Bisnis Harus Legal

Simak Kriteria Usaha yang Wajib Melakukan Penerapan AMDAL

Sebagai pemilik perusahaan, tentunya Anda harus memikirkan dan mempertimbangkan dampak lingkungan yang dibawa oleh kegiatan produksi perusahaan. Oleh karena itu, terdapat istilah yang dikenal dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL).

AMDAL berlaku untuk para pemilik perusahaan dan merupakan syarat izin  usaha. Keberadaan AMDAL bertujuan untuk melakukan perlindungan dan pengelolaan terhadap lingkungan. Lantas, seberapa penting peran AMDAL bagi kelangsungan suatu usaha? 

Peran AMDAL untuk Perusahaan 

Selain bertujuan untuk melindungi lingkungan, AMDAL tentunya juga memiliki peran penting dalam keberlangsungan suatu usaha. Berikut adalah manfaat AMDAL bagi pemilik usaha: 

  • Memberikan gambaran yang jelas mengenai kondisi lingkungan hidup setempat, baik dari aspek biogeofisik, sosial ekonomi, serta budaya masyarakat di sekitar lokasi perusahaan. 
  • Sebagai bahan pengujian secara komprehensif atas perencanaan proyek, sehingga pemilik usaha dapat memperkecil resiko dan kelemahan-kelemahan yang kemungkinan akan muncul. 
  • Sebagai dasar perencanaan pengelolaan lingkungan yang lebih baik, serta merupakan bagian dari pengelolaan pembangunan usaha. 
  • Menjadi alat untuk meningkatkan partisipasi masyarakat di sekitar lokasi usaha terhadap pengamanan dan keselamatan usaha. 

Kriteria Usaha yang Wajib Menerapkan AMDAL 

Dalam Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPLH) pemerintah telah menetapkan aturan terkait kegiatan apa saja yang wajib menerapkan AMDAL, yaitu: 

  1. Jenis usaha yang berpotensi mengubah bentuk lahan dan bentang alam. Contohnya, seperti pengubahan lahan hutan menjadi lahan kelapa sawit. 
  2. Jenis usaha yang mengeksploitasi sumber daya alam, misalnya seperti pertambangan. Eksploitasi sumber daya terbarukan juga wajib menerapkan AMDAL untuk mencegah potensi kerusakan lingkungan. 
  3. Jenis usaha atau kegiatan yang dapat menimbulkan pencemaran dan pemborosan sumber daya. Contohnya seperti pabrik yang memproduksi limbah berbahaya. 
  4. Jenis usaha atau kegiatan yang hasilnya berdampak pada lingkungan alam, baik dampak positif maupun negatif. Jika dampaknya positif, maka AMDAL dibuat untuk memaksimalkan potensi dampak potensi tersebut. 
  5. Jenis usaha yang berpengaruh terhadap kelestarian kawasan konservatif dan perlindungan cagar budaya alam.
  6. Jenis usaha yang menggunakan bahan hayati atau non hayati. 
  7. Penerapan teknologi yang berpotensi mempengaruhi lingkungan hidup wajib menerapkan AMDAL, untuk mencegah pengaruh negatif terhadap lingkungan. 
  8. Setiap jenis usaha atau kegiatan yang berpotensi mempengaruhi pertahanan negara wajib menerapkan AMDAL, sebab pertahan negara menyangkut keselamatan warga negara. 

Di atas merupakan kriteria jenis-jenis usaha yang harus menerapkan AMDAL. Selain kriteria di atas, dalam buku Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) (2020) karya Indasah, disebutkan beberapa bidang usaha yang memerlukan AMDAL dalam izin usahanya, yaitu: 

  • Bidang multisektoral 
  • Bidang pertahanan 
  • Bidang perikanan dan kelautan 
  • Bidang kehutanan 
  • Bidang perhubungan 
  • Bidang teknologi satelit 
  • Bidang perindustrian 
  • Bidang pekerjaan umum 
  • Bidang perumahan dan kawasan pemukiman 
  • Bidang energi dan sumber daya mineral 
  • Bidang pariwisata 
  • Bidang ketenaganukliran 
  • Bidang industri furniture

Itulah beberapa informasi mengenai manfaat serta berbagai jenis usaha yang wajib menerapkan AMDAL dalam pelaksanaannya.

Bisnis Harus Legal

Dasar Hukum dan Ketentuan Pendirian Virtual Office, Pengusaha Baru Wajib Tahu

Seiring perkembangan zaman, virtual office telah menjadi tren kekinian yang dipilih sebagai alternatif kantor. Bukan tanpa alasan, penggunaan jenis kantor ini dinilai sangat cocok untuk perusahaan baru dengan jumlah karyawan yang sedikit, serta memungkinkan para pegawainya bekerja secara remote dari lokasi manapun atau Work from Anywhere (WFA).

Oleh karena itu, sebagai pemilik perusahaan, Anda dapat lebih menghemat biaya operasional dan administrasi, karena tidak perlu menyewa ruangan kantor secara konvensional. Anda pun dapat lebih fokus dalam menjalankan bisnis dengan mengandalkan fasilitas yang tersedia pada virtual office. 

Nah, dengan berbagai keuntungan dan fasilitas yang ditawarkan virtual office, lantas bagaimana dasar hukum dan ketentuannya? Simak penjelasan berikut ini. 

Dasar Hukum Virtual Office 

Istilah virtual office sendiri sebenarnya telah muncul sejak tahun 2016. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang diatur melalui Surat Edaran Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta Nomor 06/SE/2016 Tahun 2016 Tentang Penerbitan Surat Keterangan Domisili dan Izin-Izin Lanjutannya Bagi Pengguna Virtual Office. 

Selain itu, penggunaan virtual office juga diterapkan dalam sistem zonasi sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (Perda DKI 1/2014). Peraturan tersebut menyatakan bahwa lokasi bisnis harus berada dalam zona usaha dan bisnis, bukan di zona perumahaan. 

Namun, bila lokasi usaha Anda berada di luar kota Jakarta, maka peraturan yang ada disesuaikan dengan kebijakan Rencana Daerah Tata Ruang (RDTR) sesuai daerah tersebut. 

Ketentuan Mendirikan Virtual Office 

Untuk mendirikan office terdapat beberapa syarat yang harus Anda penuhi. Hal ini sesuai dengan SE PTSP DKI Jakarta No.6/2016 yang juga telah disebutkan di atas. Berikut syarat yang harus dipenuhi terkait pendirian virtual office: 

  1. Lokasi Usaha Harus Sesuai dengan Zonasi 

Apabila bisnis Anda berada di wilayah Jakarta, maka Anda perlu memastikan bahwa alamat virtual office yang Anda pilih sesuai dengan zonasi yang telah diatur dalam Perda DKI 1/2014. Perda tersebut bertujuan untuk mengendalikan pemanfaatan ruang, sehingga pembangunan dapat terlaksana secara efektif dan efisien. Dengan demikian, keberlanjutan kualitas dapat terjaga demi kesejahteraan masyarakat dan kelestarian lingkungan. 

Oleh karena itu, lokasi usaha tidak boleh berada di zona jalur hijau, zona pemerintahan nasional, zona pemerintahan daerah, dan zona perumahan kampung. Untuk menggunakan layanan virtual office, Anda dapat memilih zona perkantoran, perdagangan dan jasa, atau setidaknya zona campuran. 

  1. Izin Lokasi Telah Sesuai 

Anda dapat melakukan pengecekan terhadap lokasi virtual office dengan melihat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Perizinan IMB tersebut harus sesuai dengan aturan dasar Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, sementara untuk PBB harus sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan. 

  1. Izin Lingkungan 

Selain IMB dan PBB, Anda juga perlu memastikan bahwa lokasi usaha telah memiliki izin lingkungan. Hal ini sesuai dengan dasar hukum Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2008 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang lebih lanjut dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan. 

Aturan tersebut menjelaskan definisi izin yang diberikan kepada setiap orang dalam usaha dan kegiatan terkait Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) atau UKL-UPL. Kantor dengan izin lingkungan AMDAL atau UKL/UPL tentu akan menambah kredibilitas perusahaan tersebut. 

  1. Wajib Sesuai dengan Bidang Usaha 

Salah satu tanda perusahaan telah didirikan sesuai perundang-undangan adalah usaha yang Anda jalankan harus sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Untuk aktivitas penyewaan virtual office, kode KBLI yang sesuai akan tercantum dalam dokumen legalitas perusahaan. 

  1. Sudah Dikukuhkan Pengusaha Kena Pajak 

Agar dapat memproses Pengusaha Kena Pajak (PKP), Anda perlu memastikan virtual office telah dikukuhkan sebagai PKP sesuai dengan aturan dasar, yang tercantum dalam Pasal 45 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.03/2017 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pendaftaran Wajib Pajak dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak. 

Itulah penjelasan mengenai dasar hukum dan ketentuan pendirian virtual office yang perlu Anda ketahui. Semoga membantu. 

Bisnis-Harus-Legal

5 Keuntungan Menggunakan Virtual Office Bagi Pengusaha Baru

Seiring perkembangan zaman, banyak para pengusaha yang mulai memanfaatkan Virtual Office untuk membangun perusahaannya. Bahkan saat ini, Virtual Office telah menjadi tren kekinian yang dipilih sebagai alternatif kantor.
Virtual Office sendiri dapat diartikan sebagai fasilitas yang mendukung aktivitas bisnis atau perkantoran, seperti layanan surat-menyurat, penggunaan ruang meeting, fasilitas telepon dengan extension, hingga penggunaan ruangan podcast yang tentunya sangat menarik bagi para pengusaha muda.

Dengan menggunakan virtual office, Anda pun dapat lebih fokus dalam menjalankan bisnis. Sementara untuk urusan operasional Anda dapat mengandalkan fasilitas yang disediakan Virtual Office. 

Penggunaan jenis kantor ini dinilai sangat cocok untuk perusahaan yang baru memulai bisnis yang masih memiliki karyawan dengan jumlah sedikit. Selain itu, biasanya mereka dapat bekerja secara remote dari lokasi manapun atau Work from Anywhere (WFA). 

Dengan demikian, Anda pun mampu menghemat biaya operasional dan administrasi karena tidak harus menyewa ruangan kantor secara konvensional. Tak hanya itu, Virtual Office juga memiliki sejumlah layanan lain yang membuat para pengusaha semakin tertarik. Untuk selengkapnya simak 5 keuntungan dari Virtual Office berikut ini: 

  1. Virtual Office Memiliki Lokasi yang Lebih Strategis 

Pemilihan lokasi yang strategis dan dekat dengan klien tertentu tentunya akan memudahkan Anda dalam menjalankan bisnis. Ya, Anda dapat menyelesaikan lebih banyak jika kantor Anda berada di lokasi strategis. Selain itu, kantor dengan lokasi strategis juga dapat meningkatkan prestise, sehingga menjadi nilai tambah bagi mereka yang ingin bekerja sama dengan perusahaan Anda.

  1. Biaya Sewa Cukup Terjangkau 

Memiliki kantor di lokasi yang strategis tentunya membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Seiring berjalannya waktu, harga sewa kantor pun terus meningkat, khususnya pada lokasi yang dinilai strategis, seperti kawasan perkotaan maupun pusat bisnis. 

Oleh karena itu, virtual office dapat menjadi alternatif terbaik bagi para pelaku bisnis yang ingin menyewa kantor di lokasi strategis dengan harga terjangkau. Meskipun terjangkau, layanan dan fasilitas yang ditawarkan akan mempermudah Anda dalam menjalankan bisnis dengan menekan pengeluaran. 

  1. Fasilitas Lengkap Seperti Kantor Biasa 

Umumnya, kantor virtual memiliki fasilitas yang tidak jauh berbeda dengan jenis kantor lain. Saat memilih kantor Virtual Office, fasilitas yang pasti Anda temui adalah resepsionis, bagian keamanan, bantuan layanan seperti sekretaris, telepon kantor, meeting room, event room, voice mal, hingga fax. 

  1. Kontrak Sewa Lebih Fleksibel 

Menyewa gedung atau ruko umumnya memiliki minimal kontrak, yaitu 2 hingga 5 tahun. Biasanya, penyewa akan diikat oleh sebuah kontrak yang panjang dan kurang fleksibel. Sementara jika memilih Virtual Office, Anda dapat melakukan sewa sesuai dengan periode yang dibutuhkan. 

  1. Diakui Legalitasnya 

Mengenai masalah legalitas Virtual Office, Anda tidak perlu khawatir sebab jenis kantor ini telah diakui, melalui Surat Edaran PTSP DKI Jakarta No. 6/2016 butir 1 yang mengatur diizinkannya penerbitan Surat Keterangan Domisili Dan Izin-Izin Lanjutannya Bagi Pengguna Virtual Office. 

Dengan demikian, jika Anda ingin mengurus surat keterangan domisili, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dan berbagai dokumen lainnya, Anda dapat menggunakan alamat Virtual Office. 

Nah, itulah beberapa alasan dan keuntungan dari menggunakan Virtual Office yang bisa Anda gunakan sebagai bahan pertimbangan. 

Lupa Akun OSS Anda? Ini Cara Mengembalikannya Seperti Semula

Lupa Akun OSS Anda? Ini Cara Mengembalikannya

Lupa Akun OSS-cara masuk oss lupa email– Sebagai pelaku usaha, penting bagi Anda untuk memiliki akun OSS. Akun ini adalah akun yang bisa mengurus Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS) yang diterbitkan oleh Lembaga OSS. 

Bagus, jika Anda sudah memiliki akun dan mengurus surat izin UMK Anda, tapi bagaimana jika Anda lupa akun OSS Anda dan ingin login kembali?

Jika Anda lupa nomor ponsel, email dan username untuk masuk ke OSS, silahkan ikuti langkah-langkah di bawah ini:

  • Masuk ke akun anda melalui  https://oss.go.id/  dengan cara klik MASUK di pinggir kanan atas.
  • Klik Butuh Bantuan?
  • Klik Lupa Akun.
  • Pada pertanyaan “Sudah punya NIB?”, jika sudah memiliki NIB maka klik Sudah, jika belum memiliki maka klik Belum. Isi NIK pemilik akun yang terdaftar di OSS. Masukkan kode captcha yang muncul, klik LANJUT
  • Selanjutnya, akan muncul petunjuk data akun yang terdaftar di OSS mulai dari NIK, Email dan Nomor Ponsel. Silakan masuk dengan email atau nomor ponsel yang terdaftar.

Bagaimana? Mudah bukan? Akun OSS bisa juga mempermudah Anda jika ingin memperluas izin usaha hingga mengganti data terkait usaha Anda.

Namun, jika Anda masih bingung, tak perlu khawatir karena konsultan Hibra akan membantu Anda mendapatkan akses izin ini.

untuk artikel lainnya bisa dilihat di sini

Konsultasikan segera kepada konsultan Hibra melalui Whatsapp di nomor +62 811-1157-557 atau email ke hibra@hibra.co.id

Cara Mengubah Email Akun OSS yang Tidak Aktif – Untuk Pelaku Usaha Perorangan

Cara Mengubah Email Akun OSS yang Tidak Aktif

cara mengubah email akun OSS yang tidak aktif dapat dilakukan untuk mengubah email akun OSS tanpa harus login/masuk. Fitur ini hanya dapat diajukan oleh pemilik akun OSS atau orang lain yang dilengkapi dengan surat kuasa.

Caranya gampang, Anda cukup ikuti langkah-langkah di bawah ini saja untuk mengubah akun OSS

  • Masuk ke akun anda melalui https://oss.go.id/ dengan cara klik MASUK di pojok kanan atas.
  • Klik Butuh Bantuan?
  • Klik Email Sudah Tidak Aktif

Catatan: jika anda lupa email mana yang digunakan untuk akun OSS, kami sarankan untuk menggunakan fitur Lupa Akun terlebih dahulu.

Setelah Anda mengingat email mana yang digunakan, anda dapat melakukan atur ulang password secara mandiri. Sehingga anda tidak perlu menunggu untuk dapat masuk ke dalam akun OSS anda.

  • Pilih jenis pelaku usaha Orang Perseorangan.
  1. Pilih alasan permohonan ubah email Tidak bisa akses email terdaftar atau alasan Lainnya.
  2. Lalu klik Lanjut.

Catatan: klik pada link berikut, untuk pengajuan jenis pelaku usaha lain: Orang Perseorangan, Kantor Perwakilan atau Badan Usaha Luar Negeri

  • Lengkapi Formulir Permohonan Ubah Email
  1. Mulai dari Email Terdaftar di OSS (boleh tidak diisi), dan NIK Pelaku Usaha.
  2. Harap diingat, bahwa hanya Pemilik akun yang bisa mengajukan perubahan email atau pihak lain dengan dilengkapi surat kuasa.
  3. Bagi permohonan yang dikuasakan kepada pihak lain, harus mengupload KTP penerima kuasa dan surat kuasa dengan materai.
  • Lakukan Swafoto (selfie)
  1. Penting! Harap baca panduan swafoto dengan benar. Karena permohonan anda bisa ditolak apabila swafoto dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan.
  2. Lalu, klik Lanjut.
  • Lakukan swafoto dengan menuliskan kode permohonan yang tertulis pada layar komputer anda di atas sebuah kertas putih.
  • Klik Lanjut
  • Lengkapi Alamat Email Baru
  1. Email yang anda masukkan akan menjadi alamat email baru Anda untuk mengakses OSS.
  2. Ingat! Email yang bisa dimasukkan hanya email yang belum pernah terdaftar pada sistem OSS.
  3. Klik Verifikasi Email untuk melanjutkan.
  • Periksa Pesan Verifikasi

Anda akan menerima kode verifikasi pada alamat email yang sebelumnya anda masukkan.

  • Verifikasi email Baru

Setelah mengecek kode verifikasi di dalam kotak masuk email Anda. Masukkan kode verifikasi tersebut pada halaman OSS yang telah disediakan.

  • Periksa Data Permohonan Ubah Email
  1. Periksa ringkasan data atas permohonan perubahan email yang sudah Anda isi.
  2. Jika telah sesuai, klik Kirim Permohonan

Untuk artikel lainnya dapat dilihat di sini.

Cara Melakukan Perubahan Perizinan Berusaha – Untuk Usaha Perorangan

Cara Melakukan Perubahan Perizinan Berusaha – Untuk Usaha Perorangan

Ada kalanya setelah memiliki izin usaha dan terdaftar melalui Online Single Submission (OSS), sebagai pengusaha kita ingin memperbarui atau mengupdate data terkait dengan usaha kita.

Berikut ini telah kami rangkum dan kami buat daftar data-data apa saja yang bisa Anda ubah melalui OSS khusus untuk Perubahan Perizinan Berusaha – Data Pelaku Usaha (Orang Perseorangan):

1. Pastikan Anda telah memiliki Hak Akses

Hak akses berupa username dan password yang dikirimkan ke e-mail yang dicantumkan pada saat pendaftaran.

2. Kunjungi https://oss.go.id/

3. Pilih MASUK

4. Masukkan username dan password, lalu klik tombol MASUK

5. Klik Menu Perizinan Berusaha, lalu klik Submenu Perubahan dan pilih Data Pelaku Usaha

6. Periksa Data Pelaku Usaha

Sistem akan menampilkan formulir Perubahan Data Pelaku Usaha secara otomatis :

1.Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2.Nama

3.Jenis Kelamin

4.Tempat/Tanggal Lahir

5.Nomor Telepon (bisa diubah dalam menu Profil)

6.Alamat KTP

7.Email (bisa diubah dalam menu Profil)

●Data yang bisa Anda lakukan perubahan yaitu:

1.Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi

2.Apakah Anda sudah memiliki BPJS Ketenagakerjaan?

(Jika Ya, isi nomor BPJS Ketenagakerjaan)

3.Apakah Anda sudah memiliki BPJS Kesehatan?

(Jika Ya, isi nomor BPJS Kesehatan)

Proses perizinan akan tetap bisa dilanjutkan walaupun Pelaku Usaha belum memiliki BPJS Ketenagakerjaan atau BPJS Kesehatan.

Agar lebih paham, berikut ini adalah contoh mengubah data NPWP pribadi:

●Klik tombol SIMPAN DATA.

●Sistem akan otomatis menyimpan perubahan data dan mengarahkan ke halaman Daftar Kegiatan Usaha.

Bagaimana? Mudah bukan? Akun OSS bisa juga mempermudah Anda jika ingin memperluas izin usaha hingga mengganti data terkait usaha Anda.

Namun, jika Anda masih bingung, tak perlu khawatir karena konsultan Hibra akan membantu Anda mendapatkan akses izin ini.

Konsultasikan segera kepada konsultan Hibra melalui Whatsapp di nomor +62 811-1157-557 atau email ke hibra@hibra.co.id

Cara Melakukan Permohonan Pembatalan Perizinan Berusaha Melalui OSS

Cara Melakukan Pembatalan Perizinan Berusaha Melalui OSS

Melakukan Pembatalan Izin Berusaha– Selain untuk mengurus perizinan berusaha, Online Single Submission (OSS) juga bis Anda gunakan untuk permohonan pembatalan, tapi khusus bagi kegiatan usaha yang belum terverifikasi.

Jika Anda mengalami kesulitan untuk memproses Pembatalan Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha yang belum terverifikasi. Anda dapat mengikuti langkah-langkah dibawah ini:

1. Kunjungi https://oss.go.id/, pilih “Masuk”

2. Masukkan Username dan Password, lalu klik tombol MASUK

3. Masuk ke menu PERIZINAN BERUSAHA dan klik PEMBATALAN

4. Sistem akan melakukan pengecekan apakah NPWP Anda valid atau tidak. Setelah NPWP dinyatakan valid, klik PROSES untuk melanjutkan permohonan. Apabila NPWP dinyatakan tidak valid, silahkan menghubungi Kantor Pelayanan Pajak terdekat atau Kring Pajak 1500200

5. Klik PROSES PERMOHONAN untuk memproses permohonan Pembatalan

6. Pastikan LKPM kegiatan usaha atas seluruh Kegiatan Usaha Anda telah valid (disetujui). Setelah LKPM kegiatan usaha dinyatakan valid, klik PROSES untuk melanjutkan permohonan

