Faktor dan Aturan Legal yang Harus Dipatuhi Startup Jika Harus Melakukan PHK Massal

Faktor dan Aturan Legal yang Harus Dipatuhi Startup Jika Harus Melakukan PHK Massal

Menurut Husni Farid Abdat selaku Founder Hibra (Legal Business Consulting) ada banyak faktor yang menyebabkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal dilakukan oleh perusahaan, selain karena ingin menyelamatkan bisnis dan mengembalikan dana investor.

Faktor-faktor tersebut bisa terjadi karena perusahaan salah strategi. Kemudian, bisa juga karena terjadi penurunan kinerja, atau kompetensi sumber daya manusia yang tidak maksimal dalam suatu perusahaan.

Selain itu ada tren banyaknya startup yang baru berdiri sehingga menyebabkan startup-startup tidak mampu bersaing. 

Jika startup mengalami kemerosotan dan terpaksa harus melakukan PHK, perlu diingat ada aspek-aspek hukum yang harus diperhatikan dalam fenomena PHK yang terjadi pada perusahaan startup tersebut.

Salah satu aspek yang diperhatikan yaitu ketentuan yang jelas mulai dari hubungan kerja, jam kerja, upah, lembur, bonus.

Di Indonesia sudah memiliki berbagai regulasi yang mengatur hubungan kerja dan perlindungan tenaga kerja seperti Undang Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU 11/2020 tentang Cipta Kerja, serta UU 24/2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

PHK yang dilakukan oleh perusahaan terhadap karyawannya tidak boleh dilakukan sewenang-wenang. Untuk menghindari PHK massal, dalam hal perusahaan masih baru dan uji coba terhadap produknya, boleh melakukan PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) atau yang biasa disebut dengan kerja kontrak. Ketika produknya gagal, PKWT tersebut dapat berakhir.

Startup boleh saja melakukan PHK terhadap karyawannya selama mematuhi ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja Bab Ketenagakerjaan.

Perusahaan startup yang merugi, karena kalah bersaing dengan perusahaan lain atau karena gagal menjual produk baru kemudian melakukan PHK, dapat dibenarkan dengan alasan efisiensi karena merugi.

Namun kebijakan itu harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan yang telah diubah dengan Undang-Undang Cipta Kerja.

Perusahaan, lanjut Husni, wajib memberikan pesangon kepada pekerjanya yang terkena PHK sesuai ketentuan Pasal 156 Undang-Undang Ketenagakerjaan.

PHK massal kerap dilakukan agar startup bisa mengembalikan dana investor serta perusahaan bisa tetap eksis dan mendapatkan laba. Namun, pekerja yang terkena PHK tetap harus mendapatkan hak pesangon atau hak kompensasi dari perusahaan.

Macam-macam Jenis SIUP Perlu Diketahui oleh Pelaku Usaha di Indonesia

Macam-macam Jenis SIUP Perlu Diketahui oleh Pelaku Usaha di Indonesia

Bagi Anda para pelaku usaha, Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP adalah satu hal penting yang harus Anda miliki sebagai tanda bahwa usaha Anda telah sah secara hukum dan sudah disahkan oleh pemerintah daerah setempat.

SIUP merupakan salah satu dokumen berupa surat perizinan terkait dengan jaminan perlindungan dari negara secara resmi atas usaha yang sedang dijalankan. Surat perizinan SIUP dikeluarkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan.

Dalam Pasal 2 Ayat (1) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 46 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan, disebutkan bahwa ada tiga jenis SIUP yaitu:

·       SIUP Kecil;

·       SIUP Menengah; dan

·       SIUP Besar.

Lalu, bagaimana kita bisa tahu apakah usaha kita masuk ke dalam golongan SIUP kecil, menengah atau besar?

Simak kriterianya di bawah ini:

Kriteria Perusahaan SIUP Kecil

Perusahaan yang melakukan kegiatan Usaha Perdagangan dengan modal disetor dan kekayaan bersih (netto) seluruhnya sampai dengan Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, wajib memperoleh SIUP Kecil.

·   Kriteria Perusahaan SIUP Menengah

Perusahaan yang melakukan kegiatan Usaha Perdagangan dengan modal disetor dan kekayaan bersih (netto) seluruhnya diatas Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) sampai dengan Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, wajib memperoleh SIUP Menengah.

·   Kriteria Perusahaan SIUP Besar

Perusahaan yang melakukan kegiatan Usaha Perdagangan dengan modal disetor dan kekayaan bersih (netto) seluruhnya diatas Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha wajib memperoleh SIUP Besar.

Oke, itu tadi adalah kriteria dari tiga jenis SIUP yang diakui di Indonesia, jika usaha Anda masuk di dalam salah satu golongan artinya Anda harus segera memiliki SIUP.

#BisnisHarusLegal

Jika Anda adalah satu dari sekian banyak pelaku usaha yang masih kesulitan memahami cara atau bahkan dokumen agar bisa mengajukan SIUP, Anda tidak perlu khawatir.

Anda dapat berkonsultasi langsung dengan kepada konsultan Hibra melalui Whatsapp di nomor +62 811-1157-557 atau email ke hibra@hibra.co.id

Apa Itu Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)  ? Berikut Dokumen yang Harus Disiapkan Pelaku Usaha

Apa Itu Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) ? Berikut Dokumen yang Harus Disiapkan Pelaku Usaha

Pernahkah Anda mendengar istilah Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP? Surat izin ini sangat penting dan harus Anda miliki jika Anda adalah pelaku usaha baik ditingkat mikro, kecil maupun menengah.

Surat Izin Usaha Perdagangan yang disingkat SIUP adalah surat Izin untuk dapat melaksanakan kegiatan Usaha perdagangan.

Surat yang juga sering disingkat SP-SIUP adalah formulir yang diisi oleh perusahaan yang memuat data perusahaan untuk memperoleh SIUP.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia setiap perusahaan yang melakukan kegiatan Usaha perdagangan wajib memperoleh Surat Izin Usaha Perdagangan.

Surat Izin Usaha Perdagangan sebagaimana dimaksud terdiri dari:

a)       SIUP Kecil;

b)      SIUP Menengah;

c)       SIUP Besar.

Perlu Anda ketahui pula Surat Izin Usaha Perdagangan diberikan oleh Walikota atau Pejabat yang ditunjuk dan SIUP diterbitkan berdasarkan tempat kedudukan (domisili) usaha Anda berkembang.

Mengenai masa berlaku, SIUP berlaku selama perusahan tersebut masih menjalankan kegiatan usahanya.

Berikut Ini adalah beberapa dokumen yang harus Anda siapkan jika ingin mengajukan SIUP untuk usaha Anda:

·       Formulir Permohonan bermaterai Rp. 10.000,-

·       Foto copy Akta Notaris pendirian perusahaan

·       Fotocopy KTP penanggung jawab/pemilik perusahaan

·       Surat pernyataan dari pemohon SIUP tentang lokasi usaha perusahaan

·       Pas photo ukuran 3x4cm berwarna 2 (dua) lembar

·       Jenis usaha/kegiatan tertentu melampirkan rekomendasi teknis dari instansi teknis

·       Surat kuasa bermaterai Rp 10.000,- dilampir KTP/ kartu tanda identitas pihak yang diberi kuasa

Oke, itu tadi pengertian dari Surat Izin Usaha Perdagangan yang disingkat SIUP dan dokumen apa saja yang perlu Anda persiapkan jika ingin mengajukan SIUP.

#BisnisHarusLegal

Jika Anda adalah satu dari sekian banyak pelaku usaha yang masih kesulitan memahami cara atau bahkan dokumen agar bisa mengajukan SIUP, Anda tidak perlu khawatir.

Anda dapat berkonsultasi langsung dengan kepada konsultan Hibra melalui Whatsapp di nomor +62 811-1157-557 atau email ke hibra@hibra.co.id

Pelaku Usaha Wajib Tahu! Ini Dia Daftar Macam-macam Lisensi di Indonesia

Pelaku Usaha Wajib Tahu! Ini Dia Daftar Macam-macam Lisensi di Indonesia

Salah satu keuntungan lain bagi pemilik merek terdaftar dalam rangka memperluas cakupan bisnisnya adalah dengan memberikan lisensi kepada pihak lain.

Permohonan pencatatan lisensi secara online dapat dilakukan melalui laman resmi DJKI, yaitu merek. dgip.go.id dan mengisi formulir secara online serta mengunggah (upload) dokumen persyaratan pendukungnya.

