Apa Itu Hak Ekonomi dalam Lingkup Hak Cipta? Ini Penjelasan Lengkapnya!

Apa Itu Hak Ekonomi dalam Lingkup Hak Cipta? Ini Penjelasan Lengkapnya!

Bagi Anda yang sedang atau sudah mengurus hak cipta Anda di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), yang kini berada di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Pernahkah Anda mendengar istilah hak ekonomi dalam lingkup hak cipta? Hak ini adalah hak yang bisa Anda pergunakan jika sudah legal terdaftar ya.

Berdasarkan buku pedoman, hak ekonomi merupakan hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta  untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas Ciptaan.

Masa berlaku hak ekonomi dari  perlindungan hak cipta atas ciptaan ini berdasarkan pasal 58 dan 59 Undang-Undang  Nomor 28 Tahun 2014.

Khusus untuk perorangan hak cipta yang termasuk adalah ciptaan buku, pamflet, dan semua hasil karya tulis lainnya.

Kemudian, ciptaan sejenis lainnya seperti; alat  peraga; lagu atau musik dengan atau  tanpa teks; drama, drama musikal, tari,  koreografi, pewayangan, dan pantomime.

Lalu bisa juga karya seni rupa dalam segala bentuk seperti lukisan, gambar, ukiran, kaligrafi, seni pahat, patung, atau kolase; karya arsitektur; peta; karya seni batik atau seni motif lain.

Masa berlaku hak ekonomi untuk benda-benda diatas berkisar antara 50 hingga 70 tahun.

Nah, untuk mendapatkan hak ini, Anda tinggal masuk ke situs e-hakcipta.dgip.go.id

Lalu, lakukan registrasi untuk mendapatkan username dan password dan login menggunakan username yang telah diberikan serta mengunggah dokumen persyaratan.

#BisnisHarusLegal

Sebagai info tambahan, bagi Anda yang ingin mengurus pendaftaran hak cipta atas karya Anda namun masih bingung tentang dokumen-dokumen yang harus disiapkan.

Anda tidak perlu khawatir karena proses mengurus izin akan kami bantu dengan mudah dan cepat.

Segera konsultasikan keperluan Anda dengan konsultan Hibra melalui Whatsapp di nomor +62 811-1157-557 atau email ke hibra@hibra.co.id

umkm2

Mekanisme Penggunaan Aplikasi Akun E-Hakcipta Bagi Pelaku UMKM

Dalam mengurus hak cipta, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Ditjen KI), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia telah memberikan kemudahan untuk perorangan atau UMKM.

Anda dapat mendaftarkan hak cipta melalui aplikasi online e-HakCipta untuk proses pencatatan ciptaan dan produk, berikut adalah cara menggunakannya:

1.       Silahkan Login akun anda yang sudah di approved atau diterima

2.       Pada halaman Dashboard, pilih tab Hak Cipta => Permohonan Baru

3.       Silahkan isi formulir data dengan lengkap

4.       Pada bagian Data Pencitpa, klik tambah

5.       Lalu isi data dari orang yang menciptakan/ menemukan (pencipta)

6.       Lalu, pada bagian data pemegang hak cipta klik tambah

7.       Kemudian isi data lengkap dari yang berhak untuk memiliki hak cipta (pemilik)

8.       Selanjutnya, pada bagian Lampiran lihat persyaratan untuk upload file dengan menggeser tetikus ke Select File dan klik untuk menambahkan file, lalu masukkan file yang menjadi persyaratan sesuai tempat yang diminta

9.       Silahkan cek ulang data serta file yg di upload, dan submit form yang anda isi dengan klik Submit

10.   Selanjutnya klik centang setuju untuk setuju dengan persyaratan dan ketentuan yang tersedia (Silahkan baca Rincian Persyaratan dan Kegunaan)

11.   Terakhir, anda akan ditampilkan halaman Permohonan yang sudah anda buat dan tunggu persetujuan dari petugas aplikasi kami. (2 hari kerja)

Oke itu tadi langkah-langkah menggunakan aplikasi e-HakCipta untuk proses pencatatan ciptaan dan produk perorangan, UMKM maupun lembaga.

