal di Indonesia. Contoh manfaat tersebut adalah sebagai berikut:

  •       Tingkatkan pendapatan restoran dan tingkatkan daya jualnya terutama kepada konsumen Halal.       Memperluas jangkauan pelanggan dengan menarik pelanggan Muslim dan non-Muslim yang merupakan konsumen Halal.
  •       Sebagai penegasan bagi pelanggan muslim bahwa makanan yang disajikan halal dan sesuai dengan syariat Islam.
  •       Meyakinkan pelanggan bahwa makanan yang disajikan halal dan sehat serta prosedur kebersihan dan sanitasi premis yang terbaik.
  •       Jika berencana untuk mengekspor, sertifikat Halal akan membantu meyakinkan konsumen Halal di negara pengimpor

Oke itu tadi beberapa langkah mudah memperoleh sertifikasi halal bagi barang usaha Anda. Namun, tentunya ada persyaratan serta dokumen-dokumen administrasi yang harus Anda penuhi.

Untuk artikel lainnya bisa di akses di sini.

Jika Anda bingung, tak perlu khawatir karena konsultan Hibra akan membantu Anda mendapatkan akses di Indonesia ini.

Konsultasikan segera kepada konsultan Hibra melalui Whatsapp di nomor +62 811-1157-557 atau email ke hibra@hibra.co.id

Pentingnya Sertifikat Halal Sebelum Membuka Usaha di Indonesia

Pentingnya Sertifikat Halal Sebelum Membuka Usaha di Indonesia


Sertifikat Halal MUI- Halal dalam kata Arab yang artinya adalah ‘diizinkan’ atau ‘diizinkan’ di bawah hukum Islam. Meski begitu, definisi halal tidak didefinisikan dalam UU No. 33 Tahun 2014.

Sertifikat Halal MUI- Definisi halal hanya dalam istilah seperti ‘produk halal’, ‘label halal’, dan ‘sertifikat halal’. Dalam hal makanan, ini adalah kriteria ‘Halal’ yang terdaftar berikut ini:

Tidak berasal dari atau terdiri dari bagian atau benda apapun dari hewan yang diharamkan (babi, bangkai, bercakar, cakar, atau bertaring, dll.) bagi umat Islam menurut Hukum Islam.

Makanan yang disiapkan, diproses, diproduksi, dikemas, disimpan, atau diangkut tidak bersentuhan dengan atau disimpan di dekat makanan yang dilarang dan mengandung kotoran sebagaimana didefinisikan oleh Hukum Islam.

Hewan yang diperbolehkan dan disembelih menurut syariat Islam, tidak dibunuh dengan cara dicekik, atau dibunuh oleh hewan liar.

Makanan, baik itu hewani, nabati, buah, atau biji-bijian harus Tayyib (sehat) dan tidak mengandung zat yang dianggap najis (alkohol) dalam Hukum Islam.

Makanan yang disiapkan, diproses, atau diproduksi dengan menggunakan peralatan atau perlengkapan yang bebas dari najis seperti yang didefinisikan oleh Hukum Islam.

Sertifikat halal menjadi penting, karena Indonesia merupakan negara muslim dengan penduduk muslim terbesar di dunia, pemerintah Indonesia juga cukup ketat dalam hal regulasi halal.

Semua makanan, minuman, obat-obatan, kosmetik, bahan kimia, dan barang organik yang dijual di Indonesia harus memiliki sertifikasi Halal, sesuai Peraturan Indonesia No. 33 Tahun 2014.

Perusahaan Indonesia yang menjadi produsen barang atau mengimpor produk seperti di bawah ini harus bisa menunjukan sertifikat halal mereka:

  •       Barang habis pakai
  •       Produk kimia
  •       Obat-obatan
  •       Kosmetik

Keaslian Sertifikat Halal dapat dengan mudah diidentifikasi dari logo halal itu sendiri atau nomor pendaftaran halal lima digit pada kemasan produk.

Untuk peraturan Sertifikasi Halal di Indonesia sendiri, ada dua badan penyelenggara sertifikasi halal di Indonesia yaitu:

  •       Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM), dan
  •       Standar halal Komite Fatwa MUI di Indonesia

Perlu Anda ketahui pula bahwa, RUU Perlindungan Produk Halal juga menjatuhkan hukuman berat bagi pelanggarnya, mulai dari hukuman penjara dua tahun dan denda Rp 1 miliar (USD 75.000,00) hingga hukuman penjara delapan tahun dan denda Rp 6 miliar (USD 425.000,00).

Produsen harus melalui prosedur untuk menetapkan bahwa bahan yang digunakan memenuhi persyaratan halal yang disetujui oleh LPPOM dan MUI untuk memperoleh sertifikasi Halal Indonesia.

Cara megurus sertifikat halal dapit dilihat di sini

Baru setelah itu Panitia Fatwa bisa menyatakan produk yang dihasilkan bersertifikat halal.