7. Periksa Data Proyek. Data Proyek pada formulir permohonan akan muncul berdasarkan tingkat risiko usaha yang Anda pilih. Klik pada TAB DATA PENANAMAN MODAL RISIKO atau klik ikon “V” untuk menampilkan data Kegiatan

8. Periksa Data Pelaku Usaha, pastikan data yang ditampilkan oleh sistem sudah benar.

9. Periksa Data Akta (Khusus Status Penanaman Modal Asing). Data Akta akan ditampilkan oleh sistem secara otomatis (khusus PMA jika kegiatan usaha tidak tercantum lagi dalam maksud dan tujuan atas akta Pelaku Usaha tersebut),

10. Lengkapi Data Pemohon. Jika Jabatan Pemohon tidak tampil secara otomatis maka Anda wajib mengisi Jabatan Pemohon.

11. Baca dan Pahami Pernyataan dengan teliti, lalu centang kotak DISCLAIMER (format surat pernyataan dapat dilihat pada menu PRATINJAU SURAT PERNYATAAN) dan klik SAYA SUDAH MEMBACA DAN MENYETUJUI. Lalu, klik KIRIM PERMOHONAN untuk mengirimkan permohonan Pembatalan

12. Setelah melengkapi data pada permohonan dan klik PROSES, akan ada notifikasi konfirmasi untuk melakukan Pembatalan. Klik YA untuk melanjutkan proses permohonan Pembatalan. Lalu, klik OK untuk menyelesaikan proses permohonan pembatalan selanjutnya sistem secara otomatis akan menampilkan halaman tracking Permohonan Pembatalan

13. Permohonan Pembatalan-secara otomatis akan disetujui oleh sistem. Klik tanda “V” untuk menampilkan tombol lihat detail. Lalu, Klik LIHAT DETAIL untuk melihat daftar cetakan pembatalan yang sudah disetujui

14. Permohonan Pembatalan yang telah disetujui akan menampilkan:

  •       Formulir Permohonan Pembatalan yang telah diajukan (klik LIHAT DETAIL)
  •       NIB yang telah dilakukan pemutakhiran (klik CETAK NIB)
  •       Cetakan Pembatalan SS/Izin (klik CETAKAN PEMBATALAN)
  •       Cetakan Surat Pernyataan Pembatalan (klik SURAT PERNYATAAN PEMBATALAN)

15. Setelah Permohonan Pembatalan “Disetujui” Surat Permohonan Pembatalan pun akan terbit. Pelaku Usaha akan mendapatkan Surat Pembatalan Sertifikat Standar belum terverifikasi tercetak khusus pada kegiatan usaha Tingkat Risiko Menengah Tinggi dan Surat Pembatalan Izin Percepatan belum terverifikasi tercetak khusus pada kegiatan usaha tingkat risiko tinggi.

Oke itu tadi cara pembatalan perizinan berusaha melalui OSS. Jika Anda masih bingung, tak perlu khawatir karena konsultan Hibra akan membantu Anda mendapatkan akses izin ini.

Konsultasikan segera kepada konsultan Hibra melalui Whatsapp di nomor +62 811-1157-557 atau email ke hibra@hibra.co.id

Cara Melakukan Perizinan UMK Perorangan melalui Aplikasi OSS Indonesia

Cara daftar UMK Perorangan melalui aplikasi OSS

Jika Anda adalah pelaku usaha, penting bagi Anda memiliki izin UMK perorangan. Ini penting meskipun Anda memiliki usaha jenis mikro kecil dan menengah.

Tapi tahukah Anda bahwa melakukan perizinan selain melalui website OSS, Anda juga bisa menggunakan OSS Indonesia Mobile Application. Anda dapat mengikuti langkah-langkah di bawah ini:

1. Install Aplikasi OSS Indonesia

2. Luncurkan Aplikasi OSS Indonesia dan klik “Daftar” (Daftar)

3. Isi nomor ponsel Anda yang benar, aktif, dan belum pernah digunakan di Sistem OSS sebelumnya. Kemudian klik “Kirim kode verifikasi melalui WhatsApp” (Kirim kode verifikasi melalui WhatsApp)

4. Lihat Verifikasi Kode di WhatsApp

5. Masukkan Kode Verifikasi Anda

6. Setelah Anda memasukan Kode Verifikasi maka akan muncul notifikasi bahwa Kode telah berhasil diverifikasi

7. Atur kata sandi menggunakan minimal 8 karakter dengan kombinasi huruf kapital, huruf kecil, angka, dan karakter khusus (!@#$%^&*_-).

8. Isi formulir sesuai KTP Elektronik (Kartu Tanda Penduduk) Anda

9. Setelah Anda mengisi formulir, akan muncul notifikasi pendaftaran berhasil.

10. Selanjutnya, login dengan Nomor Handphone dan Password Anda

11. Isi data usaha Anda (Isi NPWP, BPJS Ketenagakerjaan, dan BPJS Kesehatan jika sudah punya)

12. Isi kolom usaha dengan kode/nomor KBLI 2020 sebanyak 5 digit.

Sebagai catatan, Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) merupakan pedoman penetapan jenis kegiatan usaha yang disusun oleh Badan Pusat Statistik.

Informasi tentang KBLI sudah tersedia di sistem OSS. Anda bisa mengetik kata kunci untuk mencari nomor KBLI yang benar, misalnya warung makan, pemancingan, dan pedagang kaki lima.

Setiap pelaku usaha hanya dapat memiliki satu NIB dan satu NIB diperbolehkan terdiri dari satu atau lebih KBLI.

13. Isikan luas tanah dan modal usaha, lalu klik “Validasi risiko” (Validate Risk)

14. Sistem akan menampilkan skala bisnis dan tingkat risiko bisnis Anda

15. Isi Formulir Aplikasi Baru Anda

 16. Isi daftar produk/jasa.

Jika produk/jasa yang disyaratkan halal dan/atau SNI (Standar Nasional Indonesia), sistem akan menanyakan apakah Anda sudah memiliki sertifikat halal dan/atau sertifikat SNI. Jika tidak, pilih “Tidak”.

17. Klik pernyataan diri dengan mencentang kotak yang tersedia.

Salah satu persyaratan dasar dalam perizinan berusaha adalah Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).

Pelaku UMK diperbolehkan untuk menyetujui pernyataan diri yang menyatakan bahwa mereka akan mematuhi rencana tata ruang. Artinya, pelaku UMK harus mengikuti ketentuan tata ruang di masing-masing daerah.

18. Klik “Tambah bidang usaha” jika ingin menambah nomor KBLI lainnya

19. Pilih KBLI yang akan diproses izin usahanya

20. Produk NIB Berhasil diterbitkan.

untuk artikel lainnya bisa dilihat di sini.

daftar-oss

Langkah Pendaftaran Bisnis Baru Anda Melalui OSS

Sebagai pelaku usaha, tentunya Anda perlu memiliki izin. Karena dengan izin yang sah dimata hukum, produk atau jasa milik Anda akan mudah dikenali, dan jika ada yang ingin memplagiasi atau ingin melakukan hal negatif terhadap usaha Anda, Anda tentunya bisa dilindungi secara hukum.

Untuk mendapatkan izin, Anda dapat menggunakan Online single submission (OSS). Ini adalah aplikasi perizinan baru yang diluncurkan oleh pemerintah Indonesia.

Lalu, bagaimana tahapan pendaftaran dan perizinan usaha menggunakan OSS?

Pertama, Anda harus mengatur akun OSS Anda. Sebelum mengakses sistem OSS, hal pertama yang perlu Anda lakukan adalah mendapatkan Persetujuan Kementerian HAM atau Tanda Daftar Perusahaan melalui sistem online AHU.

Langkah ini untuk mendapatkan pengesahan Akta Pendirian atau Nomor Pendaftaran.

Setelah itu, badan usaha dapat melakukan pendaftaran di sistem OSS dengan memasukkan NIK penanggung jawab atau direktur utama, beserta informasi lainnya sesuai Formulir Pendaftaran.

Mengikuti langkah ini, OSS akan mengirimkan dua email ke entitas bisnis yang berisi ID pengguna dan kata sandi akun OSS untuk pendaftaran dan verifikasi akun OSS.

Bagaimana langkah-langkah pendaftarannya?

Pertama, login ke OSS, lalu isi data tentang bisnis Anda. Jika bisnis Anda menggunakan tenaga kerja asing, Anda wajib menerima pernyataan pendamping penunjukan dan mengadakan pelatihan atau membuat surat pernyataan.

Setelah itu isikan informasi bisnis dengan 5 digit KBLI yang sesuai, selain 2 digit yang sudah tersedia dari AHU, dan jelaskan bidang usaha Anda.

Pastikan informasi yang Anda masukkan benar dan selesaikan langkah-langkahnya dengan menerima NIB dan dokumen pendaftaran lainnya.

