Bisnis Harus Legal – Jika pada artikel sebelumnya telah dibahas mengenai apa yang dimaksud dengan Perjanjian Pemegang Saham atau shareholder agreement, serta manfaat memilikinya, kali ini kita akan membahas tentang aspek-aspek apa saja yang harus ada dalam Perjanjian Pemegang Saham dan langkah pembuatannya.
Secara umum, perjanjian tersebut mencakup:
- Rencana Bisnis
Perjanjian pemegang saham mengatur bagaimana pemegang saham berusaha mempengaruhi rencana bisnis perusahaan dan memberikan masukan atau saran kepada dewan direksi.
- Hak Memesan Saham Terlebih Dahulu
Perjanjian dapat mencakup hak pemegang saham lama untuk membeli saham baru sebelum ditawarkan kepada pihak lain, agar mereka dapat mempertahankan persentase kepemilikan saham.
- Kepengurusan Perusahaan
Perjanjian mengatur struktur pengelolaan perusahaan dan tanggung jawab masing-masing pihak, termasuk pembatasan untuk pendiri perusahaan agar tidak keluar dalam jangka waktu tertentu atau hingga mencapai target tertentu.
- Batasan Pengalihan Saham
Perjanjian dapat menentukan persyaratan atau persetujuan yang diperlukan jika ada pemegang saham yang ingin mengalihkan sahamnya kepada pihak lain.
- Kebijakan Dividen
Perjanjian dapat mengatur kebijakan pembagian dividen kepada pemegang saham dan bagaimana laba perusahaan akan didistribusikan.
- Klasifikasi Saham dan Hak Suara
Jenis saham yang dimiliki pemegang saham dan hak suara yang terkait dapat diatur dalam perjanjian.
- Ketentuan Deadlock
Jika terjadi situasi buntu atau perselisihan antara pemegang saham, perjanjian dapat mengatur mekanisme penyelesaiannya.
- Pengelolaan Perusahaan
Perjanjian dapat menetapkan informasi tentang struktur manajemen dan keputusan penting dalam perusahaan.
Perjanjian pemegang saham ini sangat penting untuk mengatur hubungan antara para pemegang saham, hak dan kewajiban mereka, serta mengelola perusahaan secara efektif.
Langkah-Langkah Membuat Perjanjian Pemegang Saham
Untuk memastikan keabsahan dan keefektifannya, berikut adalah langkah-langkah membuat Perjanjian Pemegang Saham atau shareholder agreement dengan benar:
- Memenuhi persyaratan hukum
Perjanjian pemegang saham adalah kontrak yang menguraikan hak dan kewajiban pemegang saham. Oleh karena itu, perjanjian ini harus memenuhi persyaratan hukum agar dianggap sah.
Persyaratan hukum dasar, seperti halnya kontrak lainnya, termasuk adanya persetujuan bersama (kesepakatan), kapasitas para pihak untuk masuk ke dalam perjanjian, pokok bahasan yang jelas dan spesifik, dan tujuan yang sah yang tidak melanggar hukum, etika, atau ketertiban umum.
- Melibatkan dua pihak atau lebih
Sebagian besar bisnis didirikan oleh dua orang atau lebih. Oleh karena itu, perjanjian pemegang saham harus dibuat oleh setidaknya dua orang yang akan menjadi pemegang saham perusahaan (PT).
Namun, jika di kemudian hari ada investor baru yang bergabung menjadi pemegang saham, perjanjian pemegang saham yang sudah ada dapat diubah dan disesuaikan melalui kesepakatan bersama.
- Ditandatangani di bawah tangan atau akta notaris
UU PT tidak secara khusus mensyaratkan perjanjian pemegang saham dibuat dalam bentuk akta notaris. Istilah “di bawah tangan” berarti perjanjian tersebut tidak dibuat dalam bentuk akta notaris, melainkan ditandatangani oleh para pihak yang terlibat, seperti halnya perjanjian tertulis pada umumnya. Namun, untuk memperkuat status perjanjian sebagai bukti hukum, akta notaris memiliki bobot yang lebih besar dan dianggap sebagai alat bukti yang paling kuat jika terjadi sengketa dan jika diperlukan penyelesaian secara hukum.
d. Mendefinisikan hak dan kewajiban para pihak
Perjanjian pemegang saham harus secara jelas menguraikan hak dan kewajiban yang harus dipatuhi oleh masing-masing pihak. Perjanjian tersebut harus mencakup beberapa aspek utama, seperti yang telah disebutkan sebelumnya, seperti rencana bisnis, hak memesan efek terlebih dahulu, pembatasan pengalihan saham, kebijakan dividen, dan ketentuan untuk mengatasi perselisihan pemegang saham.