Apa Itu KLBI dan Kegunaannya Untuk Para Pelaku Usaha di Indonesia

KBLI dan Kegunaannya Untuk Para Pelaku Usaha

Sebagai pelaku usaha, pernahkah Anda mendengar istilah KBLI? Jika belum, tahukah Anda apa itu KBLI?

Mungkin bagi sebagian orang akronim ini masih agak asing, KBLI sejatinya adalah kependekan dari Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.

KBLI adalah pengklasifikasian aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/output, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia.

Ini adalah salah satu dari beberapa klasifikasi yang diterbitkan oleh BPS yang dalam perkembangannya juga harus dimutakhirkan.

KBLI 2015 sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 19 Tahun 2017 dilakukan penyempurnaan karena adanya pergeseran lapangan usaha dan hadirnya beberapa lapangan usaha baru yang mengakibatkan banyak kegiatan ekonomi tidak terklasifikasikan.

 Dengan ditetapkannya Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, KBLI 2020 merupakan penyempurnaan dari KBLI 2015 sehingga kebijakan dan kegiatan yang mengacu pada KBLI 2015 dapat mengganti acuannya pada KBLI 2020.

Lalu, apa gunanya KBLI bagi pelaku usaha?

Melansir dari website OSS, KBLI digunakan untuk mempermudah pelaku usaha menentukan kategori Bidang Usaha yang akan dikembangkan di Indonesia.

Acuan KBLI ini diperbarui pada September 2020 sesuai dengan Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, dengan penambahan 216 kode KBLI 5 digit dari KBLI 2017, sehingga total saat ini ada 1.790 kode KBLI.

Untuk diketahui, berikut ini adalah penggolongan KBLI secara umum:

  • Pertanian, Kehutanan dan Perikanan
  • Pertambangan dan Penggalian
  • Industri Pengolahan
  • Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas Dan Udara Dingin
  • Treatment Air, Treatment Air Limbah, Treatment dan Pemulihan Material Sampah, dan Aktivitas Remediasi
  • Konstruksi
  • Perdagangan Besar Dan Eceran; Reparasi Dan Perawatan Mobil Dan Sepeda Motor
  • Pengangkutan dan Pergudangan
  • Penyediaan Akomodasi Dan Penyediaan Makan Minum
  • Informasi Dan Komunikasi
  • Aktivitas Keuangan dan Asuransi
  • Real Estat
  • Aktivitas Profesional, Ilmiah Dan Teknis
  • Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi, Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan dan Penunjang Usaha Lainnya
  • Administrasi Pemerintahan, Pertahanan Dan Jaminan Sosial Wajib
  • Pendidikan
  • Aktivitas Kesehatan Manusia Dan Aktivitas Sosial
  • Kesenian, Hiburan Dan Rekreasi
  • Aktivitas Jasa Lainnya
  • Aktivitas Rumah Tangga Sebagai Pemberi Kerja; Aktivitas Yang Menghasilkan Barang Dan Jasa Oleh Rumah Tangga yang Digunakan untuk Memenuhi Kebutuhan Sendiri
  • Aktivitas Badan Internasional Dan Badan Ekstra Internasional Lainnya

#BisnisHarusLegal

Oke itu tadi pengertian dan fungsi dari KBLI atau Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia. Sebagai pelaku usaha, ada kalanya Anda bingung mengklasifikasikan bisnis Anda.

Namun jangan khawatir, Anda bisa berkonsultasi langsung dengan kepada konsultan Hibra melalui Whatsapp di nomor +62 811-1157-557 atau email ke hibra@hibra.co.id

Tags: No tags

Add a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *