Sebagai pengusaha, pelaku usaha atau pemberi kerja, ada beberapa aturan dan hak para pekerja yang harus Anda berikan.
Jika tidak, tentunya hal ini akan merugikan pekerja Anda dan berdampak pada perusahaan atau bisnis Anda.
Di Indonesia, sanksi administratif akan dikenakan kepada Pengusaha yang melakukan perbuatan berikut ini:
- tidak mencatatkan PKWT
- tidak memberikan Uang Kompensasi kepada Pekerja/Buruh
- tidak memenuhi perizinan berusaha
- tidak memberikan bantuan kepada keluarga Pekerja/Buruh yang ditahan oleh pihak berwajib
Sanksi administratif kepada Pengusaha sebagaimana dimaksud dapat berupa:
- teguran tertulis;
- pembatasan kegiatan usaha;
- penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi; dan
- pembekuan kegiatan usaha.
Pengenaan sanksi administratif sebagaimana ini akan dilakukan secara bertahap. Mulai dari teguran tertulis.
Kemudian, jika pengusaha mendapatkan sanksi pembatasan kegiatan usaha maka ini merupakan sanksi administratif yang meliputi:
- pembatasan kapasitas produksi baik berupa barang maupun jasa dalam waktu tertentu; dan/atau
- penundaan pemberian izin usaha di salah satu atau beberapa lokasi bagi perusahaan yang memiliki proyek di beberapa lokasi.
Sanksi yang lebih berat adalah penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi untuk tidak menjalankan sebagian atau seluruh alat produksi baik berupa barang maupun jasa dalam waktu tertentu.
Sanksi tahap terakhir adalah pembekuan kegiatan usaha untuk menghentikan seluruh proses produksi barang dan jasa di perusahaan dalam waktu tertentu.
#BisnisHarusLegal
Nah itu tadi sanksi-sanksi administratif yang bisa dikenakan pada pelaku usaha atau pemberi kerja yang melanggar aturan.
Nah, untuk menghindari ini terjadi, sebagai pelaku usaha, Anda bisa berkonsultasi langsung dengan kepada konsultan Hibra melalui Whatsapp di nomor +62 811-1157-557 atau email ke hibra@hibra.co.id