Pembukaan Klinik Hewan

Ketahui Izin dan Syarat Pembukaan Klinik Hewan

Bisnis Harus Legal – Untuk membuka klinik hewan, Anda perlu memperoleh izin usaha yang sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di negara Anda. Izin ini umumnya dikeluarkan oleh otoritas atau lembaga terkait seperti Departemen Kesehatan atau Badan Pelayanan Perizinan Terpadu.

Berikut persyaratannya: 

Izin Usaha untuk Klinik Hewan

Pendirian suatu usaha klinik hewan termasuk dalam sektor pertanian.

Sektor pertanian merupakan salah satu sektor yang diintegrasi dalam sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) atau perizinan berusaha berbasis risiko.

Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021).

Oleh karena itu, pelaku usaha wajib memiliki hak akses atau registrasi akun dalam sistem OSS terlebih dulu untuk mengurus izin usahanya.

Perlu diketahui bahwa salah satu komponen penting dari perizinan berusaha berbasis risiko adalah pemilihan kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sesuai.

KBLI dan Tingkat Risiko Klinik Hewan

Klinik hewan dapat digolongkan dalam KBLI 75000 berjudul “Aktivitas Kesehatan Hewan”.

Kegiatan usaha KBLI 75000:

  • Kegiatan perawatan dan pemeriksaan kesehatan hewan untuk hewan ternak dan hewan piaraan yang dilakukan oleh dokter hewan,
  • Kegiatan asisten dokter hewan atau pembantu pribadi dokter hewan lainnya,
  • Kegiatan klinik patologi dan diagnosis lain terhadap hewan,
  • Kegiatan ambulans hewan,
  • Kegiatan vaksinasi hewan; dan
  • Laboratorium penelitian kesehatan hewan.

Selain itu, tingkat risiko yang dimiliki setiap skala usaha, mulai dari kecil, menengah, dan besar adalah tinggi.

Oleh karena itu, jenis perizinan berusaha yang harus dikantongi di antaranya (Pasal 15 ayat (1) PP 5/2021):

Nomor Induk Berusaha; dan Izin.

Izin Usaha Penunjang Klinik Hewan

Sementara itu, terdapat beberapa Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU) yang harus dilengkapi klinik hewan, tergantung penggolongan usaha dan cakupan fasilitasnya.

Hal ini tercantum dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pertanian (Permentan 15/2021).

Beberapa PB UMKU yang penting untuk dimiliki klinik hewan di antaranya (Lampiran Permentan 15/2021):

1. Surat Izin Praktik bagi Dokter Hewan (SIP DRH)

Bukti tertulis yang menyatakan telah memenuhi syarat untuk melakukan praktik Pelayanan Jasa Medik Veteriner.

2. Surat Izin Praktik Paramedik Veteriner Pelayanan Kesehatan Hewan (SIPP Keswan)

Bukti tertulis untuk melakukan pelayanan Kesehatan Hewan selain Medik Reproduksi di bawah Penyeliaan Dokter Hewan.

3. Surat Izin Paramedik Veteriner Pelayanan Inseminator (SIPP Inseminator)

Bukti tertulis untuk melaksanakan praktik pelayanan inseminasi buatan di bawah Penyeliaan Dokter Hewan.

4. Surat Izin Paramedik Veteriner Pelayanan Pemeriksaan Kebuntingan (SIPP PKb)

Digunakan sebagai dokumen tertulis untuk praktik pelayanan inseminasi buatan dan pemeriksaan kebuntingan di bawah Penyeliaan Dokter Hewan.

5. Surat Izin Paramedik Veteriner Pelayanan Teknik Reproduksi (SIPP ATR)

Bukti tertulis untuk melakukan praktik pelayanan inseminasi buatan, pemeriksaan kebuntingan, dan tindakan asisten teknik reproduksi hewan di bawah Penyeliaan Dokter Hewan.

PB UMKU di atas dilengkapi sesuai kebutuhan saja. Biasanya, PB UMKU yang paling standar untuk dimiliki usaha klinik hewan adalah SIP DRH.

Agreement dalam Keberhasilan Sebuah Bisnis

Peran Penting Non-Disclosure Agreement dalam Keberhasilan Sebuah Bisnis

Bisnis Harus Legal – Di dunia bisnis yang penuh persaingan dan berubah-ubah, keberhasilan seringkali bergantung pada kemampuan untuk berbagi informasi penting dengan orang lain.

Namun, ada kekhawatiran bahwa informasi rahasia bisa bocor dan mengganggu kerjasama bisnis. Oleh karena itu, Perjanjian Non-Disclosure Agreement (NDA) menjadi sangat penting untuk menjaga kerahasiaan dan membangun kepercayaan antara perusahaan-perusahaan di zaman sekarang.

Apa yang Dimaksud dengan Non-Disclosure Agreement (NDA)?

Perjanjian Non-Disclosure Agreement (NDA) adalah kontrak yang sah secara hukum yang menetapkan hubungan kerahasiaan. Para pihak yang menandatangani perjanjian tersebut setuju bahwa informasi sensitif yang mereka peroleh tidak akan diberitahukan kepada siapa pun. 

