Strategi dalam Membangun Merek Untuk Pelaku UMKM Agar Bisnis Cuan

Strategi dalam Membangun Merek Untuk Pelaku UMKM Agar Bisnis Cuan

Dalam sebuah bisnis, merek adalah salah satu unsur penting dan penentu agar bisa dikenali serta menarik calon konsumen.

Namun, kadang ketika kita mulai atau masih awam dalam dunia bisnis kita bingung mengenai langkah atau  strategi dalam membangun merek

Lantas, apa yang sebaiknya dilakukan pemilik merek terutama UMKM untuk dapat membangun merek nya menjadi lebih berkembang?

Pertama, Anda harus mendaftarkan merek secara legal. Bagi pemilik merek terdaftar, mempertahankan kualitas barang ataupun jasa dari merek tersebut merupakan suatu keharusan.

Konsumen akan selalu mengidentifikasi merek tersebut, karena fungsi dasar sebuah merek adalah sebagai identitas bagi produk nya apalagi bagi UMKM.

Kedua, Anda harus memiliki pembeda atau ciri khas merek Anda dengan merek orang lain. Meskipun satu bahan baku, misalnya.

Ini adalah cara agar fungsi lain merek adalah sebagai pembeda produk atau jasa dengan para pesaingnya dapat berjalan maksimal.

Ketiga, tanamkan presepsi yang baik di hati konsumen. Karena, jika merek Anda sudah dipersepsikan baik, maka secara tidak langsung konsumen akan dapat bercerita kepada siapa saja tentang produk atau jasa.

Dan hal ini dapat berdampak pada peningkatan penjualan juga berdampak pada loyalitas konsumen terhadap suatu merek. Konsumen dapat berperan menjadi marketing atau pemasaran dan promosi secara tidak langsung.

Keempat, coba kembangkan franchise atau waralaba. Merek yang sudah dikenal oleh masyarakat, akan menjadi daya tarik bagi calon konsumen lain, bahkan bisa menjadi daya tarik bagi investor untuk dapat bekerja sama sebagai mitra bisnis.

#BisnisHarusLegal

Oke, itu tadi strategi dalam membangun merek yang baik dan benar sebelum Anda memutuskan mengembangkan merek barang dan jasa kepada calon konsumen.

Seperti yang dijelaskan, mendaftarkan merek secara legal adalah langkah awal yang sangat penting.

Namun, jika Anda adalah satu dari sekian banyak pelaku usaha yang masih kesulitan memahami cara atau bahkan dokumen agar bisa mengajukan merek, Anda tidak perlu khawatir.

Anda dapat berkonsultasi langsung dengan kepada konsultan Hibra melalui Whatsapp di nomor +62 811-1157-557 atau email ke hibra@hibra.co.id

Berapa Modal Awal Mendirikan PT? Berikut Rinciannya!

Berapa Modal Awal Mendirikan PT? Berikut Rinciannya!

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2o2i Tentang Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, Dan Pembubaran Perseroan Yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro Dan Kecil.

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, PT atau Perseroan Terbatas adalah suatu persekutuan modal yang berdiri berdasarkan perjanjian untuk melakukan kegiatan usaha.

Persekutuan ini haruslah sah dan memenuhi segala persyaratan dimata Undang-Undang Indonesia. Termasuk tanggung jawab terhadap lingkungan dan masyarakat sosial.

PT berkembang dari modal dasar yang disebut dengan saham serta disokong oleh organ perseroan yang terdiri dari: Rapat Umum Pemegang Saham, Direksi, dan Dewan Komisaris.

Untuk UMKM biasanya yang digunakan adalah aturan Perseroan perorangan. Seperti namanya, PT ini dibangun oleh satu orang dan mendaftarkannya secara elektronik (online).

Lalu, berapa modal awal mendirikan PT di Indonesia? Perlu Anda ketahui untuk membangun sebuah PT, modal Anda akan dibagi berdasarkan 3 jenis, simak rinciannya di bawah ini:

1.       Modal Dasar,

Ini bukan termasuk modal rill (tidak disetorkan), modal dasar ini menurut Undang-Undang Perseroan Terbatas (UUPT). besarnya Modal Dasar adalah minimal Rp 50.000.000 – .

Namun, Undang-Undang yang mengatur kegiatan usaha tertentu dapat menentukan jumlah minimum modal perseroan yang lebih besar dari Rp. 50.000.000.

2.       Modal Ditempatkan, dan

Sama seperti modal dasar, modal ditempatkan juga tidak riil.

 Perhitungannya, jika para pemegang saham hanya sanggup memasukan modalnya sebesar 35% dari Modal Dasar, maka besarnya Modal Ditempatkan perseroan itu adalah sebesar 35%.

3.       Modal Disetor

Nah, ini baru adalah modal rill atau yang disetorkan dalam PT. Dalam hal ini, Pemegang saham telah benar-benar menyetorkan modalnya ke dalam perusahaan.

 Besarnya Modal Disetor, menurut UUPT, adalah sebesar Modal Ditempatkan – paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari modal dasar harus ditempatkan dan disetor penuh (pasal 33 ayat (1) UUPT).

Bila dibandingkan antara PT dan CV, usaha berbentuk PT memberikan manfaat yang lebih besar.

Sebab, ada pemisahan antara harta pribadi dengan harta perusahaan dalam proses pertanggung jawabannya.

Dan, khusus dalam Perseroan Perorangan, modal tidak dibatasi minimalnya. Tapi justru diberikan batas maksimal yakni Rp 1 miliar untuk kategori mikro dan Rp 5 miliar untuk kategori kecil.

#BisnisHarusLegal

Oke, itu tadi modal awal mendirikan PT untuk pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

Jika Anda adalah satu dari sekian banyak pelaku usaha yang masih kesulitan memahami cara atau bahkan dokumen ketika akan membangun suatu PT secara legal, Anda tidak perlu khawatir.

Anda dapat berkonsultasi langsung dengan kepada konsultan Hibra melalui Whatsapp di nomor +62 811-1157-557 atau email ke hibra@hibra.co.id

5 Penyebab Kenapa Merek Bisa Ditolak, Ini Daftarnya

5 Penyebab Kenapa Merek Bisa Ditolak, Ini Daftarnya

Mengajukan pendaftaran merek barang atau jasa bisa menjadi salah satu langkah yang gampang-gampang sulit.

Ada kalanya permohonan kita untuk mengajukan merek ditolak oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) karena satu dan lain hal.

Oleh karena itu, pelaku usaha yang ingin memperoleh hak merek dan perlindungan hukum secara resmi patut mengetahui alasan suatu merek dapat ditolak.

Sebagaimana telah disebutkan di dalam Undang Undang Merek dan Indikasi Geografis Nomor 20 Tahun 2016 berikut ini adalah alasan suatu merek tersebut ditolak adalah:

1.       Merek bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum.

2.       Merek ini sama dengan, berkaitan dengan, atau hanya menyebut barang dan/ atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya.

3.       Merek ini memuat unsur yang dapat menyesatkan masyarakat tentang asal, kualitas, jenis, ukuran, macam, tujuan penggunaan barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya atau merupakan nama varietas tanaman yang dilindungi untuk barang dan/atau jasa yang sejenis;

4.       Merek ini memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, atau khasiat dari barang danjatau jasa yang diproduksi;

5.       Merek tidak memiliki daya pembeda; dan/ atau merupakan nama umum dan/atau lambang milik umum.

Untuk menghindari kelima alasan di atas, sebagai pelaku usaha ada baiknya Anda melakukan penelusuran merek terlebih dahulu.

Sebab ini akan berdampak terhadap status kepemilikan merek semakin cepat, sehingga pemohon dapat melaksanakan haknya untuk melindungi merek miliknya.

#BisnisHarusLegal

Oke, itu tadi 5 alasan mengapa suatu merek bisa ditolak oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Jika Anda adalah satu dari sekian banyak pelaku usaha yang masih kesulitan memahami cara atau bahkan dokumen agar bisa mengajukan merek, Anda tidak perlu khawatir.

Anda dapat berkonsultasi langsung dengan kepada konsultan Hibra melalui Whatsapp di nomor +62 811-1157-557 atau email ke hibra@hibra.co.id

Klasifikasi Kelas Jasa yang Harus Diketahui Pemilik Usaha Sebelum Mendaftar Merek, Ini Panduan Lengkapnya!

Klasifikasi Kelas Jasa yang Harus Diketahui Pemilik Usaha Sebelum Mendaftar Merek, Ini Panduan Lengkapnya!

Jika Anda berpikir bahwa merek hanya untuk suatu produk barang misalnya produk makanan atau minuman atau nama merek brand pakaian, seperti Anda harus membaca artikel yang satu ini.

