Jika pada artikel sebelumnya kita telah membahas tentang syarat dan tahapan dalam mencatatkan usaha untuk Go Public atau Initial Public Offering (IPO), pada artikel kali ini kita akan membahas tentang manfaat dari Go Public.
Selain memberikan manfaat kepada investor yang berinvestasi saham di pasar modal, ternyata perusahaan yang mencatatkan usahanya untuk Go Public, juga akan merasakan berbagai manfaat.
Berikut adalah ringkasan manfaat yang dapat diperoleh dari Go Public:
- Perolehan Sumber Pendanaan Baru
Melalui penjualan saham kepada publik, perusahaan dapat memperoleh tambahan modal yang dapat digunakan untuk berbagai tujuan seperti ekspansi usaha, investasi, pembayaran utang, akuisisi, dan lain-lain.
- Meningkatkan Nilai Perusahaan
Saat saham perusahaan diperdagangkan di bursa, perusahaan akan memiliki valuasi publik yang dapat mempengaruhi harga saham. Peningkatan kinerja operasional dan keuangan perusahaan akan meningkatkan nilai perusahaan secara keseluruhan.
- Meningkatkan Citra Perusahaan
Sebagai perusahaan publik, keterbukaan informasi dan transparansi diharapkan meningkat. Hal ini dapat meningkatkan citra perusahaan dan menciptakan kepercayaan dari investor dan calon pelanggan.
- Kemampuan untuk Mempertahankan Kelangsungan Usaha
Dengan menjadi perusahaan publik, perusahaan memiliki akses ke pasar modal untuk memperoleh pendanaan tambahan jika dibutuhkan. Ini membantu perusahaan dalam menghadapi tantangan keuangan dan mempertahankan kelangsungan bisnis.
- Insentif Pajak
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2013 Tentang Penurunan Tarif Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang Berbentuk Perseroan Terbuka, pemerintah memberikan insentif pajak kepada perusahaan yang Go Public.
Wajib Pajak badan dalam negeri yang berbentuk perseroan terbuka yang dapat memperoleh penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) sebesar 5% lebih rendah dari tarif normal PPh Wajib Pajak badan dalam negeri, dengan syarat:
- Saham yang telah tercatat dan diperdagangkan di Bursa minimal sebesar 40%.
- Memiliki minimal 300 pemegang saham dengan ketentuan masing-masing pihak hanya boleh memiliki kurang dari 5%.
- Syarat tersebut harus dipenuhi dalam jangka waktu paling singkat 183 hari kalender atau selama satu tahun Pajak.
Semakin banyak perusahaan yang IPO dan menjadi perusahaan terbuka, maka semakin membantu laju pertumbuhan ekonomi Indonesia. Selain itu, penerimaan perpajakan negara akan ikut naik seiring berkembangnya pasar modal domestik
- Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi
Lebih banyaknya perusahaan yang Go Public dapat membantu meningkatkan likuiditas pasar modal dan memberikan kontribusi pada pertumbuhan ekonomi negara.
- Akses Lebih Mudah ke Pendanaan Jangka Panjang
Sebagai perusahaan publik dengan saham yang diperdagangkan di bursa, akses perusahaan untuk menerbitkan surat utang (bonds) menjadi lebih mudah. Hal ini memungkinkan perusahaan untuk mendapatkan pendanaan jangka panjang dengan tingkat bunga yang lebih kompetitif.
- Pengakuan dan Penghargaan
Menjadi perusahaan publik dan sahamnya tercatat di bursa adalah bukti pengakuan atas prestasi dan performa perusahaan, sehingga dapat meningkatkan reputasi dan prestise.
Namun, perlu diingat bahwa melakukan Go Public atau IPO juga membawa kewajiban dan tanggung jawab tambahan kepada perusahaan, seperti mematuhi peraturan dan kewajiban pelaporan yang ditetapkan oleh otoritas pasar modal, serta harus memberikan informasi yang akurat dan tepat waktu kepada publik dan para pemegang saham.
Selain itu, harga saham perusahaan yang diperdagangkan di bursa dapat dipengaruhi oleh berbagai faktor termasuk kondisi pasar, kinerja perusahaan, dan sentimen investor, sehingga perusahaan perlu tetap berfokus pada kinerja dan strategi bisnis yang baik.
Add a Comment