Perjanjian non-disclosure umumnya digunakan oleh bisnis yang melakukan negosiasi dengan bisnis lain. Hal ini memungkinkan para pihak untuk berbagi informasi sensitif tanpa takut informasi tersebut akan jatuh ke tangan pesaing. Dalam hal ini, perjanjian tersebut dapat disebut sebagai perjanjian non-disclosure bersama (mutual non-disclosure agreement).

Pentingnya Non-Disclosure Agreement (NDA) 

NDA umumnya diperlukan ketika dua perusahaan melakukan diskusi tentang bekerja sama namun ingin melindungi kepentingan mereka dan rincian dari setiap kesepakatan potensial. Dalam hal ini, isi NDA melarang semua pihak yang terlibat untuk mengungkapkan informasi tentang proses bisnis atau rencana kepaa pihak lain.

Beberapa perusahaan juga mensyaratkan karyawan baru untuk menandatangani NDA jika karyawan tersebut memiliki akses ke informasi sensitif tentang perusahaan. Beberapa perusahaan mungkin akan meminta semua karyawan untuk menandatangani perjanjian tersebut, sementara yang lain hanya akan mewajibkan beberapa departemen atau jenis karyawan tertentu.

NDA juga dapat digunakan sebelum melakukan diskusi antara perusahaan yang mencari pendanaan dengan calon investor. Dalam kasus tersebut, NDA bertujuan untuk mencegah pesaing mendapatkan rahasia atau rencana bisnis. 

Dalam semua situasi di atas, informasi yang dilindungi oleh NDA dapat mencakup strategi pemasaran dan rencana penjualan, calon pelanggan, proses manufaktur, atau software milik perusahaan.

Jika NDA dilanggar oleh salah satu pihak, pihak lain dapat mengambil tindakan hukum untuk mencegah pengungkapan lebih lanjut dan dapat menggugat pihak yang melanggar untuk mendapatkan ganti rugi.

Tipe-Tipe Non-Disclosure Agreement (NDA)

Berikut adalah tipe-tipe NDA yang wajib Anda ketahui: 

Perjanjian Timbal Balik (Mutual Agreement)

Perjanjian ini berisi kesepakatan saling menjaga rahasia antara dua bisnis yang sedang membahas kemungkinan bekerja sama. Masing-masing perusahaan saling berbagi informasi tentang bisnis mereka agar bisa saling mengerti. 

Dalam kesepakatan ini, kedua belah pihak setuju untuk tidak memberitahukan informasi itu kepada siapa pun karena masing-masing pihak juga menerima informasi sensitif. 

Perjanjian Satu Arah (Non-Mutual Agreement)

Perjanjian ini biasanya berlaku untuk karyawan baru yang bisa mengakses informasi sensitif tentang perusahaan. Dalam kasus ini, karyawan adalah satu-satunya yang harus menandatangani perjanjian dan dilarang untuk membocorkan informasi rahasia. Perjanjian ini hanya mengikat satu pihak karena hanya pihak tersebut yang menerima informasi yang penting.

Perjanjian Pengungkapan (Disclosure Agreement)

Di sisi lain, ada perjanjian yang meminta seseorang untuk berbagi informasi daripada merahasiakannya. Sebagai contoh, seorang dokter bisa meminta pasiennya untuk menandatangani perjanjian yang memperbolehkan rincian medis pasien untuk dibagikan dengan perusahaan asuransi. 

Perjanjian tersebut memberi izin kepada satu pihak untuk berbagi informasi pribadi dan melindunginya dari tuntutan hukum atas tindakan itu.

bisnis harus legal

Pahami Pentingnya Founder Agreement dan Apa Aspek-Aspek di Dalamnya

Bisnis Harus LegalFounder agreement adalah kontrak hukum yang mengatur hubungan bisnis antara tim founder perusahaan. Perjanjian tersebut dapat memastikan bahwa semua founder memahami peran mereka dalam usaha dan menetapkan hak, tanggung jawab, serta kewajiban mereka. 

Perjanjian ini perlu dibuat sejak dini, bahkan sebelum membuat badan hukum. Hal ini membantu mengklarifikasi peran masing-masing founder, kepemilikan aset kekayaan intelektual, dan mengatur bagaimana perselisihan akan diselesaikan. 

Founder agreement juga memberikan sinyal positif kepada calon investor bahwa bisnis Anda serius dan memiliki perencanaan yang matang. Bisnis yang tidak memiliki founder agreement, dapat menunjukkan risiko penurunan nilai bagi investor. 

Sebaliknya, memiliki founder yang baik dan terstruktur dapat membantu Anda mendapatkan pendanaan, serta menunjukkan manajemen yang telah disusun secara matang. 