Di Indonesia, ada beberapa macam lisensi yang diakui secara sah berdasarkan Undang-Undang. Dan lisensi-lisensi ini juga dapat digunakan untuk mengembangkan usaha, daftarnya adalah sebagai berikut:

1. Waralaba

Mekanisme lain yang dapat dipilih pemilik merek terdaftar dalam mengembangkan mereknya adalah dengan bisnis waralaba.

Waralaba adalah perikatan antara dua pihak atau lebih yang salah satu pihaknya memberikan hak memanfaatkan dan atau menggunakan hak kekayaan intelektual (HKI).

Dengan kata lain Waralaba (franchise) adalah pemberian wewenang atau penggunaan brand/nama/produk untuk dapat dijual secara komersial yang diatur berdasarkan perjanjian kerjasama yang disetujui oleh notaris dan diakui oleh Kemenkumham.

2. Merchandising

Salah satu bentuk lain dari lisensi adalah merchandising yaitu pemberian izin terhadap penggunaan desain, karya cipta seperti karakter fiksi dan image seseorang dalam tampilan suatu produk barang atau jasa yang berdampingan dengan merek yang digunakan.

Lisensi seperti ini umumnya mengizinkan produsen barang konsumsi seperti piring, mug, handuk, topi, pakaian atau makanan untuk ditampilkan dalam suatu produk dengan merek orang lain untuk menambah daya tarik dan menambah keunikan di mata konsumen

3. Brand Extension

Melalui perjanjian lisensi merek, suatu perusahaan dapat bekerja sama dengan pihak lain untuk dapat menggunakan merek pihak lain tersebut dalam produk baru perusahaan.

Sebagai contoh, merek “Monaco Coach” untuk kendaraan rekreasi mewah mengadakan perjanjian lisensi dengan “Dodge” sebuah produsen truk, untuk menggunakan merek dan logo Dodge di trailer produksi mereka.

Dengan perjanjian ini, Dodge secara langsung memperluas produk mereka hingga meliputi tanpa memproduksi secara langsung.

4. Co-branding

Dua atau lebih merek yang memiliki reputasi, meskipun tidak harus dengan tingkat yang sama, dapat bergabung bersama dalam satu produk sehingga menciptakan daya tarik baru bagi pelanggan yang sama atau masuk ke pasar yang memang baru.

Sebagai contoh, Apple inc. pemilik merek “iwatch” untuk produk jam tangan pintar, melakukan perjanjian dengan merek “NIKE” yang memiliki reputasi untuk produk-produk olahraga.

5. Component Branding

Suatu produk dapat melisensikan hak eksklusifnya untuk digunakan sebagai bagian merek orang lain yang memiliki kandungan produk tersebut.

Penggunaan merek tersebut dapat ditampilkan dalam kemasan, iklan atau pada produk utama itu sendiri untuk mempengaruhi persepsi konsumen terhadap produk tersebut. Reputasi merek yang dijadikan komponen memberikan nilai dan daya tarik ke produk utama.

6. Sertifikasi

Mekanisme ini merupakan bentuk izin penggunaan tanda untuk suatu produk yang memenuhi standar teknis tertentu atau standar lain yang ditambahkan nilai produknya.

Untuk menambah daya tarik pelanggan, pemilik suatu produk dapat menerima lisensi untuk menggunakan merek dagang dari entitas pemberi sertifikasi.

#BisnisHarusLegal

Oke, itu tadi beberapa macam lisensi yang diakui secara sah berdasarkan Undang-Undang  di Indonesia. Namun, sebelum memperluas bisnis melalui lisensi, Anda terlebih dulu harus memiliki merek terdaftar.

Jika Anda adalah satu dari sekian banyak pelaku usaha yang masih kesulitan memahami cara atau bahkan dokumen agar bisa mengajukan merek, Anda tidak perlu khawatir.

Anda dapat berkonsultasi langsung dengan kepada konsultan Hibra melalui Whatsapp di nomor +62 811-1157-557 atau email ke hibra@hibra.co.id

Tata Cara Perpanjangan Merek Secara Online Melalui SIMPAKI

Tata Cara Perpanjangan Merek Secara Online Melalui SIMPAKI

Para pelaku usaha mungkin sudah tidak asing lagi dengan istilah perpanjangan merek. Lalu bagaimana cara perpanjangan merek secara online di Indonesia.

