Pengaturan Karyawan Tetap (PKWTT) dan Kontrak (PKWT) di Indonesia

Pengaturan Karyawan Tetap (PKWTT) dan Kontrak (PKWT) di Indonesia

Peraturan Karyawan Tetap dan Kontrak di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Namanya berubah menjadi PKWT adalah Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (untuk kontrak) dan PKWTT adalah Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) (untuk tetap).

Ini merupakan hal yang harus diperhatikan baik bagi para calon pekerja maupun para pengusaha atau orang yang mencari karyawan bagi bisnisnya.

Berikut ini adalah perbedaaan PKWT dan PKWTT di Indonesia:

PKWT:

Perjanjian Kerja Waktu Tertentu yang selanjutnya disebut PKWT adalah perjanjian kerja antara pekerja/buruh dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu.

PKWT untuk pekerjaan yang sekali selesai atau sementara sifatnya adalah PKWT yang didasarkan atas selesainya pekerjaan tertentu atau maksimal 3 tahun.

Pekerjaan yang bersifat musiman adalah pekerjaan yang pelaksanaannya tergantung pada musim atau cuaca.

PKWT dapat dilakukan dengan pekerja/buruh untuk melakukan pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.

Dalam hal pekerja/buruh bekerja 21 (dua puluh satu) hari atau lebih selama 3 (tiga) bulan berturut-turut atau lebih maka perjanjian kerja harian lepas berubah menjadi PKWTT.

PKWTT:

Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu yang selanjutnya disebut PKWTT adalah perjanjian kerja antara pekerja/buruh dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja yang bersifat tetap.

Perjanjian kerja antara pekerja/buruh dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja yang bersifat tetap.

Perusahaan yang menerapkan PKWTT dapat mensyaratkan masa percobaan maksimal 3 bulan. Dimana, masa percobaan harus tertulis jelas dalam surat perjanjian kerja.

Apabila perjanjian kerja dibuat secara lisan, maka dalam surat pengangkatannya harus disebutkan tentang masa percobaan.

Masa percobaan yang tidak ditulis dalam perjanjian kerja atau surat pengangkatan maka ketentuan masa percobaan dianggap tidak pernah ada.

#BisnisHarusLegal

Nah itu tadi beberapa perbedaan mendasar dari PKWT dan PKWTT. Jika Anda adalah pelaku usaha yang sedang mencari karyawan, Anda bisa berkonsultasi langsung dengan kepada konsultan Hibra melalui Whatsapp di nomor +62 811-1157-557 atau email ke hibra@hibra.co.id

Simak! Ini Perbedaan Lengkap Antara PT Umum dan PT Perorangan di Indonesia

Simak! Ini Perbedaan Lengkap Antara PT Umum dan PT Perorangan di Indonesia

Tahukah Anda perbedaan PT Umum dan PT Perorangan?

Selama ini mungkin Anda hanya mengetahui PT sebagai lembaga yang menaungi ketika seseorang hendak membuka bisnis.

Padahal PT di Indonesia lebih dari sekedar lembaga untuk mengembangkan bisnis. Secara terminologi, PT yang merupakan gabungan dua kata ”perseroan” dan ”terbatas” mempunyai makna masing−masing.

Perseroan menunjuk kepada modal yang meliputi sero atau saham. Kata ”terbatas” merujuk kepada tanggung jawab pemegang saham yang sebatas nilai nominal saham yang dimilikinya.

PT merupakan asosiasi pemegang saham (atau bahkan seorang pemegang saham bila dimungkinkan hukum negara tertentu) yang diciptakan oleh hukum dan diberlakukan sebagai manusia semu (artificial person) oleh pengadilan.

Badan usaha ini merupakan badan hukum dan memiliki kekayaan yang terpisah dari pendirinya atau pemiliknya serta dapat melakukan hubungan hukum dalam hal perolehan/peralihan kekayaan dan berurusan ke pengadilan.

Terdapat dua jenis PT yaitu PT Umum dan PT Perseorangan. Untuk Anda yang sedang memiliki bisnis UMKM disarankan untuk memiliki PT perseorangan.

Lalu, apakah perbedaan PT Perseorangan dan PT Umum? Ini daftarnya!

