Bisnis Harus Legal

Ketentuan THR Bagi Karyawan yang Resign Sebelum Hari Raya

Bisnis Harus Legal – Menjelang hari lebaran, THR atau Tunjangan Hari Raya menjadi suatu hal yang ditunggu-tunggu oleh para pekerja. Dalam beberapa kasus, biasanya karyawan memutuskan untuk resign setelah menerima THR. Meskipun demikian, ternyata ada saja karyawan yang mengundurkan diri sebelum hari raya. 

Jika demikian, bagaimana ketentuan pembayaran THR-nya? Apakah perusahaan wajib membayar THR bagi karyawan resign? Berikut penjelasannya. 

Aturan THR untuk Karyawan Resign 

Peraturan mengenai THR karyawan resign diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 6 Tahun 2016. Dalam pasal 1 dan 2 disebutkan bahwa THR merupakan:

  • Pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha/pemberi kerja kepada pekerja atau keluarga menjelang hari raya keagamaan.
  • Pengusaha wajib memberi THR kepada pekerja yang telah bekerja minimal selama satu bulan secara terus menerus atau lebih.
  • THR tidak dipengaruhi oleh kinerja atau prestasi karyawan. 

Berdasarkan peraturan pemerintah, pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, maka THR dihitung atas dasar besaran upah yang diterima karyawan dalam satu bulan. Sementara pekerja yang memiliki masa kerja di bawah 12 bulan akan memiliki perhitungan sendiri atau biasa disebut dengan istilah pro rata.

Dalam pasal 7 Permenaker No. 6 Tahun 2016 disebutkan bahwa pekerja atau buruh yang dalam hubungan kerjanya berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tentu (karyawan tetap) dan mengalami pemutusan hubungan kerja terhitung sejak 30 hari sebelum hari raya keagamaan, berhak mendapatkan THR. Ketentuan ini menjadi dasar untuk menetapkan peraturan THR karyawan resign.

Oleh karena itu, jika pengunduran diri terjadi dalam kurun 30 hari sebelum hari raya keagamaan, berarti karyawan yang resign berhak mendapatkan THR, sedangkan jika terjadi sebelum H-30 berarti tidak berhak mendapatkan THR.

Jika karyawan mengajukan surat pengunduran diri jauh sebelum hari raya, misalnya dua atau tiga bulan sebelumnya, selama pemutusan hubungan kerja terjadi dalam 30 hari menjelang hari raya, ia tetap berhak atas THR dan perusahaan wajib membayar sesuai ketentuan dari Permenaker. 

Sementara untuk karyawan kontrak dalam hubungan kerja untuk waktu tertentu, berdasarkan Permenaker No. 6 tahun 2016 Pasal 7 ayat 3 pekerja yang masa hubungannya berakhir atau habis kontrak berakhir sebelum jatuh tempo hari raya keagamaan, maka mereka tidak berhak mendapatkan uang THR.

bisnis harus legal

Pelaku Industri Digital, Pahami Apa Itu PSE dan Manfaatnya Bagi Perusahaan

Di era digital seperti sekarang ini, banyak dari pengusaha yang mulai mengembangkan usaha mereka secara lebih modern, yakni melalui integrasi platform digital. Namun, dalam pengaplikasiannya tentu terdapat regulasi yang harus dipertimbangkan seperti Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). 

Apa itu PSE?

Secara sederhana, PSE merupakan kebijakan yang dibuat oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) kepada seluruh penyedia layanan digital di Indonesia. PSE ini bermanfaat untuk menjamin adanya pendataan dan menjaga keamanan ruang digital. Jadi, jika terdapat aplikasi yang tidak mendaftarkan PSE, maka Kominfo akan melakukan pemblokiran. 

