Pengusaha Hati-hati, Ini Sanksi yang akan Anda Terima Jika Tidak Berikan Hak Pada Pekerja

Sanksi Jika Tidak Berikan Hak Pada Pekerja

Sebagai pengusaha, pelaku usaha atau pemberi kerja, ada beberapa aturan dan hak para pekerja yang harus Anda berikan.

Jika tidak, tentunya hal ini akan merugikan pekerja Anda dan berdampak pada perusahaan atau bisnis Anda.

Di Indonesia, sanksi administratif akan dikenakan kepada Pengusaha yang melakukan perbuatan berikut ini:

  • tidak mencatatkan PKWT
  • tidak memberikan Uang Kompensasi kepada Pekerja/Buruh
  • tidak memenuhi perizinan berusaha
  • tidak memberikan bantuan kepada keluarga Pekerja/Buruh yang ditahan oleh pihak berwajib

Sanksi administratif kepada Pengusaha sebagaimana dimaksud dapat berupa:

  • teguran tertulis;
  • pembatasan kegiatan usaha;
  • penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi; dan
  • pembekuan kegiatan usaha.

Pengenaan sanksi administratif sebagaimana ini akan dilakukan secara bertahap. Mulai dari teguran tertulis.

Kemudian, jika pengusaha mendapatkan sanksi pembatasan kegiatan usaha maka ini merupakan sanksi administratif yang meliputi:

  • pembatasan kapasitas produksi baik berupa barang maupun jasa dalam waktu tertentu; dan/atau
  • penundaan pemberian izin usaha di salah satu atau beberapa lokasi bagi perusahaan yang memiliki proyek di beberapa lokasi.

Sanksi yang lebih berat adalah penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi untuk tidak menjalankan sebagian atau seluruh alat produksi baik berupa barang maupun jasa dalam waktu tertentu.

Sanksi tahap terakhir adalah pembekuan kegiatan usaha untuk menghentikan seluruh proses produksi barang dan jasa di perusahaan dalam waktu tertentu.

#BisnisHarusLegal

Nah itu tadi sanksi-sanksi administratif yang bisa dikenakan pada pelaku usaha atau pemberi kerja yang melanggar aturan.

Nah, untuk menghindari ini terjadi, sebagai pelaku usaha, Anda bisa berkonsultasi langsung dengan kepada konsultan Hibra melalui Whatsapp di nomor +62 811-1157-557 atau email ke hibra@hibra.co.id

bisnisharuslegal

Pekerja Juga Bisa Meminta Permohonan PHK

Permohonan PHK-Dalam dunia kerja, Anda pasti tidak asing lagi dengan istilah resign atau pengunduran diri. Sayangnya, jika Anda memutuskan pengunduran diri dari suatu perusahaan, Anda tidak bisa mendapatkan pesangon.

Tapi ada beberapa kasus di Indonesia, dimana perusahaan sengaja membuat karyawan tidak betah dan memaksa mereka resign agar tidak perlu membayar pesangon.

Namun, tahukah Anda ternyata pekerja juga bisa meminta permohonan pemutusan hubungan kerja (PHK) lho. Ini bisa Anda tempuh agar Anda bisa mendapatkan gaji, uang pisah dan pesangon.

Meski begitu perlu diingat, adanya permohonan Pemutusan Hubungan Kerja yang diajukan oleh Pekerja/Buruh dengan alasan Pengusaha melakukan perbuatan sebagai berikut:

  • menganiaya, menghina secara kasar atau mengancam Pekerja/Buruh;
  • membujuk dan/atau menyuruh Pekerja/Buruh untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
  • tidak membayar upah tepat pada waktu yang telah ditentukan selama 3 (tiga) bulan berturut-turut atau lebih, meskipun Pengusaha membayar Upah secara tepat waktu sesudah itu;
  • tidak melakukan kewajiban yang telah dijanjikan kepada Pekerja/Buruh;
  • memerintahkan Pekerja/Buruh untuk melaksanakan pekerjaan di luar yang diperjanjikan; atau
  • memberikan pekerjaan yang membahayakan jiwa, keselamatan, kesehatan, dan kesusilaan Pekerja/Buruh sedangkan pekerjaan tersebut tidak dicantumkan pada Perjanjian Kerja.