#BisnisHarusLegal

Jika Anda masih bingung dengan beberapa dokumen-dokumen yang harus disiapkan. Anda tidak perlu khawatir karena proses mengurus hak cipta akan kami bantu dengan mudah dan cepat.

Langsung saja hubungi konsultan Hibra melalui Whatsapp di nomor +62 811-1157-557 atau email ke hibra@hibra.co.id

Apa yang Harus Dilakukan Jika Merek Anda Digunakan oleh Pihak Lain Tanpa Izin? Simak Langkah-langkahnya!

Apa yang Harus Dilakukan Jika Merek Anda Digunakan oleh Pihak Lain Tanpa Izin? Simak Langkah-langkahnya!

Terkadang ketika kita menjalankan sebuah bisnis atau memiliki merek dari produk maupun jasa sendiri, kita menemui orang atau oknum yang membuat merek yang sama atau plagiat merek kita.

Jika hal itu terjadi dalam bisnis Anda, kira-kira langkah atau tahapan apa saja yang harus kita lakukan terlebih dulu?

Perlu Anda ketahui bahwa beban penegakan hukum terhadap sebuah merek terutama merupakan tanggung jawab pemilik merek.

Semuanya bergantung kepada perusahaan pemilik merek untuk mengidentifikasikan berbagai pelanggaran dan untuk memutuskan langkah langkah apa yang harus diambil untuk melakukan penegakan hukum dibidang merek.

Hal lain yang juga berperan dalam hal ini adalah meminta saran dari ahli, jika sudah diyakini bahwa merek yang dimiliki sudah dilanggar oleh pihak lain.

Konsultan Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) merupakan pihak yang dapat memberikan saran mengenai bagaimana caranya melindungi hak merek yang Anda miliki.

Jika menghadapi pelanggaran terhadap merek yang dimiliki, langkah-langkah yang bisa Anda ambil adalah sebagai berikut:

1.       Kirim Surat Pemberitahuan

Langkah pertama yang bisa Anda ambil adalah mengirim surat (yang biasanya dikenal dengan ‘surat pemberitahuan untuk menghentikan pelanggaran‘/ cease and desist letter) terhadap pihak yang dituduh telah melanggar.

Ini bertujuan untuk menginformasikan kepada pihak yang melanggar tersebut tentang persengketaan yang mungkin muncul di kemudian hari jika tindakan pelanggaran tersebut terus dilakukan.

2.       Konsultasi dengan Pihak HaKI

Dalam menulis surat pemberitahuan tersebut, bantuaan dari konsultan HaKI akan sangat membantu.

Jika pelanggaran tersebut dianggap sebagai tindakan yang benar-benar sudah terencana dan Anda mengetahui lokasi kegiatan pelanggaran tersebut, maka tindakan dapat dilakukan sewaktu-waktu ke lokasi tersebut.

3.       Melibatkan Pihak Pengadilan dan Kepolisian

Tentu saja dengan bantuan konsultan HaKI, perintah penelusuran dan penyitaan (biasanya dari pihak kepolisian dan pengadilan yang berwenang) untuk melaksanakan pemberbagusan tanpa adanya pemberitahuan sebelumnya kepada pihak yang melanggar.

4.       Meminta Bantuan Bea Cukai

Guna mencegah masuknya barang-barang hasil pelanggaran merek melalui perbatasan antar negara, langkah-langkah pada pencegahan dapat dimanfaatkan oleh para pemilik merek di berbagai negara melalui kewenangan otoritas bea dan cukai.

5.       Melakukan Arbitrase

Pada kondisi tertentu, cara yang efektif untuk menghadapi pelanggaran adalah melalui arbitrase atau mediasi.