Berikut adalah hal-hal yang harus diperhatikan dalam mengajukan permohonan perpanjangan online adalah sebagai berikut:

1.       Mengajukan pemesanan nomor pembayaran melalui SIMPAKI melalui alamat simpaki.dgip.go.id/

 Sebagai catatan:

 Terdapat notifikasi untuk pengajuan pendaftaran perpanjangan merek yaitu:

“Khusus untuk pembayaran pendaftaran perpanjangan merek, dihitung sejak Tanggal Bayar. Lakukan pembayaran dan penyampaian dokumen ke Loket Pelayanan paling lambat satu hari sebelum tanggal jatuh tempo”.

Walaupun pemohon melakukan pembayaran sebelum jatuh tempo, tetapi pengajuan permohonan perpanjangan online melaui merek.dgip.go.id dilakukan sehari setelah tanggal jatuh tempo (terlambat satu hari).

Maka permohonan tersebut tidak akan diterima oleh sistem, karena dianggap telah lewat dari tanggal jatuh tempo.

 Untuk jenis pilihan pemohon terbagi 2 yaitu:

• UMKM

• Umum

Ketentuan ini dimaksudkan agar pemilik Merek terdaftar tidak dengan mudah kehilangan Hak atas Mereknya sebagai akibat adanya keterlambatan dalam mengajukan perpanjangan pendaftaran Merek.

2.       Lakukan pembayaran melalui bank, antara lain Bank BNI, Bank BRI, Bank Mandiri, dan lain lain.  Setelah mengisi seluruh data yang diperlukan, maka tanda terima dari pengisian

3.       Masuk ke aplikasi permohonan online merek dengan alamat merek.dgip.go.id. Kemudian, untuk memulai melakukan Pengajuan Pasca Permohonan Online, login sebagai pemohon terlebih dahulu.

4.       Setelah login, maka tampilan akan seperti dibawah ini:

·       Pilih Menu Pasca Permohonan Online

·       Isi seluruh Kolom yang ada, masukkan kode billing seperti yang didapat dari Surat Perintah Bayar yang diterbitkan dari SIMPAKI

·       Klik tombol tambah Status dan jumlah yang harus dibayarkan serta Kode Billing\\

5. Tampilan selanjutnya setelah memilih tombol tambah adalah seperti berikut:

Pilih Tipe Permohonan yaitu perpanjang jangka waktu perlindungan merek/ merek kolektif

Masukkan Kode Billing sesuai yang didapat dari Surat Perintah Bayar kemudian klik tombol Check. Tombol Check berfungsi untuk validasi nomor Kode Billing yang didapatkan.

Jika belum melakukan pembayaran maka akan muncul informasi seperti berikut:

·       Pilih menu Pasca Permohonan Online

·       Klik tombol “tambah”

·       Isi kode billing yang didapat dari SIMPAKI

#BisnisHarusLegal

Oke, itu tadi cara perpanjangan merek secara online. Seperti yang dijelaskan, memperpanjang merek secara legal adalah sama pentingnya dengan mendaftarkan merek.

Namun, jika Anda adalah satu dari sekian banyak pelaku usaha yang masih kesulitan memahami cara atau bahkan dokumen agar bisa memperpanjang merek, Anda tidak perlu khawatir.

Anda dapat berkonsultasi langsung dengan kepada konsultan Hibra melalui Whatsapp di nomor +62 811-1157-557 atau email ke hibra@hibra.co.id

Pengertian Waralaba atau Franchise, Lengkap dengan Cara Perjanjiannya

Pengertian Waralaba atau Franchise, Lengkap dengan Cara Perjanjiannya

Pernahkah Anda mendengar istilah Franchise atau Waralaba? Jika belum, ini adalah salah satu bentuk usaha yang bisa Anda tekuni.

Melansir dari Modul Kekayaan Intelektual DJKI, Franchise (waralaba) adalah sistem pemasaran atau distribusi barang dan jasa, dimana sebuah perusahaan induk (franchisor) memberikan hak istimewa kepada individu atau perusahaan lain (franchisee).

Dan biasanya franchisee adalah usaha yang berskala kecil dan menengah. Hak istimewa yang diberikan adalah untuk melakukan suatu sistem usaha tertentu, dengan cara tertentu, waktu tertentu, dan di suatu tempat tertentu.

Contoh franchise adalah Apotek K24, kemudian fried chicken Sabana, LP3I, dan Kiddycuts.

Dari segi bisnis, waralaba sebenarnya memberikan banyak keuntungan. Terutama dari segi waktu. Sebab, Anda tidak perlu dari awal membangun “merek” Anda sendiri agar dikenal orang atau calon konsumen.

