Di era digital seperti sekarang ini, banyak dari pengusaha yang mulai mengembangkan usaha mereka secara lebih modern, yakni melalui integrasi platform digital. Namun, dalam pengaplikasiannya tentu terdapat regulasi yang harus dipertimbangkan seperti Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
Apa itu PSE?
Secara sederhana, PSE merupakan kebijakan yang dibuat oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) kepada seluruh penyedia layanan digital di Indonesia. PSE ini bermanfaat untuk menjamin adanya pendataan dan menjaga keamanan ruang digital. Jadi, jika terdapat aplikasi yang tidak mendaftarkan PSE, maka Kominfo akan melakukan pemblokiran.
Kategori Pendaftaran PSE
Meskipun demikian, tidak semua pelaku industri digital wajib mendaftar PSE. Berdasarkan Pasal 2 ayat 22 PP 71/2019, setiap orang atau badan usaha yang memiliki portal, situs, atau aplikasi online melalui internet yang dipergunakan untuk:
- Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan penawaran dan/ atau perdagangan barang dan/ atau jasa (marketplace/ecommerce);
- Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan transaksi keuangan (e-wallet/digital bank/payment gateway);
- Pengiriman materi atau muatan digital berbayar melalui jaringan data baik dengan cara unduh melalui portal atau situs, pengiriman lewat surat elektronik, atau aplikasi lain ke perangkat pengguna (Netflix/Spotify);
- Menyediakan, mengelola, dan/ atau mengoperasikan layanan komunikasi meliputi namun tidak terbatas pada pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, surat elektronik, dan percakapan dalam jaringan dalam bentuk platform digital, layanan jejaring dan media sosial (Facebook/WhatsApp/Twitter);
- Layanan mesin pencari, layanan penyediaan informasi elektronik yang berbentuk tulisan, suara, gambar, animasi, musik, video, film dan permainan atau kombinasi dari sebagian dan/ atau seluruhnya (google/youtube/yahoo); dan/ atau
- Pemrosesan data pribadi untuk kegiatan operasional melayani masyarakat yang terkait dengan aktivitas transaksi elektronik (Saas).
Dengan melihat peraturan di atas, dapat disimpulkan bahwa hampir seluruh usaha yang menyelenggarakan bisnisnya melalui internet wajib mendaftar PSE.
Manfaat PSE bagi Perusahaan
Selain dapat menjamin adanya pendataan dan menjaga keamanan ruang digital, PSE juga memiliki manfaat lain untuk perusahaan dan masyarakat. Berikut adalah manfaat mendaftar PSE untuk masyarakat:
- Tercatat dalam Tanda Daftar PSE jadi teridentifikasi secara jelas
- Lebih dipercaya masyarakat
- Membangun pemetaan ekosistem Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik
- Tanda bukti telah resmi terdaftar di Kominfo
Itulah penjelasan mengenai pentingnya mendaftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang wajib Anda ketahui sebagai pelaku industri digital.
Add a Comment