bisnis harus legal

Pahami 5 Jenis Cuti yang Menjadi Hak Karyawan

Cuti adalah suatu hak yang harus dipahami oleh karyawan dan perusahaan. Sebab, cuti dapat membantu meningkatkan kesejahteraan karyawan dan produktivitas perusahaan. Selain itu, perusahaan juga perlu mengatur hak cuti dengan baik agar tidak terjadi kesalahpahaman atau ketidakadilan di antara karyawan. 

Hak cuti untuk karyawan sendiri telah diatur dalam Pasal 79 ayat (2) UU Ketenagakerjaan. Pasal tersebut menjelaskan bahwa karyawan berhak memperoleh cuti sekurang-kurangnya selama 12 hari.

Adapun jenis-jenis hak cuti yang wajib diketahui oleh karyawan di antaranya

adalah:

  1. Cuti Tahunan

Cuti tahunan diatur dalam Pasal 79 dan 84 Undang Undang

Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003 yang menyebutkan setiap

karyawan yang telah bekerja selama satu tahun berhak mendapatkan

cuti tahunan sebanyak 12 hari.

Meskipun demikian, setiap perusahaan tetap memiliki kewenangan

untuk mengatur hak cuti tahunan karyawan sesuai kesepakatan antara

perusahaan dan karyawan.

  1. Cuti Sakit

Setiap karyawan berhak mendapatkan cuti sakit dengan menyertakan

surat keterangan dokter, sehingga durasi cutinya akan disesuaikan

dengan saran dokter.

Di samping itu, sesuai yang tercantum pada Pasal 81 ayat (1) UU

Ketenagakerjaan, karyawan perempuan yang mengalami sakit selama

menstruasi pada hari pertama dan kedua juga berhak mendapatkan

cuti.

  1. Cuti Melahirkan

Setiap karyawan perempuan berhak memperoleh cuti bersalin.

Berdasarkan Pasal 82 ayat (1), karyawan perempuan berhak

mendapatkan istirahat 1,5 bulan sebelum dan sesudah melahirkan

sesuai dengan perhitungan dokter kandungan/bidan.

Aturan tersebut juga berlaku bagi karyawan perempuan yang

mengalami keguguran, sesuai yang tercantum pada ayat (2).

  1. Cuti Bersama

Pada hari-hari kurang efektif di antara libur, akhir pekan, hari raya

keagamaan, dan peringatan hari besar nasional terdapat hak cuti

bersama bagi karyawan. Cuti bersama ini merupakan bagian dari

pelaksanaan cuti tahunan yang diatur oleh pemerintah dalam Surat

Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

  1. Cuti Karena Alasan Penting

Selanjutnya, karyawan juga memiliki hak cuti yang disebabkan karena

alasan penting, seperti menikah, menikahkan anak, melahirkan, atau

ada anggota keluarga meninggal dunia. Pada kondisi ini, karyawan

berhak tidak masuk kerja dan tetap dibayar penuh. Untuk durasi

cutinya tergantung pada alasan atau keperluan penting yang sedang

dihadap

Bisnis Harus Legal

Memulai Bisnis F&B dengan Cloud Kitchen, Simak Manfaatnya Berikut Ini

Bisnis F&B dengan Cloud Kitchen – Seiring perkembangan teknologi yang semakin canggih, saat sistem berbasiskan cloud telah merambah ke berbagai bidang. Mulai dari cloud computing, cloud storage, cloud hosting, dan sebagainya. Bahkan, saat ini sistem berbasis cloud juga dimanfaatkan untuk mengoptimalkan bisnis food and beverages (F&B). Hal ini dikenal dengan istilah cloud kitchen.

Apa itu Cloud Kitchen? 

Cloud kitchen atau sering disebut dapur virtual merupakan ruang dapur komersial di lokasi strategis yang diciptakan oleh bisnis kuliner. Cloud kitchen umumnya digunakan oleh beberapa bisnis kuliner untuk menyiapkan pesanan sebelum dikirim. 

Bisnis F&B yang menggunakan sistem cloud kitchen hanya berfokus pada pemesanan makanan online, sehingga tidak melayani pesanan dine-in. Inilah yang membuat bisnis F&B dengan cloud kitchen dapat mengantarkan produk lebih cepat dibandingkan dengan restoran biasa. 

Di Indonesia sendiri sudah banyak cloud kitchen yang bisa digunakan Anda, seperti Dapur Bersama Gofood, GrabKitchen, Eatsii, Everplate, Yummy Kitchen, dan sebagainya. 

Keuntungan Menggunakan Cloud Kitchen 

Baik Cloud Kitchen maupun restoran biasa tentu memiliki keuntungan masing-masing yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan Anda. Sebagai referensi, berikut adalah beberapa keuntungan menggunakan cloud kitchen: 

  1. Hemat Modal Awal

Saat hendak membuka restoran atau rumah makan, tentunya Anda membutuhkan modal awal yang cukup besar. Modal tersebut digunakan untuk sewa tempat di lokasi strategis, peralatan memasak dan makan, gaji untuk karyawan, dan sebagainya. Namun, jika Anda memilih cloud kitchen, maka Anda tidak perlu mengeluarkan biaya yang besar, melainkan cukup membayar sewa tempat di cloud kitchen. 

  1. Pengeluaran Operasional Lebih Efisien

Cloud kitchen merupakan sistem yang berfokus pada pengantar online. Dengan demikian, pengeluaran operasional bisnis pun akan lebih sedikit karena tidak perlu ada anggaran biaya untuk ruang makan konsumen di tempat. 

  1. Jangkauan Pasar Lebih luas 

Dengan menggunakan cloud kitchen, laba usaha yang diperoleh pun akan lebih besar. Hal ini dikarenakan kemudahan pemesanan dan pendekatan secara online sebagai karakteristik utama industri dapur virtual. 

  1. Higienitas Terjamin 

Kebersihan merupakan salah satu hal penting dalam industri F&B. Dalam hal ini, penggunaan cloud kitchen dapat meminimalisir masalah kebersihan, sebab pelaku usaha hanya memiliki ruang untuk memasak, serta tidak menyediakan ruang makan untuk konsumen. Dengan demikian, tidak ada sampah atau sisa makanan yang kerap menjadi masalah kebersihan. .

Itulah penjelasan mengenai cloud kitchen dan berbagai keuntungannya. Bagaimana, apakah Anda tertarik untuk memulai bisnis F&B dengan sistem cloud kitchen? 

bisnis harus legal

6 Tips Memulai Bisnis F&B dengan Cloud Kitchen

Memulai Bisnis F&B – Perkembangan teknologi tentu membuat masyarakat semakin mudah dalam melakukan segala urusannya, termasuk dalam hal memenuhi kebutuhan pangan. Saat ini, masyarakat lebih senang memesan makanan melalui smartphone dan menunggu makanan diantar sembari menjalankan aktivitas lain.

Dengan demikian, bisnis makanan online dapat menjadi peluang yang sangat menarik. Dilansir dari katadata.co.id, sesuai hasil laporan dari Google, Temasek, dan Bain pasar layanan pesan-antar terus mengalami peningkatan. Bahkan, mereka memprediksi pada tahun 2025 transaksinya akan mencapai US$20 miliar.

Nah, untuk memulai bisnis online F&B, Anda dapat memanfaatkan cloud kitchen, yaitu ruang dapur komersial di lokasi strategis yang diciptakan untuk bisnis kuliner. Lantas, bagaimana cara memulai bisnis cloud kitchen? Simak panduannya berikut ini. 

Tips Memulai Bisnis Bisnis F&B dengan Cloud Kitchen 

Sebelum memulai bisnis di bidang ini, tentunya ada beberapa hal yang perlu Anda persiapkan. Berikut tips memulai bisnis cloud kitchen di Indonesia: 

  1. Pilih Lokasi Strategis 

Meskipun Anda tidak menerima layanan dine-in untuk para konsumen, namun lokasi tetap menjadi hal yang penting. Dalam hal ini, Anda harus memikirkan mengenai target pemasaran dari bisnis Anda. Lalu, pertimbangkan juga kemudahan aksesnya agar para pengantar makanan atau kurir dapat menemukan lokasi usaha Anda dengan mudah. 

  1. Fasilitas Pendukung yang Komplit 

Selanjutnya, Anda juga perlu menyiapkan berbagai fasilitas untuk mendukung proses persiapan makanan dan pemesanan. Anda dapat membeli peralatan masak lengkap sesuai dengan standar restoran. Namun, jika modal Anda minim, setidaknya persiapkan peralatan yang memadai untuk memasak seluruh menu. 