Dasar hukum yang mengatur perjanjian waralaba adalah berdasarkan Pasal 5 PP Nomor 42 Tahun 2007 Perjanjian Waralaba, setidaknya memuat:

1.       Nama Dan Alamat Para Pihak;

2.       Jenis Hak Kekayaan Intelektual;

3.       Kegiatan Usaha;

4.       Hak Dan Kewajiban Para Pihak;

5.       Bantuan, Fasilitas, Bimbingan Operasional, Pelatihan Dan Pemasaran Yang Diberikan Pemberi Waralaba Kepada Penerima Waralaba;

6.       Wilayah Usaha;

7.       Jangka Waktu Perjanjian;

8.       Tata Cara Pembayaran Imbalan;

9.       Kepemilikan, Perubahan Kepemilikan dan Hak Ahli Waris;

10.   Penyelesaian Sengketa; dan

11.   Tata Cara Perpanjangan, Pengakhiran dan Pemutusan Perjanjian.

Pada dasarnya kewenangan mengenai tata cara penyelenggaraan waralaba ini bukanlah dibawah Kemenkumham karena dalam proses pendaftaran waralaba diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Waralaba.

Yang menerbitkan surat sehubungan dengan penyelenggaraan usaha waralaba atau Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW) adalah Menteri Perdagangan atau Bupati/ Walikota setempat.

#BisnisHarusLegal

Oke, itu tadi pengertian waralaba atau franchise. Di Indonesia, sekarang sudah banyak produk yang bisa Anda pilih jika berminat berbisnis di bidang ini.

Namun, jika Anda adalah satu dari sekian banyak pelaku usaha yang masih kesulitan memahami cara atau bahkan dokumen agar bekerjasama dalam waralaba atau francise ini, Anda tidak perlu khawatir.

Anda dapat berkonsultasi langsung dengan kepada konsultan Hibra melalui Whatsapp di nomor +62 811-1157-557 atau email ke hibra@hibra.co.id

Strategi dalam Membangun Merek Untuk Pelaku UMKM Agar Bisnis Cuan

Strategi dalam Membangun Merek Untuk Pelaku UMKM Agar Bisnis Cuan

Dalam sebuah bisnis, merek adalah salah satu unsur penting dan penentu agar bisa dikenali serta menarik calon konsumen.

Namun, kadang ketika kita mulai atau masih awam dalam dunia bisnis kita bingung mengenai langkah atau  strategi dalam membangun merek

Lantas, apa yang sebaiknya dilakukan pemilik merek terutama UMKM untuk dapat membangun merek nya menjadi lebih berkembang?

Pertama, Anda harus mendaftarkan merek secara legal. Bagi pemilik merek terdaftar, mempertahankan kualitas barang ataupun jasa dari merek tersebut merupakan suatu keharusan.

Konsumen akan selalu mengidentifikasi merek tersebut, karena fungsi dasar sebuah merek adalah sebagai identitas bagi produk nya apalagi bagi UMKM.

Kedua, Anda harus memiliki pembeda atau ciri khas merek Anda dengan merek orang lain. Meskipun satu bahan baku, misalnya.

Ini adalah cara agar fungsi lain merek adalah sebagai pembeda produk atau jasa dengan para pesaingnya dapat berjalan maksimal.

Ketiga, tanamkan presepsi yang baik di hati konsumen. Karena, jika merek Anda sudah dipersepsikan baik, maka secara tidak langsung konsumen akan dapat bercerita kepada siapa saja tentang produk atau jasa.

Dan hal ini dapat berdampak pada peningkatan penjualan juga berdampak pada loyalitas konsumen terhadap suatu merek. Konsumen dapat berperan menjadi marketing atau pemasaran dan promosi secara tidak langsung.

Keempat, coba kembangkan franchise atau waralaba. Merek yang sudah dikenal oleh masyarakat, akan menjadi daya tarik bagi calon konsumen lain, bahkan bisa menjadi daya tarik bagi investor untuk dapat bekerja sama sebagai mitra bisnis.

#BisnisHarusLegal

Oke, itu tadi strategi dalam membangun merek yang baik dan benar sebelum Anda memutuskan mengembangkan merek barang dan jasa kepada calon konsumen.

Seperti yang dijelaskan, mendaftarkan merek secara legal adalah langkah awal yang sangat penting.

Namun, jika Anda adalah satu dari sekian banyak pelaku usaha yang masih kesulitan memahami cara atau bahkan dokumen agar bisa mengajukan merek, Anda tidak perlu khawatir.

Anda dapat berkonsultasi langsung dengan kepada konsultan Hibra melalui Whatsapp di nomor +62 811-1157-557 atau email ke hibra@hibra.co.id

Berapa Modal Awal Mendirikan PT? Berikut Rinciannya!

Berapa Modal Awal Mendirikan PT? Berikut Rinciannya!

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2o2i Tentang Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, Dan Pembubaran Perseroan Yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro Dan Kecil.

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, PT atau Perseroan Terbatas adalah suatu persekutuan modal yang berdiri berdasarkan perjanjian untuk melakukan kegiatan usaha.

Persekutuan ini haruslah sah dan memenuhi segala persyaratan dimata Undang-Undang Indonesia. Termasuk tanggung jawab terhadap lingkungan dan masyarakat sosial.

PT berkembang dari modal dasar yang disebut dengan saham serta disokong oleh organ perseroan yang terdiri dari: Rapat Umum Pemegang Saham, Direksi, dan Dewan Komisaris.

Untuk UMKM biasanya yang digunakan adalah aturan Perseroan perorangan. Seperti namanya, PT ini dibangun oleh satu orang dan mendaftarkannya secara elektronik (online).

Lalu, berapa modal awal mendirikan PT di Indonesia? Perlu Anda ketahui untuk membangun sebuah PT, modal Anda akan dibagi berdasarkan 3 jenis, simak rinciannya di bawah ini:

1.       Modal Dasar,

Ini bukan termasuk modal rill (tidak disetorkan), modal dasar ini menurut Undang-Undang Perseroan Terbatas (UUPT). besarnya Modal Dasar adalah minimal Rp 50.000.000 – .

Namun, Undang-Undang yang mengatur kegiatan usaha tertentu dapat menentukan jumlah minimum modal perseroan yang lebih besar dari Rp. 50.000.000.

2.       Modal Ditempatkan, dan

Sama seperti modal dasar, modal ditempatkan juga tidak riil.

 Perhitungannya, jika para pemegang saham hanya sanggup memasukan modalnya sebesar 35% dari Modal Dasar, maka besarnya Modal Ditempatkan perseroan itu adalah sebesar 35%.

3.       Modal Disetor

Nah, ini baru adalah modal rill atau yang disetorkan dalam PT. Dalam hal ini, Pemegang saham telah benar-benar menyetorkan modalnya ke dalam perusahaan.

 Besarnya Modal Disetor, menurut UUPT, adalah sebesar Modal Ditempatkan – paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari modal dasar harus ditempatkan dan disetor penuh (pasal 33 ayat (1) UUPT).

Bila dibandingkan antara PT dan CV, usaha berbentuk PT memberikan manfaat yang lebih besar.

Sebab, ada pemisahan antara harta pribadi dengan harta perusahaan dalam proses pertanggung jawabannya.

Dan, khusus dalam Perseroan Perorangan, modal tidak dibatasi minimalnya. Tapi justru diberikan batas maksimal yakni Rp 1 miliar untuk kategori mikro dan Rp 5 miliar untuk kategori kecil.

#BisnisHarusLegal

Oke, itu tadi modal awal mendirikan PT untuk pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

Jika Anda adalah satu dari sekian banyak pelaku usaha yang masih kesulitan memahami cara atau bahkan dokumen ketika akan membangun suatu PT secara legal, Anda tidak perlu khawatir.

Anda dapat berkonsultasi langsung dengan kepada konsultan Hibra melalui Whatsapp di nomor +62 811-1157-557 atau email ke hibra@hibra.co.id

5 Penyebab Kenapa Merek Bisa Ditolak, Ini Daftarnya

5 Penyebab Kenapa Merek Bisa Ditolak, Ini Daftarnya

Mengajukan pendaftaran merek barang atau jasa bisa menjadi salah satu langkah yang gampang-gampang sulit.

Ada kalanya permohonan kita untuk mengajukan merek ditolak oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) karena satu dan lain hal.

Oleh karena itu, pelaku usaha yang ingin memperoleh hak merek dan perlindungan hukum secara resmi patut mengetahui alasan suatu merek dapat ditolak.