Di Indonesia, peraturan pendaftaran merek diatur dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek.

Dalam undang-undang ini suatu barang atau jasa dapat dimintakan pendaftaran mereknya sesuai dengan kelas yang ditentukan dalam Peraturan Pemerintah.

Artinya tak cuman barang, jasa juga harus memiliki merek yang legal di atas hukum dan dilindungi undang-undang.

Jenis jasa yang biasa kita temui misalnya, asuransi, jasa angkutan, jasa telekomunikasi hingga jasa di bidang Pendidikan.

Nah, jasa-jasa ini dibagi berdasarkan beberapa kelas, daftarnya adalah sebagai berikut:

1.       Kelas 35.

Periklanan; manajemen usaha; administrasi usaha; fungsi fungsi kantor.

2.       Kelas 36.

Asuransi; urusan keuangan; urusan moneter; urusan tanah dan bangunan.

3.       Kelas 37.

Pembangunan gedung; perbaikan; jasa-jasa pemasangan.

4.       Kelas 38.

Telekomunikasi.

5.       Kelas 39.

Angkutan; pengemasan dan penyimpanan barang-barang; pengaturan perjalanan.

6.       Kelas 40.

Perawatan bahan-bahan.

7.       Kelas 41.

Pendidikan; pemberian pelatihan; hiburan; kegiatan olahraga dan kebudayaan.

8.       Kelas 42.

Penyediaan makanan dan minuman, akomodasi sementara, perawatan medis, kesehatan dan kecantikan; jasa-jasa pelayanan kedokteran hewan dan pertanian; jasa-jasa pelayanan hukum; penelitian ilmiah dan industri; pembuatan program komputer; jasa-jasa yang tidak dapat dimasukkan dalam kelas-kelas lain.

#BisnisHarusLegal

Oke, itu tadi beberapa jenis klasifikasi kelas jasa yang harus Anda ketahui sebelum mendaftarkan merek produk ya.

Jika Anda sedang dalam proses mendaftarkan merek jasa yang akan Anda jual namun masih bingung dengan tahapan dan prosesnya.

Jangan khawatir, Anda dapat berkonsultasi langsung dengan kepada konsultan Hibra melalui Whatsapp di nomor +62 811-1157-557 atau email ke hibra@hibra.co.id

Pahami Klasifikasi Kelas Barang Sebelum Mendaftar Merek, Ini Panduan Lengkapnya!

Pahami Klasifikasi Kelas Barang Sebelum Mendaftar Merek, Ini Panduan Lengkapnya!

Bagi Anda pelaku usaha yang saat ini ingin mendaftarkan merek barang atau jasa Anda. Perlu Anda ketahui dalam peraturan di Indonesia, barang atau jasa tersebut dimasukan kedalam beberapa klasifikasi.

Ini diatur secara resmi dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek menetapkan bahwa suatu barang atau jasa dapat dimintakan pendaftaran mereknya sesuai dengan kelas yang ditentukan dalam Peraturan Pemerintah.

Peraturan Pemerintah ini mengatur lebih lanjut kelas barang atau jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 Undang-undang tersebut.

Dalam satu kelas terdapat satu atau lebih jenis barang atau jasa. Pada prinsipnya, suatu permintaan pendaftaran bagi suatu barang atau jasa tertentu hanya dapat diajukan untuk satu kelas barang atau jasa.

Tetapi dalam hal dibutuhkan pendaftaran untuk lebih dari satu kelas, maka terhadap setiap kelas yang diinginkan harus diajukan permintaan secara terpisah.

Disamping itu, dalam setiap permintaan pendaftaran harus disebutkan jenis atau jenis-jenis barang atau jasa diinginkan dalam kelas yang bersangkutan.

Nah, perlu Anda ketahui terdapat 34 kelas barang dalam system pendaftaran merek. Cukup banyak bukan?

Berikut ini adalah daftar 34 klasifikasi kelas barang yang ada di Indonesia:

1.       Kelas 1.

Ini adalah kelas barang-barang berbahan Bahan kimia yang dipakai dalam industri, ilmu pengetahuan dan fotografi, maupun dalam pertanian, perkebunan, dan kehutanan; damar tiruan yang tidak diolah, plastik yang tidak diolah; pupuk; komposisi bahan pemadam api, sediaan pelunak dan pematri; zat-zat kimia untuk mengawetkan makanan; zat-zat penyamak perekat yang dipakai dalam industri.

