Pembukaan Klinik Hewan

Ketahui Izin dan Syarat Pembukaan Klinik Hewan

Bisnis Harus Legal – Untuk membuka klinik hewan, Anda perlu memperoleh izin usaha yang sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di negara Anda. Izin ini umumnya dikeluarkan oleh otoritas atau lembaga terkait seperti Departemen Kesehatan atau Badan Pelayanan Perizinan Terpadu.

Berikut persyaratannya: 

Izin Usaha untuk Klinik Hewan

Pendirian suatu usaha klinik hewan termasuk dalam sektor pertanian.

Sektor pertanian merupakan salah satu sektor yang diintegrasi dalam sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) atau perizinan berusaha berbasis risiko.

Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021).

Oleh karena itu, pelaku usaha wajib memiliki hak akses atau registrasi akun dalam sistem OSS terlebih dulu untuk mengurus izin usahanya.

Perlu diketahui bahwa salah satu komponen penting dari perizinan berusaha berbasis risiko adalah pemilihan kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sesuai.

KBLI dan Tingkat Risiko Klinik Hewan

Klinik hewan dapat digolongkan dalam KBLI 75000 berjudul “Aktivitas Kesehatan Hewan”.

Kegiatan usaha KBLI 75000:

  • Kegiatan perawatan dan pemeriksaan kesehatan hewan untuk hewan ternak dan hewan piaraan yang dilakukan oleh dokter hewan,
  • Kegiatan asisten dokter hewan atau pembantu pribadi dokter hewan lainnya,
  • Kegiatan klinik patologi dan diagnosis lain terhadap hewan,
  • Kegiatan ambulans hewan,
  • Kegiatan vaksinasi hewan; dan
  • Laboratorium penelitian kesehatan hewan.

Selain itu, tingkat risiko yang dimiliki setiap skala usaha, mulai dari kecil, menengah, dan besar adalah tinggi.

Oleh karena itu, jenis perizinan berusaha yang harus dikantongi di antaranya (Pasal 15 ayat (1) PP 5/2021):

Nomor Induk Berusaha; dan Izin.

Izin Usaha Penunjang Klinik Hewan

Sementara itu, terdapat beberapa Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU) yang harus dilengkapi klinik hewan, tergantung penggolongan usaha dan cakupan fasilitasnya.

Hal ini tercantum dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pertanian (Permentan 15/2021).

Beberapa PB UMKU yang penting untuk dimiliki klinik hewan di antaranya (Lampiran Permentan 15/2021):

1. Surat Izin Praktik bagi Dokter Hewan (SIP DRH)

Bukti tertulis yang menyatakan telah memenuhi syarat untuk melakukan praktik Pelayanan Jasa Medik Veteriner.

2. Surat Izin Praktik Paramedik Veteriner Pelayanan Kesehatan Hewan (SIPP Keswan)

Bukti tertulis untuk melakukan pelayanan Kesehatan Hewan selain Medik Reproduksi di bawah Penyeliaan Dokter Hewan.

3. Surat Izin Paramedik Veteriner Pelayanan Inseminator (SIPP Inseminator)

Bukti tertulis untuk melaksanakan praktik pelayanan inseminasi buatan di bawah Penyeliaan Dokter Hewan.

4. Surat Izin Paramedik Veteriner Pelayanan Pemeriksaan Kebuntingan (SIPP PKb)

Digunakan sebagai dokumen tertulis untuk praktik pelayanan inseminasi buatan dan pemeriksaan kebuntingan di bawah Penyeliaan Dokter Hewan.

5. Surat Izin Paramedik Veteriner Pelayanan Teknik Reproduksi (SIPP ATR)

Bukti tertulis untuk melakukan praktik pelayanan inseminasi buatan, pemeriksaan kebuntingan, dan tindakan asisten teknik reproduksi hewan di bawah Penyeliaan Dokter Hewan.

PB UMKU di atas dilengkapi sesuai kebutuhan saja. Biasanya, PB UMKU yang paling standar untuk dimiliki usaha klinik hewan adalah SIP DRH.

Add a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *