Melakukan Pembatalan Izin Berusaha– Selain untuk mengurus perizinan berusaha, Online Single Submission (OSS) juga bis Anda gunakan untuk permohonan pembatalan, tapi khusus bagi kegiatan usaha yang belum terverifikasi.
Jika Anda mengalami kesulitan untuk memproses Pembatalan Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha yang belum terverifikasi. Anda dapat mengikuti langkah-langkah dibawah ini:
1. Kunjungi https://oss.go.id/, pilih “Masuk”
2. Masukkan Username dan Password, lalu klik tombol MASUK
3. Masuk ke menu PERIZINAN BERUSAHA dan klik PEMBATALAN
4. Sistem akan melakukan pengecekan apakah NPWP Anda valid atau tidak. Setelah NPWP dinyatakan valid, klik PROSES untuk melanjutkan permohonan. Apabila NPWP dinyatakan tidak valid, silahkan menghubungi Kantor Pelayanan Pajak terdekat atau Kring Pajak 1500200
5. Klik PROSES PERMOHONAN untuk memproses permohonan Pembatalan
6. Pastikan LKPM kegiatan usaha atas seluruh Kegiatan Usaha Anda telah valid (disetujui). Setelah LKPM kegiatan usaha dinyatakan valid, klik PROSES untuk melanjutkan permohonan
7. Periksa Data Proyek. Data Proyek pada formulir permohonan akan muncul berdasarkan tingkat risiko usaha yang Anda pilih. Klik pada TAB DATA PENANAMAN MODAL RISIKO atau klik ikon “V” untuk menampilkan data Kegiatan
8. Periksa Data Pelaku Usaha, pastikan data yang ditampilkan oleh sistem sudah benar.
9. Periksa Data Akta (Khusus Status Penanaman Modal Asing). Data Akta akan ditampilkan oleh sistem secara otomatis (khusus PMA jika kegiatan usaha tidak tercantum lagi dalam maksud dan tujuan atas akta Pelaku Usaha tersebut),
10. Lengkapi Data Pemohon. Jika Jabatan Pemohon tidak tampil secara otomatis maka Anda wajib mengisi Jabatan Pemohon.
11. Baca dan Pahami Pernyataan dengan teliti, lalu centang kotak DISCLAIMER (format surat pernyataan dapat dilihat pada menu PRATINJAU SURAT PERNYATAAN) dan klik SAYA SUDAH MEMBACA DAN MENYETUJUI. Lalu, klik KIRIM PERMOHONAN untuk mengirimkan permohonan Pembatalan
12. Setelah melengkapi data pada permohonan dan klik PROSES, akan ada notifikasi konfirmasi untuk melakukan Pembatalan. Klik YA untuk melanjutkan proses permohonan Pembatalan. Lalu, klik OK untuk menyelesaikan proses permohonan pembatalan selanjutnya sistem secara otomatis akan menampilkan halaman tracking Permohonan Pembatalan
13. Permohonan Pembatalan-secara otomatis akan disetujui oleh sistem. Klik tanda “V” untuk menampilkan tombol lihat detail. Lalu, Klik LIHAT DETAIL untuk melihat daftar cetakan pembatalan yang sudah disetujui
14. Permohonan Pembatalan yang telah disetujui akan menampilkan:
- Formulir Permohonan Pembatalan yang telah diajukan (klik LIHAT DETAIL)
- NIB yang telah dilakukan pemutakhiran (klik CETAK NIB)
- Cetakan Pembatalan SS/Izin (klik CETAKAN PEMBATALAN)
- Cetakan Surat Pernyataan Pembatalan (klik SURAT PERNYATAAN PEMBATALAN)
15. Setelah Permohonan Pembatalan “Disetujui” Surat Permohonan Pembatalan pun akan terbit. Pelaku Usaha akan mendapatkan Surat Pembatalan Sertifikat Standar belum terverifikasi tercetak khusus pada kegiatan usaha Tingkat Risiko Menengah Tinggi dan Surat Pembatalan Izin Percepatan belum terverifikasi tercetak khusus pada kegiatan usaha tingkat risiko tinggi.
Oke itu tadi cara pembatalan perizinan berusaha melalui OSS. Jika Anda masih bingung, tak perlu khawatir karena konsultan Hibra akan membantu Anda mendapatkan akses izin ini.
Konsultasikan segera kepada konsultan Hibra melalui Whatsapp di nomor +62 811-1157-557 atau email ke hibra@hibra.co.id
Add a Comment