Selain yang berkaitan dengan masak-memasak, Anda juga harus menyiapkan peralatan pendukung seperti gadget dan koneksi internet untuk menerima pesanan dari pelanggan. 

  1. Pilih Staf yang Andal 

Untuk menjalankan bisnis ini, tentunya Anda membutuhkan beberapa staf, seperti manajer, kepala dapur dan kopi, marketing, serta petugas kebersihan. Saat perekrutan, pilihlah orang-orang yang sekitarnya mampu membantu Anda dalam memajukan bisnis. 

  1. Siapkan Sistem Order Online dan Pengiriman Produk 

Ada dua sistem penting dalam cloud kitchen, yaitu sistem pemesanan online dan pengiriman produk. Maka, siapkan aplikasi atau sistem pemesanan yang sederhana dan mudah dipahami oleh konsumen. Selain itu, Anda juga bisa menggunakan jasa Grab atau Gojek dengan mendaftarkan restoran Anda. 

Kemudian, perhatikan juga mengenai sistem pengirimannya, agar makanan bisa sampai di tangan pelanggan dalam waktu cepat dan kondisi baik. 

  1. Siapkan Packaging dengan Baik 

Packaging atau pengemasan menjadi salah satu hal penting dalam bisnis online F&B. Fungsi utama kemasan sendiri adalah menjaga kualitas agar tetap aman saat sampai di tangan konsumen. 

Oleh karena itu, pilihlah kemasan yang dapat melindungi makanan, dan jangan lupa untuk memikirkan desain kemasan produk agar konsumen merasa lebih tertarik. 

  1. Manfaatkan Teknologi Point of Sales (POS) 

Cloud kitchen merupakan bisnis makanan yang tak bisa lepas dengan teknologi, termasuk sistem transaksinya. Gunakan sistem POS yang dapat diakses dimana saja dengan koneksi internet. Selain mempermudah pembayaran, sistem ini juga mempermudah Anda untuk memantau seluruh transaksi yang keluar dan masuk. 

Itulah beberapa tips untuk memulai usaha F&B dengan cloud kitchen. 

bisnis harus legal

Ketahui Syarat dan Ketentuan Sebelum Membuka Bisnis Pariwisata

Sandiaga Salahuddin Uno selaku Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf/Kabaparekraf) mengungkapkan ada 754 ribu wisatawan mancanegara (wisman) yang datang ke Indonesia sepanjang tahun 2023. Walaupun 2023 baru berjalan dalam hitungan bulan, namun data dari bulan Januari 2023 tersebut setidaknya sudah bisa menjadi gambaran.

Data tersebut tentunya dapat menjadi salah satu bukti bahwa sektor pariwisata di Indonesia semakin digandrungi oleh para wisatawan. Oleh karena itu, bisnis di bidang pariwisata menjadi peluang yang cukup menjanjikan di tahun 2023. Namun, sebelum memulai bisnis di bidang ini tentunya terdapat izin yang perlu Anda peroleh, yaitu Izin Usaha Pariwisata.

Apa Itu Izin Usaha Pariwisata

Izin Usaha Pariwisata adalah perizinan yang dibutuhkan oleh setiap pelaku usaha yang bergerak di bisnis pariwisata. Izin ini nantinya akan diterbitkan oleh Lembaga OSS setelah pelaku usaha selesai melakukan pendaftaran dan kegiatan usaha telah memenuhi persyaratan.

Manfaat Memiliki Izin Usaha Pariwisata

Dengan mengurus dan memiliki izin usaha pariwisata, Anda akan mendapatkan banyak manfaat, antara lain :

  1. Membuktikan bahwa usaha tidak melanggar hukum
  2. Sarana promosi
  3. Syarat penunjang usaha
  4. Mempermudah mendapatkan sponsor atau mitra usaha

Persyaratan Pengajuan Izin Usaha Pariwisata

Izin bisnis untuk usaha travel harus berbentuk badan hukum CV atau PT. Aturan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.85/HK.501/MKP/2010 Pasal 6 Ayat 1. Kemudian, setelah badan hukum terbentuk, ada beberapa persyaratan administratif yang harus dilengkapi untuk bisa membuat izin usaha pariwisata antara lain :

  1. Akta Perseroan Terbatas (Khusus Travel) 
  2. NPWP Perusahaan
  3. Domisili Perusahaan 
  4. Surat Izin Tempat Usaha (SITU) 
  5. Surat Izin Usaha Pariwisata
  6. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) 
  7. Surat Izin Tetap atau Sementara untuk menjadi anggota ASITA

Persyaratan Keanggotaan ASITA 

ASITA merupakan kependekan dari Association of the Indonesian Tours and Travel Agencies. Keanggotan ASITA terbagi menjadi dua jenis, yakni Keanggotaan Penuh (Full Member) dan Keanggotaan Peserta (Associate Member). 

