Cara Mendaftarkan Merek Dagang Baru di DJKI

Cara Mendaftarkan Merek Dagang Baru di DJKI

Nama merek mengidentifikasi perusahaan, produk, atau layanan tertentu dan membedakannya dari merek serupa dalam suatu kategori.

Nama merek legalnya terdaftar Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dibawah Kementrian Hukum dan HAM.

Merek merupakan tanda yang digunakan dalam kegiatan perdagangan baik barang maupun jasa dan memiliki daya pembeda. Tanda tersebut mudah untuk diingat dan dapat diwujudkan dalam bentuk grafis atau dapat dilambangkan dengan huruf/angka (tertulis), seperti kata, gambar/logo, suara melalui notasi balok/angkanya, hologram, maupun tiga dimensi.

Pemilik merek dagang terdaftar dapat menikmati hak eksklusif atas merek dagang tersebut. Merek dagang terdaftar memberi pemilik hak eksklusif untuk mengambil tindakan hukum terhadap pihak yang mencoba melanggar hak mereka dengan menggunakan merek dagang mereka secara tidak sah.

Lalu bagaimana cara jika Anda ingin mendaftarkan merek dagang Anda yang baru?

Melansir dari dgip.go.id prosedur pendaftaran merek baru adalah sebagai berikut:

·       Registrasi akun merek.dgip.go.id

·       Klik tambah untuk membuat permohonan baru

·       Pesan kode billing dengan mengisi tipe, jenis dan pilihan kelas

·       Lakukan pembayaran sesuai tagihan pada aplikasi SIPMAKI

·       Isi seluruh formulir yang tersedia

·       Unggah data dukung yang digunakan

·       Jika semua dirasa sudah diisi dengan benar, selanjutnya klik ‘selesai’

·       Permohonan Anda sudah diterima

Jika sudah memahami mengenai cara mendaftar, berikut ini adalah dokumen yang harus dipersiapkan untuk mendaftar merek:

·       Etiket atau Label Merek

·       Tanda Tangan Pemohon

·       Surat Rekomendasi UKM Binaan atau Surat Keterangan UKM Binaan Dinas (Asli)

Ø  Untuk Pemohon Usaha Mikro dan Usaha Kecil (Unduh Contoh Surat UMK) di dgip.go.id

·       Surat Pernyataan UMK Bermaterai

Ø  Untuk Pemohon Usaha Mikro dan Usaha Kecil (Unduh Contoh Surat Pernyataan UMK) di dgip.go.id

Untuk masalah biaya Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dibawah Kementrian Hukum dan HAM mematok biaya sebagai berikut:

·       Untuk umum  dengan biaya Rp.1.800.000/kelas

·       Untuk pelaku UMK dengan biaya Rp.500.000/kelas

#BisnisHarusLegal

Ingin mendaftarkan merek dagang atau produk UMKM Anda ke HKI namun tidak tau cara dan dokumen-dokumen yang harus dipersiapkan?

Konsultasikan segera kepada konsultan Hibra melalui Whatsapp di nomor +62 811-1157-557 atau email ke hibra@hibra.co.id

Cara Membuat Izin Usaha untuk Toko Swalayan (IUTS) Lengkap dengan Dokumen yang Harus Dipersiapkan

Cara Membuat Izin Usaha untuk Toko Swalayan (IUTS) Lengkap dengan Dokumen yang Harus Dipersiapkan

