Agreement dalam Keberhasilan Sebuah Bisnis

Peran Penting Non-Disclosure Agreement dalam Keberhasilan Sebuah Bisnis

Bisnis Harus Legal – Di dunia bisnis yang penuh persaingan dan berubah-ubah, keberhasilan seringkali bergantung pada kemampuan untuk berbagi informasi penting dengan orang lain.

Namun, ada kekhawatiran bahwa informasi rahasia bisa bocor dan mengganggu kerjasama bisnis. Oleh karena itu, Perjanjian Non-Disclosure Agreement (NDA) menjadi sangat penting untuk menjaga kerahasiaan dan membangun kepercayaan antara perusahaan-perusahaan di zaman sekarang.

Apa yang Dimaksud dengan Non-Disclosure Agreement (NDA)?

Perjanjian Non-Disclosure Agreement (NDA) adalah kontrak yang sah secara hukum yang menetapkan hubungan kerahasiaan. Para pihak yang menandatangani perjanjian tersebut setuju bahwa informasi sensitif yang mereka peroleh tidak akan diberitahukan kepada siapa pun. 

Perjanjian non-disclosure umumnya digunakan oleh bisnis yang melakukan negosiasi dengan bisnis lain. Hal ini memungkinkan para pihak untuk berbagi informasi sensitif tanpa takut informasi tersebut akan jatuh ke tangan pesaing. Dalam hal ini, perjanjian tersebut dapat disebut sebagai perjanjian non-disclosure bersama (mutual non-disclosure agreement).

Pentingnya Non-Disclosure Agreement (NDA) 

NDA umumnya diperlukan ketika dua perusahaan melakukan diskusi tentang bekerja sama namun ingin melindungi kepentingan mereka dan rincian dari setiap kesepakatan potensial. Dalam hal ini, isi NDA melarang semua pihak yang terlibat untuk mengungkapkan informasi tentang proses bisnis atau rencana kepaa pihak lain.

Beberapa perusahaan juga mensyaratkan karyawan baru untuk menandatangani NDA jika karyawan tersebut memiliki akses ke informasi sensitif tentang perusahaan. Beberapa perusahaan mungkin akan meminta semua karyawan untuk menandatangani perjanjian tersebut, sementara yang lain hanya akan mewajibkan beberapa departemen atau jenis karyawan tertentu.

NDA juga dapat digunakan sebelum melakukan diskusi antara perusahaan yang mencari pendanaan dengan calon investor. Dalam kasus tersebut, NDA bertujuan untuk mencegah pesaing mendapatkan rahasia atau rencana bisnis. 

Dalam semua situasi di atas, informasi yang dilindungi oleh NDA dapat mencakup strategi pemasaran dan rencana penjualan, calon pelanggan, proses manufaktur, atau software milik perusahaan.

Jika NDA dilanggar oleh salah satu pihak, pihak lain dapat mengambil tindakan hukum untuk mencegah pengungkapan lebih lanjut dan dapat menggugat pihak yang melanggar untuk mendapatkan ganti rugi.

Tipe-Tipe Non-Disclosure Agreement (NDA)

Berikut adalah tipe-tipe NDA yang wajib Anda ketahui: 

Perjanjian Timbal Balik (Mutual Agreement)

Perjanjian ini berisi kesepakatan saling menjaga rahasia antara dua bisnis yang sedang membahas kemungkinan bekerja sama. Masing-masing perusahaan saling berbagi informasi tentang bisnis mereka agar bisa saling mengerti. 

Dalam kesepakatan ini, kedua belah pihak setuju untuk tidak memberitahukan informasi itu kepada siapa pun karena masing-masing pihak juga menerima informasi sensitif. 

Perjanjian Satu Arah (Non-Mutual Agreement)

Perjanjian ini biasanya berlaku untuk karyawan baru yang bisa mengakses informasi sensitif tentang perusahaan. Dalam kasus ini, karyawan adalah satu-satunya yang harus menandatangani perjanjian dan dilarang untuk membocorkan informasi rahasia. Perjanjian ini hanya mengikat satu pihak karena hanya pihak tersebut yang menerima informasi yang penting.

Perjanjian Pengungkapan (Disclosure Agreement)

Di sisi lain, ada perjanjian yang meminta seseorang untuk berbagi informasi daripada merahasiakannya. Sebagai contoh, seorang dokter bisa meminta pasiennya untuk menandatangani perjanjian yang memperbolehkan rincian medis pasien untuk dibagikan dengan perusahaan asuransi. 

Perjanjian tersebut memberi izin kepada satu pihak untuk berbagi informasi pribadi dan melindunginya dari tuntutan hukum atas tindakan itu.

Izin Usaha Baru

Izin OSS ?

Izin OSS– Online single submission (OSS) adalah aplikasi perizinan baru yang diluncurkan oleh pemerintah Indonesia.

Izin OSS- Sistem perizinan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah Indonesia untuk meningkatkan kemudahan berusaha di Indonesia. Ini juga diharapkan dapat meningkatkan investasi langsung dalam dan luar negeri, karena menggantikan sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu oleh BKPM, yang dianggap tidak terlalu menguntungkan untuk menarik investasi langsung.

Dengan kemudahan yang ditawarkan oleh OSS, kini Anda dapat mengajukan izin usaha baru tanpa rasa khawatir. Tapi sebelum itu, yuk cek dulu informasi berikut ini!

Apa yang harus dilakukan pertama kali?

Untuk mengajukan izin usaha baru Anda dengan OSS, Anda harus mendapatkan satu nomor identifikasi baru terlebih dahulu.

Nomor identifikasi tunggal ini, lebih dikenal dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah nomor pendaftaran 13 digit.

Ini berfungsi sebagai identitas pemilik bisnis untuk melakukan kegiatan bisnisnya. Setiap pemilik usaha harus mendapatkan NIB terlebih dahulu sebelum mulai memproses semua izin usaha yang diperlukan untuk menjalankan usahanya secara legal.

Lisensi apa yang dikeluarkan di bawah sistem OSS?

Ada dua izin utama yang dikeluarkan di bawah sistem OSS, yaitu izin usaha (Izin Usaha) dan izin komersial atau operasional (Izin Komersial atau Operasional).

Dua lisensi utama yang disederhanakan ini memiliki fungsinya masing-masing. Sebelum pemilik usaha memulai operasi komersialnya, mereka harus menganggap izin usaha sebagai izin prinsip untuk melakukan kegiatan persiapan.

Selain itu, bagi pemilik usaha, izin usaha juga menjadi dasar untuk memperoleh izin komersial atau operasional.

Sementara itu, izin komersial atau operasional penting bagi pemilik usaha karena dapat memungkinkan mereka untuk melakukan kegiatan komersial sesuai dengan bidang usahanya.

Anda dapat menemukan daftar lisensi yang diperlukan di masing-masing sektor di bawah otoritas OSS melalui Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2018 yang baru.

Oke itu tadi pengertian OSS dan pentingnya izin usaha bagi barang dan jasa Anda sebagai pelaku usaha. Namun, tentunya ada persyaratan serta dokumen-dokumen administrasi yang harus Anda penuhi.

Jika Anda bingung, tak perlu khawatir karena konsultan Hibra akan membantu Anda mendapatkan akses izin ini.

Untuk artikel lainnya berkaitan dengan OSS bisa di klik di sini.

Konsultasikan segera kepada konsultan Hibra melalui Whatsapp di nomor +62 811-1157-557 atau email ke hibra@hibra.co.id

Pentingnya Sertifikat Halal Sebelum Membuka Usaha di Indonesia

Cara Mengurus Sertifikat Halal

Cara mengurus sertifikat halal- Jika Anda adalah pelaku usaha yang sedang mengusahakan mendapatkan sertifikat halal.

Cara mengurus sertifikat halal

Berikut adalah langkah-langkah mudah untuk mendapatkan sertifikat Halal di Indonesia:

  • Langkah 1 – Pedagang mengajukan permohonan Sertifikat Halal ke BPJPH, yang selanjutnya menentukan jadwal pasti untuk penilaian barang yang diinginkan.
  • Langkah 2 – Saat suatu produk sedang diproses, auditor akan melihat zat halal. Auditor akan melakukan pemeriksaan laboratorium jika produk tersebut positif terkontaminasi bahan tidak halal.
  • Langkah 3 – Hasil pemeriksaan akan dikirim ke BPJPH. Selanjutnya, BPJPH akan bekerja sama dengan MUI untuk menentukan kehalalan produk tersebut atau tidak dengan meminta MUI mengadakan Sidang Fatwa yang berlangsung hingga 30 hari.
  • Langkah 4 – Setelah MUI mengeluarkan keputusan, akan ada 2 kemungkinan:
  1.       Jika halal, Sertifikat Halal akan diterbitkan
  1.       Jika tidak, proposal akan ditolak
  • Langkah 5 – Sertifikat Halal yang diterima akan berlaku 4 tahun dan harus diperbarui minimal 3 bulan sebelum tanggal kadaluarsa.