Nah, berbeda ketika Anda sebagai pekerja memutuskan mengundurkan diri atas kemauan sendiri dan harus memenuhi syarat berikut ini:

  • mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri;
  • tidak terikat dalam ikatan dinas; dan
  • tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri;

#BisnisHarusLegal

Nah itu tadi langkah yang bisa Anda tempuh jika terjadi kecurangan dalam perusahaan tempat Anda bekerja. Sebab sudah menjadi rahasia umum jika memutuskan PHK, maka perusahaan akan menanggung pesangon seluruh karyawan.

Jadi memang banyak yang berupaya agar karyawan menarik diri atau resign atas kemauan pribadi.

Jika Anda adalah salah satu karyawan yang pekerjaan mengalami hal di atas. Anda bisa berkonsultasi langsung dengan kepada konsultan Hibra melalui Whatsapp di nomor +62 811-1157-557 atau email ke hibra@hibra.co.id

Untuk artikel lainnya dapat di lihat di sini.

Besar Upah Lembur Bagi Pegawai Kontrak (PKWT) di Indonesia

Besar Upah Lembur Bagi Pegawai Kontrak (PKWT)

Sekarang Anda telah mengetahui pengertian PKWT, jenis, jangka waktu hingga peraturan lembur di Indonesia.

Namun, apakah Anda sudah paham mengenai besar upah lembur PKWT? Jika belum, hal tersebut akan dibahas disini.

Melansir Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat, Dan Pemutusan Hubungan Kerja, Perusahaan yang mempekerjakan Pekerja/Buruh melebihi waktu kerja normal, wajib membayar Upah Kerja Lembur dengan ketentuan:

a. untuk jam kerja lembur pertama sebesar 1,5 (satu koma lima) kali Upah sejam; dan

b. untuk setiap jam kerja lembur berikutnya, sebesar 2 (dua) kali Upah sejam.

Kemudian, apabila perusahaan yang mempekerjakan Pekerja/Buruh atau lembur pada hari istirahat mingguan dan/atau hari libur resmi untuk waktu kerja 6 (enam) hari kerja dan 40 (empat puluh) jam seminggu, dengan ketentuan pembayarannya adalah:

1. jam pertama sampai dengan jam ketujuh, dibayar 2 (dua) kali Upah sejam;

2. jam kedelapan, dibayar 3 (tiga) kali Upah sejam; dan

3. jam kesembilan, jam kesepuluh, dan jam kesebelas, dibayar 4 (empat) kali Upah sejam;

Dan jika hari libur resmi jatuh pada hari kerja terpendek, perhitungan Upah Kerja Lembur dilaksanakan sebagai berikut:

1. jam pertama sampai dengan jam kelima, dibayar 2 (dua) kali Upah sejam;

2. jam keenam, dibayar 3 (tiga) kali Upah sejam; dan

3. jam ketujuh, jam kedelapan, dan jam kesembilan, dibayar 4 (empat) kali Upah sejam.

Lalu bagaimana cara perhitungan upah lembur?

(1) Perhitungan Upah Kerja Lembur didasarkan pada Upah bulanan.

(2) Cara menghitung Upah sejam yaitu 1/173 (satu per seratus tujuh puluh tiga) kali Upah sebulan.

(3) Dalam hal komponen Upah terdiri dari Upah pokok dan tunjangan tetap maka dasar perhitungan Upah Kerja Lembur 100% (seratus persen) dari Upah.