Sebagai warganegara yang baik, sangat dianjurkan bagi Anda untuk mengurus Izin Mendirikan Bangunan atau IMB.
Termasuk jika Anda adalah salah satu orang yang memiliki usaha baik usaha dalam skala besar atau Usaha Kecil Menengah (UMK). Sebagai pelaku UMK yang memiliki toko swalayan, Anda biasanya memiliki bangunan khusus untuk digunakan sebagai pusat produksi. Izin pendirian bangunan ini juga harus Anda atur dan Anda daftarkan.
Melansir dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau Dinas PM dan PTSP DKI Jakarta. IMB dibagi menjadi beberapa rumpun sebagai berikut:
· Kegiatan Badan Usaha
· Kegiatan Perorangan
· Kelaikan Fungsi Bangunan
· Kelaikan Usaha
· Ketataruangan
· Lingkungan
· Pembangunan
· Perorangan
· Usaha
Izin Usaha Toko Swalayan (IUTS) masuk dalam rumpun kegiatan badan usaha, untuk mengajukan izin, syaratnya adalah sebagai berikut:

  1. Surat permohonan yang didalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen & data di ataskertasbermaterai sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  2. Identitas Penanggung Jawab / Pemohon
    · WNI : Kartu Tanda Penduduk (KTP) (Fotokopi) dan NPWP Penanggung Jawab (Fotokopi)
    · WNA : Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Paspor
  3. Jika pengurusan dikuasakan, surat kuasa di atas kertas bermaterai sesuai dengan peraturan yang berlaku dan KTP orang yang diberi kuasa.
  4. Jika Badan Hukum / Badan Usaha
    · Akta pendirian dan semua akta perubahan (Kantor Pusat dan Kantor Cabang, jika ada (Fotokopi)
    · SK pengesahan akta pendirian dan semua perubahan (Fotokopi)
    · Kemenkumham, jika PT dan Yayasan
    · Kementrian, jika Koperasi
    · Pengadilan Negeri, jika CV
    · NPWP Badan Hukum / Badan Usaha (Fotokopi)
  5. Nomor Induk Berusaha (NIB)
  6. Izin Mendirikan Bangunan (IMB)(Fotokopi)
  7. Izin Usaha Pusat Perbelanjaan (IUPP) atau bangunan lain tempat berdirinya pasar tradisional atau toko modern, jika terintegrasi dengan pusat perbelanjaan atau bangunan atau kawasan lain (Fotokopi)
  8. Untuk tanah atau bangunan disewa:
    · Perjanjian sewa tanah/bangunan
    · Surat pernyataan di atas kertas bermaterai sesuai dengan peraturan yang berlaku dari pemilik tanah atau bangunan yang menyatakan tidak keberatan tanah atau bangunannya digunakan
    · KTP pemilik tanah/bangunan
  9. Hasil analisa kondisi sosial ekonomi masyarakat dari instansi yang berwenang (lembaga studi atau konsultan)serta rekomendasi dari Dinas KUMKMP
  10. Rencana kemitraan dengan Usaha Mikro dan Usaha Kecil
  11. Pas Foto Penanggung Jawab ukuran 3×4
  12. Izin Usaha Toko Swalayan terdahulu
#BisnisHarusLegal

Nah, jika Anda masih bingung dan butuh penjelasan mengenai Izin Usaha untuk Toko Swalayan (IUTS) lengkap dengan dokumen yang harus dipersiapkan. Anda bisa segera konsultasikan kepada konsultan Hibra melalui Whatsapp di nomor +62 811-1157-557 atau email ke hibra@hibra.co.id

Cara Mendaftar Hak Akses UMK Melalui OSS

Cara Mendaftar Hak Akses UMK Melalui OSS

Bagi Anda pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) yang belum memiliki izin usaha, ada baiknya Anda melakukan pendaftaran hak akses Usaha Mikro Kecil (UMK) melalui Online Single Submission (OSS) berbasis risiko.


Seperti yang kita tau UMK adalah usaha milik Warga Negara Indonesia (WNI), baik orang perseorangan maupun badan usaha. Untuk masalah modal, berdasarkan Undang-undang UMK memiliki modal usaha maksimal Rp 5 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, terdapat perubahan kriteria modal usaha UMK sebagai berikut.


· Untuk usaha mikro modalnya kurang dari satu miliar rupiah (1 M).
· Untuk usaha kecil modalnya Rp 1 Miliar s/d Rp 5 Miliar rupiah
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui Sistem Online Single Submission (OSS) merupakan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.