Kategori Pendaftaran PSE

Meskipun demikian, tidak semua pelaku industri digital wajib mendaftar PSE. Berdasarkan Pasal 2 ayat 22 PP 71/2019, setiap orang atau badan usaha yang memiliki portal, situs, atau aplikasi online melalui internet yang dipergunakan untuk: 

  1. Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan penawaran dan/ atau perdagangan barang dan/ atau jasa (marketplace/ecommerce);
  2. Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan transaksi keuangan (e-wallet/digital bank/payment gateway);
  3. Pengiriman materi atau muatan digital berbayar melalui jaringan data baik dengan cara unduh melalui portal atau situs, pengiriman lewat surat elektronik, atau aplikasi lain ke perangkat pengguna (Netflix/Spotify);
  4. Menyediakan, mengelola, dan/ atau mengoperasikan layanan komunikasi meliputi namun tidak terbatas pada pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, surat elektronik, dan percakapan dalam jaringan dalam bentuk platform digital, layanan jejaring dan media sosial (Facebook/WhatsApp/Twitter);
  5. Layanan mesin pencari, layanan penyediaan informasi elektronik yang berbentuk tulisan, suara, gambar, animasi, musik, video, film dan permainan atau kombinasi dari sebagian dan/ atau seluruhnya (google/youtube/yahoo); dan/ atau
  6. Pemrosesan data pribadi untuk kegiatan operasional melayani masyarakat yang terkait dengan aktivitas transaksi elektronik (Saas).

Dengan melihat peraturan di atas, dapat disimpulkan bahwa hampir seluruh usaha yang menyelenggarakan bisnisnya melalui internet wajib mendaftar PSE. 

Manfaat PSE bagi Perusahaan

Selain dapat menjamin adanya pendataan dan menjaga keamanan ruang digital, PSE juga memiliki manfaat lain untuk perusahaan dan masyarakat. Berikut adalah manfaat mendaftar PSE untuk masyarakat: 

  • Tercatat dalam Tanda Daftar PSE jadi teridentifikasi secara jelas
  • Lebih dipercaya masyarakat
  • Membangun pemetaan ekosistem Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik
  • Tanda bukti telah resmi terdaftar di Kominfo

Itulah penjelasan mengenai pentingnya mendaftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang wajib Anda ketahui sebagai pelaku industri digital. 

bisnis harus legal

Perusahaan Tidak Bayar THR Kepada Karyawan, Berikut Sanksinya

Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menjatuhkan sanksi kepada perusahaan yang tidak membayar tunjangan hari raya atau THR pada Hari Raya Idulfitri tahun ini. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.36/2021 tentang Pengupahan.

Dalam aturan tersebut, pengusaha diwajibkan untuk memberikan THR keagamaan kepada pekerja/buruh, sebagaimana tertuang dalam pasal 9 PP No.36/2021. Adapun THR Lebaran wajib dibayar paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan berlangsung.

Bagi pengusaha yang melanggar akan dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, dan pembekuan kegiatan usaha. Ini tercantum dalam pasal 79. “Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bertahap,” demikian bunyi pasal 79 ayat (2), dikutip Minggu (26/3/2023)

Dijelaskan lebih lanjut, teguran tertulis merupakan peringatan tertulis terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh pengusaha. Adapun, pembatasan kegiatan usaha meliputi pembatasan kapasitas produksi barang dan/atau jasa dalam waktu tertentu, dan/atau penundaan pemberian izin usaha di salah satu atau beberapa lokasi bagi perusahaan yang memiliki proyek di beberapa lokasi.

“Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa tindakan tidak menjalankan sebagian atau seluruh alat produksi barang dan/atau jasa dalam waktu tertentu,” jelas beleid tersebut. Sementara itu, terkait pembekuan kegiatan usaha, pemerintah akan menghentikan seluruh proses produksi barang dan/jasa di perusahaan dalam waktu tertentu.

Adapun, pengenaan sanksi diberikan berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Pengawas Ketenagakerjaan yang berasal dari pengaduan dan tindak lanjut hasil pengawasan ketenagakerjaan.

Diberitakan sebelumnya, Jokowi menghimbau para pengusaha untuk memberikan THR kepada pekerja paling lambat 18 April 2023. Hal tersebut disampaikan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi usai melakukan rapat terbatas dengan Kepala Negara di Istana Negara, Jumat (24/3/2023). Budi menyampaikan, himbauan tersebut bertujuan memberikan kesempatan bagi para pekerja untuk melakukan perjalanan mudik lebih awal.

“Satu hal yang kami [pemerintah] menghimbau terutama berkaitan dengan swasta, agar memberikan THR lebih awal sehingga pada Selasa 18 April 2023 dipastikan karyawan sudah terima THR dan mereka bisa melakukan perjalanan mulai 18 April waktu malam,” ujarnya kepada wartawan di komplek Istana Merdeka, Jumat (24/3/2023).

(source: ekonomi.bisnis.com)

bisnis harus legal

Jelang Lebaran, Pahami Aturan Terbaru Tentang Penetapan THR Karyawan

Selain gaji pokok, bonus target, dan uang lembur, perusahaan juga berkewajiban memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada setiap karyawannya. Tunjangan tersebut diberikan setiap satu tahun sekali menjelang hari raya keagaman.

Kewajiban THR sendiri tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/ Buruh di Perusahaan. Aturan tersebut juga menetapkan bahwa THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. 

Kemudian, menurut pasal 5 ayat (3) Permenaker No.6 Tahun 2016 juga dijelaskan bahwa pemberian THR akan disesuaikan dengan hari raya keagamaan masing-masing karyawan. 

Lantas, apakah semua karyawan berhak mendapatkan THR? 

Siapa Saja yang Berhak Menerima THR? 

Sesuai dengan aturan dalam Permenaker No.6 Tahun 2016 Pasal 2, karyawan yang berhak menerima THR adalah karyawan yang masa kerjanya lebih dari satu bulan.

Kemudian, dengan aturan tersebut, perjanjian kerja tidak berkaitan dengan pemberian THR. Oleh karena itu, karyawan kontrak dengan surat perjanjian perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) juga berhak menerima THR seperti karyawan tetap. 

Lebih jelas lagi, berikut adalah siapa saja yang dapat disebut sebagai karyawan kontrak sesuai Pasal 59 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan:

  1. Karyawan yang direkrut untuk menyelesaikan pekerjaan yang sekali selesai atau sifatnya hanya sementara.
  2. Karyawan yang bertanggung jawab terhadap pekerjaan dengan durasi paling lama 3 tahun.
  3. Karyawan yang hanya melakukan pekerjaan musiman saja.
  4. Karyawan yang mengerjakan produk dan kegiatan baru atau produk yang masih dalam masa percobaan.

Aturan Penetapan THR untuk Karyawan 

Sebelum menetapkan THR, ada beberapa hal yang perlu Anda pahami terkait besaran THR yang diberikan kepada karyawan. Kemudian, perusahaan juga dapat terbebas dari pemberian THR kepada karyawan dengan syarat tertentu. 

Berikut adalah penetapan THR yang tercantum pada Pasal 7 ayat (1) Permenaker No. 6 Tahun 2016: 

  1. Untuk karyawan kontrak atau PKWT yang masa kontraknya habis sebelum masa pemberian THR, maka perusahaan tidak wajib memberi THR.
  2. Untuk karyawan tetap atau PKWTT wajib diberikan THR meskipun telah mengundurkan diri, tetapi dengan syarat harus kurang dari 30 hari sebelum perayaan hari raya. Jika melebihi waktu tersebut, perusahaan tidak wajib memberikan THR.

Oleh karena itu, apabila terjadi kondisi sesuai dengan aturan di atas, maka perusahaan dibebaskan dari pembayaran THR.

bisnis harus legal

Ingin Berbisnis di Bidang Ekspedisi? Pahami Dulu Syarat Perizinan Usahanya

Bagi para pelaku UMKM yang menjalankan bisnisnya lewat online, tentu sangat akrab dengan istilah ekspedisi atau jasa pengiriman. Jasa ini biasanya digunakan untuk mengirim barang atau produk ke pelanggan. 

Selain dibutuhkan oleh pelaku usaha, layanan ekspedisi juga bermanfaat dalam kegiatan sehari-hari masyarakat, seperti pengiriman surat, kendaraan, ataupun barang-barang lainnya. Berdasarkan hal tersebut, dapat disimpulkan bahwa usaha di bidang ekspedisi merupakan salah satu peluang yang sangat menjanjikan. 

Namun, sebelum mendirikan bisnis di bidang ekspedisi, tentunya Anda harus memiliki izin usaha ekspedisi terlebih dahulu. Lantas, bagaimana cara memperoleh izin tersebut? Apa saja syarat yang harus dipenuhi? Simak penjelasannya berikut ini. 

Syarat Mendirikan Bisnis Ekspedisi 

Semua jenis usaha tentu wajib memiliki izin legalitas yang dapat melindungi konsumen serta perusahaan itu sendiri dalam bertransaksi. Untuk bisnis ekspedisi sendiri, terdapat dua jenis perizinan yang perlu Anda pahami, yakni Surat Izin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi (SIUJPT) dan Izin Penyelenggaraan Pos.

Sesuai yang tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 59 Tahun 2021, SIUJPT memiliki cakupan layanan yang lebih luas, yaitu penerimaan, penyimpanan, sortasi, pengepakan, penandaan, pengukuran, perhitungan biaya logistik, pendistribusian, penyedia e-commerce, pengangkut kontraktual, dan sebagainya. 

Sementera untuk surat Izin Penyelenggaraan Pos, menurut Permenkominfo Nomor 7 Tahun 2018 mencakup layanan komunikasi tertulis atau surat elektronik, paket, logistik, transaksi keuangan, dan keagenan pos. 

Dengan demikian, syarat membuka usaha ekspedisi kedua perizinan tersebut juga berbeda. Namun, keduanya sama-sama akan dikenai sanksi hukum apabila tidak memenuhi syarat-syarat berikut ini: 

  1. Surat Permohonan bermaterai
  2. Identitas Pemohon
  3. Akta Pendirian Perusahaan
  4. NPWP
  5. Memiliki Tenaga Ahli (lulusan minimum D3 pelayaran, maritim, transportasi, penerbangan, minimum S1 logistis atau sertifikasi kompetensi profesi pada bidang manajemen supply atau yang sejenis)
  6. Memiliki modal awal minimal Rp 1,2 M atau paling sedikitnya 25% dari modal awal dan harus untuk diaudit oleh kantor akuntan.
  7. Memiliki sertifikat gedung kantor sendiri atau bukti sewa gedung
  8. Proposal teknis terdiri dari keterangan memiliki kekuasaan untuk mengendarai kendaraan operasional minimal roda 4, keterangan memiliki lahan parkir atau pool, keterangan memiliki sistem sarana peralatan perangkat lunak dan juga keras.

Sementara terkait Surat Izin Penyelenggara Pos, menurut wewenang Kementerian Komunikasi dan Informatika harus dilakukan melalui Online Single Submission (OSS), yakni sistem perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik. Berikut syarat-syarat yang harus dipenuhi: 

  1. Sanggup memberikan modal Rp 500.000.000 untuk  penyelenggaraan pos nasional, Rp 100.000.000 untuk provinsi, dan Rp 50.000.000 buat kabupaten.
  2. Sanggup menyampaikan proposal berisi rencana usaha mengenai aspek teknis, bisnis dan keuangan selama 5 tahun kedepan sebagai syarat membuka usaha ekspedisi.
  3. Sanggup mematuhi aturan hukum bisnis ekspedisi atau penyelenggaraan pos berlaku
  4. Badan Struktural (Direksi, Pengurus dan badan hukum) tidak ditetapkan ke dalam daftar hitam penyelenggara
  5. Data yang disampaikan valid
  6. Sanggup memenuhi tenggat waktu sesuai dengan komitmen
  7. Bersedia memenuhi sanksi administrasi jika tidak memenuhi komitmen tersebut.

Berdasarkan penjelasan di atas, sebelum memulai usaha di bidang ekspedisi, Anda harus terlebih dahulu mengetahui layanan apa saja akan tersedia. Dengan demikian, perizinannya sesuai dengan tujuan layanan perusahaan Anda. 

bisnis harus legal

6 Cara Memulai Bisnis Jasa Ekspedisi, Pemula Wajib Tahu

Seiring meningkatnya kebutuhan membeli barang secara online, kebutuhan akan jasa ekspedisi tentu juga akan meningkat. Tren ini kian populer khususnya saat pandemi melanda, bahkan hingga saat ini. Tak heran, usaha ekspedisi menjadi salah satu bisnis yang dapat bertahan lama. Sebab, selama ada kebutuhan pengiriman barang, maka jasa ekspedisi akan terus dibutuhkan. Apalagi pada momen-momen tertentu seperti hari raya.

Lantas, bagaimana cara membuka bisnis ekspedisi di Indonesia? Simak langkah-langkahnya berikut ini. 

Panduan Memulai Bisnis Ekspedisi 

  1. Mempersiapkan Modal Usaha 

Tanpa modal usaha tentu bisnis Anda tidak akan bisa berjalan, sehingga sebelum memulai bisnis ekspedisi, Anda harus menentukan besaran modal serta terlebih dahulu mempersiapkannya. Besaran modal sendiri tergantung pada model bisnis yang Anda pilih, semakin luas jangkauan daerah dan pelayanan yang ditawarkan, maka semakin besar pula modal yang dibutuhkan. 

  1. Menentukan Jenis Layanan Pengiriman dan Sistem Pengiriman 

Selanjutnya, Anda perlu menentukan jenis layanan pengiriman yang akan tersedia, apakah akan berfokus pada semua layanan, seperti pengiriman barang, dokumen, makanan, kendaraan, atau ingin fokus pada satu layanan saja. 

Selain layanannya, Anda juga memikirkan sistem pengiriman dengan menyesuaikan tenaga kerja yang dimiliki. Apakah tenaga yang ada memungkinkan untuk mengirim barang secara kilat atau membutuhkan waktu berhari-hari untuk wilayah tertentu. 

  1. Menentukan Area Pengiriman 

Penting bagi Anda untuk menentukan batas wilayah pengiriman. Untuk menentukannya, Anda dapat memilih berdasarkan daerah, kecamatan, kabupaten, maupun skala nasional. Selain itu, Anda juga perlu mempertimbangkan apakah daerah yang dipilih memiliki tenaga pekerja yang cukup, misalnya untuk kebutuhan kurir, admin gudang, dan sebagainya. 

  1. Menentukan Tarif Pengiriman 

Setelah menentukan batas wilayah pengiriman, jangan lupa untuk memikirkan tarif pengiriman. Tarif tersebut dapat Anda pertimbangkan dengan melihat berat per kilogram (kg) atau dimensi barang. Sebagai pendatang baru, usahakan tarif yang Anda pasang cukup bersaing dengan harga kompetitor. 

  1. Menyiapkan Legalitas Usaha 

Demi kelancaran usaha Anda, siapkan legalitas usaha dengan membuat surat izin usaha dan surat izin tempat usaha (SITU). Dengan memiliki izin resmi ini, Anda pun akan terhindar dari berbagai masalah perizinan. Selain itu, dengan memiliki legalitas lengkap para investor pun akan lebih tertarik untuk menanamkan modalnya. 

  1. Melakukan Kerjasama dengan Pihak Lain 

Setelah melakukan berbagai hal di atas, pertimbangkan juga untuk bekerjasama dengan pihak lain atau memiliki mitra usaha. Dalam hal ini, Anda dapat mencoba bekerja sama dengan warung sembako, toko baju, toko bangunan, petshop, dan berbagai bisnis lain yang membutuhkan jasa pengiriman barang. 

Itulah 6 cara yang dapat Anda lakukan untuk memulai bisnis ekspedisi. Bagaimana? Apakah Anda semakin tertarik untuk terjun ke bisnis ini? 

Bisnis Franchise

Pengusaha Baru Tak Perlu Bingung, Coba Bisnis Franchise dan Rasakan Keuntungannya

Terdapat berbagai cara atau skema Anda lakukan untuk memulai suatu bisnis, salah satunya adalah skema bisnis waralaba atau yang dikenal dengan istilah franchise. Saat ini, bisnis franchise menjadi salah satu skema usaha yang semakin populer di Indonesia.

Sesuai dengan Permendag No. 71 Tahun 2019, franchise atau waralaba merupakan hak khusus yang dimiliki oleh orang perseorangan atau badan usaha terhadap sistem bisnis dengan ciri khas usaha dalam rangka memasarkan barang dan/atau jasa yang telah terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan dan/atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan Perjanjian Waralaba. 

Sederhananya, bisnis waralaba adalah sistem pemasaran atau distribusi barang dan jasa, dimana sebuah perusahaan induk (franchisor) memberikan hak istimewa kepada individu atau perusahaan lain (franchisee). 

Sebagai pemilik bisnis waralaba, franchisor berperan untuk memberikan izin dan hak penjualan terhadap bisnis yang dimilikinya, yakni mencakup merk dagang, produk, dan sistem operasional yang telah dibentuk. Sementara untuk franchisee merupakan seseorang atau suatu badan yang menerima hak penjualan dari pemilik bisnis waralaba dengan tujuan meningkatkan keuntungan dari bisnis tersebut. 

Beberapa contoh franchise di antaranya adalah Apotek K24, fried Chicken Sabana, LP3I, dan Kiddycuts. Lantas, apa saja keuntungan dari bisnis franchise? 

Keuntungan Bisnis Franchise 

Berikut adalah beberapa keuntungan yang Anda dapatkan dengan membuka bisnis franchise: 

  1. Bisnis Dapat Berkembang dengan Lebih Cepat 

Sebagai pengusaha baru, jika Anda memutuskan terjun ke bisnis waralaba, maka Anda tidak perlu khawatir mengenai berbagai hal seperti strategi bisnis. Pasalnya, mulai dari segi perencanaan, sistem operasi, dan strategi bisnis franchise sudah ditentukan oleh pemilik bisnis atau franchisor. 

Oleh karena itu, Anda hanya perlu menjalankan bisnis tersebut sesuai dengan prosedur dan perjanjian yang telah disetujui. Dengan demikian, bisnis pun dapat berkembang relatif lebih cepat. 

  1. Minimnya Kebutuhan Promosi 

Selanjutnya, sebagai franchisee umumnya Anda hanya akan melakukan promosi atau branding secara minimal. Hal ini disebabkan karena bisnis waralaba telah memiliki branding yang kuat di masyarakat, sehingga mudah dikenal dan bahkan menjadi pilihan favorit bagi para pelanggan. Dengan kata lain, Anda dapat lebih mudah dalam menjalankan bisnis waralaba tersebut.

  1. Memiliki Rekan Bisnis Profesional 

Sebagai franchisee, secara otomatis Anda akan menjadi rekan bisnis dari franchisor (pemilik bisnis). Memiliki rekan bisnis yang berpengalaman dan profesional tentu merupakan keuntungan dari menjalankan bisnis franchise. Selain itu, karena kebutuhan operasional telah terpenuhi, maka Anda hanya perlu fokus dalam menjalankan bisnis waralaba tersebut. Itulah beberapa keuntungan yang akan Anda rasakan ketika memilih bisnis franchise sebagai bisnis awal Anda.

Daftar Aplikasi Accounting Gratis Untuk Para Pelaku UMKM

Daftar Aplikasi Accounting Gratis Untuk Para Pelaku UMKM

Bisnis Harus Legal Daftar Aplikasi Accounting- Bukan rahasia lagi jika kemajuan teknologi sangat mempermudah manusia dalam berbagai aspek, salah satunya dalam aspek bisnis. Banyak sekali pelaku usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang kerap memanfaatkan teknologi untuk membantu kegiatan bisnisnya, termasuk dalam membuat laporan keuangan usaha.

Berbeda dari zaman sebelumnya, saat ini banyak aplikasi akuntansi yang lebih mudah digunakan. Hebatnya lagi, aplikasi-aplikasi tersebut dapat diakses secara online karena datanya tersimpan di Cloud Server. Hal ini membuat Anda dapat memantau keuangan usaha dapat memantau keuangan usaha kapanpun dan dimanapun.

Lantas, apa saja aplikasi akuntansi yang dapat digunakan untuk mempermudah bisnis? Simak daftarnya berikut ini: 

SlickPie

Bagi Anda yang baru memulai bisnis SlickPie merupakan software akuntansi terbaik. Aplikasi ini menawarkan tampilan yang mudah dimengerti oleh para pemula, sehingga tidak membuat pengguna merasa kesulitan. Menariknya lagi, SlickPie tidak menawarkan fitur atau layanan berbayar, sehingga semua fiturnya dapat diakses secara cuma-cuma. 

GnuCash 

Secara tampilan GnuCash memang terlihat lebih sederhana. Namun, aplikasi satu ini memiliki berbagai fitur gratis yang cukup lengkap, mulai dari laporan keuangan dan fitur kas, dan masih banyak lagi. Aplikasi ini bisa diunduh secara gratis untuk pengguna Apple maupun Windows. 

Hingga saat ini Gnucash masih berfokus pada pengembangan bisnis UMKM atau bisnis kecil dan menengah. Oleh karena itu, Gnucash sangat cocok bagi pengusaha baru. 

Baca Juga :

5 Keuntungan Menggunakan Virtual Office Bagi Pengusaha Baru

Wave 

Aplikasi selanjutnya adalah Wave Accounting. Melalui aplikasi ini, pemilik UMKM dapat melakukan pengiriman invoice, pencatatan laporan akuntansi, hingga membuat kwitansi secara online. Kemudian, aplikasi yang dapat diunduh melalui iOs maupun Android ini juga menyediakan fitur yang memungkinkan Anda untuk scanning kwitansi. 

Wave sendiri sudah digunakan oleh lebih dari puluhan atau ratusan ribu pengguna. Nah, meskipun dapat diunduh dan digunakan secara gratis, namun ada fitur-fitur tentu yang mengharuskan Anda untuk membayar, misalnya seperti payroll dan pembayaran. 

Hati-Hati Mendirikan Bisnis Kos-Kosan Tanpa Izin, Bisa Kena Sanksi

Hati-Hati Mendirikan Bisnis Kos-Kosan Tanpa Izin, Bisa Kena Sanksi

Bisnis kos-kosan merupakan salah satu bisnis yang sangat menguntungkan, karena Anda akan mendapatkan penghasilan tetap dalam jangka waktu yang cukup panjang. Namun, selain memikir keuntungannya, Anda juga harus mengurus izin usaha kost agar mendapat legalitas usaha.

Sebab, jika Anda menjalankan bisnis kos-kosan tanpa izin usaha, bisnis Anda akan dikenakan sanksi bisnis indekos tanpa izin, yang berupa denda hingga penyegelan. Oleh karena itu, agar tidak terkena sanksinya, Anda harus menyiapkan beberapa dokumen seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), izin usaha pemondokan, Sertifikat Laik Fungsi (SLF), hingga kewajiban membayar pajak kos skala besar atau kecil. 

Berikut adalah penjelasan mengenai sanksi atau hukuman yang dikenakan kepada pemilik bisnis kos tanpa perizinan. 

Sanksi Bisnis Indekos Tanpa Izin 

Untuk mendirikan bisnis indekos, tentunya terdapat aturan hukum yang berlaku, mulai dari izin pendirian hingga pembayaran pajak. Simak aturannya berikut ini: 

  • Untuk bisnis indekos yang kamarnya kurang dari 10 dikenakan pajak penghasilan bersifat final yang tarifnya berbeda-beda bergantung pada penghasilannya berdasarkan ketentuan dalam  Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan (UU PPh).
  • Untuk bisnis indekos dengan jumlah kamar lebih dari 10 dikenakan pajak hotel (pajak daerah) sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD).
  • Di daerah, ketentuan mengenai indekos juga diatur dalam Perda (Peraturan Daerah). Contohnya pada Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Berlaku juga untuk tempat kos yang tidak bisa membuktikan surat izin tempat usaha.
  • Sanksi bisnis indekos tanpa izin bisa terkena ancaman hukum dalam Pasal 61 ayat (3) Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum yang dapat diancam dengan pidana kurungan paling sebentar 30 hari dan paling lama 180 hari serta denda paling banyak 5 juta rupiah.
  • Untuk besaran denda yang tidak menerapkan tata tertib penghuni indekos dan tidak melapor ke RT/ lurah berdasarkan perda diatas dapat dikenakan sanksi berupa pidana kurungan paling singkat 10 hari dan paling lama 60 hari serta denda paling sedikit 100 ribu rupiah dan paling banyak 20 juta rupiah.