Pentingnya Founder Agreement

Berikut adalah beberapa alasan mengapa founder agreement harus dibuat: 

  • Menentukan tugas dan peran setiap pendiri sejak awal.
  • Membuat aturan yang jelas untuk menyelesaikan masalah atau pertikaian yang mungkin muncul ketika mengelola perusahaan baru.
  • Mengatur cara pemindahan saham, seperti hak untuk membeli saham dulu sebelum dijual ke pihak lain.
  • Founder agreement seringkali memuat jadwal pemberian hak atas saham. Ini bertujuan untuk melindungi perusahaan dan para pendiri jika ada salah satu pendiri ingin keluar tapi masih memegang saham perusahaan. Jadwal ini juga memberikan dorongan agar para pendiri tetap berkomitmen dan tidak meninggalkan perusahaan begitu saja.
  • Menetapkan keputusan-keputusan penting yang harus diputuskan oleh semua pendiri bersama, misalnya mengenai pengumpulan dana, cara keluar dari perusahaan, pengeluaran, dan lain-lain.

Dengan adanya founder agreement, segala hal tersebut akan menjadi lebih jelas dan teratur, sehingga perusahaan dapat berjalan lebih lancar dan harmonis.

Apa yang Harus Ada dalam Founder Agreement?

Berikut adalah beberapa hal yang perlu Anda cantumkan dalam founder agreement: 

  1. Daftar Pendiri dan Informasi Perusahaan

Tuliskan nama-nama pendiri dan informasi perusahaan.

  1. Ide Bisnis

Jelaskan secara singkat tentang bisnis yang akan dijalankan.

  1. Hak Kekayaan Intelektual

Atur siapa yang memiliki hak atas ide dan karya yang diciptakan.

  1. Transfer Saham

Atur kapan dan bagaimana saham dapat ditransfer.

  1. Kontribusi

Tentukan apa yang akan diberikan oleh masing-masing pendiri untuk memulai bisnis.

  1. Peran dan Tanggung Jawab

Tentukan tugas dan peran masing-masing pendiri.

  1. Keputusan dan Penyelesaian Sengketa

Atur bagaimana keputusan besar diambil dan cara menyelesaikan sengketa.

  1. Vesting

Lindungi bisnis dengan aturan bagaimana saham diberikan dalam jangka waktu tertentu.

  1. Kerahasiaan dan Ketidakbersaingan

Pastikan rahasia bisnis tetap aman dan tentukan larangan bersaing.

  1. Pembubaran dan Pengakhiran

Persiapkan langkah jika bisnis harus ditutup.

  1. Hukum yang Berlaku

Tentukan hukum yang mengatur perjanjian ini.

Membuat founder agreement adalah langkah penting dalam memulai bisnis bersama-sama. Dengan menetapkan hal-hal penting dalam perjanjian, Anda dan rekan pendiri dapat melindungi diri, bisnis, dan memastikan kesinambungan kerjasama yang sukses.

bisnis harus legal

Pahami Aspek-Aspek yang Harus Ada dalam Perjanjian Pemegang Saham Beserta Langkah Pembuatannya

Bisnis Harus Legal – Jika pada artikel sebelumnya telah dibahas mengenai apa yang dimaksud dengan Perjanjian Pemegang Saham atau shareholder agreement, serta manfaat memilikinya, kali ini kita akan membahas tentang aspek-aspek apa saja yang harus ada dalam Perjanjian Pemegang Saham dan langkah pembuatannya.

Secara umum, perjanjian tersebut mencakup: 

  1. Rencana Bisnis

Perjanjian pemegang saham mengatur bagaimana pemegang saham berusaha mempengaruhi rencana bisnis perusahaan dan memberikan masukan atau saran kepada dewan direksi.

  1. Hak Memesan Saham Terlebih Dahulu

Perjanjian dapat mencakup hak pemegang saham lama untuk membeli saham baru sebelum ditawarkan kepada pihak lain, agar mereka dapat mempertahankan persentase kepemilikan saham.

  1. Kepengurusan Perusahaan

Perjanjian mengatur struktur pengelolaan perusahaan dan tanggung jawab masing-masing pihak, termasuk pembatasan untuk pendiri perusahaan agar tidak keluar dalam jangka waktu tertentu atau hingga mencapai target tertentu.

  1. Batasan Pengalihan Saham

Perjanjian dapat menentukan persyaratan atau persetujuan yang diperlukan jika ada pemegang saham yang ingin mengalihkan sahamnya kepada pihak lain.

  1. Kebijakan Dividen

Perjanjian dapat mengatur kebijakan pembagian dividen kepada pemegang saham dan bagaimana laba perusahaan akan didistribusikan.

  1. Klasifikasi Saham dan Hak Suara 

Jenis saham yang dimiliki pemegang saham dan hak suara yang terkait dapat diatur dalam perjanjian.

  1. Ketentuan Deadlock 

Jika terjadi situasi buntu atau perselisihan antara pemegang saham, perjanjian dapat mengatur mekanisme penyelesaiannya.

  1. Pengelolaan Perusahaan

Perjanjian dapat menetapkan informasi tentang struktur manajemen dan keputusan penting dalam perusahaan.

Perjanjian pemegang saham ini sangat penting untuk mengatur hubungan antara para pemegang saham, hak dan kewajiban mereka, serta mengelola perusahaan secara efektif.

Langkah-Langkah Membuat Perjanjian Pemegang Saham 

Untuk memastikan keabsahan dan keefektifannya, berikut adalah langkah-langkah membuat Perjanjian Pemegang Saham atau shareholder agreement dengan benar: 

  1. Memenuhi persyaratan hukum

Perjanjian pemegang saham adalah kontrak yang menguraikan hak dan kewajiban pemegang saham. Oleh karena itu, perjanjian ini harus memenuhi persyaratan hukum agar dianggap sah. 