Nah, salah satu syarat membuat Izin Usaha Pariwisata adalah menjadi anggota dari ASITA. Ada beberapa persyaratan dokumen harus dipenuhi agar dapat menjadi anggotanya, yaitu: 

  1. Denah Lokasi Kantor
  2. Riwayat Hidup Pimpinan dan Tenaga Ahli Perusahaan
  3. Status Kantor Tempat Usaha
  4. Struktur Organisasi Perusahaan
  5. Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
  6. Berkas Permohonan oleh DPD ke DPP 
  7. Badan Usaha Berbentuk PT

Prosedur Pembuatan Izin Usaha Pariwisata

Proses dan tahapan pembuatan Izin Usaha Pariwisata umumnya akan berbeda tergantung domisili pembuatan. Secara garis besar berikut adalah prosedurnya: 

  1. Mengisi form permohonan di loket BPMPPT
  2. Pengajuan form terhadap bupati atau kepala daerah
  3. Meminta surat pengantar untuk ditujukan kepada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan
  4. Pengecekan berkas permohonan
  5. Mengambil surat izin ke loket pengambilan
  6. Penyusunan proposal bisnis usaha
  7. Status tempat usaha (beserta foto)

Itulah tahap-tahap yang harus Anda lakukan untuk memperoleh Izin Usaha Pariwisata. Pastikan Anda melakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Bisnis Harus Legal

Ketentuan THR Bagi Karyawan yang Resign Sebelum Hari Raya

Bisnis Harus Legal – Menjelang hari lebaran, THR atau Tunjangan Hari Raya menjadi suatu hal yang ditunggu-tunggu oleh para pekerja. Dalam beberapa kasus, biasanya karyawan memutuskan untuk resign setelah menerima THR. Meskipun demikian, ternyata ada saja karyawan yang mengundurkan diri sebelum hari raya. 

Jika demikian, bagaimana ketentuan pembayaran THR-nya? Apakah perusahaan wajib membayar THR bagi karyawan resign? Berikut penjelasannya. 

Aturan THR untuk Karyawan Resign 

Peraturan mengenai THR karyawan resign diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 6 Tahun 2016. Dalam pasal 1 dan 2 disebutkan bahwa THR merupakan:

  • Pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha/pemberi kerja kepada pekerja atau keluarga menjelang hari raya keagamaan.
  • Pengusaha wajib memberi THR kepada pekerja yang telah bekerja minimal selama satu bulan secara terus menerus atau lebih.
  • THR tidak dipengaruhi oleh kinerja atau prestasi karyawan. 

Berdasarkan peraturan pemerintah, pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, maka THR dihitung atas dasar besaran upah yang diterima karyawan dalam satu bulan. Sementara pekerja yang memiliki masa kerja di bawah 12 bulan akan memiliki perhitungan sendiri atau biasa disebut dengan istilah pro rata.

Dalam pasal 7 Permenaker No. 6 Tahun 2016 disebutkan bahwa pekerja atau buruh yang dalam hubungan kerjanya berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tentu (karyawan tetap) dan mengalami pemutusan hubungan kerja terhitung sejak 30 hari sebelum hari raya keagamaan, berhak mendapatkan THR. Ketentuan ini menjadi dasar untuk menetapkan peraturan THR karyawan resign.

Oleh karena itu, jika pengunduran diri terjadi dalam kurun 30 hari sebelum hari raya keagamaan, berarti karyawan yang resign berhak mendapatkan THR, sedangkan jika terjadi sebelum H-30 berarti tidak berhak mendapatkan THR.

Jika karyawan mengajukan surat pengunduran diri jauh sebelum hari raya, misalnya dua atau tiga bulan sebelumnya, selama pemutusan hubungan kerja terjadi dalam 30 hari menjelang hari raya, ia tetap berhak atas THR dan perusahaan wajib membayar sesuai ketentuan dari Permenaker. 

