Pada suatu kondisi tertentu, perusahaan akan mempekerjakan karyawan freelance karena beberapa alasan, salah satunya adalah karena karyawan lepas lebih fleksibel dengan waktu dan bisa dihubungi kapan saja jika dibutuhkan.
Meskipun demikian, mempekerjakan karyawan lepas memiliki aturan tertentu yang perlu Anda ketahui untuk menghindari risiko. Berikut penjelasannya.
Aturan Hak dan Kewajiban Karyawan Freelance
Ketentuan mengenai aturan kerja karyawan freelance tercantum dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor Kep-100/Men/VI/2004 Tahun 2004 tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Disebut juga dengan KEPMEN No. 100 Tahun 2004, kebijakan ini merupakan pelaksanaan dari Undang-undang Ketenagakerjaan tentang PKWT. Di dalamnya juga membahas mengenai Perjanjian Kerja Harian Lepas.
Artinya, menurut KEPMEN, Perjanjian Kerja Harian Lepas itu sebenarnya termasuk bagian dari PKWT. Namun, ada beberapa bagian dalam Perjanjian Kerja Harian Lepas yang berbeda dari ketentuan umum PKWT. Berikut penjelasannya:
- Perjanjian Kerja Harian Lepas hanya berlaku untuk pekerjaan tertentu yang waktu waktu dan volume pekerjaannya berubah-ubah, dengan penghitungan upah yang didasarkan pada waktu, volume pekerjaan, dan kehadiran pekerja dalam satu hari.
- Perjanjian Kerja Harian Lepas berlaku apabila karyawan bekerja kurang dari 21 hari dalam satu bulan.
- Jika karyawan bekerja selama 21 hari atau lebih dari tiga bulan secara berturut-turut, maka status karyawan akan berubah menjadi PKWT.
Penghitungan Upah Karyawan Freelance
Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa gaji yang diterima oleh karyawan freelance bergantung pada seberapa banyak pekerjaan yang mereka kerjakan dalam satu hari. Selain itu, kehadiran juga menjadi faktor yang dipertimbangkan dalam menghitung gaji karyawan freelance.
Setiap perusahaan mungkin memiliki jumlah gaji yang berbeda-beda untuk karyawan freelance, tergantung pada kebijakan dan kesepakatan yang telah disepakati oleh perusahaan dan karyawan freelance.
Add a Comment