Sebagaimana telah disebutkan di dalam Undang Undang Merek dan Indikasi Geografis Nomor 20 Tahun 2016 berikut ini adalah alasan suatu merek tersebut ditolak adalah:

1.       Merek bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum.

2.       Merek ini sama dengan, berkaitan dengan, atau hanya menyebut barang dan/ atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya.

3.       Merek ini memuat unsur yang dapat menyesatkan masyarakat tentang asal, kualitas, jenis, ukuran, macam, tujuan penggunaan barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya atau merupakan nama varietas tanaman yang dilindungi untuk barang dan/atau jasa yang sejenis;

4.       Merek ini memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, atau khasiat dari barang danjatau jasa yang diproduksi;

5.       Merek tidak memiliki daya pembeda; dan/ atau merupakan nama umum dan/atau lambang milik umum.

Untuk menghindari kelima alasan di atas, sebagai pelaku usaha ada baiknya Anda melakukan penelusuran merek terlebih dahulu.

Sebab ini akan berdampak terhadap status kepemilikan merek semakin cepat, sehingga pemohon dapat melaksanakan haknya untuk melindungi merek miliknya.

#BisnisHarusLegal

Oke, itu tadi 5 alasan mengapa suatu merek bisa ditolak oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Jika Anda adalah satu dari sekian banyak pelaku usaha yang masih kesulitan memahami cara atau bahkan dokumen agar bisa mengajukan merek, Anda tidak perlu khawatir.

Anda dapat berkonsultasi langsung dengan kepada konsultan Hibra melalui Whatsapp di nomor +62 811-1157-557 atau email ke hibra@hibra.co.id

Klasifikasi Kelas Jasa yang Harus Diketahui Pemilik Usaha Sebelum Mendaftar Merek, Ini Panduan Lengkapnya!

Klasifikasi Kelas Jasa yang Harus Diketahui Pemilik Usaha Sebelum Mendaftar Merek, Ini Panduan Lengkapnya!

Jika Anda berpikir bahwa merek hanya untuk suatu produk barang misalnya produk makanan atau minuman atau nama merek brand pakaian, seperti Anda harus membaca artikel yang satu ini.

Di Indonesia, peraturan pendaftaran merek diatur dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek.

Dalam undang-undang ini suatu barang atau jasa dapat dimintakan pendaftaran mereknya sesuai dengan kelas yang ditentukan dalam Peraturan Pemerintah.

Artinya tak cuman barang, jasa juga harus memiliki merek yang legal di atas hukum dan dilindungi undang-undang.

Jenis jasa yang biasa kita temui misalnya, asuransi, jasa angkutan, jasa telekomunikasi hingga jasa di bidang Pendidikan.

Nah, jasa-jasa ini dibagi berdasarkan beberapa kelas, daftarnya adalah sebagai berikut:

1.       Kelas 35.

Periklanan; manajemen usaha; administrasi usaha; fungsi fungsi kantor.

2.       Kelas 36.

Asuransi; urusan keuangan; urusan moneter; urusan tanah dan bangunan.

3.       Kelas 37.

Pembangunan gedung; perbaikan; jasa-jasa pemasangan.

4.       Kelas 38.

Telekomunikasi.

5.       Kelas 39.

Angkutan; pengemasan dan penyimpanan barang-barang; pengaturan perjalanan.

6.       Kelas 40.

Perawatan bahan-bahan.

7.       Kelas 41.

Pendidikan; pemberian pelatihan; hiburan; kegiatan olahraga dan kebudayaan.

8.       Kelas 42.

Penyediaan makanan dan minuman, akomodasi sementara, perawatan medis, kesehatan dan kecantikan; jasa-jasa pelayanan kedokteran hewan dan pertanian; jasa-jasa pelayanan hukum; penelitian ilmiah dan industri; pembuatan program komputer; jasa-jasa yang tidak dapat dimasukkan dalam kelas-kelas lain.

#BisnisHarusLegal

Oke, itu tadi beberapa jenis klasifikasi kelas jasa yang harus Anda ketahui sebelum mendaftarkan merek produk ya.

Jika Anda sedang dalam proses mendaftarkan merek jasa yang akan Anda jual namun masih bingung dengan tahapan dan prosesnya.

Jangan khawatir, Anda dapat berkonsultasi langsung dengan kepada konsultan Hibra melalui Whatsapp di nomor +62 811-1157-557 atau email ke hibra@hibra.co.id