Sementara untuk karyawan kontrak dalam hubungan kerja untuk waktu tertentu, berdasarkan Permenaker No. 6 tahun 2016 Pasal 7 ayat 3 pekerja yang masa hubungannya berakhir atau habis kontrak berakhir sebelum jatuh tempo hari raya keagamaan, maka mereka tidak berhak mendapatkan uang THR.

bisnis harus legal

Pelaku Industri Digital, Pahami Apa Itu PSE dan Manfaatnya Bagi Perusahaan

Di era digital seperti sekarang ini, banyak dari pengusaha yang mulai mengembangkan usaha mereka secara lebih modern, yakni melalui integrasi platform digital. Namun, dalam pengaplikasiannya tentu terdapat regulasi yang harus dipertimbangkan seperti Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). 

Apa itu PSE?

Secara sederhana, PSE merupakan kebijakan yang dibuat oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) kepada seluruh penyedia layanan digital di Indonesia. PSE ini bermanfaat untuk menjamin adanya pendataan dan menjaga keamanan ruang digital. Jadi, jika terdapat aplikasi yang tidak mendaftarkan PSE, maka Kominfo akan melakukan pemblokiran. 

Kategori Pendaftaran PSE

Meskipun demikian, tidak semua pelaku industri digital wajib mendaftar PSE. Berdasarkan Pasal 2 ayat 22 PP 71/2019, setiap orang atau badan usaha yang memiliki portal, situs, atau aplikasi online melalui internet yang dipergunakan untuk: 

  1. Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan penawaran dan/ atau perdagangan barang dan/ atau jasa (marketplace/ecommerce);
  2. Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan transaksi keuangan (e-wallet/digital bank/payment gateway);
  3. Pengiriman materi atau muatan digital berbayar melalui jaringan data baik dengan cara unduh melalui portal atau situs, pengiriman lewat surat elektronik, atau aplikasi lain ke perangkat pengguna (Netflix/Spotify);
  4. Menyediakan, mengelola, dan/ atau mengoperasikan layanan komunikasi meliputi namun tidak terbatas pada pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, surat elektronik, dan percakapan dalam jaringan dalam bentuk platform digital, layanan jejaring dan media sosial (Facebook/WhatsApp/Twitter);
  5. Layanan mesin pencari, layanan penyediaan informasi elektronik yang berbentuk tulisan, suara, gambar, animasi, musik, video, film dan permainan atau kombinasi dari sebagian dan/ atau seluruhnya (google/youtube/yahoo); dan/ atau
  6. Pemrosesan data pribadi untuk kegiatan operasional melayani masyarakat yang terkait dengan aktivitas transaksi elektronik (Saas).

Dengan melihat peraturan di atas, dapat disimpulkan bahwa hampir seluruh usaha yang menyelenggarakan bisnisnya melalui internet wajib mendaftar PSE. 

Manfaat PSE bagi Perusahaan

Selain dapat menjamin adanya pendataan dan menjaga keamanan ruang digital, PSE juga memiliki manfaat lain untuk perusahaan dan masyarakat. Berikut adalah manfaat mendaftar PSE untuk masyarakat: 

  • Tercatat dalam Tanda Daftar PSE jadi teridentifikasi secara jelas
  • Lebih dipercaya masyarakat
  • Membangun pemetaan ekosistem Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik
  • Tanda bukti telah resmi terdaftar di Kominfo

Itulah penjelasan mengenai pentingnya mendaftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang wajib Anda ketahui sebagai pelaku industri digital. 

bisnis harus legal

Perusahaan Tidak Bayar THR Kepada Karyawan, Berikut Sanksinya

Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menjatuhkan sanksi kepada perusahaan yang tidak membayar tunjangan hari raya atau THR pada Hari Raya Idulfitri tahun ini. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.36/2021 tentang Pengupahan.

Dalam aturan tersebut, pengusaha diwajibkan untuk memberikan THR keagamaan kepada pekerja/buruh, sebagaimana tertuang dalam pasal 9 PP No.36/2021. Adapun THR Lebaran wajib dibayar paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan berlangsung.