Manfaat Memperoleh Sertifikat Halal di Indonesia

Ada beberapa manfaat yang akan diperoleh produsen dalam memperoleh sertifikasi halal di Indonesia. Contoh manfaat tersebut adalah sebagai berikut:

  •       Tingkatkan pendapatan restoran dan tingkatkan daya jualnya terutama kepada konsumen Halal.       Memperluas jangkauan pelanggan dengan menarik pelanggan Muslim dan non-Muslim yang merupakan konsumen Halal.
  •       Sebagai penegasan bagi pelanggan muslim bahwa makanan yang disajikan halal dan sesuai dengan syariat Islam.
  •       Meyakinkan pelanggan bahwa makanan yang disajikan halal dan sehat serta prosedur kebersihan dan sanitasi premis yang terbaik.
  •       Jika berencana untuk mengekspor, sertifikat Halal akan membantu meyakinkan konsumen Halal di negara pengimpor

Oke itu tadi beberapa langkah mudah memperoleh sertifikasi halal bagi barang usaha Anda. Namun, tentunya ada persyaratan serta dokumen-dokumen administrasi yang harus Anda penuhi.

Untuk artikel lainnya bisa di akses di sini.

Jika Anda bingung, tak perlu khawatir karena konsultan Hibra akan membantu Anda mendapatkan akses di Indonesia ini.

Konsultasikan segera kepada konsultan Hibra melalui Whatsapp di nomor +62 811-1157-557 atau email ke hibra@hibra.co.id

Alasan-Alasan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang Diperbolehkan

Alasan PHK yang diperbolehkan

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tidak bisa dilakukan atau diputuskan begitu saja. Tidak bisa juga dilakukan hanya untuk keuntungan satu pihak saja. Berikut akan dijelaskan beberapa alasan PHK yang diperbolehkan.

Jika merujuk pada dasar Undang-Undang (UU No 13/2003) ada beberapa alasan PHK yang diperbolehkan bahkan menyebabkan seorang karyawan harus diberhentikan dari suatu perusahaan.

Berikut adalah alasan sah PHK yang bisa dilakukan oleh suatu perusahaan kepada seorang pekerja:

• Keinginan Perusahaan

Keinginan perusahaan dpt menyebabkan diberhentikannya seorang karyawan baik secara terhormat ataupun dipecat. Biasanya disebabkan hal-hal berikut :

a. Karyawan tidak mampu menyelesaikan pekerjaannya.

b. Perilaku dan disiplinnya kurang baik

c. Melanggar peraturan-peraturan dan tata tertib perusahaan.

d. Tidak dapat bekerja sama dan terjadi konflik dengan karyawan lain.

e. Melakukan tindakan amoral dalam perusahaan

• Keinginan Karyawan

a. Pindah ke tempat lain untuk mengurus orang tua

b. Kesehatan yang kurang baik

c. Untuk melanjutkan pendidikan

d. Ingin berwiraswasta.

• Pensiun

– PENSIUN adalah pemberhentian karyawan atas keinginan perusahaan,  UU, ataupun keinginan karyawan sendiri. Keinginan perusahaan mempensiunkan karyawan karena produktivitas kerjanya rendah sebagai akibat usia lanjut, cacat fisik, kecelakaan dalam melaksanakan pekerjaan, dan sebagainya.

– UU mempensiunkan karyawan karena telah mencapai batas usia dan masa kerja tertentu

– Karyawan yang pensiun akan memperoleh uang pensiun.

Kontrak Kerja Berakhir

– Karyawan kontrak akan dilepas atau diberhentikan apabila kontrak kerjanya berakhir.

– Pemberhentian berdasarkan berakhirnya kontrak kerja tidak menimbulkan konsekuensi karena telah diatur terlebih dahulu dalam perjanjian saat mereka diterima.

Kesehatan Karyawan

Inisiatif pemberhentian karena keseharan bisa berdasarkan keinginan perusahaan ataupun keinginan karyawan.

Meninggal Dunia

Karyawan yang meninggal dunia secara otomatis putus hubungan kerjanya dengan perusahaan. Perusahaan memberikan pesangon atau uang pensiun bagi keluarganya sesuai peraturan yang ada.

• Perusahaan Dilikuidasi

Karyawan akan dilepas bila perusahaan dilikuidasi atau ditutup karena bangkrut. Bangkrutnya perusahaan harus berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, sedangkan karyawan yang dilepas (PHK) harus mendapat pesangon sesuai ketentuan pemerintah.

#BisnisHarusLegal

Nah itu tadi alasan-alasan PHK boleh dilakukan di Indonesia, jika Anda adalah pelaku usaha yang sedang mencari jalan keluar selain menjatuhkan PHK. Namun, PHK dapat diajukan oleh karyawan terhadap perusahaan sebagaimana yang disebutkan berikut penjelasannya lebih lanjut.

Atau Anda adalah salah satu pekerja yang terkena PHK, Anda juga bisa berkonsultasi langsung dengan konsultan Hibra mengenai pekerjaan atau seputar PHK melalui Whatsapp di nomor +62 811-1157-557 atau email ke hibra@hibra.co.id

Apa Itu KLBI dan Kegunaannya Untuk Para Pelaku Usaha di Indonesia

KBLI dan Kegunaannya Untuk Para Pelaku Usaha

Sebagai pelaku usaha, pernahkah Anda mendengar istilah KBLI? Jika belum, tahukah Anda apa itu KBLI?

Mungkin bagi sebagian orang akronim ini masih agak asing, KBLI sejatinya adalah kependekan dari Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.

KBLI adalah pengklasifikasian aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/output, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia.

Ini adalah salah satu dari beberapa klasifikasi yang diterbitkan oleh BPS yang dalam perkembangannya juga harus dimutakhirkan.

KBLI 2015 sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 19 Tahun 2017 dilakukan penyempurnaan karena adanya pergeseran lapangan usaha dan hadirnya beberapa lapangan usaha baru yang mengakibatkan banyak kegiatan ekonomi tidak terklasifikasikan.

 Dengan ditetapkannya Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, KBLI 2020 merupakan penyempurnaan dari KBLI 2015 sehingga kebijakan dan kegiatan yang mengacu pada KBLI 2015 dapat mengganti acuannya pada KBLI 2020.

Lalu, apa gunanya KBLI bagi pelaku usaha?

Melansir dari website OSS, KBLI digunakan untuk mempermudah pelaku usaha menentukan kategori Bidang Usaha yang akan dikembangkan di Indonesia.

Acuan KBLI ini diperbarui pada September 2020 sesuai dengan Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, dengan penambahan 216 kode KBLI 5 digit dari KBLI 2017, sehingga total saat ini ada 1.790 kode KBLI.

Untuk diketahui, berikut ini adalah penggolongan KBLI secara umum:

  • Pertanian, Kehutanan dan Perikanan
  • Pertambangan dan Penggalian
  • Industri Pengolahan
  • Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas Dan Udara Dingin
  • Treatment Air, Treatment Air Limbah, Treatment dan Pemulihan Material Sampah, dan Aktivitas Remediasi
  • Konstruksi
  • Perdagangan Besar Dan Eceran; Reparasi Dan Perawatan Mobil Dan Sepeda Motor
  • Pengangkutan dan Pergudangan
  • Penyediaan Akomodasi Dan Penyediaan Makan Minum
  • Informasi Dan Komunikasi
  • Aktivitas Keuangan dan Asuransi
  • Real Estat
  • Aktivitas Profesional, Ilmiah Dan Teknis
  • Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi, Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan dan Penunjang Usaha Lainnya
  • Administrasi Pemerintahan, Pertahanan Dan Jaminan Sosial Wajib
  • Pendidikan
  • Aktivitas Kesehatan Manusia Dan Aktivitas Sosial
  • Kesenian, Hiburan Dan Rekreasi
  • Aktivitas Jasa Lainnya
  • Aktivitas Rumah Tangga Sebagai Pemberi Kerja; Aktivitas Yang Menghasilkan Barang Dan Jasa Oleh Rumah Tangga yang Digunakan untuk Memenuhi Kebutuhan Sendiri
  • Aktivitas Badan Internasional Dan Badan Ekstra Internasional Lainnya

#BisnisHarusLegal

Oke itu tadi pengertian dan fungsi dari KBLI atau Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia. Sebagai pelaku usaha, ada kalanya Anda bingung mengklasifikasikan bisnis Anda.

Namun jangan khawatir, Anda bisa berkonsultasi langsung dengan kepada konsultan Hibra melalui Whatsapp di nomor +62 811-1157-557 atau email ke hibra@hibra.co.id

Apakah Pekerja Bisa Menolak Surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)? Ini Jawabannya

PHK Karyawan Tetap?