OSS Berbasis Risiko wajib digunakan oleh Pelaku Usaha, Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), dan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Pelabuhan Bebas (KPBPB).


Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 terdapat 1.702 kegiatan usaha yang terdiri atas 1.349 Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sudah diimplementasikan dalam Sistem OSS Berbasis Risiko.
Lalu, bagaimana cara pendaftaran hak akses Usaha Mikro Kecil (UMK) melalui Online Single Submission (OSS)?
Langkah Pendaftaran Hak Akses UMK adalah sebagai berikut:

  1. Kunjungi https://oss.go.id/
  2. Pilih DAFTAR
  3. Pilih Skala Usaha UMK
  4. Pilih Jenis Pelaku Usaha UMK
  5. Lengkapi Formulir Pendaftaran
  6. Masukkan Kode Verifikasi
  7. Lengkapi Formulir dan buat Password baru
  8. Lengkapi Formulir Data Pelaku Usaha
  9. Pendaftaran berhasil
  10. Cek email Anda untuk mengetahui Username dan Password
  11. Akun Anda siap digunakan
#BisnisHarusLegal

Nah, jika Anda masih bingung dan butuh penjelasan mengenai mendaftarkan izin usaha UMK Anda. Konsultasikan segera kepada konsultan Hibra melalui Whatsapp di nomor +62 811-1157-557 atau email ke hibra@hibra.co.id

Cara Melakukan Perizinan UMK Perseorangan melalui Aplikasi OSS Indonesia

Cara Melakukan Perizinan UMK Perseorangan melalui Aplikasi OSS Indonesia

Sebagai pemilik Usaha Kecil Menengah (UMK), penting bagi Anda melindungi bisnis dengan mendaftarkan perizinan usaha Anda.


Menurut Undang-undang, Usaha Mikro dan Kecil (UMK) adalah usaha milik Warga Negara Indonesia (WNI) dengan modal usaha maksimal Rp 5 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Jenis pelaku usaha bisa berupa orang perseorangan atau badan usaha.


Salah satu ciri UMK yang legal adalah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Para pelaku usaha mengurus NIB sesuai dengan bidang usaha yang diatur dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) tahun 2020.


Nomor identitas tersebut terdiri dari tiga belas digit/angka yang di dalamnya terdapat pengaman dan tanda tangan elektronik.
Dengan mengurus NIB, usaha Anda menjadi terjamin legalitasnya. Selain itu pengurusan NIB juga menambah peluang usaha, di antaranya fasilitas pembiayaan dari perbankan, peluang mendapatkan pelatihan, juga kesempatan mengikuti pengadaan barang/jasa pemerintah.
Fungsi NIB bukan hanya sebagai identitas, melainkan juga berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), dan Akses Kepabeanan bagi perusahaan melakukan kegiatan ekspor impor.


Lalu, apakah NIB berbeda dengan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dan Surat Keterangan Usaha (SKU)?
Terjadi sedikit perubahan sejak Undang-Undang Cipta Kerja disahkan. Anda perlu tahu bahwa sudah tidak diterbitkan lagi SIUP, TDP, dan SKU. Jadi, saat ini pelaku usaha hanya perlu mengurus NIB.
Pengurusan NIB dilakukan secara elektronik melalui sistem Online Single Submission (OSS). Semua informasi tentang perizinan berusaha, termasuk bidang usaha KBLI 2020, tersedia di dalam sistem OSS.
Anda hanya perlu mengunjungi situs oss.go.id menggunakan smartphone, tablet, laptop atau komputer. Sekarang juga sudah tersedia aplikasi OSS Indonesia untuk pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) perseorangan di smartphone Android.