(4) Dalam hal komponen Upah terdiri dari Upah pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap, apabila Upah pokok ditambah tunjangan tetap lebih kecil dari 75% (tujuh puluh lima persen) keseluruhan Upah maka dasar perhitungan Upah Kerja Lembur sama dengan 75% (tujuh puluh lima persen) dari keseluruhan Upah.

Sedangkan dalam hal Upah Pekerja/Buruh dibayar secara harian maka penghitungan besarnya Upah sebulan dilaksanakan dengan ketentuan:

a. Upah sehari dikalikan 25 (dua puluh lima), bagi Pekerja/Buruh yang bekerja 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu; atau

b. Upah sehari dikalikan 21 (dua puluh satu), bagi Pekerja/Buruh yang bekerja 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.

#BisnisHarusLegal

Nah itu tadi peraturan lembur dan cara perhitungan lembur bagi karyawan PKWT. Jika Anda adalah salah satu karyawan yang pekerjaan yang masuk golongan di atas atau jika Anda adalah pelaku usaha yang akan mempekerjakan karyawan.

Anda bisa berkonsultasi langsung dengan kepada konsultan Hibra melalui Whatsapp di nomor +62 811-1157-557 atau email ke hibra@hibra.co.id

Apakah Pekerja Dapat Menolak Apabila Diharuskan Untuk Lembur

Apakah Pekerja Dapat Menolak Apabila Diharuskan Untuk Lembur?

Dalam dunia kerja, lembur pasti sudah tidak asing lagi ditelinga kita. Namun, bagaimana jika sebagai karyawan ada hal tertentu atau mendadak yang membuat kita tidak bisa melakukan lembur.

Apakah sebagai pekerja kita punya hak menolak lembur, dan jika bisa, bagaimana menolaknya?

Inilah pentingnya saat Anda bekerja, adanya persetujuan dari pekerja untuk melakukan kerja lembur. Ini sebenarnya adalah syarat wajib sebagaimana dimaksud Pasal 78 ayat (1) UU Ketenagakerjaan No. 13/2003 jo. UU Cipta Kerja No. 11/2020, dan pasal 28 Peraturan Pemerintah No. 35/2021. Lebih lanjut pasal 188 UU Ketenagakerjaan No. 13/2003 jo.

Dalam UU Cipta Kerja No. 11/2020 menyebut pelanggaran terhadap ketentuan mendapat persetujuan dari pekerja untuk melakukan kerja lembur dapat dikenai sanksi pidana denda paling sedikit Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

Dari peraturan di atas artinya ada beberapa hal tertentu yang bisa membuat seorang pekerja diperbolehkan tidak lembur.

Berdasarkan serangkaian aturan tersebut di atas, artinya menerima maupun menolak melakukan kerja lembur adalah hak normatif pekerja. Dan pengusaha dapat dihukum bila memaksa pekerja melakukan kerja lembur.

Lalu bagaimana dengan upah lembur?

Tidak dipungkiri banyak dari pekerja Indonesia yang terlambat diberi upah lemburnya atau bahkan tidak diberi upah sama sekali.

Jika kita merujuk asal 27 Peraturan Pemerintah No. 35/2021 mengatur pengecualian kewajiban membayar upah Kerja lembur hanya bagi Pekerja/Buruh dalam golongan jabatan tertentu.

Biasanya mereka adalah orang yang mempunyai tanggung jawab sebagai pemikir, perencana, pelaksana, dan/atau pengendali jalannya Perusahaan dengan waktu kerja tidak dapat dibatasi dan mendapat upah lebih tinggi.

Lebih lanjut pasal 27 memberi kewenangan tiap perusahaan untuk mengatur golongan jabatan tertentu tersebut di dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama yang berlaku di perusahaan.

#BisnisHarusLegal

Nah itu tadi jawaban, apakah peraturan lembur boleh ditolak oleh karyawan dengan alasan tertentu.

