Permohonan PHK-Dalam dunia kerja, Anda pasti tidak asing lagi dengan istilah resign atau pengunduran diri. Sayangnya, jika Anda memutuskan pengunduran diri dari suatu perusahaan, Anda tidak bisa mendapatkan pesangon.
Tapi ada beberapa kasus di Indonesia, dimana perusahaan sengaja membuat karyawan tidak betah dan memaksa mereka resign agar tidak perlu membayar pesangon.
Namun, tahukah Anda ternyata pekerja juga bisa meminta permohonan pemutusan hubungan kerja (PHK) lho. Ini bisa Anda tempuh agar Anda bisa mendapatkan gaji, uang pisah dan pesangon.
Meski begitu perlu diingat, adanya permohonan Pemutusan Hubungan Kerja yang diajukan oleh Pekerja/Buruh dengan alasan Pengusaha melakukan perbuatan sebagai berikut:
- menganiaya, menghina secara kasar atau mengancam Pekerja/Buruh;
- membujuk dan/atau menyuruh Pekerja/Buruh untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
- tidak membayar upah tepat pada waktu yang telah ditentukan selama 3 (tiga) bulan berturut-turut atau lebih, meskipun Pengusaha membayar Upah secara tepat waktu sesudah itu;
- tidak melakukan kewajiban yang telah dijanjikan kepada Pekerja/Buruh;
- memerintahkan Pekerja/Buruh untuk melaksanakan pekerjaan di luar yang diperjanjikan; atau
- memberikan pekerjaan yang membahayakan jiwa, keselamatan, kesehatan, dan kesusilaan Pekerja/Buruh sedangkan pekerjaan tersebut tidak dicantumkan pada Perjanjian Kerja.
Nah, berbeda ketika Anda sebagai pekerja memutuskan mengundurkan diri atas kemauan sendiri dan harus memenuhi syarat berikut ini:
- mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri;
- tidak terikat dalam ikatan dinas; dan
- tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri;
#BisnisHarusLegal
Nah itu tadi langkah yang bisa Anda tempuh jika terjadi kecurangan dalam perusahaan tempat Anda bekerja. Sebab sudah menjadi rahasia umum jika memutuskan PHK, maka perusahaan akan menanggung pesangon seluruh karyawan.
Jadi memang banyak yang berupaya agar karyawan menarik diri atau resign atas kemauan pribadi.
Jika Anda adalah salah satu karyawan yang pekerjaan mengalami hal di atas. Anda bisa berkonsultasi langsung dengan kepada konsultan Hibra melalui Whatsapp di nomor +62 811-1157-557 atau email ke hibra@hibra.co.id
Untuk artikel lainnya dapat di lihat di sini.
Add a Comment