Lebih jelas lagi, terdapat denda lain jika tidak memenuhi perizinan, yaitu penyegelan. Penyegelan dapat terjadi apabila terjadi pelanggaran seperti pembangunan gedung tanpa izin, pembangunan tidak sesuai izin, hingga pembangunan tanpa Surat Laik Fungsi (SLF) untuk bangunan kos. 

Selain itu, pembangunan yang sudah ada izin, namun bukan dilaksanakan oleh pelaksana dan tidak diawasi pengawas, juga akan dikenakan sanksi segel. Adapun pembangunan yang tidak sesuai SLF atau tidak memperpanjang SLF, serta tidak melakukan pemeliharaan juga dapat dikenakan sanksi. Terakhir, merubah fungsi bangunan gedung tanpa izin juga dapat dikenakan sanksi berupa penyegelan. 

bhl

Memahami Penerapan Hukum Copyright di Media Sosial

Seiring perkembangan teknologi, saat ini media sosial menjadi sesuatu yang tidak dapat dipisahkan dari masyarakat. Melalui media sosial, ada banyak hal yang bisa dilakukan oleh masyarakat, mulai dari melakukan sosialisasi daring serta bertukar informasi dalam bentuk tulisan, gambar, atau video yang biasa dikenal dengan konten.

Proses pertukaran informasi tersebut umumnya dilakukan dengan memposting ulang atau bagikan langsung kepada teman atau keluarga. Selain itu, terdapat juga akun yang memang dikhususkan untuk membagikan ulang konten orang lain. 

Dengan adanya fitur sharing, pengguna media sosial pun semakin mudah untuk menyebarluaskan konten-konten tersebut dalam waktu singkat. Misalnya Tiktok yang memungkinkan pengguna untuk menyimpan video creator lain secara otomatis. Di dalam video tersebut tercantum username creator tersebut, sehingga dapat diketahui dengan jelas siapa yang membuat konten. 

Hanya saja, ternyata untuk bertukar informasi, pengguna tidak bisa begitu saja melakukan repost. Sebab, konten dalam bentuk apapun, baik berupa tulisan, video, foto termasuk ke dalam salah satu ciptaan yang dilindungi oleh Hak Cipta. 

Dasar Hukum Hak Cipta 

Berdasarkan UU Hak Cipta, perlindungan Hak Cipta lahir secara otomatis sejak suatu Ciptaan dibuat atau diumumkan (prinsip deklaratif). Pengumuman adalah pembacaan, penyiaran, pameran, penjualan, pengedaran, atau penyebaran suatu Ciptaan dengan menggunakan alat apapun, termasuk media internet, atau melakukan dengan cara apapun sehingga suatu Ciptaan dapat dibaca, didengar, atau dilihat orang lain (Pasal 1 angka 5 UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. 

Oleh karena itu, dapat dikatakan bahwa konten di media sosial termasuk ke dalam ciptaan yang dilindungi oleh Hak Cipta.

Selain itu, dalam Hak Cipta dikenal juga Hak Moral dan Hak Ekonomi. Dalam Hak Cipta dikenal juga Hak Moral dan Hak Ekonomi. Untuk menghargai Hak Moral pencipta, Kita harus mencantumkan nama Pencipta. 

Kemudian, seseorang juga tidak diperkenankan untuk mendapatkan keuntungan dengan cara menyebarluaskan suatu konten, sebab terdapat Hak Ekonomi Pencipta yang dilindungi. 

Apabila memang terdapat tujuan komersil, yang bersangkutan juga harus mendapatkan izin dari Pencipta. Namun, perlu diingat bahwa ketentuan tentang perlindungan Hak Cipta bisa berbeda-beda tergantung pada Terms & Conditions platform yang bersangkutan. Pada awal pembuatan akun, biasanya akan ada persetujuan mengenai penggunaan platform yang umumnya juga membahas tentang Hak Cipta atau copyright.