Bisnis Harus Legal

Ketentuan THR Bagi Karyawan yang Resign Sebelum Hari Raya

Bisnis Harus Legal – Menjelang hari lebaran, THR atau Tunjangan Hari Raya menjadi suatu hal yang ditunggu-tunggu oleh para pekerja. Dalam beberapa kasus, biasanya karyawan memutuskan untuk resign setelah menerima THR. Meskipun demikian, ternyata ada saja karyawan yang mengundurkan diri sebelum hari raya. 

Jika demikian, bagaimana ketentuan pembayaran THR-nya? Apakah perusahaan wajib membayar THR bagi karyawan resign? Berikut penjelasannya. 

Aturan THR untuk Karyawan Resign 

Peraturan mengenai THR karyawan resign diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 6 Tahun 2016. Dalam pasal 1 dan 2 disebutkan bahwa THR merupakan:

  • Pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha/pemberi kerja kepada pekerja atau keluarga menjelang hari raya keagamaan.
  • Pengusaha wajib memberi THR kepada pekerja yang telah bekerja minimal selama satu bulan secara terus menerus atau lebih.
  • THR tidak dipengaruhi oleh kinerja atau prestasi karyawan. 

Berdasarkan peraturan pemerintah, pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, maka THR dihitung atas dasar besaran upah yang diterima karyawan dalam satu bulan. Sementara pekerja yang memiliki masa kerja di bawah 12 bulan akan memiliki perhitungan sendiri atau biasa disebut dengan istilah pro rata.

Dalam pasal 7 Permenaker No. 6 Tahun 2016 disebutkan bahwa pekerja atau buruh yang dalam hubungan kerjanya berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tentu (karyawan tetap) dan mengalami pemutusan hubungan kerja terhitung sejak 30 hari sebelum hari raya keagamaan, berhak mendapatkan THR. Ketentuan ini menjadi dasar untuk menetapkan peraturan THR karyawan resign.

Oleh karena itu, jika pengunduran diri terjadi dalam kurun 30 hari sebelum hari raya keagamaan, berarti karyawan yang resign berhak mendapatkan THR, sedangkan jika terjadi sebelum H-30 berarti tidak berhak mendapatkan THR.

Jika karyawan mengajukan surat pengunduran diri jauh sebelum hari raya, misalnya dua atau tiga bulan sebelumnya, selama pemutusan hubungan kerja terjadi dalam 30 hari menjelang hari raya, ia tetap berhak atas THR dan perusahaan wajib membayar sesuai ketentuan dari Permenaker. 

Sementara untuk karyawan kontrak dalam hubungan kerja untuk waktu tertentu, berdasarkan Permenaker No. 6 tahun 2016 Pasal 7 ayat 3 pekerja yang masa hubungannya berakhir atau habis kontrak berakhir sebelum jatuh tempo hari raya keagamaan, maka mereka tidak berhak mendapatkan uang THR.

Tags: No tags

Add a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *