Peraturan Karyawan Tetap dan Kontrak di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Namanya berubah menjadi PKWT adalah Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (untuk kontrak) dan PKWTT adalah Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) (untuk tetap).
Ini merupakan hal yang harus diperhatikan baik bagi para calon pekerja maupun para pengusaha atau orang yang mencari karyawan bagi bisnisnya.
Berikut ini adalah perbedaaan PKWT dan PKWTT di Indonesia:
PKWT:
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu yang selanjutnya disebut PKWT adalah perjanjian kerja antara pekerja/buruh dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu.
PKWT untuk pekerjaan yang sekali selesai atau sementara sifatnya adalah PKWT yang didasarkan atas selesainya pekerjaan tertentu atau maksimal 3 tahun.
Pekerjaan yang bersifat musiman adalah pekerjaan yang pelaksanaannya tergantung pada musim atau cuaca.
PKWT dapat dilakukan dengan pekerja/buruh untuk melakukan pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.
Dalam hal pekerja/buruh bekerja 21 (dua puluh satu) hari atau lebih selama 3 (tiga) bulan berturut-turut atau lebih maka perjanjian kerja harian lepas berubah menjadi PKWTT.
PKWTT:
Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu yang selanjutnya disebut PKWTT adalah perjanjian kerja antara pekerja/buruh dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja yang bersifat tetap.
Perjanjian kerja antara pekerja/buruh dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja yang bersifat tetap.
Perusahaan yang menerapkan PKWTT dapat mensyaratkan masa percobaan maksimal 3 bulan. Dimana, masa percobaan harus tertulis jelas dalam surat perjanjian kerja.
Apabila perjanjian kerja dibuat secara lisan, maka dalam surat pengangkatannya harus disebutkan tentang masa percobaan.
Masa percobaan yang tidak ditulis dalam perjanjian kerja atau surat pengangkatan maka ketentuan masa percobaan dianggap tidak pernah ada.
#BisnisHarusLegal
Nah itu tadi beberapa perbedaan mendasar dari PKWT dan PKWTT. Jika Anda adalah pelaku usaha yang sedang mencari karyawan, Anda bisa berkonsultasi langsung dengan kepada konsultan Hibra melalui Whatsapp di nomor +62 811-1157-557 atau email ke hibra@hibra.co.id