Bisakah Anda menggunakan OSS untuk mendapatkan izin usaha?

Pada dasarnya, semua pelaku usaha bisa mendapatkan izin usaha melalui OSS. Secara khusus:

1. Sebuah organisasi atau individu.

2. Usaha mikro, kecil, menengah, atau besar.

3. Bisnis baru atau yang sudah ada sebelum OSS beroperasi.

4. Usaha yang seluruhnya modal dalam negeri atau yang mengandung modal asing.

Sekarang Anda dapat mengajukan izin usaha baru Anda dengan kemudahan yang ditawarkan oleh OSS.

Oke itu langkah pendaftaran OSS. Tapi, jika Anda masih bingung, tak perlu khawatir karena konsultan Hibra akan membantu Anda mendapatkan akses izin ini.

Konsultasikan segera kepada konsultan Hibra melalui Whatsapp di nomor +62 811-1157-557 atau email ke hibra@hibra.co.id

Semoga informasi ini bermanfaat!

Pentingnya Sertifikat Halal Sebelum Membuka Usaha di Indonesia

Pentingnya Sertifikat Halal Sebelum Membuka Usaha di Indonesia


Sertifikat Halal MUI- Halal dalam kata Arab yang artinya adalah ‘diizinkan’ atau ‘diizinkan’ di bawah hukum Islam. Meski begitu, definisi halal tidak didefinisikan dalam UU No. 33 Tahun 2014.

Sertifikat Halal MUI- Definisi halal hanya dalam istilah seperti ‘produk halal’, ‘label halal’, dan ‘sertifikat halal’. Dalam hal makanan, ini adalah kriteria ‘Halal’ yang terdaftar berikut ini:

Tidak berasal dari atau terdiri dari bagian atau benda apapun dari hewan yang diharamkan (babi, bangkai, bercakar, cakar, atau bertaring, dll.) bagi umat Islam menurut Hukum Islam.

Makanan yang disiapkan, diproses, diproduksi, dikemas, disimpan, atau diangkut tidak bersentuhan dengan atau disimpan di dekat makanan yang dilarang dan mengandung kotoran sebagaimana didefinisikan oleh Hukum Islam.

Hewan yang diperbolehkan dan disembelih menurut syariat Islam, tidak dibunuh dengan cara dicekik, atau dibunuh oleh hewan liar.

Makanan, baik itu hewani, nabati, buah, atau biji-bijian harus Tayyib (sehat) dan tidak mengandung zat yang dianggap najis (alkohol) dalam Hukum Islam.

Makanan yang disiapkan, diproses, atau diproduksi dengan menggunakan peralatan atau perlengkapan yang bebas dari najis seperti yang didefinisikan oleh Hukum Islam.

Sertifikat halal menjadi penting, karena Indonesia merupakan negara muslim dengan penduduk muslim terbesar di dunia, pemerintah Indonesia juga cukup ketat dalam hal regulasi halal.

Semua makanan, minuman, obat-obatan, kosmetik, bahan kimia, dan barang organik yang dijual di Indonesia harus memiliki sertifikasi Halal, sesuai Peraturan Indonesia No. 33 Tahun 2014.

Perusahaan Indonesia yang menjadi produsen barang atau mengimpor produk seperti di bawah ini harus bisa menunjukan sertifikat halal mereka:

  •       Barang habis pakai
  •       Produk kimia
  •       Obat-obatan
  •       Kosmetik

Keaslian Sertifikat Halal dapat dengan mudah diidentifikasi dari logo halal itu sendiri atau nomor pendaftaran halal lima digit pada kemasan produk.

Untuk peraturan Sertifikasi Halal di Indonesia sendiri, ada dua badan penyelenggara sertifikasi halal di Indonesia yaitu:

  •       Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM), dan
  •       Standar halal Komite Fatwa MUI di Indonesia

Perlu Anda ketahui pula bahwa, RUU Perlindungan Produk Halal juga menjatuhkan hukuman berat bagi pelanggarnya, mulai dari hukuman penjara dua tahun dan denda Rp 1 miliar (USD 75.000,00) hingga hukuman penjara delapan tahun dan denda Rp 6 miliar (USD 425.000,00).

Produsen harus melalui prosedur untuk menetapkan bahwa bahan yang digunakan memenuhi persyaratan halal yang disetujui oleh LPPOM dan MUI untuk memperoleh sertifikasi Halal Indonesia.

Cara megurus sertifikat halal dapit dilihat di sini

Baru setelah itu Panitia Fatwa bisa menyatakan produk yang dihasilkan bersertifikat halal.