Bagi pengusaha yang melanggar akan dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, dan pembekuan kegiatan usaha. Ini tercantum dalam pasal 79. “Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bertahap,” demikian bunyi pasal 79 ayat (2), dikutip Minggu (26/3/2023)

Dijelaskan lebih lanjut, teguran tertulis merupakan peringatan tertulis terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh pengusaha. Adapun, pembatasan kegiatan usaha meliputi pembatasan kapasitas produksi barang dan/atau jasa dalam waktu tertentu, dan/atau penundaan pemberian izin usaha di salah satu atau beberapa lokasi bagi perusahaan yang memiliki proyek di beberapa lokasi.

“Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa tindakan tidak menjalankan sebagian atau seluruh alat produksi barang dan/atau jasa dalam waktu tertentu,” jelas beleid tersebut. Sementara itu, terkait pembekuan kegiatan usaha, pemerintah akan menghentikan seluruh proses produksi barang dan/jasa di perusahaan dalam waktu tertentu.

Adapun, pengenaan sanksi diberikan berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Pengawas Ketenagakerjaan yang berasal dari pengaduan dan tindak lanjut hasil pengawasan ketenagakerjaan.

Diberitakan sebelumnya, Jokowi menghimbau para pengusaha untuk memberikan THR kepada pekerja paling lambat 18 April 2023. Hal tersebut disampaikan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi usai melakukan rapat terbatas dengan Kepala Negara di Istana Negara, Jumat (24/3/2023). Budi menyampaikan, himbauan tersebut bertujuan memberikan kesempatan bagi para pekerja untuk melakukan perjalanan mudik lebih awal.

“Satu hal yang kami [pemerintah] menghimbau terutama berkaitan dengan swasta, agar memberikan THR lebih awal sehingga pada Selasa 18 April 2023 dipastikan karyawan sudah terima THR dan mereka bisa melakukan perjalanan mulai 18 April waktu malam,” ujarnya kepada wartawan di komplek Istana Merdeka, Jumat (24/3/2023).

(source: ekonomi.bisnis.com)

bisnis harus legal

Jelang Lebaran, Pahami Aturan Terbaru Tentang Penetapan THR Karyawan

Selain gaji pokok, bonus target, dan uang lembur, perusahaan juga berkewajiban memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada setiap karyawannya. Tunjangan tersebut diberikan setiap satu tahun sekali menjelang hari raya keagaman.

Kewajiban THR sendiri tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/ Buruh di Perusahaan. Aturan tersebut juga menetapkan bahwa THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. 

Kemudian, menurut pasal 5 ayat (3) Permenaker No.6 Tahun 2016 juga dijelaskan bahwa pemberian THR akan disesuaikan dengan hari raya keagamaan masing-masing karyawan. 

Lantas, apakah semua karyawan berhak mendapatkan THR? 

Siapa Saja yang Berhak Menerima THR? 

Sesuai dengan aturan dalam Permenaker No.6 Tahun 2016 Pasal 2, karyawan yang berhak menerima THR adalah karyawan yang masa kerjanya lebih dari satu bulan.

Kemudian, dengan aturan tersebut, perjanjian kerja tidak berkaitan dengan pemberian THR. Oleh karena itu, karyawan kontrak dengan surat perjanjian perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) juga berhak menerima THR seperti karyawan tetap. 

Lebih jelas lagi, berikut adalah siapa saja yang dapat disebut sebagai karyawan kontrak sesuai Pasal 59 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan:

  1. Karyawan yang direkrut untuk menyelesaikan pekerjaan yang sekali selesai atau sifatnya hanya sementara.
  2. Karyawan yang bertanggung jawab terhadap pekerjaan dengan durasi paling lama 3 tahun.
  3. Karyawan yang hanya melakukan pekerjaan musiman saja.
  4. Karyawan yang mengerjakan produk dan kegiatan baru atau produk yang masih dalam masa percobaan.

Aturan Penetapan THR untuk Karyawan 

Sebelum menetapkan THR, ada beberapa hal yang perlu Anda pahami terkait besaran THR yang diberikan kepada karyawan. Kemudian, perusahaan juga dapat terbebas dari pemberian THR kepada karyawan dengan syarat tertentu. 

Berikut adalah penetapan THR yang tercantum pada Pasal 7 ayat (1) Permenaker No. 6 Tahun 2016: 

  1. Untuk karyawan kontrak atau PKWT yang masa kontraknya habis sebelum masa pemberian THR, maka perusahaan tidak wajib memberi THR.
  2. Untuk karyawan tetap atau PKWTT wajib diberikan THR meskipun telah mengundurkan diri, tetapi dengan syarat harus kurang dari 30 hari sebelum perayaan hari raya. Jika melebihi waktu tersebut, perusahaan tidak wajib memberikan THR.