#BisnisHarusLegal

Nah, jika Anda masih bingung dan butuh penjelasan mengenai mendaftarkan izin usaha UMK melalui OSS dan dokumen apa saja yang harus dipersiapkan. Konsultasikan segera kepada konsultan Hibra melalui Whatsapp di nomor +62 811-1157-557 atau email ke hibra@hibra.co.id

Cek! Ini Manfaat Daftarkan HKI Bagi Bisnis UMKM Anda

Cek! Ini Manfaat Daftarkan HKI Bagi Bisnis UMKM Anda

Mendaftarkan HKI atau Hak Kekayaan Intelektual adalah salah satu cara yang bisa Anda lakukan untuk melindungi bisnis atau Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang Anda miliki.
Meskipun mungkin baru skala kecil atau rumah tangga, mendaftarkan HKI membuat bisnis Anda lebih legal dan lebih terjamin dari segi hak paten, rahasia dagang, desain penjualan dan lainnya. Ini membuat bisnis Anda tidak bisa diklaim oleh sembarangan orang atau pihak.
Berikut ini adalah beberapa keuntungan yang bisa Anda dapatkan jika mendaftar HKI ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dibawah Kementrian Hukum dan HAM:


· Nilai Komersial Produk dapat Ditingkatkan
Mendaftarkan produk di bawah otoritas Jenderal Kekayaan Intelektual dapat meningkatkan nilai komersialnya dan membuat produk lebih dapat dipasarkan.
Ini karena produk yang memiliki desain eksklusif meningkatkan positioning produk dalam perspektif konsumen potensial.


· Kemampuan untuk Litigasi
Ketika sebuah produk didaftarkan, pemilik memperoleh hak untuk mengajukan litigasi terhadap peniru mana pun. Hal ini memastikan bahwa pemilik produk dapat mempertahankan pangsa pasarnya dengan mempertahankan eksklusivitas atas produk atau desain industri mereka.
Ini berarti bahwa mendaftarkan produk memberi perusahaan kekuatan untuk mengajukan tuntutan jika adanya pemalsuan.


· Diferensiasi Produk
Produk terdaftar atau desain industri disertai dengan semua dokumentasi yang relevan termasuk konsep dan seni desain yang menjadikannya baru. Ini pada dasarnya memberi pemilik desain keunggulan kompetitif di pasarnya masing-masing dari perspektif model bisnis.


· Kemampuan untuk Lisensi Keluar
Pemilik produk terdaftar di bawah otoritas Jenderal Kekayaan Intelektual mendapatkan kemampuan untuk melisensikan produk mereka ke pabrikan eksternal.
Mereka dapat melakukan ini dalam yurisdiksi paten masing-masing untuk mendapatkan keuntungan dari royalti menguntungkan yang dibayarkan oleh organisasi penerima lisensi.

#BisnisHarusLegal

Ingin mendaftarkan merek dagang atau produk UMKM Anda ke HKI namun tidak tahu cara dan dokumen-dokumen yang harus dipersiapkan?
Konsultasikan segera kepada konsultan Hibra melalui Whatsapp di nomor +62 811-1157-557 atau email ke hibra@hibra.co.id

Mau Buka Usaha Kecil-kecilan? Pahami Dulu Cara Ajukan Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) Berikut Ini

Mau Buka Usaha Kecil-kecilan? Pahami Dulu Cara Ajukan Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) Berikut Ini

Sebagai pemilik bisnis, Anda tentunya ingin bisnis Anda lancar dan terhindar dari segala kendala termasuk kendala perizinan dan hukum kan?
Nah, untuk melindungi bisnis Anda inilah pemerintah meminta Anda untuk mengajukan Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK). Dengan mengajukan izin ini, Anda akan mendapatkan perlindungan dan kepastian usaha.
Melansir dari iskuk.jabarprov.go.id, memiliki IUMK juga akan mempermudah Anda dalam peningkatan kualitas produksi dengan adanya kreativitas dan inovasi.
Dengan meningkatkan standar, desain dan kualitas produk kesempatan produk bisnis Anda untuk dipasarkan secara global juga semakin besar.
Dari pemerintah sendiri, setiap pemilik IUMK juga akan mendapatkan pendamping, kemudahan fasilitasi pembiayaan serta pemberdayaan untuk pengembangan bisnis.
Lalu dokumen apa saja yang dibutuhkan untuk mengajukan Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK)? Berikut daftarnya:

  1. Surat pengantar dari aparat di lingkungan seperti RT atau RW yang berhubungan dengan pembangunan usaha,
  2. Fotocopy dan dokumen KTP asli,
  3. Fotocopy dan dokumen,
  4. Pas Foto 2 lembar berukuran 4 x 6 cm
  5. Foto tempat usaha
  6. Bukti kepemilikan tanah/bangunan (jika milik sendiri : fotocopy kepemilikan tanah/bangunan, jika sewa : fotocopy surat perjanjian sewa menyewa)
    Untuk prosedur mendaftar IUMK, Anda dapat akses melalui www.oss.go.id dan nanti akan mendapat Nomor Induk Berusaha (NIB) Izin berlaku efektif.
#BisnisHarusLegal

Nah, jika Anda masih bingung dan butuh penjelasan dokumen dan prosedur mendaftar IUMK. Anda bisa segera konsultasikan kepada konsultan Hibra melalui Whatsapp di nomor +62 811-1157-557 atau email ke hibra@hibra.co.id

Pengertian dan Asas Mendirikan CV

Pengertian dan Asas Mendirikan CV

CV diambil dari kata Bahasa Belanda yaitu (commanditaire vennootschap) disebut juga persekutuan komanditer adalah bentuk persekutuan atau mitra yang terdiri dari dua atau lebih mitra.


Mitra pertama adalah mitra umum yang mengawasi dan menjalankan bisnis sementara mitra kedua yaitu mitra terbatas tidak mengambil bagian dalam mengelola bisnis.


Namun, mitra umum dari kemitraan terbatas memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas atas utang, dan setiap mitra terbatas memiliki tanggung jawab terbatas hingga jumlah investasi mereka.


Dibandingkan dengan PT (Perseroan Terbatas) dibangunnya CV tidak memerlukan badan hukum. Jadi lebih mudah. Kemudian, CV juga sebenarnya dibentuk dari asas beberapa asas, diantaranya:

Asas Perkumpulan

Persekutuan komanditer yang dibangun atas asas ini membuat sehingga legalitasnya tidk serumit PT. Yang penting memenuhi kepentingan bersama, kehendak dan tujuan bersama serta menjalankan kerjasama yang disepakati.

Asas Perdata

Asas ini membuat CV menjadi lebih legal di mata hukum, yang harus terpenuhi adalah perjanjian timbal balik, Inbreng atau pemasukan hingga pembagian keuntungan.

Asas Firma
Unsur CV sebagai Firma adalah menjalankan perusahaan dengan nama bersama atau firma dan tanggung jawab sekutu (kerja) bersifat pribadi untuk seluruhnya sesuai pasal 18 KUHD serta pasal 16 KUHD.

#BisnisHarusLegal

Ingin membuat CV yang legal dan proses cepat namun tidak mengetahui cara dan prosesnya?
Konsultasikan segera kepada konsultan Hibra melalui Whatsapp di nomor +62 811-1157-557 atau email ke hibra@hibra.co.id

62d61f49d8c27-ps-glow-dan-ms-glow_665_374

Ini Bahayanya Terlambat Mendaftarkan Merek

Merek atau brand telah menjadi perhatian yang sangat penting di dalam bisnis saat ini. Berbagai kasus bermunculan mengenai perebutan hak pendaftaran merek, mulai dari kasus merek GOTO, kasus merek Bensu, kasus merek MS Glow vs PS Glow, sampai heboh soal kasus merek Citayam Fashion Week.

Semua kasus tersebut bermula karena adanya pihak yang dianggap telat atau terlambat mendaftar, loh memang kalo telat mendaftar kenapa? tapi kan dia yang menggunakan merek tersebut dari awal.

