Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tidak bisa dilakukan atau diputuskan begitu saja. Tidak bisa juga dilakukan hanya untuk keuntungan satu pihak saja. Berikut akan dijelaskan beberapa alasan PHK yang diperbolehkan.
Jika merujuk pada dasar Undang-Undang (UU No 13/2003) ada beberapa alasan PHK yang diperbolehkan bahkan menyebabkan seorang karyawan harus diberhentikan dari suatu perusahaan.
Berikut adalah alasan sah PHK yang bisa dilakukan oleh suatu perusahaan kepada seorang pekerja:
• Keinginan Perusahaan
Keinginan perusahaan dpt menyebabkan diberhentikannya seorang karyawan baik secara terhormat ataupun dipecat. Biasanya disebabkan hal-hal berikut :
a. Karyawan tidak mampu menyelesaikan pekerjaannya.
b. Perilaku dan disiplinnya kurang baik
c. Melanggar peraturan-peraturan dan tata tertib perusahaan.
d. Tidak dapat bekerja sama dan terjadi konflik dengan karyawan lain.
e. Melakukan tindakan amoral dalam perusahaan
• Keinginan Karyawan
a. Pindah ke tempat lain untuk mengurus orang tua
b. Kesehatan yang kurang baik
c. Untuk melanjutkan pendidikan
d. Ingin berwiraswasta.
• Pensiun
– PENSIUN adalah pemberhentian karyawan atas keinginan perusahaan, UU, ataupun keinginan karyawan sendiri. Keinginan perusahaan mempensiunkan karyawan karena produktivitas kerjanya rendah sebagai akibat usia lanjut, cacat fisik, kecelakaan dalam melaksanakan pekerjaan, dan sebagainya.
– UU mempensiunkan karyawan karena telah mencapai batas usia dan masa kerja tertentu
– Karyawan yang pensiun akan memperoleh uang pensiun.
• Kontrak Kerja Berakhir
– Karyawan kontrak akan dilepas atau diberhentikan apabila kontrak kerjanya berakhir.
– Pemberhentian berdasarkan berakhirnya kontrak kerja tidak menimbulkan konsekuensi karena telah diatur terlebih dahulu dalam perjanjian saat mereka diterima.
• Kesehatan Karyawan
Inisiatif pemberhentian karena keseharan bisa berdasarkan keinginan perusahaan ataupun keinginan karyawan.
• Meninggal Dunia
Karyawan yang meninggal dunia secara otomatis putus hubungan kerjanya dengan perusahaan. Perusahaan memberikan pesangon atau uang pensiun bagi keluarganya sesuai peraturan yang ada.
• Perusahaan Dilikuidasi
Karyawan akan dilepas bila perusahaan dilikuidasi atau ditutup karena bangkrut. Bangkrutnya perusahaan harus berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, sedangkan karyawan yang dilepas (PHK) harus mendapat pesangon sesuai ketentuan pemerintah.
#BisnisHarusLegal
Nah itu tadi alasan-alasan PHK boleh dilakukan di Indonesia, jika Anda adalah pelaku usaha yang sedang mencari jalan keluar selain menjatuhkan PHK. Namun, PHK dapat diajukan oleh karyawan terhadap perusahaan sebagaimana yang disebutkan berikut penjelasannya lebih lanjut.
Atau Anda adalah salah satu pekerja yang terkena PHK, Anda juga bisa berkonsultasi langsung dengan konsultan Hibra mengenai pekerjaan atau seputar PHK melalui Whatsapp di nomor +62 811-1157-557 atau email ke hibra@hibra.co.id
Add a Comment