2.       Kelas 2.

Cat-cat, pernis-pernis; lak-lak; bahan pencegah karat dan kelapukan kayu; bahan pewarna; pembetsa/pengering; bahan mentah. damar alam; logam dalam bentuk lembaran dan bubuk untuk para pelukis, penata dekor, pencetak dan seniman.

3.       Kelas 3.

Sediaan pemutih dan zat-zat lainnya untuk mencuci; sediaan untuk membersihkan, mengkilapkan, membuang lemak dan menggosok; sabun sabun; wangi-wangi, minyak-minyak sari; kosmetik, lotion rambut; bahan bahan pemelihara gigi.

4.       Kelas 4.

Minyak-minyak dan lemak-lemak untuk industri; bahan pelumas; komposisi zat untuk menyerap, membasahi dan mengikat debu; bahan bakar (termasuk larutan hasil penyulingan untuk motor) dan bahan-bahan penerangan; lilin-lilin, sumbu-sumbu.

5.       Kelas 5.

Sediaan hasil farmasi, ilmu kehewanan dan saniter; bahan-bahan untuk berpantang makan/diet yang disesuaikan untuk pemakaian medis, makanan bayi; plester-plester, bahan-bahan pembalut; bahan-bahan untuk menambal gigi, bahan pembuat gigi palsu; pembasmi kuman; sediaan untuk membasmi binatang perusak, jamur, tumbuh-tumbuhan.

6.       Kelas 6.

Logam-logam biasa dan campurannya; bahan bangunan dari logarn; bangunan-bangunan dari logam yang dapat diangkut; bahan-bahan dari logam untuk jalan kereta api; kabel dan kawat-kawat dari logam biasa bukan untuk listrik; barang-barang besi, benda-benda kecil dari logam besi; pipa-pipa dan tabung-tabung dari logam; lemari-lemari besii barang-barang dari besi biasa yang tidak termasuk dalam kelas-kelas lain; bijih-bijih.

7.       Kelas 7.

Mesin-mesin dan mesin-mesin perkakas; motor-motor dan mesin-mesin (kecuali untuk kendaraan darat); kopling mesin dan komponen transmisi (kecuali untuk kendaraan darat); perkakas pertanian; mesin penetas untuk telur.

8.       Kelas 8.

Alat-alat dan perkakas tangan (dijalankan dengan tangan); alat-alat pemotong; pedang-pedang; pisau silet.

9.       Kelas 9.

Aparat dan instrumen ilmu pengetahuan, pelayaran, geodesi, listrik, fotografi, sinematografi, optik, timbang, ukur, sinyal, serta pemeriksaan (pengawasan).

10.   Kelas 10.

Aparat dan instrumen pembedahan, pengobatan, kedokteran, kedokteran gigi dan kedokteran hewan, anggota badan, mata dan gigi palsu; benda-benda ortopedik; bahan-bahan untuk penjahitan luka bedah.

11.   Kelas 11.

Aparat untuk keperluan penerangan, pemanasan, penghasilan uap, pemasakan, pendinginan,pengeringan, penyegaran udara, penyediaan air dan kebersihan.

12.   Kelas 12.

Kendaraan-kendaraan; udara atau air, aparat untuk bergerak di darat.

13.   Kelas 13.

Senjata-senjata api; amunisi-amunisi dan proyektil-proyektil; bahan peledak; kembang api; petasan.

14.   Kelas 14.

Logam-logam mulia serta campuran-campurannya dan benda benda yang dibuat dari logam mulia atau yang disalut dengan bahan itu, yang tidak termasuk dalam kelas-kelas lainnya; perhiasan, batu-batu mulia; jam-jam dan instrumen pengukur waktu.

15.   Kelas 15.

Alat-alat music.

16.   Kelas 16.

Kertas, karton dan barang-barang untuk keperluan alat tulis-menulis atau rumah tangga alat-alat kesenian kuas untuk cat mesin tik dan keperluan kantor (kecuali perabot kantor).

17.   Kelas 17.

Karet, getah-perca, getah, asbes, mika dan barang- barang terbuat dari bahan-bahan ini dan tidak termasuk kelas- kelas lain; plastik-plastik yang sudah berbentuk untuk digunakan dalam pembuatan barang.

18.   Kelas 18.

Kulit dan kulit imitasi, kulit mentah; koper-koper dan tas-tas untuk tamasya; payung-payung hujan, payung-payung matahari dan tongkat-tongkat; cambuk-cambuk, pelana dan peralatan kuda dari kulit.