·   Dari segi pengertian

PT Perseorangan:

Berdasarkan Permenkumham No 21 Tahun 2021, Perseroan Perorangan merupakan badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria untuk usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang undangan mengenai usaha mikro dan kecil.

PT Umum:

Berdasarkan Permenkumham No 21 Tahun 2021, Perseroan persekutuan modal merupakan badan hukum persekutuan modal yang didirikan berdasarkan perjanjian dan melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham.

·   Dari segi status

PT Perseorangan: Berbadan hukum

PT Umum: Berbadan hukum

·   Dari segi pendiri:

PT Perseorangan: Harus WNI, orang pribadi dan hanya 1 orang pendiri

PT Umum: Orang Pribadi WNI/WNA bisa juga badan hukum Indonesia/luar Indonesia, Minimal 2 orang pendiri

·   Dari segi direktur:

PT Perseorangan: Pendiri sebagai pemegang saham sekaligus direksi

PT Umum: Minimal 1 orang

·   Dari segi komisaris:

PT Perseorangan: Tidak ada komisaris

PT Umum: Minimal 1 orang

·   Dari segi modal:

PT Perseorangan: Kesepakatan pendiri dan maksimal 5 Milyar

PT Umum: Kesepakatan para pendiri dan tidak ada Batasan

·   Dari Segi Organ Perseroan:

PT Perseorangan: Tidak ada

PT Umum: RUPS, Direksi, Dewan Komisaris

·   Dari Segi Perluasan Usaha:

PT Perseorangan: Sesuai UU Cipta Kerja pasal 153E, pendirian PT Perorangan hanya bisa dilakukan oleh 1 orang 1 kali dalam tahun.

PT Umum: Tidak ada ketentuan yang mengatur

·   Dari Segi Pendirian PT:

PT Perseorangan: Tanpa akta notaris, hanya mengisi form pernyataan pendirian secara elektronik

PT Umum: Dibuat dengan akta notaris dalam Bahasa Indonesia

·   Dari SK MENTERI:

PT Perseorangan: Pernyataan Pendirian didaftarkan dengan mengisi format isian yang dilakukan oleh pendiri secara elektronik melalui SABH. Menteri menerbitkan sertifikat Pernyataan Pendirian secara elektronik.

PT Umum: Pendirian Perseroan persekutuan modal dilakukan oleh pemohon melalui notaris dengan mengisi format isian pendirian secara elektronik melalui SABH. Menteri menerbitkan sertifikat pendaftaran badan hukum Perseroan secara elektronik.

·   Dari Segi Perubahan:

PT Perseorangan: Perubahan perseroan perorangan dilakukan dengan mengisi data yang akan diubah pada format isian Pernyataan Perubahan. Menteri menerbitkan sertifikat Pernyataan Perubahan secara elektronik.

PT Umum:

Perubahan anggaran dasar dan/atau perubahan data Perseroan ditetapkan melalui RUPS dimuat atau dinyatakan dalam akta notaris dalam Bahasa Indonesia diajukan secara elektronik melalui SABH dengan cara mengisi format perubahan dilengkapi keterangan mengenai dokumen pendukung.

#BisnisHarusLegal

Nah itu tadi beberapa perbedaan mendasar dari PT Umum dan PT Perorangan. Membangun PT Perorangan sangat disarankan karena bisnis Anda akan mendapat perlindungan ditambah cara mengurusnya pun tidak melibatkan banyak pihak.

Jika Anda berniat membangun PT Perorangan, Anda dapat berkonsultasi langsung dengan kepada konsultan Hibra melalui Whatsapp di nomor +62 811-1157-557 atau email ke hibra@hibra.co.id

phk 2

Tiga Jenis Uang yang Harus Dibayarkan Pengusaha Kepada Karyawan yang Terkena PHK, Ini Daftarnya!

Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) apa saja uang yang wajib diberikan pengusaha kepada pekerja?

Berikut ini adalah tiga jenis uang yang harus dibayarkan yang terdiri dari Uang Pesangon dan/atau Uang Penghargaan Masa Kerja, dan Uang Penggantian Hak yang seharusnya diterima.

Yang pertama adalah uang pesangon sebagaimana dimaksud diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan Upah;

b. masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan Upah;

c. masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan Upah;

d. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan Upah;

e. masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan Upah;

f. masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan Upah;

g. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan Upah;

h. masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan Upah;

i. masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan Upah.