Secara umum Arbitrase memiliki manfaat yaitu sifat yang tidak terlalu formal, prosedur yang lebih singkat dan murah dibandingkan dengan proses di pengadilan, dan arbitrase lebih mudah pelaksanaannya secara internasional.

Oke, itu beberapa langkah yang bisa Anda lakukan jika merek Anda diklaim atau digunakan oleh orang lain.

#BisnisHarusLegal

Jika Anda ingin mengurus sengketa merek, namun masih bingung bagaimana langkah-langkahnya.

Anda tidak perlu khawatir, karena proses penyelesaian sengketa merek untuk bisnis Anda akan kami bantu dengan mudah dan cepat.

Langsung saja hubungi konsultan Hibra melalui Whatsapp di nomor +62 811-1157-557 atau email ke hibra@hibra.co.id

fungsi merek

Pengertian dan Fungsi Merek Bagi Pelaku UMKM di Indonesia

Jika Anda adalah salah satu pelaku usaha kecil mikro dan menengah (UMKM), pernahkah Anda memikirkan untuk membuka atau membuat ekspansi bisnis Anda menjadi jauh lebih besar?

Nah, ini hanya bisa Anda lakukan jika Anda sudah legal memiliki merek. Pada pengertian bisnis, merek bukan hanya nama atau hal yang menempel pada produk Anda.

Jika kita merujuk Pasal 1 angka 1 UU, definisi merek adalah suatu tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.

Berdasarkan ketentuan di atas, terlihat jelas bahwa fungsi utama merek adalah untuk membedakan barang atau jasa yang Anda produksi dengan barang atau jasa yang dibuat oleh perusahaan lain yang sejenis.

Apakah fungsi merek adalah sebagai pembeda dari barang atau jasa yang sejenis saja?

Tentu saja tidak, merek dapat membantu Anda sebagai pengusaha atau pelaku usaha mendapatkan perlindungan secara hukum dan ekonomi dari orang atau oknum yang ingin mengambil keuntungan dari produk atau jasa yang Anda jual.

Perlindungan merek ini dapat diperoleh melalui pendaftaran dengan menagajukan permohonan pada kantor HaKI setempat (beberapa kantor HaKI memiliki formulir pendaftaran secara online).

Pendaftaran merek akan memberikan perlindungan yang lebih kuat, khususnya jika bertentangan dengan merek yang identik atau yang mirip.

Pelayanan yang diberikan oleh konsultan HaKI akan sangat bermanfaat (dan kadang-kadang merupakan suatu hal yang diwajibkan) untuk mendaftarkan sebuah merek.

Nah, dengan manfaat-manfaat inilah, mendaftarkan merek akan menjadi sangat penting untuk keberlangsungan bisnis Anda.

#BisnisHarusLegal

Jika Anda ingin mendaftarkan merek Anda secara legal atau ingin mengetahui lebih lanjut mengenai manfaat merek yang dipatenkan.

Anda tidak perlu khawatir, karena proses mengurus merek akan kami bantu dengan mudah dan cepat.

Langsung saja hubungi konsultan Hibra melalui Whatsapp di nomor +62 811-1157-557 atau email ke hibra@hibra.co.id

merek

Jangan Panik Ketika Merek Kamu Mendapat Usulan Penolakan, Lakukan Hal Ini Segera!

Ada kalanya saat mengajukan hak merek ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), merek kita mendapatkan penolakan sehingga tidak dapat diproses.

Ini mungkin sedikit menyebalkan, tapi masalah ini tentu saja memiliki jalan keluarnya. Maka jangan panik ketika merek Anda mendapat usulan penolakan, Anda dapat segera menyelesaikan masalah tersebut dengan beberapa langkah.

Namun sebelumnya perlu Anda ketahui beberapa penyebab suatu merek bisa ditolak yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek Dan Indikasi Geografis berikut ini:

1.       Bertentangan dengan Hukum

Merek akan otomatis ditolak jika di dalamnya terdapat unsur yang bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum.

2.       Syarat Administrasi Tidak Lengkap

Jika merek sama dengan, berkaitan dengan, atau hanya menyebut barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya.

3.       Terdapat Informasi Menyesatkan atau Salah

Merek akan otomatis ditolak jika di dalamnya memuat unsur yang dapat menyesatkan masyarakat tentang asal, kualitas, jenis, ukuran, macam, tujuan penggunaan barang dan/atau jasa

4.       Tidak Sesuai Kualitas

Merek akan otomatis ditolak jika di dalamnya memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, atau khasiat dari barang dan/atau jasa yang diproduksi.

5.       Tidak Memiliki Daya Pembeda

6.       Merupakan Nama Umum Atau Lambang Milik Umum

Lalu apa yang harus dilakukan jika merek yang kita usulkan ditolak?

Anda akan tahu merek Anda ditolak jika Anda mendapatkan surat penolakan dari DJKI. Jika merek Anda tidak masuk atau tidak melanggar salah satu peraturan di atas, Anda bisa mengajukan keberatan atau tanggapan terhadap penolakan tersebut.

Perlu Anda ketahui, surat penolakan DJKI ini sifatnya belum final, jadi tentu saja Anda bisa mengajukan keberatan atau melengkapi hal yang menjadi alasan merek ditolak.

Nah, Permohonan banding diajukan dengan menguraikan secara lengkap keberatan serta alasan terhadap penolakan Permohonan.

Namun, banding ini hanya berlaku 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pengiriman surat pemberitahuan usulan penolakan. Jika lewat dari itu dan Anda belum mengajukan banding maka DJKI akan secara permanen menolak merek Anda.

#BisnisHarusLegal

Oke, itu tadi langkah yang harus Anda lakukan jika merek ditolak oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Jika Anda adalah satu dari sekian banyak pelaku usaha yang masih kesulitan memahami cara atau bahkan dokumen agar bisa mengajukan merek, Anda tidak perlu khawatir.

Anda dapat berkonsultasi langsung dengan kepada konsultan Hibra melalui Whatsapp di nomor +62 811-1157-557 atau email ke hibra@hibra.co.id

Jenis-Jenis Merek yang Bisa Didaftarkan ke Hak Kekayaan Intelektual (HaKI)

Jenis-Jenis Merek yang Bisa Didaftarkan ke Hak Kekayaan Intelektual (HaKI)

Jika Anda mendengar kata “merek”, kira-kira apa yang terlintas dalam pikiran Anda?

Sebagian besar dari kita mungkin langsung terpikir mengenai nama dari merek-merek produk barang atau jasa tertentu, atau mungkin ciri khas iklan yang sering kita lihat di televisi atau media sosial.

Tetapi tahukah Anda, jika merek bukan hanya terbatas pada merek dagang. Ada beberapa istilah merek dalam dunia usaha.

Dan jenis-jenis merek ini juga bisa didaftarkan ke Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) untuk membedakan barang atau jasa yang Anda produksi dengan barang atau jasa yang dibuat oleh perusahaan lain yang sejenis.

1.       Merek Dagang

Merek yang digunakan untuk membedakan barang-barang tertentu yang diproduksi oleh perusahaan tertentu.

2.       Merek Jasa

Merek yang digunakan untuk membedakan jasa tertentu yang digunakan oleh perusahaan tertentu.

3.       Merek Kolektif

Merek yang digunakan untuk membedakan barang dan jasa yang dihasilkan dan digunakan oleh anggota dari suatu asosiasi

4.       Merek Sertifikasi

Merek yang digunakan untuk membedakan barang dan jasa yang mengikuti serangkaian standar-standar dan telah disahkan oleh otoritas yang memberikan sertifikat

5.       Merek Terkenal

Merek yang dianggap terkenal di pasar dan menuai keuntungan dari perlindungan merek yang lebih kuat.

#BisnisHarusLegal

Jika Anda ingin membuat produk Anda masuk dalam salah satu golongan di atas, namun Anda masih bingung bagaimana cara mendaftarkan merek secara legal.

Anda tidak perlu khawatir, karena proses mendaftarkan merek yang ideal untuk bisnis Anda akan kami bantu dengan mudah dan cepat.

Langsung saja hubungi konsultan Hibra melalui Whatsapp di nomor +62 811-1157-557 atau email ke hibra@hibra.co.id

biaya hak cipta

Biaya yang Dibutuhkan untuk Mengajukan Hak Cipta Karya Maupun Produk

Sebagai seniman ataupun mungkin pelaku usaha UMKM, pernahkah Anda terpikir untuk memiliki hak cipta atas karya atau produk ciptaan Anda?

Hak Cipta merupakan salah satu bagian dari kekayaan intelektual yang memiliki ruang lingkup objek dilindungi paling luas, karena mencakup ilmu pengetahuan, seni dan sastra (art and literary) yang di dalamnya mencakup pula program komputer.

Dengan adanya hak cipta maka karya dan produk ciptaan Anda tidak bisa seenaknya digunakan atau diperjualbelikan orang lain tanpa seizin atau tanpa membayar royalty kepada Anda sebagai pemilik sah.

pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Ditjen KI), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia telah memberikan kemudahan untuk perorangan atau UMKM untuk mendaftarkan hak cipta melalui aplikasi online e-HakCipta.

Tapi berapakah biaya yang diperlukan jika Anda ingin mendaftarkan hak cipta karya atau produk?

Berikut daftar tarif PNBP Hak Cipta Berdasarkan PP No.45 Tahun 2016:

1. Permohonan Pendaftaran Suatu Ciptaan

a. Usaha Mikro dan Usaha kecil

1) Secara Elektronik (online) PerPermohonan 200.000

2) Secara Non Elektronik (manual) PerPermohonan 250.000

b. Umum

1) Secara Elektronik (online) PerPermohonan 400.000

2) Secara Non Elektronik PerPermohonan 500.000

Permohonan Pendaftaran Suatu Ciptaan berupa Program Komputer

a. Usaha Mikro dan Usaha kecil

1) Secara Elektronik (online) Per Permohonan 300.000

2) Secara Non Elektronik (manual) Per Permohonan 350.000

b. Umum

1) Secara Elektronik (online) Per Permohonan 600.000

2) Secara Non Elektronik (manual) Per Permohonan 700.000

Oke, itu tadi daftar tarif PNBP Hak Cipta yang terbagi atas beberapa kelas, mulai dari perorangan hingga UMKM.

#BisnisHarusLegal

Jika Anda masih kesulitan mendaftar atau ingin mengetahui lebih lanjut mengenai manfaat hak cipta.

Anda tidak perlu khawatir karena proses mengurus hak cipta akan kami bantu dengan mudah dan cepat.

Langsung saja hubungi konsultan Hibra melalui Whatsapp di nomor +62 811-1157-557 atau email ke hibra@hibra.co.id

Sebelum Membuat Merek, Ingat 5 Hal Penting yang Perlu Anda Perhatikan

Sebelum Membuat Merek, Ingat 5 Hal Penting yang Perlu Anda Perhatikan

Pernahkah Anda melihat berbagai merek yang terpampang di billboard sepanjang jalan? Jika iya, pernahkah Anda memperhatikan merek satu dengan merek lainnya baik itu produk barang atau jasa pasti memiliki ciri khas mereka masing-masing.

Misalnya, produk A dan B adalah produk keripik. Keduanya adalah keripik pisang yang dijual dalam kemasan kekinian.

Produk A dari segi kemasan didominasi oleh warna kuning, sedangkan produk B identic dengan warna orange.

Meski sama-sama produk keripik pisang, nama keduanya sangat berbeda. Pada billboard juga tertulis tagline dari masing-masing produk yang berbeda pula.

Dari ilustrasi ini bisa kita lihat, merek menentukan bagaimana konsumen atau calon konsumen melihat produk Anda.

Maka dari itu, sebelum menentukan merek, ada baiknya Anda mempertimbangkan lima hal penting di bawah ini:

1.       Periksa Persyaratan Hukum Merek

Periksa terlebih dahulu bahwa merek yang Anda pilih telah memenuhi persyaratan hukum untuk pendaftaran

2.       Jangan Sampai Merek Anda Sama atau Identik dengan Merek yang Sudah Ada

Lakukan penelusuran merek guna meyakinkan bahwa merek yang akan digunakan tersebut tidak identik atau mirip dengan merek-merek produk yang sudah ada dan terdaftar sebelumnya.

3.       Kemudahan Mengenali Merek

Pastikan bahwa merek yang akan digunakan tersebut dapat dibaca, ditulis, dieja dan diingat dengan mudah dan sesuai untuk semua media periklanan.

4.       Cek Konotasi Merek

Pastikan bahwa merek tersebut tidak memiliki konotasi yang tidak baik atau negative dalam bahasa di negara yang bersangkutan maupun di negara-negara yang merupakan pasar potensial ekspor.

5.       Cek Nama Domain untuk Situs Merek

Periksalah bahwa nama domain yang berkenaan (i.e. alamat internet) bisa didaftarkan. Ini akan berguna jika Anda ingin konsumen atau calon konsumen dapat menemukan produk Anda lebih mudah di internet.

#BisnisHarusLegal

Jika Anda ingin membuat merek, namun masih bingung menentukan lima hal penting di atas agar merek Anda menjadi lebih potensial di pasaran.

Anda tidak perlu khawatir, karena proses menentukan merek yang ideal untuk bisnis Anda akan kami bantu dengan mudah dan cepat.

Langsung saja hubungi konsultan Hibra melalui Whatsapp di nomor +62 811-1157-557 atau email ke hibra@hibra.co.id

Tata Cara Membuat Akun E-Hakcipta untuk Pencatatan Ciptaan dan Produk UMKM

Tata Cara Membuat Akun E-Hakcipta untuk Pencatatan Ciptaan dan Produk UMKM

Bagi Anda yang ingin mendaftarkan pencatatan ciptaan dan produk hak terkait dan mudah dijangkau kapan saja dan dimana saja sekarang Anda bisa menggunakan e-HakCipta.

Perlu Anda tahu e-HakCipta ini adalah sistem Informasi Pencatatan Ciptaan dan Produk Hak Terkait Secara Online.

Sistem ini dibuat dalam sebuah sistem berbasis web yang dibangun dan dikelola oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Ditjen KI), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

Berikut ini adalah langkah mengajukan hak cipta melalui e-HakCipta:

1.       Proses permohonan pencatatan hak cipta dimulai dengan membuat akun terlebih dahulu di aplikasi e-hakcipta.

2.       Buka bit.ly/pendaftaranhakcipta melalui perambah (Chrome, Firefox, dll) pada komputer atau smartphone.

3.       Isi data diri pada formulir yang tertera sesuai identitas. Periksa kembali data yang ditulis, lalu klik tombol Daftar.

4.       Buka inbox email yang didaftarkan sebelumnya, dan baca pesan baru yang dikirim oleh INFO HAKCIPTA.

5.       Aktivasi akun dengan cara klik tautan yang tertera. Petugas akan melakukan verifikasi data (maks. 2 hari kerja).

6.       Setelah akun disetujui, sistem akan mengirim e-mail yang menjelaskan bahwa akun telah dapat digunakan.

Jangan lupa, jika telah berhasil membuat akun dan mendaftarkan ciptaan dan produk. Anda sebagai pemohon mempunyai kewajiban untuk menyimpan dokumen asli contoh ciptaan yang dimohonkan.

Dan harus diberikan apabila dibutuhkan untuk kepentingan penyelesaian sengketa perdata maupun pidana sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Oke itu tadi langkah-langkah menggunakan e-HakCipta untuk proses pencatatan ciptaan dan produk perorangan, UMKM maupun lembaga.

#BisnisHarusLegal

Jika Anda masih bingung dengan beberapa dokumen-dokumen yang harus disiapkan. Anda tidak perlu khawatir karena proses mengurus hak cipta akan kami bantu dengan mudah dan cepat.

Segera konsultasikan keperluan Anda dengan konsultan Hibra melalui Whatsapp di nomor +62 811-1157-557 atau email ke hibra@hibra.co.id

umkm (1)

Bagi Pelaku UMKM, Simak Ini Alur Proses Pendaftaran Sistem OSS Berbasis Risiko

Bagi Anda pelaku UMKM, Pernahkah Anda mendengar istilah OSS? Jika pernah, sekarang system OSS sudah diperbarui dan disempurnakan menjadi OSS berbasis risiko.

Ini dilakukan pemerintah, karena UMKM di Indonesia tercatat memiliki kontribusi sebesar 60 persen terhadap PDB negara.

Adapun manfaat OSS-RBA untuk UMKM, ini adalah perizinan cepat, tidak perlu syarat yang ribet dan Nomor Izin Berusaha (NIB) bisa langsung jadi dan dapat di download langsung dari sistem OSS.

Agar lebih paham, berikut ini adalah alur proses pendaftaran sistem OSS berbasis risiko:

1. Registrasi

·   Pendaftaran hak akses dengan NIK e-KTP atau Passport dan nomor pengesahan badan usaha dan dasar hukum pembentukan

2. Data Pelaku Usaha

·   Untuk non perorangan berupa data profil perusahaan dan legalitas perusahaan.

·   Untuk perseorangan berisi data profil pelaku usaha sesuai NIK

3. Data Usaha

Pengisian detail data proyek:

·   Pengisian meliputi: KBLI 5 digit, rencana lokasi usaha, jenis API, Akses Kepabeanan, BPJS, WLKP, produk/jasa, kapasitas, jumlah tenaga kerja, rencana nilai investasi, SNI atau Sertifikat Halal

4. Analis Resiko

·   Sistem menganalisis tingkat risiko dari kegiatan usaha

·   Mengacu Lampiran IA dan Lampiran IIA PP 5/2021

5. Tata Ruang dan Persetujuan Lingkungan

·   Validasi dan.atau permohonan Kesesuaian Tata Ruang (KKPR)

·   Validasi dan/atau permohonan Persetujuan Lingkungan

6. Penerbitan

Penerbitan perizinan berusaha:

·   NIB untuk risiko rendah

·   NIB dan Sertifikat Standar untuk risiko menengah rendah dan menengah tinggi

·   NIB, Sertifikat Standar dan Izin untuk risiko tinggi

7. Fasilitas

·   Pengajuan fasilitas berupa Tax

·   Holiday, Tax Allowance, Pembebasan Bea Masuk dan fasilitas lainnya kepada pelaku usaha yang eligible mendapatkan fasilitas

8. Pengawasan

·   Pengawasan meliputi tata ruang, standar K3L, standar pelaksanaan kegiatan usaha, atau persyaratan lain berdasarkan NSPK K/L dan kewajiban atas penyampaian laporan dan/atau pemanfaatan fasilitas penanaman modal.

·   Pengawas dapat melakukan pembinaan, perbaikan dan pemberhentian pelanggaran

Oke, itu tadi alur atau proses pendaftaran sistem OSS berbasis risiko yang akan Anda lalui jika mendaftarkan usaha UMKM Anda.

Tidak usah khawatir jika Anda masih bingung mengenai syarat atau dokumen mengurus izin di OSS, #BisnisHarusLegal bisa membantu Anda.

Segera konsultasikan keperluan Anda dengan konsultan Hibra melalui Whatsapp di nomor +62 811-1157-557 atau email ke hibra@hibra.co.id