19.   Kelas 19.

Bahan-bahan bangunan (bukan logam) ; pipa-pipa kaku bukan dari logam untuk bangunan; aspal, pek, bitumen; bangunan-bangunan yang dapat dipindah-pindah bukan dari logam; monumen- monumen, bukan dari logam.

20.   Kelas 20.

Perabot-perabot rumah, cermin-cermin,. bingkat gambar; benda-benda (yang tidak termasuk dalam kelas-kelas lain) dari kayu, gabus, rumput, buluh, rotan, tanduk, tulang, gading, balein, kulit kerang, amber,kulit mutiara, tanah liat magnesium dan bahan-bahan penggantinya, atau dari plastik.

21.   Kelas 21.

Perkakas dan wadah-wadah untuk rumah tangga atau dapur (bukan dari logam mulia atau yang dilapisi logam mulia) sisir-sisir dan bunga-bunga karang; sikat-sikat (kecuali kuas-kuas); bahan pembuat sikat;

22.   Kelas 22.

Tambang, tali, jala-jala, tenda-tenda, tirai, kain terpal, layar-layar, sak-sak dan kantong-kantong (yang tidak termasuk dalam kelas-kelas lain); bahan-bahan pelapis dan pengisi bantal (kecuali dari karet atau plastik); serat-serat kasar untuk pertenunan.

23.   Kelas 23.

Benang-benang untuk tekstil.

24.   Kelas 24.

Tekstil dan barang-barang tekstil, yang tidak termasuk dalam kelas-kelas lain; tilam-tilam tempat tidur dan meja.

25.   Kelas 25.

Pakaian, alas kaki, tutup kepala.

26.   Kelas 26.

Renda-renda dan sulaman-sulaman, pita-pita dan jalinan jalinan dari pita; kancing-Kancing kail dan mata kait, jarum-jarum pentul dan jarum-jarum; bunga-bunga buatan.

27.   Kelas 27.

Karpet-karpet, permadani, keset Bahan anyaman untuk membuat keset, linoleum dan bahan-bahan lain untuk penutup ubin; hiasan-hiasan gantung dinding (bukan dari tekstil).

28.   Kelas 28.

Mainan-mainan; alat-alat senam dan olah-raga yang tidak termasuk kelas-kelas lain; hiasan pohon natal.

29.   Kelas 29.

Daging, ikan, unggas dan binatang buruan, saripati daging buah-buahan dan sayuran yang diawetkan, dikeringkan dan di masak agar agar; selai-selai; saus dari buah-buahan; telur, susu dan hasil-hasil produksi susu; minyak-minyak dan lemak-lemak yang dapat dimakan.

30.   Kelas 30.

Kopi, teh, kakao, gula, beras, tapioka, sagu, kopi buatan; tepung dan sediaan-sediaan terbuat dari gandum; roti, kue-kue dan kembang-kembang gula, es konsumsi; madu, air gula; ragi I bubuk pengembang roti/kue; garam, cuka, saus-saus (bumbu-bumbu) i rempah-rempah, es, kecap, tauco, terasi, petis, -krupuk, emping.

31.   Kelas 31.

Hasil-hasil produksi pertanian, perkebunan, kehutanan dan jenis-jenis gandum yang tidak termasuk dalam kelas-kelas lain; binatang-binatang hidup; buah-buahan dan sayuran segar; benih-benih; tanaman dan bunga-bunga alami; makanan hewan. 

32.   Kelas 32.

Bir dan jenis-jenis bir; air mineral dan air soda dan minuman bukan alkohol lainnya; minuman-minuman dari buah dan perasan buah; sirup-sirup dan sediaan-sediaan lain untuk membuat minuman.

33.   Kelas 33.

Minum-minuman keras (kecuali bir).

34.   Kelas 34.

Tembakau, barang-barang keperluan perokok; korek api.

#BisnisHarusLegal

Oke, itu tadi beberapa jenis klasifikasi kelas barang yang harus Anda ketahui sebelum mendaftarkan merek produk ya.

Jika Anda sedang dalam proses mendaftarkan merek barang yang akan Anda jual namun masih bingung dengan tahapan dan prosesnya.

Jangan khawatir, Anda dapat berkonsultasi langsung dengan kepada konsultan Hibra melalui Whatsapp di nomor +62 811-1157-557 atau email ke hibra@hibra.co.id

Langkah Tepat Ketika Merek Kamu Digunakan Orang Lain, Ini Caranya!

Langkah Tepat Ketika Merek Kamu Digunakan Orang Lain, Ini Caranya!

Dalam persaingan usaha, kadang kita menemukan beberapa oknum atau pihak tertentu yang berusaha mengambil keuntungan dan merugikan usaha kita. Salah satunya adalah dengan menggunakan merek kita secara ilegal.

Perlu juga Anda ketahui, pelanggaran merek umumnya dilakukan terhadap merek-merek yang sudah komersil, yang memang konsumen sudah mengakui kelebihan dari produk dengan merek terkenal tersebut.

Usaha pelanggaran merek merupakan suatu tindakan atau usaha yang dilakukan untuk memperoleh keuntungan dengan jalan pintas, yaitu dengan cara yang melanggar etika bisnis, norma, kesusilaan, dan hukum.

Lantas langkah tepat apa yang harus kita lakukan jika merek kita digunakan orang lain? Simak penjelasannya di bawah ini:

Di Indonesia, peraturan tentang kepemilikan merek diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016.

Hak atas Merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik Merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.

Itu artinya, jika ada oknum atau kelompok tertentu yang memakai merek Anda, mereka sebenarnya telah melanggar UU ini.

Gugatan atas Pelanggaran Merek diatur tepatnya pada Pasal 83 dalam Undang-Undang ini.

Anda sebagai pemilik Merek terdaftar dan/atau penerima Lisensi Merek terdaftar dapat mengajukan gugatan terhadap pihak lain yang secara tanpa hak menggunakan merek Anda.

Mulai dari adanya persamaan logo, gambar, kata-kata pokoknya atau keseluruhannya untuk barang dan/atau jasa. Anda dapat menuntut berupa:

a.      Ajukan gugatan ganti rugi; dan/atau

b.     Menghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan Merek tersebut.

Gugatan sebagaimana dimaksud pada dapat pula diajukan oleh pemilik Merek (yaitu Anda) berdasarkan putusan pengadilan. Nah, gugatan ini nantinya akan diajukan kepada Pengadilan Niaga.

Oke, itu tadi langkah yang bisa Anda tempuh jika ada orang yang menggunakan merek Anda dengan sengaja.

Namun, untuk melaporkan tindakan melanggar hukum ini tetap ada tahap-tahapnya ya. Jangan khawatir, Anda dapat berkonsultasi langsung dengan kepada konsultan Hibra melalui Whatsapp di nomor +62 811-1157-557 atau email ke hibra@hibra.co.id

Ternyata Ini Cara Melakukan Pemeriksaan Merek Yang Benar untuk Para Pelaku Usaha

Ternyata Ini Cara Melakukan Pemeriksaan Merek Yang Benar untuk Para Pelaku Usaha

Salah satu hal yang menjadi kekhawatiran pelaku usaha saat mendaftarkan merek mereka adalah merek mereka ditolak oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Memang ada beberapa penyebab mengapa merek bisa ditolak, salah satu yang paling sering adalah karena merek barang atau jasa kita punya persamaan dengan milik orang lain, namun sayangnya kita tidak menyadari hal tersebut.

Penelusuran merek merupakan salah satu tahap lanjutan setelah pengklasifikasian yang dilakukan oleh pemohon secara mandiri agar pemohon lebih berhati-hati dalam mengajukan pendaftaran merek.

Selain itu, dengan melakukan penelusuran merek terlebih dahulu akan berdampak terhadap status kepemilikan merek semakin cepat sehingga pemohon dapat melaksanakan haknya untuk melindungi merek miliknya itu serta dapat menggunakan haknya untuk memberikan lisensi hak atas mereknya tersebut kepada pihak lain.

Selain itu, saat melakukan pendaftaran merek, pastikan sebagai pemohon, Anda mendaftarkan merek tersebut bukan untuk berniat untuk menjiplak, meniru, atau mengikuti merek pihak lain yang sudah dikenal sejak lama.

Untuk mempermudah, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) telah memfasilitasi pemeriksaan merek dengan cara online, tahapannya adalah sebagai berikut:

1. Penelusuran mandiri dapat dilakukan dengan membuka laman pdki-indonesia.dgip.go.id, kemudian dilanjutkan dengan:

·       Memilih “merek”;

·       Pencarian terstruktur merek.

2. Dalam tampilan pencarian terstruktur merek, dilanjutkan dengan mengisi kolom:

·       Merek;

·       Kelas pada kolom klasifikasi;

·       Search all.

3. Penelusuran juga dapat dilakukan terhadap merek-merek yang sudah terdaftar secara internasional melalui laman: https://www3.wipo.int/branddb/en/ atau https://www3.wipo.int/madrid/monitor/en/

#BisnisHarusLegal

Oke, itu tadi cara melakukan pemeriksaan merek yang baik dan benar sebelum Anda memutuskan mendaftarkan merek barang dan jasa secara legal ke DJKI.

Jika Anda adalah satu dari sekian banyak pelaku usaha yang masih kesulitan memahami cara atau bahkan dokumen agar bisa mengajukan merek, Anda tidak perlu khawatir.

Anda dapat berkonsultasi langsung dengan kepada konsultan Hibra melalui Whatsapp di nomor +62 811-1157-557 atau email ke hibra@hibra.co.id

Kenapa Penting Mendaftarkan Merek Dagang? Simak Penjelasannya Di Sini!

Kenapa Penting Mendaftarkan Merek Dagang? Simak Penjelasannya Di Sini!

Bagi Anda pelaku usaha baik di tingkat mikro, kecil, menengah hingga besar mendaftarkan merek dagang adalah sebuah keharusan.

Mengapa mendaftarkan merek dagang menjadi penting?

Karena dengan memiliki merek dagang yang legal dan sah dimata hukum, para konsumen dan calon konsumen Anda dapat membedakan dan mengidentifikasi produk atau merek Anda dari milik orang lain.

 Dengan memiliki merek dagang, artinya Anda memiliki hak eksklusif untuk kata, frasa, atau gambar tertentu yang digunakan untuk menunjukkan produk Anda.

Saat memulai bisnis, mendaftarkan merek dagang, logo, atau nama bisnis Anda harus menjadi pertimbangan penting.

Berikut adalah enam manfaat mendaftarkan merek dagang Anda secara legal:

1.       Dapat Melindungi Merek Anda Dicopy oleh Orang Tak Bertanggung Jawab

Memiliki merek dagang terdaftar dalam arsip memberi pemilik bisnis perlindungan tambahan, termasuk dugaan kepemilikan, dan mengurangi beban pembuktian seseorang menyalin atau melanggar ciptaan Anda.

2.       Memastikan Merek Tidak Serupa dengan Milik Orang Lain

Dengan mendaftarkan merek dagang, Anda memastikan bahwa merek dagang Anda tidak serupa dengan merek dagang terdaftar lainnya.

Jika Anda secara tidak sengaja melanggar nama atau merek dagang orang lain, Anda dapat dituntut oleh pemilik merek dagang terdaftar dan mungkin harus membayar biaya hukum dan denda serta menyerahkan semua keuntungan yang diperoleh berdasarkan merek tidak terdaftar.

3.       Mencegah Orang Lain Memiliki Merek Dagang Anda

Mendaftarkan merek dagang memastikan bahwa perusahaan lain tidak akan memiliki merek dagang serupa, dan memberi perusahaan Anda hak eksklusif untuk beroperasi dan memasarkan di bawah merek dagang tersebut.

4.       Memberikan Anda Hak Atas Tindakan Hukum

Merek dagang Anda juga dapat memberikan hak atas tindakan hukum terhadap siapa pun yang melanggar milik Anda.

5.       Mendapatkan Manfaat Secara Ekonomis  

Identitas merek dapat membantu Anda mencapai tingkat penjualan terbaik. Bayangkan jika calon konsumen saya dengan mudah memahami branding yang ingin Anda sampaikan.

Secara umum, produk yang tidak memiliki merek atau identitas yang legal dan jelas biasanya kurang dipercaya oleh calon konsumen.

#BisnisHarusLegal

Oke itu tadi beberapa alasan kenapa penting mendaftarkan merek dagang Anda. Namun, Anda harus ingat bahwa ada beberapa persyaratan yang harus Anda penuhi jika ingin mendaftarkan merek.

Jika Anda masih bingung mengenai syarat pendaftaran merek, jangan khawatir, Anda dapat berkonsultasi langsung dengan kepada konsultan Hibra melalui Whatsapp di nomor +62 811-1157-557 atau email ke hibra@hibra.co.id

Apa itu Paten Sederhana untuk Pelaku UMKM? Simak Penjelasannya di Sini!

Apa itu Paten Sederhana untuk Pelaku UMKM? Simak Penjelasannya di Sini!

Pernahkah Anda mendengar istilah hak paten? Dalam dunia bisnis terutama di bidang teknologi dan sains, hak paten adalah hak penting yang harus dimiliki oleh pelaku bisnis, termasuk pelaku bisnis yang skalanya masih mikro kecil dan menengah atau UMKM.

Pelaku UMKM dalam skala yang lebih rendah dari industri bisa menggunakan Paten Sederhana.

Apa itu hak paten sederhana? Dan apa bedanya dengan hak paten biasa?

Melansir dari website DGIP, Paten Sederhana adalah setiap invensi berupa produk atau alat yang baru dan mempunyai nilai kegunaan praktis disebabkan karena bentuk, konfigurasi, konstruksi atau komponennya dapat memperoleh perlindungan hukum dalam bentuk paten sederhana.

Jadi hak paten sederhana diberikan berdasarkan Permohonan dan setiap Permohonan hanya dapat diajukan untuk satu invensi atau satu klaim mandiri. Permohonan Paten sederhana tidak dapat dilakukan Permohonan divisional/pecahan.

Tetapi, Permohonan Paten sederhana dapat diubah menjadi Permohonan Paten jika memiliki beberapa invensi atau beberapa klaim mandiri.

Merujuk pada pengertian tentang Paten dalam Pasal 1 Ayat (1) UU Paten, maka objek dari perlindungan Paten adalah invensi di bidang teknologi. Berikut adalah daftarnya:

1.       Produk, termasuk di dalamnya:

·       Peralatan,

·       Sistem,

·       Komposisi atau Formulasi,

·       Senyawa,

·       Jasad Renik,

·       Program Komputer

2.       Proses

3.       Penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses

#BisnisHarusLegal

Oke itu tadi pengertian hak paten sederhana bagi pelaku UMKM di bidang teknologi dan subjek bisnis yang bisa memperoleh hak paten.

Jika Anda masih bingung mengenai dokumen apa saja yang harus disiapkan.

Anda tidak perlu khawatir, karena proses pendaftaran hak paten produk Anda untuk bisnis akan kami bantu dengan mudah dan cepat.

Langsung saja hubungi konsultan Hibra melalui Whatsapp di nomor +62 811-1157-557 atau email ke hibra@hibra.co.id

Apa Itu Perizinan Berusaha Berbasis Risiko? Simak Penjelasan Lengkapnya di Sini!

Apa Itu Perizinan Berusaha Berbasis Risiko? Simak Penjelasan Lengkapnya di Sini!

Jika Anda adalah pelaku usaha, pernahkah Anda mendengar istilah Perizinan Berusaha Berbasis Risiko?

Jika belum, Anda bisa membaca artikel ini sampai habis untuk mengetahui segala seluk-beluk Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Merujuk pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko arti Perizinan Berusaha Berbasis Risiko adalah Perizinan Berusaha berdasarkan tingkat Risiko kegiatan usaha.

Perizinan Berusaha yang diberikan untuk menunjang kegiatan usaha adalah legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk menunjang kegiatan usaha ini ada beberapa jenis resiko lho.

Berdasarkan penilaian tingkat bahaya, penilaian potensi terjadinya bahaya, tingkat Risiko, dan peringkat skala usaha kegiatan usaha, kegiatan usaha diklasifikasikan menjadi:

a)       Kegiatan usaha dengan tingkat Risiko rendah;

b)      Kegiatan usaha dengan tingkat Risiko menengah; dan

c)       Kegiatan usaha dengan tingkat Risiko tinggi.

Nah, karena mayoritas UMKM adalah kegiatan usaha tingkat resiko menengah, nantinya akan terbagi lagi menjadi:

a)       Tingkat Risiko menengah rendah;

b)      Tingkat Risiko menengah tinggi.

Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha dengan tingkat Risiko rendah berupa NIB yang merupakan identitas Pelaku Usaha sekaligus legalitas untuk melaksanakan kegiatan usaha.

Selain NIB, pelaku UMKM juga dapat melakukan perizinan dengan memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI)  atau pernyataan jaminan halal dari MUI.

Jika Anda adalah salah satu orang yang sedang mengurus perizinan berusaha berbasis resiko untuk usaha Anda namun masih bingung tentang dokumen atau caranya.

Jangan khawatir, Anda dapat berkonsultasi langsung dengan kepada konsultan Hibra melalui Whatsapp di nomor +62 811-1157-557 atau email ke hibra@hibra.co.id