Menarik untuk perlu diketahui oleh para pelaku usaha atau brand owner.

Sebelum membahas lebih jauh perlu di ketahui apa yang dimaksud merek itu sendiri.

Definisi Merek

Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh barang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa (Pasal 1 angka 1 UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (selanjutnya disebut UU 20/2016)).

Merek merupakan sebuah tanda yang harus memiliki unsur-unsur yang dapat
dikategorikan sebagai merek seperti:

  1. Dapat dipresentasikan secara grafis seperti: gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, baik dalam bentuk dua dimensi maupun 3 dimensi, suara, hologram atau kombinasi dari dua atau lebih unsur-unsur tersebut;
  2. Memiliki daya pembeda atau ciri khas; dan
  3. Dipergunakan dalam perdagangan barang atau jasa.

Suatu merek dapat diberikan perlindungan oleh negara apabila didaftarkan kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Dalam hal ini, tercantum secara jelas mengenai jenis merek yang dilindungi dalam Pasal 2 UU 20/2016 yang menyebutkan bahwa, “Merek yang dilindungi terdiri atas tanda berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa”. Kemudian secara lebih luas jenis merek yang dilindungi dapat berupa kemasan produk ataupun bentuk produk.

Kenapa merek harus segera didaftarkan?

Pertanyaan yang sering muncul jika ada pembahasan mengenai merek, karena banyak para pemilik merek (brand owner) yang berpikiran kenapa harus mendaftar merek buru-buru, bisnisnya saja baru mulai belum tahu untung atau tidak, lalu belum tau juga bisnisnya akan besar atau tidak.

Pemikiran yang salah, karena seharusnya pertanyaan dibalik, apa ada jaminan kalo bisnis nya untung mereknya masih bisa didaftar? Lalu kalo bisnisnya terlanjur besar apa ada jaminan mereknya masih bisa didaftar?

Ini kembali kepada soal mindset memahami aspek legal di dalam bisnis, bahwa legalitas itu adalah investasi dan asset.

Bagaimana sistem pendaftaran merek yang berlaku?

Perlu diketahui bahwa sistem pendaftaran merek yang berlaku adalah FIRST TO FILE, yaitu perlindungan terhadap pendaftaran merek diberikan kepada siapa pihak yang pertama kali melakukan pendaftaran bukan kepada siapa yang pertama kali menggunakan merek tersebut selama dia beritikad baik.

Sehingga tolak ukur perlindungan merek diberikan bukan dilihat dari siapa yang lebih dulu atau lebih lama menggunakan merek tersebut, tapi siapa yang lebih dulu mendaftarkan maka dia yang mendapat perlindungan dari negara melalui DJKI.

Sehingga sudah sepatutnya menjadi perhatian bagi brand owner untuk segera melakukan pendaftaran merek dalam kondisi apapun bisnisnya saat ini, apakah baru memulai bisnis atau sudah berjalan, karena jangan sampai karena kelalaian atau ketidaktahuan dia soal pentingnya mendaftarkan merek menjadikan dia kehilangan hak untuk mendaftarkan mereknya karena telah didaftar oleh pihak lain lebih dulu.

Ingat teman-teman membuat dan membangun brand itu sulit, namun melakukan rebranding jauh lebih sulit. Jangan sampai hal itu terjadi pada merek kalian karena terlambat mendaftarkan merek menjadikan kalian harus melakukan rebranding.

Amankan merek kalian segera!

#BisnisHarusLegal

Ingin mendaftarkan merek namun tidak mengetahui cara dan prosesnya?
Konsultasikan segera kepada konsultan Hibra melalui Whatsapp di nomor +62 811-1157-557 atau email ke hibra@hibra.co.id

merek #brand #branding #patenmerek #patenbrand #daftarmerek #hakkekayaan intelektual #haki #hki #intelectualpropertyright