Pernahkan Anda mendengar istilah uang kompensasi bagi pegawai kontrak atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Jika pekerja tetap di masa usai bekerja akan mendapatkan uang pensiun, bagi pekerja kontrak ada yang namanya uang kompensasi.
Uang kompensasi adalah bentuk penggantian hak yang diberikan kepada karyawan berstatus PKWT (perjanjian kerja waktu tertentu) pada saat masa berakhir atau selesainya kontrak kerja.
Berikut ini adalah besaran uang kompensasi diberikan sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
a. PKWT selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus, diberikan sebesar 1 (satu) bulan Upah;
b. PKWT selama 1 (satu) bulan atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan, dihitung secara proporsional dengan perhitungan : masa kerja x 1 (satu) bulan Upah;
c. PKWT selama lebih dari 12 (dua belas) bulan, dihitung secara proporsional dengan perhitungan: masa keria x 1 (satu) bulan Upah.
Upah sebagaimana dimaksud pada bagian atas akan digunakan sebagai dasar perhitungan pembayaran uang kompensasi terdiri atas Upah pokok dan tunjangan tetap.
Dalam hal Upah di Perusahaan tidak menggunakan komponen Upah pokok dan tunjangan tetap maka dasar perhitungan pembayaran uang kompensasi yaitu Upah tanpa tunjangan.
Dalam hal Upah di perusahaan terdiri atas Upah pokok dan tunjangan tidak tetap maka dasar perhitungan uang kompensasi yaitu Upah pokok.
Dalam hal PKWT berdasarkan selesainya suatu pekerjaan lebih cepat penyelesaiannya dari lamanya waktu yang diperjanjikan dalam PKWT maka uang kompensasi dihitung sampai dengan saat selesainya pekerjaan.
Khusus, besaran uang kompensasi untuk Pekerja/Buruh pada usaha mikro dan usaha kecil diberikan berdasarkan kesepakatan antara Pengusaha dan Pekerja/Buruh.
#BisnisHarusLegal
Nah itu tadi peraturan lembur bagi karyawan PKWT. Jika Anda adalah salah satu karyawan yang pekerjaan yang masuk golongan di atas atau jika Anda adalah pelaku usaha yang akan mempekerjakan karyawan PKWT.
Anda bisa berkonsultasi langsung dengan kepada konsultan Hibra melalui Whatsapp di nomor +62 811-1157-557 atau email ke hibra@hibra.co.id