Anda karyawan tetap yang sedang menghadapi PHK?. Dalam dunia kerja, semua hal bisa terjadi. Termasuk ketika Anda merasa kondisi pekerjaan dan perusahaan tempat Anda bekerja sedang baik-baik saja, namun tiba-tiba Anda kena PHK.

Jika tiba-tiba anda sebagai karyawan tetap di PHK, apa yang sebaiknya dilakukan?. Apa anda ingin menolak PHK tersebut secara langsung?

Pertama, cobalah tenang dan jangan panik, kemudian minta penjelasan kepada HRD tempat Anda bekerja.

Jika merujuk pada UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) pekerja/buruh yang telah mendapatkan surat pemberitahuan Pemutusan Hubungan Kerja bisa menolak surat tersebut.

Jika Anda menyatakan menolak, maka Anda wajib membuat surat penolakan disertai alasannya paling lambat 7 (tujuh) hari setelah diterimanya surat pemberitahuan.

Lalu, dalam hal terjadi perbedaan pendapat mengenai Pemutusan Hubungan Kerja, penyelesaian Pemutusan Hubungan Kerja wajib dilakukan melalui perundingan bipartit antara Pengusaha dengan Pekerja/Buruh dan/atau Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

Dan, jika dalam hal perundingan bipartit sebagaimana dimaksud tidak mencapai kesepakatan, penyelesaian Pemutusan Hubungan Kerja tahap berikutnya dilakukan melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

#BisnisHarusLegal

Nah itu tadi langkah yang bisa Anda tempuh jika mendapatkan surat pemberitahuan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara mendadak.

Meskipun demikian, perusahaan tidak dapat melakukan PHK semena-man. Hal tersebut dapat diketahui lebih lanjut pada artikel berikut.

Jika Anda adalah salah satu karyawan yang pekerjaan mengalami hal di atas. Anda bisa berkonsultasi langsung dengan kepada konsultan Hibra melalui Whatsapp di nomor +62 811-1157-557 atau email ke hibra@hibra.co.id

Jenis-jenis PHK di Indonesia yang Harus Diketahui Karyawan dan Pemberi Kerja

Jenis-jenis PHK di Indonesia

Jika kita berbicara mengenai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), mungkin yang terlintas dalam benak kita adalah orang-orang yang dipecat kemudian tidak lagi memiliki pekerjaan sehingga disebut menganggur.  

Perlu diingat bahwa, PHK di Indonesia telah diatur Keputusan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia tahun 2000 Tentang Penyelesaian Pemutusan Hubungan Kerja dan Penetapan Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja dan Ganti Kerugian di Perusahaan.

Jika merujuk pada Pasal 150/UU Ketenagakerjaan No. 13/2003 Ketentuan mengenai pemutusan hubungan kerja dalam undang-undang meliputi pemutusan hubungan kerja yang terjadi di badan usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutuan atau milik badan hukum.

Baik milik swasta maupun milik negara, maupun usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain yang mempunyai pengurus dan mempekerjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.

Jenis-Jenis PHK ternyata tidak cuma pemecatan permanen saja, berikut ini jenis-jenis lainnya:

1.       Pemutusan Hubungan Kerja Sementara

  •       Sementara Tidak Bekerja, para karyawan meninggalkan  pekerjaan sementara, namun masih memiliki ikatan  dengan perusahaan dan memiliki aturan masing-masing (cuti).
  •       Pemberhentian Sementara, karyawan sementara tidak bekerja karena alasan internal perusahaan.

2.       Pemutusan Hubungan Kerja Permanen

  •       Atrisi, pemberhentian tetap seseorang dari perusahaan karena alasan pengunduran diri, pensiun, atau meninggal (diawali oleh pekerja individual)
  •       Terminasi, perpisahan permanen karyawan karena alasan tertentu (kinerja buruk, kedisiplinan, dll)

3.       Kematian

#BisnisHarusLegal

Nah itu tadi jenis-jenis PHK di Indonesia, jika Anda adalah salah satunya, jangan lupa untuk tetap meminta hak Anda sebagai pekerja ya.

Untuk artikel lainnya dapat dilihat di sini.

Anda juga bisa berkonsultasi langsung dengan konsultan Hibra mengenai pekerjaan atau seputar PHK melalui Whatsapp di nomor +62 811-1157-557 atau email ke hibra@hibra.co.id