Jika Anda adalah salah satu karyawan yang pekerjaan yang masuk golongan di atas atau jika Anda adalah pelaku usaha yang akan mempekerjakan karyawan PKWT.

Anda bisa berkonsultasi langsung dengan kepada konsultan Hibra melalui Whatsapp di nomor +62 811-1157-557 atau email ke hibra@hibra.co.id

Tata Cara Pengajuan Perubahan SIUP untuk Pelaku Usaha

Tata Cara Pengajuan Perubahan SIUP untuk Pelaku Usaha

Ketika kita melaksanakan bisnis atau usaha, ada kalanya perubahan terjadi, misalnya pemindahan pemilik usaha atau perpindahan lokasi usaha.

Nah, jika ini terjadi dan Anda sudah memiliki Surat Izin Usaha Dagang atau SIUP artinya harus ada perubahan atau pembaharuan dalam SIUP Anda.

Melansir dari Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia tahun 2013, Tata cara Pengajuan Perubahan SIUP adalah sebagai berikut:

Pemilik/Pengurus/Penanggung Jawab Perusahaan Perdagangan setiap terjadi perubahan data Perusahaan wajib mengajukan SP-SIUP perubahan dengan  menggunakan formulir yang telah disediakan dengan melampirkan syarat-syarat  sebagai berikut:

a. SIUP Asli;

b. Neraca Perusahaan untuk bulan atau tahun terakhir.

c. foto kopi Izin gangguan;

d. data pendukung perubahan;

Dan bagi pemohon perubahan SIUP yang tidak dapat mengurus sendiri, maka wajib  menguasakan kepada pihak lain untuk mengurusnya dengan melampirkan Surat  Kuasa yang ditandatangani oleh kedua belah pihak bermaterai cukup.

Kemudian, Kepala Dinas wajib menerbitkan SIUP perubahan, apabila permohonan dinyatakan lengkap dan benar paling lama 5 (lima) hari kerja sejak permohonan pendaftaran.

Dan apabila berkas permohonan yang diterima belum lengkap dan benar, maka Kepala Dinas menolak permohonan perubahan SIUP paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak  permohonan pendaftaran disertai dengan alasan penolakan;

Namun jangan khawatir, permohonan SIUP perubahan yang telah ditolak sebagaimana dimaksud dapat diajukan kembali, apabila alasan penolakan dipenuhi.

Oke, itu tadi adalah beberapa dokumen perpanjangan SIUP yang harus Anda siapkan, jika usaha usaha Anda ingin terlindungi secara legal.

#BisnisHarusLegal

Jika Anda adalah satu dari sekian banyak pelaku usaha yang masih kesulitan memahami cara atau bahkan dokumen agar bisa mengajukan SIUP, Anda tidak perlu khawatir.

Anda dapat berkonsultasi langsung dengan kepada konsultan Hibra melalui Whatsapp di nomor +62 811-1157-557 atau email ke hibra@hibra.co.id

Ternyata Ini Jenis Usaha yang Tidak Harus Memiliki SIUP di Indonesia

Usaha yang Tidak Harus Memiliki SIUP di Indonesia

Surat Izin Usaha Perdagangan yang selanjutnya disingkat SIUP adalah surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan. Tapi tahukah Anda ternyata ada beberapa jenis usaha yang tidak harus atau tidak diwajibkan memiliki SIUP.

Melansir dari Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia tahun 2013 berikut ini adalah jenis usaha yang tidak wajib memiliki SIUP:

  • perusahaan yang melakukan kegiatan usaha diluar sektor perdagangan;.
  • kantor cabang atau kantor perwakilan;
  • perusahaan perdagangan mikro dengan kriteria sebagai berikut :
    • · usaha perseorangan atau persekutuan;
    • kegiatan usaha diurus, dijalankan, atau dikelola oleh pemiliknya atau anggota keluarga/kerabat terdekat; dan
    • memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

Namun, jika Anda memiliki perusahaan perdagangan mikro sebagaimana dimaksud pada huruf c dapat diberikan SIUP mikro, apabila dikehendaki yang bersangkutan.