Persyaratan hukum dasar, seperti halnya kontrak lainnya, termasuk adanya persetujuan bersama (kesepakatan), kapasitas para pihak untuk masuk ke dalam perjanjian, pokok bahasan yang jelas dan spesifik, dan tujuan yang sah yang tidak melanggar hukum, etika, atau ketertiban umum.

  1. Melibatkan dua pihak atau lebih

Sebagian besar bisnis didirikan oleh dua orang atau lebih. Oleh karena itu, perjanjian pemegang saham harus dibuat oleh setidaknya dua orang yang akan menjadi pemegang saham perusahaan (PT). 

Namun, jika di kemudian hari ada investor baru yang bergabung menjadi pemegang saham, perjanjian pemegang saham yang sudah ada dapat diubah dan disesuaikan melalui kesepakatan bersama.

  1. Ditandatangani di bawah tangan atau akta notaris

UU PT tidak secara khusus mensyaratkan perjanjian pemegang saham dibuat dalam bentuk akta notaris. Istilah “di bawah tangan” berarti perjanjian tersebut tidak dibuat dalam bentuk akta notaris, melainkan ditandatangani oleh para pihak yang terlibat, seperti halnya perjanjian tertulis pada umumnya. Namun, untuk memperkuat status perjanjian sebagai bukti hukum, akta notaris memiliki bobot yang lebih besar dan dianggap sebagai alat bukti yang paling kuat jika terjadi sengketa dan jika diperlukan penyelesaian secara hukum.

d. Mendefinisikan hak dan kewajiban para pihak

Perjanjian pemegang saham harus secara jelas menguraikan hak dan kewajiban yang harus dipatuhi oleh masing-masing pihak. Perjanjian tersebut harus mencakup beberapa aspek utama, seperti yang telah disebutkan sebelumnya, seperti rencana bisnis, hak memesan efek terlebih dahulu, pembatasan pengalihan saham, kebijakan dividen, dan ketentuan untuk mengatasi perselisihan pemegang saham.

bisnis harus legal

Pahami Apa itu Perjanjian Pemegang Saham dan Manfaat Memilikinya

Pemegang saham atau shareholder merupakan individu atau badan hukum yang bertindak sebagai investor dalam sebuah perseroan terbatas (PT), serta memiliki saham di perusahaan tersebut.

Dengan memiliki saham di PT, pemegang saham juga dianggap sebagai pemilik perusahaan. Hal ini lebih lanjut dijelaskan pada Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) bahwa jumlah minimal pemegang salam di dalam PT adalah dua orang, sementara untuk jumlah maksimalnya tidak dibatasi. 

Sebagai pelaku bisnis, saat Anda ingin memberikan saham kepada orang lain atau investor, hal penting yang wajib dilakukan adalah membuat Perjanjian Pemegang Saham. 

Pengertian Perjanjian Pemegang Saham 

Perjanjian Pemegang Saham atau shareholder agreement merupakan perjanjian yang dibuat oleh pihak yang akan mendirikan PT, guna mengatur hak dan kewajiban para pendiri sebagai pemegang saham PT. 

Secara ideal, perjanjian ini perlu dibuat sedini mungkin saat Anda dan mitra Anda mendirikan PT. Sebab, perjanjian ini akan memuat tentang hak dan kewajiban pemegang saham, pembagian dividen, hak suara, dan lain-lain yang berkaitan dengan hubungan antar pemegang salam. 

Selain itu, perjanjian ini juga berperan sebagai acuan ketika terjadi kesalahpahaman antara pemegang guna mencari solusi dalam menyelesaikan perselisihan. 

Pentingnya Memiliki Perjanjian Pemegang Saham

Berikut ini adalah alasan yang membuat Anda harus memiliki Perjanjian Pemegang Saham: 

1) Perlindungan bagi Pemegang Saham

Perjanjian saham dapat berfungsi sebagai perlindungan bagi para pemegang saham terhadap tindakan atau keputusan yang mungkin merugikan mereka. Perjanjian ini memastikan bahwa kepentingan dan hak-hak pemegang saham dihormati dan tidak dapat diabaikan.

2) Penyelesaian Perselisihan

Perjanjian pemegang saham yang dirancang dengan baik memberikan cara optimal bagi para pemegang saham untuk menyelesaikan konflik mereka. 

Berkonsultasi dengan konsultan hukum yang berpengalaman untuk menyusun perjanjian pemegang saham membantu Anda mengurangi strategi yang efektif untuk penyelesaian sengketa yang secara khusus sesuai dengan bisnis Anda. 

3) Sistem Pengelolaan Keuangan 

Shareholder agreement dapat mengatur bagaimana perusahaan dapat mengakses dana dari pemegang saham. Hal ini mungkin mencakup kewajiban pemegang saham untuk menyediakan tambahan modal dalam bentuk saham atau pinjaman kepada perusahaan. 

Jika perusahaan membutuhkan dana tambahan untuk pengembangan bisnis atau proyek tertentu, perjanjian ini dapat menetapkan mekanisme dan syarat-syarat yang harus dipenuhi agar pemegang saham bersedia menyuntikkan dana tambahan.

4) Pemberian Kepercayaan Investor

Keberadaan perjanjian saham yang komprehensif dan terstruktur dapat meningkatkan kepercayaan investor potensial. Investor akan merasa lebih yakin untuk menyuntikkan modal mereka jika hak dan perlindungan mereka telah diatur dengan baik dalam perjanjian.

5) Pengaturan Pengalihan Saham

Kontrak pemegang saham juga dapat mencakup perjanjian pembelian pemegang saham atau perjanjian jual-beli untuk membatasi pengalihan saham di antara anggota utama organisasi. 

Tanpa perjanjian ini, pemegang saham yang keluar dapat mengalihkan sahamnya kepada anggota atau non-anggota manapun tanpa tindakan hukum apa pun.

bisnis harus legal

Ketahui Peluang Bisnis Tour dan Travel di Indonesia Tahun 2023

Seperti yang kita ketahui, Indonesia merupakan negara dengan potensi wisata yang begitu tinggi. Hal ini tentunya disebabkan oleh keindahan pesona alam, serta keanekaragaman budaya yang dimiliki Indonesia. Tak heran banyak wisatawan mancanegara yang menjadikan Indonesia sebagai destinasi utama.

Berdasarkan hal tersebut, dapat diketahui bahwa bisnis tour and travel merupakan salah satu peluang yang menarik di Indonesia. Bisnis tour and travel sendiri mencakup segala hal yang berkaitan dengan layanan pariwisata, seperti restoran, hotel, transportasi, fotografi, tour guide, akomodasi, dan sebagainya.

Selain karena banyaknya wisatawan mancanegara yang datang ke Indonesia, peluang bisnis tour and travel juga didukung oleh data dari Google dalam edisi keempat Year in Search 2022. Data ini menunjukkan bahwa sepanjang tahun 2022 masyarakat Indonesia memiliki peluang yang cukup tinggi terhadap sektor pariwisata. 

Dari data tersebut terdapat persentase, pertanyaan, dan perilaku konsumen Indonesia berdasarkan hasil penelusuran yang dilakukan di Google Search. Hasilnya menunjukkan bahwa permintaan dalam sektor perjalanan dan pariwisata (tour and travel) di Indonesia memiliki peluang yang masih cukup besar. 

Di samping alasan di atas, ada banyak hal lain yang membuat bisnis tour dan travel menjadi salah satu peluang yang wajib Anda coba di tahun 2023. Berikut penjelasannya: 

  • Setelah kebijakan pembatasan akibat pandemi COVID-19, tentunya banyak orang yang ingin melakukan wisata ke suatu tempat. 
  • Banyak negara yang mengandalkan sektor pariwisata sebagai cara untuk membangkitkan perekonomiannya, termasuk Indonesia. 
  • Adanya gaya hidup modern yang menempatkan traveling sebagai salah satu kebutuhan wajib, bahkan masuk ke dalam anggaran rumah tangga. 
  • Selama pandemi kemarin, banyak fasilitas baru yang dikembangkan dan ditingkatkan kembali. Hal ini tentu menarik rasa penasaran bagi para wisatawan, baik lokal maupun mancanegara. 
  • Adanya dukungan dari pemerintah yang membuat pengusaha di bidang pariwisata terpacu untuk meningkatkan fasilitasnya. 

Jika melihat dari data Google pada Year in Search 2022, minat wisatawan terhadap dunia wisata masih cukup tinggi, terutama di daerah Bali. Selain itu, Badan Pusat Statistik juga mengatakan selama tahun 2022, terjadi peningkatan wisatawan mancanegara hingga 364,31 persen. Dengan begitu, bisnis tour and travel ini memiliki peluang yang cukup tinggi di Indonesia. 

bisnis harus legal

UMKM Kini Bisa Go Public, Apa Saja Persyaratannya?

Sebagai pelaku UMKM, pernahkah Anda berpikir untuk bisa menjadi perusahaan terbuka (Go Public). Semua perusahaan tertutup berkesempatan untuk menjadi perusahaan terbuka dengan menawarkan dan menjual sebagian sahamnya kepada publik, sekali pun dia UMKM.

Dengan demikian, pelaku UMKM berpeluang untuk mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia. Inilah yang selanjutnya merujuk pada pengertian Go Public. 

Selain memperoleh keuntungan dari sisi investor yang berinvestasi saham di pasar modal, saat memutuskan usaha Anda menjadi Go Public, ada beberapa manfaat yang akan Anda rasakan. 

Tapi sebelum membahas manfaatnya, pada artikel kali ini kita akan membahas lebih jauh mengenai apa itu Go Public, syarat, dan langkah-langkahnya. 

Apa yang Dimaksud dengan Go Public? 

Go Public merupakan istilah untuk perusahaan yang sebagian kepemilikannya dimiliki oleh publik dalam bentuk saham. Go Public ini juga dikenal dengan istilah Initial Public Offering (IPO). 

Go Public atau IPO juga sering disebut dengan penawaran umum, berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 41/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek bersifat Utang dan/atau Sukuk Secara Elektronik (“POJK 41/2020”) sebagai berikut: 

Penawaran umum adalah kegiatan penawaran efek yang dilakukan oleh emiten untuk menjual efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-Undang mengenai pasar modal dan peraturan pelaksanaannya. 

Untuk melakukan Go Public, Anda juga harus mempersiapkan perusahaan agar lebih transparan terutama dalam hal anggaran dan pelaporan keuangan. 

Lantas, bagaimana cara mengajukan Go Public? 

Persyaratan Umum GO Public

Sebagai langkah awal, Anda dapat mencatatkan saham perusahaan di Papan Utama, Papan Pengembangan, atau Papan Akselerasi. Setiap papan pencatatan, memiliki syarat yang berbeda-beda. 

Namun, secara umum berikut adalah syarat UMKM untuk menjadi Go Public:

  1. Badan Hukum harus berbentuk Perseroan Terbatas (PT) yang sudah beroperasi setidaknya 1 tahun.
  2. Memiliki kepatuhan terhadap aspek legal, seperti perizinan usaha, perjanjian, kepemilikan aset termasuk hak kekayaan intelektual (merek, paten, etc.), ketenagakerjaan, perpajakan, dengan penyelesaian sengketa hukum.
  3. Memiliki aktivitas aktiva bersih setidaknya Rp5 miliar dari buku laporan keuangan audit tahun terakhir.
  4. Telah melakukan penjualan setidaknya sekitar 35 persen atau Rp50 juta dari saham yang telah diterbitkan dan jumlah pemegang saham setidaknya berjumlah 500 pihak.

Untuk tahapan pendaftarannya sendiri, dibagi menjadi 3 masa yaitu: 

  1. Masa Persiapan

Terdapat perencanaan untuk melakukan IPO dengan menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), pemeriksaan uji tuntas (due diligence) secara finansial dan legal.

  1. Masa Penawaran

Pada tahap ini, dilakukan publikasi prospektus mengenai kelayakan IPO dalam perhitungan jangka panjang, melakukan penawaran perdana, dan melakukan refund jika investor tidak memperoleh porsi.

  1. Masa Pencatatan

Pada proses ini perusahaan dapat mengajukan permohonan pencatatan ke bursa efek sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Efek lalu mulai tercatat dan sudah bisa diperdagangkan jika emiten sudah melakukan pembayaran biaya pencatatan dan bursa telah mengumumkan pencatatan efek di papan elektronik perdagangan bursa.

Itulah beberapa hal yang perlu Anda pahami tentang Go Public atau IPO sebelum turut mencatatkan perusahaan Anda. 

Anda UMKM dan berkeinginan untuk Go Public ?

Ingin tau lebih banyak mengenai Go Public atau IPO, konsultasikan segera dengan konsultan Hibra melalui Whatsapp +62 811-1157-557 atau email ke hibra@hibra.co.id

izin bisnis

Apa Saja Perizinan yang Perlu Diurus Untuk Membuka Bisnis Rumahan? Simak Penjelasannya Berikut Ini

Bisnis rumahan menjadi pilihan yang semakin diminati oleh banyak orang karena banyak keuntungan yang dapat diperoleh. Dengan bekerja dari rumah, seseorang dapat memiliki fleksibilitas waktu yang lebih besar dan juga dapat menghemat biaya operasional yang tinggi.

Selain itu, bisnis rumahan juga dapat menjadi peluang untuk mengembangkan keterampilan dan hobi menjadi sebuah sumber penghasilan yang menguntungkan. Dalam hal ini, Anda dapat memanfaatkan beberapa ruangan yang tidak terpakai sebagai ruang kerja karyawan, warung, kantor, gudang penyimpanan stok, dan masih banyak lagi. 

Namun, sebelum mengalihfungsikan rumah menjadi tempat usaha, ada beberapa perizinan yang perlu Anda peroleh agar bisnis dapat berjalan lancar serta terhindari dari hal-hal yang tidak diinginkan. 

Sebelum membuka usaha rumahan, pastikan untuk mengurus administrasi perizinan usaha, antara lain; Surat Izin Tempat Usaha dan Surat Izin Usaha Perdagangan. Sebagai warganegara yang baik, daftarkan pula usaha Anda ke Direktorat Pajak.

Pemanfaatan rumah untuk usaha telah diatur menurut UU Perumahan dan Kawasan Permukiman. Melihat isi Pasal 49 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011, tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Isi pasal tersebut antara lain:

Pasal 49

(1) Pemanfaatan rumah dapat digunakan sebagai kegiatan usaha secara terbatas, tanpa membahayakan dan tidak mengganggu fungsi hunian.

(2) Pemanfaatan rumah selain digunakan untuk fungsi hunian, harus memastikan terpeliharanya perumahan dan lingkungan hunian.

(3) Ketentuan mengenai pemanfaatan rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan daerah.

Perubahan Fungsi Rumah Menjadi Tempat Usaha Harus Sesuai Zonasi dan Detail Tata Ruang

Salah satu aturan yang dikeluarkan Pemda DKI adalah Pergub Nomor 30 Tahun 2018 tentang Izin Usaha Mikro dan Kecil. Aturan tersebut menjelaskan bahwa usaha di rumah diizinkan, dengan syarat dan kriteria tertentu.

Pada Pasal 1 poin 7 menjelaskan, usaha di rumah yang dibolehkan yakni yang dilakukan oleh perorangan atau badan usaha, yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung, dan usaha menengah atau usaha besar.

Selain peraturan di atas, ada juga Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2014, tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi. Pemerintah DKI Jakarta telah menetapkan pemanfaatan ruang dengan klasifikasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 598 ayat (1) Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2014.

Oleh karena itu, sebelum menjalankan usaha rumahan, harus menyesuaikan zonasi usaha sebagaimana ditentukan dalam Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2014. 

Dengan demikian, sebelum memutuskan untuk membuka tempat usaha di kawasan perumahan, Anda perlu mencari tahu terlebih dahulu dan mematuhi rencana tata ruang di kawasan tersebut melalui instansi yang berwenang.

Pada suatu kawasan perumahan umumnya sudah terbagi atas kawasan-kawasan yang dikhususkan untuk hunian, area bisnis dan perdagangan, area pendidikan, dan lain sebagainya. Pastikan juga anda sudah mengurus izin usaha dan memenuhi segala persyaratannya, misalnya seperti surat izin gangguan atau izin Hinder Ordonantie (HO). 

Dalam izin HO terdapat keterangan bahwa tidak ada keberatan atau gangguan yang timbul dari berbagai aktivitas produksi di lokasi usaha tersebut. Oleh karena itu, jika usaha Anda tidak menyalahi aturan tata ruang dan sudah memiliki izin usaha, maka Anda dapat langsung memulai bisnis rumahan tersebut. 

bisnis harus legal

Pelaku Usaha Pangan Wajib Tahu Perbedaan Izin Edar BPOM dan SPP-IRT

Sebagai pelaku usaha pangan olahan, Anda wajib memiliki izin edar agar dapat memasarkan produk ke pasaran. Hal ini pun tertuang dalam Pasal 91 UU Pangan yang menyebutkan bahwa dalam hal pengawasan keamanan, mutu, dan gizi, setiap pangan olahan yang dibuat di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran wajib memiliki izin edar. 

Di Indonesia sendiri, izin edar yang berlaku terbagi menjadi dua, yaitu Izin Edar BPOM dan SPP-IRT. Meskipun sama-sama berfungsi sebagai izin edar, keduanya memiliki legalitas yang berbeda. Berikut penjelasan selengkapnya. 

Perbedaan Izin Edar BPOM dan SPP-IRT 

Izin Edar BPOM berada di bawah kewenangan langsung BPOM, sehingga permohonan diajukan kepada Kepala BPOM. Sementara itu SPP-IRT merupakan kewenangan Pemerintah Daerah yang diterbitkan oleh Bupati/Walikota. 

Jenis Olahan Izin Edar BPOM 

Izin edar wajib dimiliki oleh setiap pangan olahan yang diproduksi di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran. Di samping itu, izin edar juga wajib dimiliki untuk makanan :

  • Pangan fortifikasi.
  • Pangan SNI wajib.
  • Pangan program pemerintah.
  • Pangan yang ditujukan untuk uji pasar.
  • Bahan tambahan pangan (BTP).

Pengecualian Untuk Izin Edar BPOM 

  • Pangan Olahan yang diproduksi oleh industri rumah tangga Pangan;
  • Pangan Olahan yang mempunyai masa simpan kurang dari 7 (tujuh) hari;
  • Pangan Olahan yang diimpor dalam jumlah kecil untuk keperluan:1. Sampel dalam rangka pendaftaran;2. Penelitian;3. Konsumsi sendiri;
  • Pangan Olahan yang digunakan lebih lanjut sebagai bahan baku dan tidak dijual secara langsung kepada konsumen akhir;
  • Pangan Olahan yang dikemas dalam jumlah besar dan tidak dijual secara langsung kepada konsumen akhir;
  • Pangan yang dijual dan dikemas langsung di hadapan pembeli dalam jumlah kecil sesuai permintaan konsumen;
  • Pangan siap saji; dan/atau
  • Pangan yang hanya mengalami pengolahan minimal (pasca panen) meliputi pencucian, pengupasan, pengeringan, penggilingan, pemotongan, penggaraman, pembekuan, pencampuran, dan/atau blansir serta tanpa penambahan BTP, kecuali BTP untuk pelilinan.

