Alasan-Alasan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang Diperbolehkan

Alasan PHK yang diperbolehkan

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tidak bisa dilakukan atau diputuskan begitu saja. Tidak bisa juga dilakukan hanya untuk keuntungan satu pihak saja. Berikut akan dijelaskan beberapa alasan PHK yang diperbolehkan.

Jika merujuk pada dasar Undang-Undang (UU No 13/2003) ada beberapa alasan PHK yang diperbolehkan bahkan menyebabkan seorang karyawan harus diberhentikan dari suatu perusahaan.

Berikut adalah alasan sah PHK yang bisa dilakukan oleh suatu perusahaan kepada seorang pekerja:

• Keinginan Perusahaan

Keinginan perusahaan dpt menyebabkan diberhentikannya seorang karyawan baik secara terhormat ataupun dipecat. Biasanya disebabkan hal-hal berikut :

a. Karyawan tidak mampu menyelesaikan pekerjaannya.

b. Perilaku dan disiplinnya kurang baik

c. Melanggar peraturan-peraturan dan tata tertib perusahaan.

d. Tidak dapat bekerja sama dan terjadi konflik dengan karyawan lain.

e. Melakukan tindakan amoral dalam perusahaan

• Keinginan Karyawan

a. Pindah ke tempat lain untuk mengurus orang tua

b. Kesehatan yang kurang baik

c. Untuk melanjutkan pendidikan

d. Ingin berwiraswasta.

• Pensiun

– PENSIUN adalah pemberhentian karyawan atas keinginan perusahaan,  UU, ataupun keinginan karyawan sendiri. Keinginan perusahaan mempensiunkan karyawan karena produktivitas kerjanya rendah sebagai akibat usia lanjut, cacat fisik, kecelakaan dalam melaksanakan pekerjaan, dan sebagainya.

– UU mempensiunkan karyawan karena telah mencapai batas usia dan masa kerja tertentu

– Karyawan yang pensiun akan memperoleh uang pensiun.

Kontrak Kerja Berakhir

– Karyawan kontrak akan dilepas atau diberhentikan apabila kontrak kerjanya berakhir.

– Pemberhentian berdasarkan berakhirnya kontrak kerja tidak menimbulkan konsekuensi karena telah diatur terlebih dahulu dalam perjanjian saat mereka diterima.

Kesehatan Karyawan

Inisiatif pemberhentian karena keseharan bisa berdasarkan keinginan perusahaan ataupun keinginan karyawan.

Meninggal Dunia

Karyawan yang meninggal dunia secara otomatis putus hubungan kerjanya dengan perusahaan. Perusahaan memberikan pesangon atau uang pensiun bagi keluarganya sesuai peraturan yang ada.

• Perusahaan Dilikuidasi

Karyawan akan dilepas bila perusahaan dilikuidasi atau ditutup karena bangkrut. Bangkrutnya perusahaan harus berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, sedangkan karyawan yang dilepas (PHK) harus mendapat pesangon sesuai ketentuan pemerintah.

#BisnisHarusLegal

Nah itu tadi alasan-alasan PHK boleh dilakukan di Indonesia, jika Anda adalah pelaku usaha yang sedang mencari jalan keluar selain menjatuhkan PHK. Namun, PHK dapat diajukan oleh karyawan terhadap perusahaan sebagaimana yang disebutkan berikut penjelasannya lebih lanjut.

Atau Anda adalah salah satu pekerja yang terkena PHK, Anda juga bisa berkonsultasi langsung dengan konsultan Hibra mengenai pekerjaan atau seputar PHK melalui Whatsapp di nomor +62 811-1157-557 atau email ke hibra@hibra.co.id

Apa Itu KLBI dan Kegunaannya Untuk Para Pelaku Usaha di Indonesia

KBLI dan Kegunaannya Untuk Para Pelaku Usaha

Sebagai pelaku usaha, pernahkah Anda mendengar istilah KBLI? Jika belum, tahukah Anda apa itu KBLI?

Mungkin bagi sebagian orang akronim ini masih agak asing, KBLI sejatinya adalah kependekan dari Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.

KBLI adalah pengklasifikasian aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/output, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia.

Ini adalah salah satu dari beberapa klasifikasi yang diterbitkan oleh BPS yang dalam perkembangannya juga harus dimutakhirkan.

KBLI 2015 sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 19 Tahun 2017 dilakukan penyempurnaan karena adanya pergeseran lapangan usaha dan hadirnya beberapa lapangan usaha baru yang mengakibatkan banyak kegiatan ekonomi tidak terklasifikasikan.

 Dengan ditetapkannya Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, KBLI 2020 merupakan penyempurnaan dari KBLI 2015 sehingga kebijakan dan kegiatan yang mengacu pada KBLI 2015 dapat mengganti acuannya pada KBLI 2020.

Lalu, apa gunanya KBLI bagi pelaku usaha?

Melansir dari website OSS, KBLI digunakan untuk mempermudah pelaku usaha menentukan kategori Bidang Usaha yang akan dikembangkan di Indonesia.

Acuan KBLI ini diperbarui pada September 2020 sesuai dengan Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, dengan penambahan 216 kode KBLI 5 digit dari KBLI 2017, sehingga total saat ini ada 1.790 kode KBLI.

Untuk diketahui, berikut ini adalah penggolongan KBLI secara umum:

  • Pertanian, Kehutanan dan Perikanan
  • Pertambangan dan Penggalian
  • Industri Pengolahan
  • Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas Dan Udara Dingin
  • Treatment Air, Treatment Air Limbah, Treatment dan Pemulihan Material Sampah, dan Aktivitas Remediasi
  • Konstruksi
  • Perdagangan Besar Dan Eceran; Reparasi Dan Perawatan Mobil Dan Sepeda Motor
  • Pengangkutan dan Pergudangan
  • Penyediaan Akomodasi Dan Penyediaan Makan Minum
  • Informasi Dan Komunikasi
  • Aktivitas Keuangan dan Asuransi
  • Real Estat
  • Aktivitas Profesional, Ilmiah Dan Teknis
  • Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi, Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan dan Penunjang Usaha Lainnya
  • Administrasi Pemerintahan, Pertahanan Dan Jaminan Sosial Wajib
  • Pendidikan
  • Aktivitas Kesehatan Manusia Dan Aktivitas Sosial
  • Kesenian, Hiburan Dan Rekreasi
  • Aktivitas Jasa Lainnya
  • Aktivitas Rumah Tangga Sebagai Pemberi Kerja; Aktivitas Yang Menghasilkan Barang Dan Jasa Oleh Rumah Tangga yang Digunakan untuk Memenuhi Kebutuhan Sendiri
  • Aktivitas Badan Internasional Dan Badan Ekstra Internasional Lainnya

#BisnisHarusLegal

Oke itu tadi pengertian dan fungsi dari KBLI atau Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia. Sebagai pelaku usaha, ada kalanya Anda bingung mengklasifikasikan bisnis Anda.

Namun jangan khawatir, Anda bisa berkonsultasi langsung dengan kepada konsultan Hibra melalui Whatsapp di nomor +62 811-1157-557 atau email ke hibra@hibra.co.id

Apakah Pekerja Bisa Menolak Surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)? Ini Jawabannya

PHK Karyawan Tetap?

Anda karyawan tetap yang sedang menghadapi PHK?. Dalam dunia kerja, semua hal bisa terjadi. Termasuk ketika Anda merasa kondisi pekerjaan dan perusahaan tempat Anda bekerja sedang baik-baik saja, namun tiba-tiba Anda kena PHK.

Jika tiba-tiba anda sebagai karyawan tetap di PHK, apa yang sebaiknya dilakukan?. Apa anda ingin menolak PHK tersebut secara langsung?

Pertama, cobalah tenang dan jangan panik, kemudian minta penjelasan kepada HRD tempat Anda bekerja.

Jika merujuk pada UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) pekerja/buruh yang telah mendapatkan surat pemberitahuan Pemutusan Hubungan Kerja bisa menolak surat tersebut.

Jika Anda menyatakan menolak, maka Anda wajib membuat surat penolakan disertai alasannya paling lambat 7 (tujuh) hari setelah diterimanya surat pemberitahuan.

Lalu, dalam hal terjadi perbedaan pendapat mengenai Pemutusan Hubungan Kerja, penyelesaian Pemutusan Hubungan Kerja wajib dilakukan melalui perundingan bipartit antara Pengusaha dengan Pekerja/Buruh dan/atau Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

Dan, jika dalam hal perundingan bipartit sebagaimana dimaksud tidak mencapai kesepakatan, penyelesaian Pemutusan Hubungan Kerja tahap berikutnya dilakukan melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

#BisnisHarusLegal

Nah itu tadi langkah yang bisa Anda tempuh jika mendapatkan surat pemberitahuan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara mendadak.

Meskipun demikian, perusahaan tidak dapat melakukan PHK semena-man. Hal tersebut dapat diketahui lebih lanjut pada artikel berikut.

Jika Anda adalah salah satu karyawan yang pekerjaan mengalami hal di atas. Anda bisa berkonsultasi langsung dengan kepada konsultan Hibra melalui Whatsapp di nomor +62 811-1157-557 atau email ke hibra@hibra.co.id

Pengusaha Hati-hati, Ini Sanksi yang akan Anda Terima Jika Tidak Berikan Hak Pada Pekerja

Sanksi Jika Tidak Berikan Hak Pada Pekerja

Sebagai pengusaha, pelaku usaha atau pemberi kerja, ada beberapa aturan dan hak para pekerja yang harus Anda berikan.

Jika tidak, tentunya hal ini akan merugikan pekerja Anda dan berdampak pada perusahaan atau bisnis Anda.

Di Indonesia, sanksi administratif akan dikenakan kepada Pengusaha yang melakukan perbuatan berikut ini:

  • tidak mencatatkan PKWT
  • tidak memberikan Uang Kompensasi kepada Pekerja/Buruh
  • tidak memenuhi perizinan berusaha
  • tidak memberikan bantuan kepada keluarga Pekerja/Buruh yang ditahan oleh pihak berwajib

Sanksi administratif kepada Pengusaha sebagaimana dimaksud dapat berupa:

  • teguran tertulis;
  • pembatasan kegiatan usaha;
  • penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi; dan
  • pembekuan kegiatan usaha.

Pengenaan sanksi administratif sebagaimana ini akan dilakukan secara bertahap. Mulai dari teguran tertulis.

Kemudian, jika pengusaha mendapatkan sanksi pembatasan kegiatan usaha maka ini merupakan sanksi administratif yang meliputi:

  • pembatasan kapasitas produksi baik berupa barang maupun jasa dalam waktu tertentu; dan/atau
  • penundaan pemberian izin usaha di salah satu atau beberapa lokasi bagi perusahaan yang memiliki proyek di beberapa lokasi.

Sanksi yang lebih berat adalah penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi untuk tidak menjalankan sebagian atau seluruh alat produksi baik berupa barang maupun jasa dalam waktu tertentu.

Sanksi tahap terakhir adalah pembekuan kegiatan usaha untuk menghentikan seluruh proses produksi barang dan jasa di perusahaan dalam waktu tertentu.

#BisnisHarusLegal

Nah itu tadi sanksi-sanksi administratif yang bisa dikenakan pada pelaku usaha atau pemberi kerja yang melanggar aturan.

Nah, untuk menghindari ini terjadi, sebagai pelaku usaha, Anda bisa berkonsultasi langsung dengan kepada konsultan Hibra melalui Whatsapp di nomor +62 811-1157-557 atau email ke hibra@hibra.co.id

bisnisharuslegal

Pekerja Juga Bisa Meminta Permohonan PHK

Permohonan PHK-Dalam dunia kerja, Anda pasti tidak asing lagi dengan istilah resign atau pengunduran diri. Sayangnya, jika Anda memutuskan pengunduran diri dari suatu perusahaan, Anda tidak bisa mendapatkan pesangon.

Tapi ada beberapa kasus di Indonesia, dimana perusahaan sengaja membuat karyawan tidak betah dan memaksa mereka resign agar tidak perlu membayar pesangon.

Namun, tahukah Anda ternyata pekerja juga bisa meminta permohonan pemutusan hubungan kerja (PHK) lho. Ini bisa Anda tempuh agar Anda bisa mendapatkan gaji, uang pisah dan pesangon.

Meski begitu perlu diingat, adanya permohonan Pemutusan Hubungan Kerja yang diajukan oleh Pekerja/Buruh dengan alasan Pengusaha melakukan perbuatan sebagai berikut:

  • menganiaya, menghina secara kasar atau mengancam Pekerja/Buruh;
  • membujuk dan/atau menyuruh Pekerja/Buruh untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
  • tidak membayar upah tepat pada waktu yang telah ditentukan selama 3 (tiga) bulan berturut-turut atau lebih, meskipun Pengusaha membayar Upah secara tepat waktu sesudah itu;
  • tidak melakukan kewajiban yang telah dijanjikan kepada Pekerja/Buruh;
  • memerintahkan Pekerja/Buruh untuk melaksanakan pekerjaan di luar yang diperjanjikan; atau
  • memberikan pekerjaan yang membahayakan jiwa, keselamatan, kesehatan, dan kesusilaan Pekerja/Buruh sedangkan pekerjaan tersebut tidak dicantumkan pada Perjanjian Kerja.

Nah, berbeda ketika Anda sebagai pekerja memutuskan mengundurkan diri atas kemauan sendiri dan harus memenuhi syarat berikut ini:

  • mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri;
  • tidak terikat dalam ikatan dinas; dan
  • tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri;

#BisnisHarusLegal

Nah itu tadi langkah yang bisa Anda tempuh jika terjadi kecurangan dalam perusahaan tempat Anda bekerja. Sebab sudah menjadi rahasia umum jika memutuskan PHK, maka perusahaan akan menanggung pesangon seluruh karyawan.

Jadi memang banyak yang berupaya agar karyawan menarik diri atau resign atas kemauan pribadi.

Jika Anda adalah salah satu karyawan yang pekerjaan mengalami hal di atas. Anda bisa berkonsultasi langsung dengan kepada konsultan Hibra melalui Whatsapp di nomor +62 811-1157-557 atau email ke hibra@hibra.co.id

Untuk artikel lainnya dapat di lihat di sini.

Besar Upah Lembur Bagi Pegawai Kontrak (PKWT) di Indonesia

Besar Upah Lembur Bagi Pegawai Kontrak (PKWT)

Sekarang Anda telah mengetahui pengertian PKWT, jenis, jangka waktu hingga peraturan lembur di Indonesia.

Namun, apakah Anda sudah paham mengenai besar upah lembur PKWT? Jika belum, hal tersebut akan dibahas disini.

Melansir Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat, Dan Pemutusan Hubungan Kerja, Perusahaan yang mempekerjakan Pekerja/Buruh melebihi waktu kerja normal, wajib membayar Upah Kerja Lembur dengan ketentuan:

a. untuk jam kerja lembur pertama sebesar 1,5 (satu koma lima) kali Upah sejam; dan

b. untuk setiap jam kerja lembur berikutnya, sebesar 2 (dua) kali Upah sejam.

Kemudian, apabila perusahaan yang mempekerjakan Pekerja/Buruh atau lembur pada hari istirahat mingguan dan/atau hari libur resmi untuk waktu kerja 6 (enam) hari kerja dan 40 (empat puluh) jam seminggu, dengan ketentuan pembayarannya adalah:

1. jam pertama sampai dengan jam ketujuh, dibayar 2 (dua) kali Upah sejam;

2. jam kedelapan, dibayar 3 (tiga) kali Upah sejam; dan

3. jam kesembilan, jam kesepuluh, dan jam kesebelas, dibayar 4 (empat) kali Upah sejam;

Dan jika hari libur resmi jatuh pada hari kerja terpendek, perhitungan Upah Kerja Lembur dilaksanakan sebagai berikut:

1. jam pertama sampai dengan jam kelima, dibayar 2 (dua) kali Upah sejam;

2. jam keenam, dibayar 3 (tiga) kali Upah sejam; dan

3. jam ketujuh, jam kedelapan, dan jam kesembilan, dibayar 4 (empat) kali Upah sejam.