Artinya, jika usaha Anda di luar kriteria ini, Anda diharuskan memiliki SIUP, dan perlu Anda ingat SIUP dilarang digunakan untuk melakukan kegiatan berikut:

  • usaha perdagangan yang tidak sesuai dengan kelembagaan dan/atau kegiatan usaha, sebagaimana yang tercantum di dalam SIUP;
  • usaha yang mengaku kegiatan perdagangan, untuk menghimpun dana dari masyarakat dengan menawarkan janji keuntungan yang tidak wajar (money game); atau
  • Usaha perdagangan lainnya yang telah diatur melalui ketentuan peraturan perundang undangan tersendiri.

Oke, itu tadi adalah beberapa bentuk usaha yang tidak diharuskan atau tidak diwajibkan memiliki SIUP.

BisnisHarusLegal

Jika Anda adalah satu dari sekian banyak pelaku usaha yang masih kesulitan memahami cara atau bahkan dokumen agar bisa mengajukan SIUP, Anda tidak perlu khawatir.

untuk artikel lainnya bisa dilihat di sini.

Anda dapat berkonsultasi langsung dengan kepada konsultan Hibra melalui Whatsapp di nomor +62 811-1157-557 atau email ke hibra@hibra.co.id

Peraturan Uang Kompensasi Bagi Karyawan PKWT

Peraturan Uang Kompensasi Bagi Karyawan PKWT

Pernahkan Anda mendengar istilah uang kompensasi bagi pegawai kontrak atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Jika pekerja tetap di masa usai bekerja akan mendapatkan uang pensiun, bagi pekerja kontrak ada yang namanya uang kompensasi.

Uang kompensasi adalah bentuk penggantian hak yang diberikan kepada karyawan berstatus PKWT (perjanjian kerja waktu tertentu) pada saat masa berakhir atau selesainya kontrak kerja.

Berikut ini adalah besaran uang kompensasi diberikan sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:

a. PKWT selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus, diberikan sebesar 1 (satu) bulan Upah;

b. PKWT selama 1 (satu) bulan atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan, dihitung secara proporsional dengan perhitungan : masa kerja x 1 (satu) bulan Upah;

c. PKWT selama lebih dari 12 (dua belas) bulan, dihitung secara proporsional dengan perhitungan: masa keria x 1 (satu) bulan Upah.

Upah sebagaimana dimaksud pada bagian atas akan digunakan sebagai dasar perhitungan pembayaran uang kompensasi terdiri atas Upah pokok dan tunjangan tetap.

Dalam hal Upah di Perusahaan tidak menggunakan komponen Upah pokok dan tunjangan tetap maka dasar perhitungan pembayaran uang kompensasi yaitu Upah tanpa tunjangan.

Dalam hal Upah di perusahaan terdiri atas Upah pokok dan tunjangan tidak tetap maka dasar perhitungan uang kompensasi yaitu Upah pokok.

Dalam hal PKWT berdasarkan selesainya suatu pekerjaan lebih cepat penyelesaiannya dari lamanya waktu yang diperjanjikan dalam PKWT maka uang kompensasi dihitung sampai dengan saat selesainya pekerjaan.

Khusus, besaran uang kompensasi untuk Pekerja/Buruh pada usaha mikro dan usaha kecil diberikan berdasarkan kesepakatan antara Pengusaha dan Pekerja/Buruh.

#BisnisHarusLegal

Nah itu tadi peraturan lembur bagi karyawan PKWT. Jika Anda adalah salah satu karyawan yang pekerjaan yang masuk golongan di atas atau jika Anda adalah pelaku usaha yang akan mempekerjakan karyawan PKWT.

Anda bisa berkonsultasi langsung dengan kepada konsultan Hibra melalui Whatsapp di nomor +62 811-1157-557 atau email ke hibra@hibra.co.id

Jangka Waktu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) di Indonesia

Jangka Waktu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) di Indonesia

Sekarang Anda sudah mengetahui pengertian dan jenis dari golongan pekerjaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Kali ini kita akan mempelajari jangka waktu dari pekerjaan PKWT. Perlu Anda ketahui, jangka waktu PKWT dapat diperpanjang atau diperbaharui, ini tergantung jenis pekerjaan PKWT-nya.

PKWT yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat diadakan untuk paling lama 2 (dua) tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.

Pengusaha yang bermaksud memperpanjang perjanjian kerja waktu tertentu tersebut, paling lama 7 (tujuh) hari sebelum perjanjian kerja waktu tertentu berakhir telah memberitahukan maksudnya secara tertulis kepada pekerja yang bersangkutan.

Pembaruan perjanjian kerja waktu tertentu hanya dapat diadakan setelah melebihi masa tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari berakhirnya perjanjian kerja waktu tertentu yang lama, pembaruan perjanjian kerja waktu tertentu ini hanya boleh dilakukan 1 (satu) kali dan paling lama2 (dua) tahun.

Sedangkan Perjanjian Kerja yang dapat diperpanjang adalah:

·       PKWT terkait dengan produk baru (Jenis ke 4)

·       PKWT atas pekerjaan sekali selesai/bersifat sementara (Jenis ke 1)

·       PKWT atas pekerjaan yang diperkirakan selesai maksimal 3 tahun (Jenis ke 2)

Sedangkan Perjanjian Kerja yang TIDAK dapat diperpanjang atau diperbaharui adalah:

·       PKWT untuk pekerjaan yang bersifat musiman (Jenis ke 3).

#BisnisHarusLegal

Nah itu tadi jangka waktu PKWT dapat diperpanjang atau diperbaharui serta yang tidak dapat diperpanjang atau diperbaharui.

Jika Anda adalah salah satu karyawan yang pekerjaan yang masuk golongan di atas atau jika Anda adalah pelaku usaha yang akan mempekerjakan karyawan PKWT.

Anda bisa berkonsultasi langsung dengan kepada konsultan Hibra melalui Whatsapp di nomor +62 811-1157-557 atau email ke hibra@hibra.co.id

Izin Usaha yang Harus Dimiliki UMKM agar Aman Berbisnis

Izin Usaha yang Harus Dimiliki UMKM agar Aman Berbisnis

Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dalam melakukan kegiatan usahanya harus memiliki Perizinan Berusaha.

Perizinan Berusaha untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah diberikan berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha dalam bentuk:

a. nomor induk berusaha, untuk kegiatan usaha resiko rendah;

b. nomor induk berusaha dan sertifikat standar, untuk kegiatan usaha risiko menengah rendah dan menengah tinggi; dan

c. nomor induk berusaha dan izin, untuk kegiatan usaha resiko tinggi.

Dalam hal kegiatan usaha yang dilakukan oleh Usaha Mikro dan Usaha Kecil termasuk dalam kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah atau risiko tinggi, selain wajib memiliki Perizinan Berusaha, pelaku usaha wajib memiliki sertifikat standar produk dan atau standar usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemenuhan persyaratan dan tata cara permohonan Perizinan Berusaha dilaksanakan sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang diatur dalam peraturan pemerintah mengenai penyelenggaraan Perizinan Berusaha berbasis risiko.

Berikut ini adalah tahapan mengurus perizinan berusaha bagi usaha mikro dan kecil:

·       Pertama, pastikan Anda telah memiliki hak akses.

·       Kunjungi https://oss.go.id/, kemudian pilih Masuk.

·       Masukkan Username dan Password beserta Captcha yang terdapat disana, lalu klik tombol masuk.

