Pemegang saham atau shareholder merupakan individu atau badan hukum yang bertindak sebagai investor dalam sebuah perseroan terbatas (PT), serta memiliki saham di perusahaan tersebut.
Dengan memiliki saham di PT, pemegang saham juga dianggap sebagai pemilik perusahaan. Hal ini lebih lanjut dijelaskan pada Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) bahwa jumlah minimal pemegang salam di dalam PT adalah dua orang, sementara untuk jumlah maksimalnya tidak dibatasi.
Sebagai pelaku bisnis, saat Anda ingin memberikan saham kepada orang lain atau investor, hal penting yang wajib dilakukan adalah membuat Perjanjian Pemegang Saham.
Pengertian Perjanjian Pemegang Saham
Perjanjian Pemegang Saham atau shareholder agreement merupakan perjanjian yang dibuat oleh pihak yang akan mendirikan PT, guna mengatur hak dan kewajiban para pendiri sebagai pemegang saham PT.
Secara ideal, perjanjian ini perlu dibuat sedini mungkin saat Anda dan mitra Anda mendirikan PT. Sebab, perjanjian ini akan memuat tentang hak dan kewajiban pemegang saham, pembagian dividen, hak suara, dan lain-lain yang berkaitan dengan hubungan antar pemegang salam.
Selain itu, perjanjian ini juga berperan sebagai acuan ketika terjadi kesalahpahaman antara pemegang guna mencari solusi dalam menyelesaikan perselisihan.
Pentingnya Memiliki Perjanjian Pemegang Saham
Berikut ini adalah alasan yang membuat Anda harus memiliki Perjanjian Pemegang Saham:
1) Perlindungan bagi Pemegang Saham
Perjanjian saham dapat berfungsi sebagai perlindungan bagi para pemegang saham terhadap tindakan atau keputusan yang mungkin merugikan mereka. Perjanjian ini memastikan bahwa kepentingan dan hak-hak pemegang saham dihormati dan tidak dapat diabaikan.
2) Penyelesaian Perselisihan
Perjanjian pemegang saham yang dirancang dengan baik memberikan cara optimal bagi para pemegang saham untuk menyelesaikan konflik mereka.
Berkonsultasi dengan konsultan hukum yang berpengalaman untuk menyusun perjanjian pemegang saham membantu Anda mengurangi strategi yang efektif untuk penyelesaian sengketa yang secara khusus sesuai dengan bisnis Anda.
3) Sistem Pengelolaan Keuangan
Shareholder agreement dapat mengatur bagaimana perusahaan dapat mengakses dana dari pemegang saham. Hal ini mungkin mencakup kewajiban pemegang saham untuk menyediakan tambahan modal dalam bentuk saham atau pinjaman kepada perusahaan.
Jika perusahaan membutuhkan dana tambahan untuk pengembangan bisnis atau proyek tertentu, perjanjian ini dapat menetapkan mekanisme dan syarat-syarat yang harus dipenuhi agar pemegang saham bersedia menyuntikkan dana tambahan.
4) Pemberian Kepercayaan Investor
Keberadaan perjanjian saham yang komprehensif dan terstruktur dapat meningkatkan kepercayaan investor potensial. Investor akan merasa lebih yakin untuk menyuntikkan modal mereka jika hak dan perlindungan mereka telah diatur dengan baik dalam perjanjian.
5) Pengaturan Pengalihan Saham
Kontrak pemegang saham juga dapat mencakup perjanjian pembelian pemegang saham atau perjanjian jual-beli untuk membatasi pengalihan saham di antara anggota utama organisasi.
Tanpa perjanjian ini, pemegang saham yang keluar dapat mengalihkan sahamnya kepada anggota atau non-anggota manapun tanpa tindakan hukum apa pun.