Kemudian, ada juga uang penghargaan masa kerja sebagaimana dimaksud diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 2 (dua) bulan Upah;

b. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun, 3 (tiga) bulan Upah;

c. masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun, 4 (empat) bulan Upah;

d. masa kerja 12 (duabelas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun, 5 (lima) bulan Upah;

e. masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun, 6 (enam) bulan Upah;

f. masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, 7 (tujuh) bulan Upah;

g. masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun, 8 (delapan) bulan Upah;

h. masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih, 10 (sepuluh) bulan Upah.

Dan yang terakhir adalah uang penggantian hak yang seharusnya diterima sebagaimana dimaksud meliputi:

a. cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;

b. biaya atau ongkos pulang untuk Pekerja/Buruh dan keluarganya ke tempat dimana Pekerja/Buruh diterima bekerja;

c. hal-hal lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama.

#BisnisHarusLegal

Nah itu tadi tiga jenis uang yang harus dibayarkan perusahaan kepada karyawan yang terkena PHK.

Jika Anda adalah salah satu karyawan yang pekerjaan mengalami hal di atas namun belum mendapatkan hak Anda secara penuh. Anda bisa berkonsultasi langsung dengan kepada konsultan Hibra melalui Whatsapp di nomor +62 811-1157-557 atau email ke hibra@hibra.co.id

Faktor dan Aturan Legal yang Harus Dipatuhi Startup Jika Harus Melakukan PHK Massal

Cara Mencegah Dampak Resesi Terhadap Bisnis Startup

Jika mendengar kata resesi, sebagian besar dari kita terutama pelaku bisnis pasti memiliki mindset yang negatif.

Secara harfiah, resisi berarti kemerosotan. Dalam kacamata ekonomi makro resesi terjadi akibat produk domestik bruto atau penurunan signifikan aktivitas ekonomi yang meluas dan lama.

Efek resesi sudah mulai terasa. Ini bisa dilihat pada awal 2022, terutama saat Covid-19 di Indonesia. Terjadi fenomena startup yang melakukan efisiensi sehingga melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara besar-besaran.

Sejumlah startup Indonesia ini menghadapi permasalahan yang dikenal sebagai fenomena bubble burst yakni fenomena bisnis yang cepat mengalami kenaikan tetapi cepat juga mengalami penurunan.

Fenomena pecahnya gelembung tersebut karena saat ini perusahaan startup sulit mendapatkan pendanaan serta tidak punya aset. Padahal, untuk mendapatkan konsumen kebanyakan dari startup harus melakukan strategi bakar uang.

Melihat fenomena ini, muncul pertanyaan. Bagaimana sebenarnya situasi usaha atau bisnis saat ini dan menghadapi resesi?

Menurut Husni Farid Abdat selaku Founder Hibra (Legal Business Consulting), pelaku usaha harus siap mental dan memperkokoh fondasi bisnis yakni fundamentalnya.

Salah satu yang perlu menjadi perhatian pelaku usaha ialah aspek hukum (legal). Pelaku usaha, imbuh Husni, perlu mengamankan bisnis dengan baik dan benar, yakni dengan memperhatikan aspek legalnya, berikut daftarnya:

·   Memiliki Nama dan Merek Dagang Secara Legal

Setiap startup tentu punya nama yang akan digunakan sebagai merek dagang dan ide yang akan diterapkan dalam bisnis mereka. Nah, kalau memang merek dagang dan ide tersebut unik dan original serta belum ada kompetitor yang menggunakan, sebaiknya segera merek tersebut didaftarkan Hak Kekayaan Intelektual (HKI)-nya.

·   Membuat Badan Hukum Perseroan Terbatas (PT) dan Perizinan Usaha

Penting untuk pendiri startup yang punya mimpi buat mengembangkan usahanya menjadi besar. Soalnya, kebanyakan startup butuh dana investor untuk mejadi semakin besar, sehingga disarankan membuat badan hukum perseroan terbatas (PT) dan perizinan usaha.

·   Upayakan Luncurkan Produk untuk Menumbuhkan Pelanggan Secara Organik

Untuk startup yang baru merintis disarankan punya produk yang bisa diluncurkan ke pasar tanpa bantuan dari perusahaan lain (yang mengontrol waktu peluncuran).

Selain itu, penting untuk mendorong pertumbuhan pelanggan secara organik sehingga tidak bergantung pada mitra untuk mempercepat ekspansi.

·   Cari Mitra untuk Mempercepat Ekspansi

Jika ingin mencari mitra, coba bekerja sama dengan perusahaan yang lebih kecil terlebih dahulu dan buat prototipe bersama mereka.

“Perusahaan kecil cenderung lebih mudah untuk bekerja sama dalam berbagai hal, mulai dari pembuatan Non-Disclosure Agreement (NDA), kontrak, integrasi produk, hingga pemasaran,” jelas Husni dalam keterangan tertulis, Senin (14/11).

Khusus cara mempercepat ekspansi, para pemilik startup harus jeli terhadap waktu bermitra.Bila berencana tidak akan bermitra dalam waktu lama dengan perusahaan, perhatikan isi dari perjanjian kerja sama.

Jangan sampai ada kesepakatan yang nanti bisa memaksa untuk bekerja terlalu lama dengan mereka. Jangan juga terburu-buru menawarkan kerja sama dengan perusahaan besar.

Sebab, tidak mudah membangun kerja sama dengan perusahaan besar karena membutuhkan sumber daya yang intensif. Jenis kerja sama ini mungkin bisa membantu startup tumbuh secara pesat.

Sebaliknya, bagi perusahaan besar, bisa jadi tidak terdapat pengaruh signifikan dari kemitraan ini sehingga mereka tidak termotivasi. 

Faktor dan Aturan Legal yang Harus Dipatuhi Startup Jika Harus Melakukan PHK Massal

Faktor dan Aturan Legal yang Harus Dipatuhi Startup Jika Harus Melakukan PHK Massal

Menurut Husni Farid Abdat selaku Founder Hibra (Legal Business Consulting) ada banyak faktor yang menyebabkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal dilakukan oleh perusahaan, selain karena ingin menyelamatkan bisnis dan mengembalikan dana investor.

Faktor-faktor tersebut bisa terjadi karena perusahaan salah strategi. Kemudian, bisa juga karena terjadi penurunan kinerja, atau kompetensi sumber daya manusia yang tidak maksimal dalam suatu perusahaan.

Selain itu ada tren banyaknya startup yang baru berdiri sehingga menyebabkan startup-startup tidak mampu bersaing. 

Jika startup mengalami kemerosotan dan terpaksa harus melakukan PHK, perlu diingat ada aspek-aspek hukum yang harus diperhatikan dalam fenomena PHK yang terjadi pada perusahaan startup tersebut.

Salah satu aspek yang diperhatikan yaitu ketentuan yang jelas mulai dari hubungan kerja, jam kerja, upah, lembur, bonus.

Di Indonesia sudah memiliki berbagai regulasi yang mengatur hubungan kerja dan perlindungan tenaga kerja seperti Undang Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU 11/2020 tentang Cipta Kerja, serta UU 24/2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

PHK yang dilakukan oleh perusahaan terhadap karyawannya tidak boleh dilakukan sewenang-wenang. Untuk menghindari PHK massal, dalam hal perusahaan masih baru dan uji coba terhadap produknya, boleh melakukan PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) atau yang biasa disebut dengan kerja kontrak. Ketika produknya gagal, PKWT tersebut dapat berakhir.

Startup boleh saja melakukan PHK terhadap karyawannya selama mematuhi ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja Bab Ketenagakerjaan.

Perusahaan startup yang merugi, karena kalah bersaing dengan perusahaan lain atau karena gagal menjual produk baru kemudian melakukan PHK, dapat dibenarkan dengan alasan efisiensi karena merugi.

Namun kebijakan itu harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan yang telah diubah dengan Undang-Undang Cipta Kerja.

Perusahaan, lanjut Husni, wajib memberikan pesangon kepada pekerjanya yang terkena PHK sesuai ketentuan Pasal 156 Undang-Undang Ketenagakerjaan.

PHK massal kerap dilakukan agar startup bisa mengembalikan dana investor serta perusahaan bisa tetap eksis dan mendapatkan laba. Namun, pekerja yang terkena PHK tetap harus mendapatkan hak pesangon atau hak kompensasi dari perusahaan.

Macam-macam Jenis SIUP Perlu Diketahui oleh Pelaku Usaha di Indonesia

Macam-macam Jenis SIUP Perlu Diketahui oleh Pelaku Usaha di Indonesia

Bagi Anda para pelaku usaha, Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP adalah satu hal penting yang harus Anda miliki sebagai tanda bahwa usaha Anda telah sah secara hukum dan sudah disahkan oleh pemerintah daerah setempat.

SIUP merupakan salah satu dokumen berupa surat perizinan terkait dengan jaminan perlindungan dari negara secara resmi atas usaha yang sedang dijalankan. Surat perizinan SIUP dikeluarkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan.

Dalam Pasal 2 Ayat (1) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 46 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan, disebutkan bahwa ada tiga jenis SIUP yaitu:

·       SIUP Kecil;

·       SIUP Menengah; dan

·       SIUP Besar.

Lalu, bagaimana kita bisa tahu apakah usaha kita masuk ke dalam golongan SIUP kecil, menengah atau besar?

Simak kriterianya di bawah ini:

Kriteria Perusahaan SIUP Kecil

Perusahaan yang melakukan kegiatan Usaha Perdagangan dengan modal disetor dan kekayaan bersih (netto) seluruhnya sampai dengan Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, wajib memperoleh SIUP Kecil.

·   Kriteria Perusahaan SIUP Menengah

Perusahaan yang melakukan kegiatan Usaha Perdagangan dengan modal disetor dan kekayaan bersih (netto) seluruhnya diatas Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) sampai dengan Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, wajib memperoleh SIUP Menengah.

·   Kriteria Perusahaan SIUP Besar

Perusahaan yang melakukan kegiatan Usaha Perdagangan dengan modal disetor dan kekayaan bersih (netto) seluruhnya diatas Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha wajib memperoleh SIUP Besar.

Oke, itu tadi adalah kriteria dari tiga jenis SIUP yang diakui di Indonesia, jika usaha Anda masuk di dalam salah satu golongan artinya Anda harus segera memiliki SIUP.

#BisnisHarusLegal

Jika Anda adalah satu dari sekian banyak pelaku usaha yang masih kesulitan memahami cara atau bahkan dokumen agar bisa mengajukan SIUP, Anda tidak perlu khawatir.

Anda dapat berkonsultasi langsung dengan kepada konsultan Hibra melalui Whatsapp di nomor +62 811-1157-557 atau email ke hibra@hibra.co.id

Apa Itu Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)  ? Berikut Dokumen yang Harus Disiapkan Pelaku Usaha

Apa Itu Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) ? Berikut Dokumen yang Harus Disiapkan Pelaku Usaha

Pernahkah Anda mendengar istilah Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP? Surat izin ini sangat penting dan harus Anda miliki jika Anda adalah pelaku usaha baik ditingkat mikro, kecil maupun menengah.

Surat Izin Usaha Perdagangan yang disingkat SIUP adalah surat Izin untuk dapat melaksanakan kegiatan Usaha perdagangan.

Surat yang juga sering disingkat SP-SIUP adalah formulir yang diisi oleh perusahaan yang memuat data perusahaan untuk memperoleh SIUP.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia setiap perusahaan yang melakukan kegiatan Usaha perdagangan wajib memperoleh Surat Izin Usaha Perdagangan.

Surat Izin Usaha Perdagangan sebagaimana dimaksud terdiri dari:

a)       SIUP Kecil;

b)      SIUP Menengah;

c)       SIUP Besar.

Perlu Anda ketahui pula Surat Izin Usaha Perdagangan diberikan oleh Walikota atau Pejabat yang ditunjuk dan SIUP diterbitkan berdasarkan tempat kedudukan (domisili) usaha Anda berkembang.

Mengenai masa berlaku, SIUP berlaku selama perusahan tersebut masih menjalankan kegiatan usahanya.