Lalu bagaimana cara perhitungan upah lembur?

(1) Perhitungan Upah Kerja Lembur didasarkan pada Upah bulanan.

(2) Cara menghitung Upah sejam yaitu 1/173 (satu per seratus tujuh puluh tiga) kali Upah sebulan.

(3) Dalam hal komponen Upah terdiri dari Upah pokok dan tunjangan tetap maka dasar perhitungan Upah Kerja Lembur 100% (seratus persen) dari Upah.

(4) Dalam hal komponen Upah terdiri dari Upah pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap, apabila Upah pokok ditambah tunjangan tetap lebih kecil dari 75% (tujuh puluh lima persen) keseluruhan Upah maka dasar perhitungan Upah Kerja Lembur sama dengan 75% (tujuh puluh lima persen) dari keseluruhan Upah.

Sedangkan dalam hal Upah Pekerja/Buruh dibayar secara harian maka penghitungan besarnya Upah sebulan dilaksanakan dengan ketentuan:

a. Upah sehari dikalikan 25 (dua puluh lima), bagi Pekerja/Buruh yang bekerja 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu; atau

b. Upah sehari dikalikan 21 (dua puluh satu), bagi Pekerja/Buruh yang bekerja 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.

#BisnisHarusLegal

Nah itu tadi peraturan lembur dan cara perhitungan lembur bagi karyawan PKWT. Jika Anda adalah salah satu karyawan yang pekerjaan yang masuk golongan di atas atau jika Anda adalah pelaku usaha yang akan mempekerjakan karyawan.

Anda bisa berkonsultasi langsung dengan kepada konsultan Hibra melalui Whatsapp di nomor +62 811-1157-557 atau email ke hibra@hibra.co.id

Apakah Pekerja Dapat Menolak Apabila Diharuskan Untuk Lembur

Apakah Pekerja Dapat Menolak Apabila Diharuskan Untuk Lembur?

Dalam dunia kerja, lembur pasti sudah tidak asing lagi ditelinga kita. Namun, bagaimana jika sebagai karyawan ada hal tertentu atau mendadak yang membuat kita tidak bisa melakukan lembur.

Apakah sebagai pekerja kita punya hak menolak lembur, dan jika bisa, bagaimana menolaknya?

Inilah pentingnya saat Anda bekerja, adanya persetujuan dari pekerja untuk melakukan kerja lembur. Ini sebenarnya adalah syarat wajib sebagaimana dimaksud Pasal 78 ayat (1) UU Ketenagakerjaan No. 13/2003 jo. UU Cipta Kerja No. 11/2020, dan pasal 28 Peraturan Pemerintah No. 35/2021. Lebih lanjut pasal 188 UU Ketenagakerjaan No. 13/2003 jo.

Dalam UU Cipta Kerja No. 11/2020 menyebut pelanggaran terhadap ketentuan mendapat persetujuan dari pekerja untuk melakukan kerja lembur dapat dikenai sanksi pidana denda paling sedikit Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

Dari peraturan di atas artinya ada beberapa hal tertentu yang bisa membuat seorang pekerja diperbolehkan tidak lembur.

Berdasarkan serangkaian aturan tersebut di atas, artinya menerima maupun menolak melakukan kerja lembur adalah hak normatif pekerja. Dan pengusaha dapat dihukum bila memaksa pekerja melakukan kerja lembur.

Lalu bagaimana dengan upah lembur?

Tidak dipungkiri banyak dari pekerja Indonesia yang terlambat diberi upah lemburnya atau bahkan tidak diberi upah sama sekali.

Jika kita merujuk asal 27 Peraturan Pemerintah No. 35/2021 mengatur pengecualian kewajiban membayar upah Kerja lembur hanya bagi Pekerja/Buruh dalam golongan jabatan tertentu.