Jenis Olahan SPP-IRT

SPP-IRT diberikan untuk pangan olahan hasil produksi industri rumah tangga yang diedarkan dalam kemasan eceran dan berlabel. Jenis olahan makanan produksi industri rumah tangga yang dimaksud, diantaranya:

  • Hasil olahan daging kering (dendeng daging, kerupuk kulit, dan sejenisnya).
  • Hasil olahan ikan kering (ebi, terasi kering, ikan asin, dan sejenisnya).
  • Hasil olahan unggas kering (kulit ayam goreng, abon ayam, dan sejenisnya).
  • Hasil olahan sayur (acar, jamur kering, manisan rumput laut, dan sejenisnya).
  • Hasil olahan kelapa (geplak, serundeng kelapa, dan sejenisnya).
  • Tepung dan hasil olahannya (biskuit, kue kering, makaroni goreng, moci, rempeyek, pangsit dan sejenisnya).
  • Minyak dan lemak (minyak kelapa, minyak wijen, dan sejenisnya).
  • Selai, jeli, dan sejenisnya (jeli agar, marmalad, srikaya, cincau, dan sejenisnya).
  • Gula, kembang gula, dan madu (permen, coklat, gulali, madu, sirup, dan sejenisnya).
  • Kopi dan teh kering (kopi bubuk, teh hijau, dan sejenisnya).
  • Bumbu (bumbu masakan kering, kecap, saos, sambal, bumbu kacang, dan sejenisnya).
  • Rempah-rempah (jahe kering/bubuk, lada putih/hitam kering/bubuk, dan sejenisnya).
  • Minuman serbuk (minuman serbuk kopi, minuman serbuk berperisa, dan sejenisnya).
  • Hasil olahan buah (keripik buah, asinan buah, pisang sale, dan sejenisnya).
  • Hasil olahan biji-bijian, kacang-kacangan, dan umbi-umbian (rengginang, emping, kacang goreng, kwaci, opak, dan sejenisnya).

Pengecualian Untuk SPP-IRT

  • Khusus untuk jenis pangan yang wajib fortifikasi dan pangan berklaim maka harus didaftarkan untuk mendapatkan izin edar. Artinya, terdapat pengecualian olahan pangan yang tidak bisa menggunakan izin ini meskipun diproduksi oleh industri rumahan. Makanan yang dimaksud, diantaranya :
  • Produk yang diproses dengan sterilisasi komersial (pasteurisasi).
  • Produk makanan beku (frozen food) yang penyimpanannya memerlukan lemari pembeku.
  • Produk diet khusus dan pangan keperluan medis khusus (MP-ASI, booster ASI, formula bayi, formula lanjutan, pangan untuk penderita diabetes).
  • Produk industri rumah tangga yang berada di luar negeri (impor).

Itulah berbagai informasi mengenai perbedaan izin edar BPOM dan SPP-IRT yang wajib Anda ketahui. 

bisnis harus legal

Perhatikan Cara Mendapatkan Surat Izin Untuk Memulai Usaha Katering Berikut Ini

Bisnis Harus Legal – Sebelum membuka bisnis katering, selain memikirkan berbagai kebutuhan yang berkaitan dengan kegiatan operasional, Anda juga perlu mengurus perizinan yang diperlukan untuk bisnis katering. Bisnis katering dengan perizinan yang lengkap dapat menjadi salah satu tindakan untuk mencegah hal-hal yang akan merugikan bisnis di kemudian hari. 

Cara Mendapatkan Izin Usaha Katering

Untuk mendapatkan Izin Usaha Katering, berikut adalah beberapa syarat administrasi yang harus dipenuhi, diantaranya adalah:

  • Fotocopy dari KTP pemohon.
  • Denah dari bangunan dapur.
  • Surat penunjukan untuk penanggung jawab dari Jasa Boga.
  • Fotocopy ijazah atau Sertifikat dari tenaga Sanitasi yang memiliki pengetahuan berupa higienis sanitasi makanan.
  • Fotocopy Sertifikat Kursus dari Higienis Sanitasi untuk pengusaha.
  • Fotocopy Sertifikat khusus untuk Higenis Sanitasi untuk penjamah makanan, paling sedikit satu (1) orang untuk penjamah makanan.
  • Rekomendasi yang diberikan oleh Asoiasi untuk Jasa Boga.

Berbagai persyaratan di atas harus Anda penuhi terlebih dahulu sebelum melakukan berbagai prosedur untuk mengajukan izin untuk usaha katering. 

Setelah syarat-syarat di atas sudah Anda miliki semua, berikut prosedur yang Anda harus dilakukan untuk mendapatkan surat Izin Usaha, diantaranya :

1. Surat permohonan ditujukan pada Kepala Dinkes di Kabupaten atau Kota.

2. Pemeriksaan untuk Higienis Sanitasi dari Jasa Boga akan dikoordinasikan oleh Dinkes yang bekerjasama bersama Asosiasi dari Jasa Boga.

3. Tim akan melakukan kunjungan serta pemeriksaan agar menilai dari kelayakan yang ada baik secara fisik, kimia, atau juga bakteriologis, serta keseluruhan dari rangkaian produksi makanan. Penilaian akan dilakukan meliputi :

  • Pemeriksaan fisik.
  • Pemeriksaan dari laboratorium.
  • Kesimpulan.

4. Pemberian dari sertifikat yang layak Higienis Sanitasi dari Jasa Boga.

5. Pemberian surat Izin Usaha.

Untuk mendapatkan surat Izin Usaha Katering, Anda dapat melakukan berbagai prosedur di atas secara runtun. Setelah memperoleh izin, maka Anda bisa mulai mempersiapkan berbagai kebutuhan lain, seperti menu katering, alat masak, dapur, kemasan, dan lain-lain.