Oleh karena itu, apabila terjadi kondisi sesuai dengan aturan di atas, maka perusahaan dibebaskan dari pembayaran THR.

bisnis harus legal

Ingin Berbisnis di Bidang Ekspedisi? Pahami Dulu Syarat Perizinan Usahanya

Bagi para pelaku UMKM yang menjalankan bisnisnya lewat online, tentu sangat akrab dengan istilah ekspedisi atau jasa pengiriman. Jasa ini biasanya digunakan untuk mengirim barang atau produk ke pelanggan. 

Selain dibutuhkan oleh pelaku usaha, layanan ekspedisi juga bermanfaat dalam kegiatan sehari-hari masyarakat, seperti pengiriman surat, kendaraan, ataupun barang-barang lainnya. Berdasarkan hal tersebut, dapat disimpulkan bahwa usaha di bidang ekspedisi merupakan salah satu peluang yang sangat menjanjikan. 

Namun, sebelum mendirikan bisnis di bidang ekspedisi, tentunya Anda harus memiliki izin usaha ekspedisi terlebih dahulu. Lantas, bagaimana cara memperoleh izin tersebut? Apa saja syarat yang harus dipenuhi? Simak penjelasannya berikut ini. 

Syarat Mendirikan Bisnis Ekspedisi 

Semua jenis usaha tentu wajib memiliki izin legalitas yang dapat melindungi konsumen serta perusahaan itu sendiri dalam bertransaksi. Untuk bisnis ekspedisi sendiri, terdapat dua jenis perizinan yang perlu Anda pahami, yakni Surat Izin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi (SIUJPT) dan Izin Penyelenggaraan Pos.

Sesuai yang tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 59 Tahun 2021, SIUJPT memiliki cakupan layanan yang lebih luas, yaitu penerimaan, penyimpanan, sortasi, pengepakan, penandaan, pengukuran, perhitungan biaya logistik, pendistribusian, penyedia e-commerce, pengangkut kontraktual, dan sebagainya. 

Sementera untuk surat Izin Penyelenggaraan Pos, menurut Permenkominfo Nomor 7 Tahun 2018 mencakup layanan komunikasi tertulis atau surat elektronik, paket, logistik, transaksi keuangan, dan keagenan pos. 

Dengan demikian, syarat membuka usaha ekspedisi kedua perizinan tersebut juga berbeda. Namun, keduanya sama-sama akan dikenai sanksi hukum apabila tidak memenuhi syarat-syarat berikut ini: 

  1. Surat Permohonan bermaterai
  2. Identitas Pemohon
  3. Akta Pendirian Perusahaan
  4. NPWP
  5. Memiliki Tenaga Ahli (lulusan minimum D3 pelayaran, maritim, transportasi, penerbangan, minimum S1 logistis atau sertifikasi kompetensi profesi pada bidang manajemen supply atau yang sejenis)
  6. Memiliki modal awal minimal Rp 1,2 M atau paling sedikitnya 25% dari modal awal dan harus untuk diaudit oleh kantor akuntan.
  7. Memiliki sertifikat gedung kantor sendiri atau bukti sewa gedung
  8. Proposal teknis terdiri dari keterangan memiliki kekuasaan untuk mengendarai kendaraan operasional minimal roda 4, keterangan memiliki lahan parkir atau pool, keterangan memiliki sistem sarana peralatan perangkat lunak dan juga keras.

Sementara terkait Surat Izin Penyelenggara Pos, menurut wewenang Kementerian Komunikasi dan Informatika harus dilakukan melalui Online Single Submission (OSS), yakni sistem perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik. Berikut syarat-syarat yang harus dipenuhi: 

  1. Sanggup memberikan modal Rp 500.000.000 untuk  penyelenggaraan pos nasional, Rp 100.000.000 untuk provinsi, dan Rp 50.000.000 buat kabupaten.
  2. Sanggup menyampaikan proposal berisi rencana usaha mengenai aspek teknis, bisnis dan keuangan selama 5 tahun kedepan sebagai syarat membuka usaha ekspedisi.
  3. Sanggup mematuhi aturan hukum bisnis ekspedisi atau penyelenggaraan pos berlaku
  4. Badan Struktural (Direksi, Pengurus dan badan hukum) tidak ditetapkan ke dalam daftar hitam penyelenggara
  5. Data yang disampaikan valid
  6. Sanggup memenuhi tenggat waktu sesuai dengan komitmen
  7. Bersedia memenuhi sanksi administrasi jika tidak memenuhi komitmen tersebut.