Biasanya mereka adalah orang yang mempunyai tanggung jawab sebagai pemikir, perencana, pelaksana, dan/atau pengendali jalannya Perusahaan dengan waktu kerja tidak dapat dibatasi dan mendapat upah lebih tinggi.

Lebih lanjut pasal 27 memberi kewenangan tiap perusahaan untuk mengatur golongan jabatan tertentu tersebut di dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama yang berlaku di perusahaan.

#BisnisHarusLegal

Nah itu tadi jawaban, apakah peraturan lembur boleh ditolak oleh karyawan dengan alasan tertentu.

Jika Anda adalah salah satu karyawan yang pekerjaan yang masuk golongan di atas atau jika Anda adalah pelaku usaha yang akan mempekerjakan karyawan PKWT.

Anda bisa berkonsultasi langsung dengan kepada konsultan Hibra melalui Whatsapp di nomor +62 811-1157-557 atau email ke hibra@hibra.co.id

Tata Cara Pengajuan Perubahan SIUP untuk Pelaku Usaha

Tata Cara Pengajuan Perubahan SIUP untuk Pelaku Usaha

Ketika kita melaksanakan bisnis atau usaha, ada kalanya perubahan terjadi, misalnya pemindahan pemilik usaha atau perpindahan lokasi usaha.

Nah, jika ini terjadi dan Anda sudah memiliki Surat Izin Usaha Dagang atau SIUP artinya harus ada perubahan atau pembaharuan dalam SIUP Anda.

Melansir dari Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia tahun 2013, Tata cara Pengajuan Perubahan SIUP adalah sebagai berikut:

Pemilik/Pengurus/Penanggung Jawab Perusahaan Perdagangan setiap terjadi perubahan data Perusahaan wajib mengajukan SP-SIUP perubahan dengan  menggunakan formulir yang telah disediakan dengan melampirkan syarat-syarat  sebagai berikut:

a. SIUP Asli;

b. Neraca Perusahaan untuk bulan atau tahun terakhir.

c. foto kopi Izin gangguan;

d. data pendukung perubahan;

Dan bagi pemohon perubahan SIUP yang tidak dapat mengurus sendiri, maka wajib  menguasakan kepada pihak lain untuk mengurusnya dengan melampirkan Surat  Kuasa yang ditandatangani oleh kedua belah pihak bermaterai cukup.

Kemudian, Kepala Dinas wajib menerbitkan SIUP perubahan, apabila permohonan dinyatakan lengkap dan benar paling lama 5 (lima) hari kerja sejak permohonan pendaftaran.

Dan apabila berkas permohonan yang diterima belum lengkap dan benar, maka Kepala Dinas menolak permohonan perubahan SIUP paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak  permohonan pendaftaran disertai dengan alasan penolakan;

Namun jangan khawatir, permohonan SIUP perubahan yang telah ditolak sebagaimana dimaksud dapat diajukan kembali, apabila alasan penolakan dipenuhi.

Oke, itu tadi adalah beberapa dokumen perpanjangan SIUP yang harus Anda siapkan, jika usaha usaha Anda ingin terlindungi secara legal.

#BisnisHarusLegal

Jika Anda adalah satu dari sekian banyak pelaku usaha yang masih kesulitan memahami cara atau bahkan dokumen agar bisa mengajukan SIUP, Anda tidak perlu khawatir.

Anda dapat berkonsultasi langsung dengan kepada konsultan Hibra melalui Whatsapp di nomor +62 811-1157-557 atau email ke hibra@hibra.co.id

Jenis-jenis PHK di Indonesia yang Harus Diketahui Karyawan dan Pemberi Kerja

Jenis-jenis PHK di Indonesia

Jika kita berbicara mengenai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), mungkin yang terlintas dalam benak kita adalah orang-orang yang dipecat kemudian tidak lagi memiliki pekerjaan sehingga disebut menganggur.  

Perlu diingat bahwa, PHK di Indonesia telah diatur Keputusan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia tahun 2000 Tentang Penyelesaian Pemutusan Hubungan Kerja dan Penetapan Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja dan Ganti Kerugian di Perusahaan.

Jika merujuk pada Pasal 150/UU Ketenagakerjaan No. 13/2003 Ketentuan mengenai pemutusan hubungan kerja dalam undang-undang meliputi pemutusan hubungan kerja yang terjadi di badan usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutuan atau milik badan hukum.

Baik milik swasta maupun milik negara, maupun usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain yang mempunyai pengurus dan mempekerjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.

Jenis-Jenis PHK ternyata tidak cuma pemecatan permanen saja, berikut ini jenis-jenis lainnya:

1.       Pemutusan Hubungan Kerja Sementara

  •       Sementara Tidak Bekerja, para karyawan meninggalkan  pekerjaan sementara, namun masih memiliki ikatan  dengan perusahaan dan memiliki aturan masing-masing (cuti).
  •       Pemberhentian Sementara, karyawan sementara tidak bekerja karena alasan internal perusahaan.

2.       Pemutusan Hubungan Kerja Permanen

  •       Atrisi, pemberhentian tetap seseorang dari perusahaan karena alasan pengunduran diri, pensiun, atau meninggal (diawali oleh pekerja individual)
  •       Terminasi, perpisahan permanen karyawan karena alasan tertentu (kinerja buruk, kedisiplinan, dll)

3.       Kematian

#BisnisHarusLegal

Nah itu tadi jenis-jenis PHK di Indonesia, jika Anda adalah salah satunya, jangan lupa untuk tetap meminta hak Anda sebagai pekerja ya.

Untuk artikel lainnya dapat dilihat di sini.

Anda juga bisa berkonsultasi langsung dengan konsultan Hibra mengenai pekerjaan atau seputar PHK melalui Whatsapp di nomor +62 811-1157-557 atau email ke hibra@hibra.co.id

Ternyata Ini Jenis Usaha yang Tidak Harus Memiliki SIUP di Indonesia

Usaha yang Tidak Harus Memiliki SIUP di Indonesia

Surat Izin Usaha Perdagangan yang selanjutnya disingkat SIUP adalah surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan. Tapi tahukah Anda ternyata ada beberapa jenis usaha yang tidak harus atau tidak diwajibkan memiliki SIUP.

Melansir dari Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia tahun 2013 berikut ini adalah jenis usaha yang tidak wajib memiliki SIUP:

  • perusahaan yang melakukan kegiatan usaha diluar sektor perdagangan;.
  • kantor cabang atau kantor perwakilan;
  • perusahaan perdagangan mikro dengan kriteria sebagai berikut :
    • · usaha perseorangan atau persekutuan;
    • kegiatan usaha diurus, dijalankan, atau dikelola oleh pemiliknya atau anggota keluarga/kerabat terdekat; dan
    • memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

Namun, jika Anda memiliki perusahaan perdagangan mikro sebagaimana dimaksud pada huruf c dapat diberikan SIUP mikro, apabila dikehendaki yang bersangkutan.

Artinya, jika usaha Anda di luar kriteria ini, Anda diharuskan memiliki SIUP, dan perlu Anda ingat SIUP dilarang digunakan untuk melakukan kegiatan berikut:

  • usaha perdagangan yang tidak sesuai dengan kelembagaan dan/atau kegiatan usaha, sebagaimana yang tercantum di dalam SIUP;
  • usaha yang mengaku kegiatan perdagangan, untuk menghimpun dana dari masyarakat dengan menawarkan janji keuntungan yang tidak wajar (money game); atau
  • Usaha perdagangan lainnya yang telah diatur melalui ketentuan peraturan perundang undangan tersendiri.

Oke, itu tadi adalah beberapa bentuk usaha yang tidak diharuskan atau tidak diwajibkan memiliki SIUP.

BisnisHarusLegal

Jika Anda adalah satu dari sekian banyak pelaku usaha yang masih kesulitan memahami cara atau bahkan dokumen agar bisa mengajukan SIUP, Anda tidak perlu khawatir.

untuk artikel lainnya bisa dilihat di sini.

Anda dapat berkonsultasi langsung dengan kepada konsultan Hibra melalui Whatsapp di nomor +62 811-1157-557 atau email ke hibra@hibra.co.id