·       Klik menu Perizinan Berusaha dan pilih Permohonan Baru

Lengkapi data-data yang diperlukan, seperti:

a. Data Pelaku Usaha

b. Data Bidang Usaha

c. Data Detail Bidang Usaha

d. Data Produk/Jasa Bidang Usaha

Kemudian, mohon periksa:

a. Daftar Produk/Jasa

b. Data Usaha

c. Daftar Kegiatan Usaha

d. Periksa dan lengkapi Dokumen Persetujuan Lingkungan (KBLI/Bidang Usaha Tertentu)

Setelah melakukan langkah-langkah di atas, perlu di pahami dan centang pernyataan mandiri.

Kemudian, periksa draf perizinan berusaha, klik selesai. Perizinan berusaha akan terbit.

Oke, itu tadi beberapa jenis izin usaha UMKM serta cara membuatnya. Jika Anda adalah salah satu orang yang sedang mengurus perizinan berusaha berbasis resiko untuk usaha Anda namun masih bingung tentang dokumen atau caranya.

Jangan khawatir, Anda dapat berkonsultasi langsung dengan kepada konsultan Hibra melalui Whatsapp di nomor +62 811-1157-557 atau email ke hibra@hibra.co.id

Peraturan Lembur Bagi Karyawan Kontrak (PKWT) di Indonesia

Peraturan Lembur Bagi Karyawan Kontrak (PKWT) di Indonesia

Sebagai karyawan atau pemberi kerja, pastinya kita tidak asing dengan istilah lembur. Lembur dalam pengertiannya mengacu pada setiap jam kerja oleh seorang karyawan yang melebihi jam kerja yang biasanya dijadwalkan.

Sementara definisi lembur yang digeneralisasi hanya mengacu pada jam-jam kerja di luar jadwal kerja standar, lembur umumnya merujuk secara bersamaan pada upah karyawan untuk pekerjaan tersebut.

Di Indonesia, dalam undang-undang, waktu lembur juga diatur, termasuk bagi para pekerja kontrak atau masuk dalam golongan PKWT.

Waktu Kerja Lembur hanya dapat dilakukan paling lama 4 (empat) jam dalam 1 (satu) hari dan 18 (delapan belas) jam dalam 1 (satu) minggu.

Ketentuan Waktu Kerja Lembur sebagaimana dimaksud, tidak termasuk kerja lembur yang dilakukan pada waktu istirahat mingguan dan/atau hari libur resmi.

Dan bagi pengusaha yang mempekerjakan Pekerja/Buruh melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksud, wajib membayar Upah Kerja Lembur.

Perusahaan yang mempekerjakan Pekerja/Buruh selama Waktu Kerja Lembur berkewajiban:

a. membayar Upah Kerja Lembur;

b. memberi kesempatan untuk istirahat secukupnya; dan

c. memberikan makanan dan minuman paling sedikit 1.400 (seribu empat ratus) kilo kalori, apabila kerja lembur dilakukan selama 4 (empat) jam atau lebih.

Selain itu, pemberian makanan dan minuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tidak dapat digantikan dalam bentuk uang.

Ada beberapa catatan bagi kewajiban membayar Upah Kerja Lembur, dimana dikecualikan bagi Pekerja/Buruh dalam golongan jabatan tertentu.

Dan pekerjaan lembur tidak bisa dilakukan mendadak, untuk melaksanakan waktu kerja lembur harus ada perintah dari Pengusaha dan persetujuan dari Pekerja/Buruh yang bersangkutan secara tertulis dan/atau melalui media digital.

#BisnisHarusLegal

Nah itu tadi peraturan lembur bagi karyawan PKWT. Jika Anda adalah salah satu karyawan yang pekerjaan yang masuk golongan di atas atau jika Anda adalah pelaku usaha yang akan mempekerjakan karyawan PKWT.

Anda bisa berkonsultasi langsung dengan kepada konsultan Hibra melalui Whatsapp di nomor +62 811-1157-557 atau email ke hibra@hibra.co.id