Berikut Ini adalah beberapa dokumen yang harus Anda siapkan jika ingin mengajukan SIUP untuk usaha Anda:

·       Formulir Permohonan bermaterai Rp. 10.000,-

·       Foto copy Akta Notaris pendirian perusahaan

·       Fotocopy KTP penanggung jawab/pemilik perusahaan

·       Surat pernyataan dari pemohon SIUP tentang lokasi usaha perusahaan

·       Pas photo ukuran 3x4cm berwarna 2 (dua) lembar

·       Jenis usaha/kegiatan tertentu melampirkan rekomendasi teknis dari instansi teknis

·       Surat kuasa bermaterai Rp 10.000,- dilampir KTP/ kartu tanda identitas pihak yang diberi kuasa

Oke, itu tadi pengertian dari Surat Izin Usaha Perdagangan yang disingkat SIUP dan dokumen apa saja yang perlu Anda persiapkan jika ingin mengajukan SIUP.

#BisnisHarusLegal

Jika Anda adalah satu dari sekian banyak pelaku usaha yang masih kesulitan memahami cara atau bahkan dokumen agar bisa mengajukan SIUP, Anda tidak perlu khawatir.

Anda dapat berkonsultasi langsung dengan kepada konsultan Hibra melalui Whatsapp di nomor +62 811-1157-557 atau email ke hibra@hibra.co.id

Pelaku Usaha Wajib Tahu! Ini Dia Daftar Macam-macam Lisensi di Indonesia

Pelaku Usaha Wajib Tahu! Ini Dia Daftar Macam-macam Lisensi di Indonesia

Salah satu keuntungan lain bagi pemilik merek terdaftar dalam rangka memperluas cakupan bisnisnya adalah dengan memberikan lisensi kepada pihak lain.

Permohonan pencatatan lisensi secara online dapat dilakukan melalui laman resmi DJKI, yaitu merek. dgip.go.id dan mengisi formulir secara online serta mengunggah (upload) dokumen persyaratan pendukungnya.

Di Indonesia, ada beberapa macam lisensi yang diakui secara sah berdasarkan Undang-Undang. Dan lisensi-lisensi ini juga dapat digunakan untuk mengembangkan usaha, daftarnya adalah sebagai berikut:

1. Waralaba

Mekanisme lain yang dapat dipilih pemilik merek terdaftar dalam mengembangkan mereknya adalah dengan bisnis waralaba.

Waralaba adalah perikatan antara dua pihak atau lebih yang salah satu pihaknya memberikan hak memanfaatkan dan atau menggunakan hak kekayaan intelektual (HKI).

Dengan kata lain Waralaba (franchise) adalah pemberian wewenang atau penggunaan brand/nama/produk untuk dapat dijual secara komersial yang diatur berdasarkan perjanjian kerjasama yang disetujui oleh notaris dan diakui oleh Kemenkumham.

2. Merchandising

Salah satu bentuk lain dari lisensi adalah merchandising yaitu pemberian izin terhadap penggunaan desain, karya cipta seperti karakter fiksi dan image seseorang dalam tampilan suatu produk barang atau jasa yang berdampingan dengan merek yang digunakan.

Lisensi seperti ini umumnya mengizinkan produsen barang konsumsi seperti piring, mug, handuk, topi, pakaian atau makanan untuk ditampilkan dalam suatu produk dengan merek orang lain untuk menambah daya tarik dan menambah keunikan di mata konsumen

3. Brand Extension

Melalui perjanjian lisensi merek, suatu perusahaan dapat bekerja sama dengan pihak lain untuk dapat menggunakan merek pihak lain tersebut dalam produk baru perusahaan.

Sebagai contoh, merek “Monaco Coach” untuk kendaraan rekreasi mewah mengadakan perjanjian lisensi dengan “Dodge” sebuah produsen truk, untuk menggunakan merek dan logo Dodge di trailer produksi mereka.

Dengan perjanjian ini, Dodge secara langsung memperluas produk mereka hingga meliputi tanpa memproduksi secara langsung.

4. Co-branding

Dua atau lebih merek yang memiliki reputasi, meskipun tidak harus dengan tingkat yang sama, dapat bergabung bersama dalam satu produk sehingga menciptakan daya tarik baru bagi pelanggan yang sama atau masuk ke pasar yang memang baru.

Sebagai contoh, Apple inc. pemilik merek “iwatch” untuk produk jam tangan pintar, melakukan perjanjian dengan merek “NIKE” yang memiliki reputasi untuk produk-produk olahraga.

5. Component Branding

Suatu produk dapat melisensikan hak eksklusifnya untuk digunakan sebagai bagian merek orang lain yang memiliki kandungan produk tersebut.

Penggunaan merek tersebut dapat ditampilkan dalam kemasan, iklan atau pada produk utama itu sendiri untuk mempengaruhi persepsi konsumen terhadap produk tersebut. Reputasi merek yang dijadikan komponen memberikan nilai dan daya tarik ke produk utama.

6. Sertifikasi

Mekanisme ini merupakan bentuk izin penggunaan tanda untuk suatu produk yang memenuhi standar teknis tertentu atau standar lain yang ditambahkan nilai produknya.

Untuk menambah daya tarik pelanggan, pemilik suatu produk dapat menerima lisensi untuk menggunakan merek dagang dari entitas pemberi sertifikasi.

#BisnisHarusLegal

Oke, itu tadi beberapa macam lisensi yang diakui secara sah berdasarkan Undang-Undang  di Indonesia. Namun, sebelum memperluas bisnis melalui lisensi, Anda terlebih dulu harus memiliki merek terdaftar.

Jika Anda adalah satu dari sekian banyak pelaku usaha yang masih kesulitan memahami cara atau bahkan dokumen agar bisa mengajukan merek, Anda tidak perlu khawatir.

Anda dapat berkonsultasi langsung dengan kepada konsultan Hibra melalui Whatsapp di nomor +62 811-1157-557 atau email ke hibra@hibra.co.id

Tata Cara Perpanjangan Merek Secara Online Melalui SIMPAKI

Tata Cara Perpanjangan Merek Secara Online Melalui SIMPAKI

Para pelaku usaha mungkin sudah tidak asing lagi dengan istilah perpanjangan merek. Lalu bagaimana cara perpanjangan merek secara online di Indonesia.

Berikut adalah hal-hal yang harus diperhatikan dalam mengajukan permohonan perpanjangan online adalah sebagai berikut:

1.       Mengajukan pemesanan nomor pembayaran melalui SIMPAKI melalui alamat simpaki.dgip.go.id/

 Sebagai catatan:

 Terdapat notifikasi untuk pengajuan pendaftaran perpanjangan merek yaitu:

“Khusus untuk pembayaran pendaftaran perpanjangan merek, dihitung sejak Tanggal Bayar. Lakukan pembayaran dan penyampaian dokumen ke Loket Pelayanan paling lambat satu hari sebelum tanggal jatuh tempo”.

Walaupun pemohon melakukan pembayaran sebelum jatuh tempo, tetapi pengajuan permohonan perpanjangan online melaui merek.dgip.go.id dilakukan sehari setelah tanggal jatuh tempo (terlambat satu hari).

Maka permohonan tersebut tidak akan diterima oleh sistem, karena dianggap telah lewat dari tanggal jatuh tempo.

 Untuk jenis pilihan pemohon terbagi 2 yaitu:

• UMKM

• Umum

Ketentuan ini dimaksudkan agar pemilik Merek terdaftar tidak dengan mudah kehilangan Hak atas Mereknya sebagai akibat adanya keterlambatan dalam mengajukan perpanjangan pendaftaran Merek.

2.       Lakukan pembayaran melalui bank, antara lain Bank BNI, Bank BRI, Bank Mandiri, dan lain lain.  Setelah mengisi seluruh data yang diperlukan, maka tanda terima dari pengisian

3.       Masuk ke aplikasi permohonan online merek dengan alamat merek.dgip.go.id. Kemudian, untuk memulai melakukan Pengajuan Pasca Permohonan Online, login sebagai pemohon terlebih dahulu.

4.       Setelah login, maka tampilan akan seperti dibawah ini:

·       Pilih Menu Pasca Permohonan Online

·       Isi seluruh Kolom yang ada, masukkan kode billing seperti yang didapat dari Surat Perintah Bayar yang diterbitkan dari SIMPAKI

·       Klik tombol tambah Status dan jumlah yang harus dibayarkan serta Kode Billing\\

5. Tampilan selanjutnya setelah memilih tombol tambah adalah seperti berikut:

Pilih Tipe Permohonan yaitu perpanjang jangka waktu perlindungan merek/ merek kolektif

Masukkan Kode Billing sesuai yang didapat dari Surat Perintah Bayar kemudian klik tombol Check. Tombol Check berfungsi untuk validasi nomor Kode Billing yang didapatkan.

Jika belum melakukan pembayaran maka akan muncul informasi seperti berikut:

·       Pilih menu Pasca Permohonan Online

·       Klik tombol “tambah”

·       Isi kode billing yang didapat dari SIMPAKI

#BisnisHarusLegal

Oke, itu tadi cara perpanjangan merek secara online. Seperti yang dijelaskan, memperpanjang merek secara legal adalah sama pentingnya dengan mendaftarkan merek.

Namun, jika Anda adalah satu dari sekian banyak pelaku usaha yang masih kesulitan memahami cara atau bahkan dokumen agar bisa memperpanjang merek, Anda tidak perlu khawatir.

Anda dapat berkonsultasi langsung dengan kepada konsultan Hibra melalui Whatsapp di nomor +62 811-1157-557 atau email ke hibra@hibra.co.id

Pengertian Waralaba atau Franchise, Lengkap dengan Cara Perjanjiannya

Pengertian Waralaba atau Franchise, Lengkap dengan Cara Perjanjiannya

Pernahkah Anda mendengar istilah Franchise atau Waralaba? Jika belum, ini adalah salah satu bentuk usaha yang bisa Anda tekuni.

Melansir dari Modul Kekayaan Intelektual DJKI, Franchise (waralaba) adalah sistem pemasaran atau distribusi barang dan jasa, dimana sebuah perusahaan induk (franchisor) memberikan hak istimewa kepada individu atau perusahaan lain (franchisee).

Dan biasanya franchisee adalah usaha yang berskala kecil dan menengah. Hak istimewa yang diberikan adalah untuk melakukan suatu sistem usaha tertentu, dengan cara tertentu, waktu tertentu, dan di suatu tempat tertentu.

Contoh franchise adalah Apotek K24, kemudian fried chicken Sabana, LP3I, dan Kiddycuts.

Dari segi bisnis, waralaba sebenarnya memberikan banyak keuntungan. Terutama dari segi waktu. Sebab, Anda tidak perlu dari awal membangun “merek” Anda sendiri agar dikenal orang atau calon konsumen.

Dasar hukum yang mengatur perjanjian waralaba adalah berdasarkan Pasal 5 PP Nomor 42 Tahun 2007 Perjanjian Waralaba, setidaknya memuat:

1.       Nama Dan Alamat Para Pihak;

2.       Jenis Hak Kekayaan Intelektual;

3.       Kegiatan Usaha;

4.       Hak Dan Kewajiban Para Pihak;

5.       Bantuan, Fasilitas, Bimbingan Operasional, Pelatihan Dan Pemasaran Yang Diberikan Pemberi Waralaba Kepada Penerima Waralaba;

6.       Wilayah Usaha;

7.       Jangka Waktu Perjanjian;

8.       Tata Cara Pembayaran Imbalan;

9.       Kepemilikan, Perubahan Kepemilikan dan Hak Ahli Waris;

10.   Penyelesaian Sengketa; dan

11.   Tata Cara Perpanjangan, Pengakhiran dan Pemutusan Perjanjian.

Pada dasarnya kewenangan mengenai tata cara penyelenggaraan waralaba ini bukanlah dibawah Kemenkumham karena dalam proses pendaftaran waralaba diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Waralaba.

Yang menerbitkan surat sehubungan dengan penyelenggaraan usaha waralaba atau Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW) adalah Menteri Perdagangan atau Bupati/ Walikota setempat.

#BisnisHarusLegal

Oke, itu tadi pengertian waralaba atau franchise. Di Indonesia, sekarang sudah banyak produk yang bisa Anda pilih jika berminat berbisnis di bidang ini.

Namun, jika Anda adalah satu dari sekian banyak pelaku usaha yang masih kesulitan memahami cara atau bahkan dokumen agar bekerjasama dalam waralaba atau francise ini, Anda tidak perlu khawatir.

Anda dapat berkonsultasi langsung dengan kepada konsultan Hibra melalui Whatsapp di nomor +62 811-1157-557 atau email ke hibra@hibra.co.id