Berdasarkan penjelasan di atas, sebelum memulai usaha di bidang ekspedisi, Anda harus terlebih dahulu mengetahui layanan apa saja akan tersedia. Dengan demikian, perizinannya sesuai dengan tujuan layanan perusahaan Anda. 

bisnis harus legal

6 Cara Memulai Bisnis Jasa Ekspedisi, Pemula Wajib Tahu

Seiring meningkatnya kebutuhan membeli barang secara online, kebutuhan akan jasa ekspedisi tentu juga akan meningkat. Tren ini kian populer khususnya saat pandemi melanda, bahkan hingga saat ini. Tak heran, usaha ekspedisi menjadi salah satu bisnis yang dapat bertahan lama. Sebab, selama ada kebutuhan pengiriman barang, maka jasa ekspedisi akan terus dibutuhkan. Apalagi pada momen-momen tertentu seperti hari raya.

Lantas, bagaimana cara membuka bisnis ekspedisi di Indonesia? Simak langkah-langkahnya berikut ini. 

Panduan Memulai Bisnis Ekspedisi 

  1. Mempersiapkan Modal Usaha 

Tanpa modal usaha tentu bisnis Anda tidak akan bisa berjalan, sehingga sebelum memulai bisnis ekspedisi, Anda harus menentukan besaran modal serta terlebih dahulu mempersiapkannya. Besaran modal sendiri tergantung pada model bisnis yang Anda pilih, semakin luas jangkauan daerah dan pelayanan yang ditawarkan, maka semakin besar pula modal yang dibutuhkan. 

  1. Menentukan Jenis Layanan Pengiriman dan Sistem Pengiriman 

Selanjutnya, Anda perlu menentukan jenis layanan pengiriman yang akan tersedia, apakah akan berfokus pada semua layanan, seperti pengiriman barang, dokumen, makanan, kendaraan, atau ingin fokus pada satu layanan saja. 

Selain layanannya, Anda juga memikirkan sistem pengiriman dengan menyesuaikan tenaga kerja yang dimiliki. Apakah tenaga yang ada memungkinkan untuk mengirim barang secara kilat atau membutuhkan waktu berhari-hari untuk wilayah tertentu. 

  1. Menentukan Area Pengiriman 

Penting bagi Anda untuk menentukan batas wilayah pengiriman. Untuk menentukannya, Anda dapat memilih berdasarkan daerah, kecamatan, kabupaten, maupun skala nasional. Selain itu, Anda juga perlu mempertimbangkan apakah daerah yang dipilih memiliki tenaga pekerja yang cukup, misalnya untuk kebutuhan kurir, admin gudang, dan sebagainya. 

  1. Menentukan Tarif Pengiriman 

Setelah menentukan batas wilayah pengiriman, jangan lupa untuk memikirkan tarif pengiriman. Tarif tersebut dapat Anda pertimbangkan dengan melihat berat per kilogram (kg) atau dimensi barang. Sebagai pendatang baru, usahakan tarif yang Anda pasang cukup bersaing dengan harga kompetitor. 

  1. Menyiapkan Legalitas Usaha 

Demi kelancaran usaha Anda, siapkan legalitas usaha dengan membuat surat izin usaha dan surat izin tempat usaha (SITU). Dengan memiliki izin resmi ini, Anda pun akan terhindar dari berbagai masalah perizinan. Selain itu, dengan memiliki legalitas lengkap para investor pun akan lebih tertarik untuk menanamkan modalnya. 

  1. Melakukan Kerjasama dengan Pihak Lain 

Setelah melakukan berbagai hal di atas, pertimbangkan juga untuk bekerjasama dengan pihak lain atau memiliki mitra usaha. Dalam hal ini, Anda dapat mencoba bekerja sama dengan warung sembako, toko baju, toko bangunan, petshop, dan berbagai bisnis lain yang membutuhkan jasa pengiriman barang. 

Itulah 6 cara yang dapat Anda lakukan untuk memulai bisnis ekspedisi. Bagaimana? Apakah Anda semakin tertarik untuk terjun ke bisnis ini?