Peraturan Uang Kompensasi Bagi Karyawan PKWT

Peraturan Uang Kompensasi Bagi Karyawan PKWT

Pernahkan Anda mendengar istilah uang kompensasi bagi pegawai kontrak atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Jika pekerja tetap di masa usai bekerja akan mendapatkan uang pensiun, bagi pekerja kontrak ada yang namanya uang kompensasi.

Uang kompensasi adalah bentuk penggantian hak yang diberikan kepada karyawan berstatus PKWT (perjanjian kerja waktu tertentu) pada saat masa berakhir atau selesainya kontrak kerja.

Berikut ini adalah besaran uang kompensasi diberikan sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:

a. PKWT selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus, diberikan sebesar 1 (satu) bulan Upah;

b. PKWT selama 1 (satu) bulan atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan, dihitung secara proporsional dengan perhitungan : masa kerja x 1 (satu) bulan Upah;

c. PKWT selama lebih dari 12 (dua belas) bulan, dihitung secara proporsional dengan perhitungan: masa keria x 1 (satu) bulan Upah.

Upah sebagaimana dimaksud pada bagian atas akan digunakan sebagai dasar perhitungan pembayaran uang kompensasi terdiri atas Upah pokok dan tunjangan tetap.

Dalam hal Upah di Perusahaan tidak menggunakan komponen Upah pokok dan tunjangan tetap maka dasar perhitungan pembayaran uang kompensasi yaitu Upah tanpa tunjangan.

Dalam hal Upah di perusahaan terdiri atas Upah pokok dan tunjangan tidak tetap maka dasar perhitungan uang kompensasi yaitu Upah pokok.

Dalam hal PKWT berdasarkan selesainya suatu pekerjaan lebih cepat penyelesaiannya dari lamanya waktu yang diperjanjikan dalam PKWT maka uang kompensasi dihitung sampai dengan saat selesainya pekerjaan.

Khusus, besaran uang kompensasi untuk Pekerja/Buruh pada usaha mikro dan usaha kecil diberikan berdasarkan kesepakatan antara Pengusaha dan Pekerja/Buruh.

#BisnisHarusLegal

Nah itu tadi peraturan lembur bagi karyawan PKWT. Jika Anda adalah salah satu karyawan yang pekerjaan yang masuk golongan di atas atau jika Anda adalah pelaku usaha yang akan mempekerjakan karyawan PKWT.

Anda bisa berkonsultasi langsung dengan kepada konsultan Hibra melalui Whatsapp di nomor +62 811-1157-557 atau email ke hibra@hibra.co.id

Jangka Waktu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) di Indonesia

Jangka Waktu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) di Indonesia

Sekarang Anda sudah mengetahui pengertian dan jenis dari golongan pekerjaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Kali ini kita akan mempelajari jangka waktu dari pekerjaan PKWT. Perlu Anda ketahui, jangka waktu PKWT dapat diperpanjang atau diperbaharui, ini tergantung jenis pekerjaan PKWT-nya.

PKWT yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat diadakan untuk paling lama 2 (dua) tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.

Pengusaha yang bermaksud memperpanjang perjanjian kerja waktu tertentu tersebut, paling lama 7 (tujuh) hari sebelum perjanjian kerja waktu tertentu berakhir telah memberitahukan maksudnya secara tertulis kepada pekerja yang bersangkutan.

Pembaruan perjanjian kerja waktu tertentu hanya dapat diadakan setelah melebihi masa tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari berakhirnya perjanjian kerja waktu tertentu yang lama, pembaruan perjanjian kerja waktu tertentu ini hanya boleh dilakukan 1 (satu) kali dan paling lama2 (dua) tahun.

Sedangkan Perjanjian Kerja yang dapat diperpanjang adalah:

·       PKWT terkait dengan produk baru (Jenis ke 4)

·       PKWT atas pekerjaan sekali selesai/bersifat sementara (Jenis ke 1)

·       PKWT atas pekerjaan yang diperkirakan selesai maksimal 3 tahun (Jenis ke 2)

Sedangkan Perjanjian Kerja yang TIDAK dapat diperpanjang atau diperbaharui adalah:

·       PKWT untuk pekerjaan yang bersifat musiman (Jenis ke 3).

#BisnisHarusLegal

Nah itu tadi jangka waktu PKWT dapat diperpanjang atau diperbaharui serta yang tidak dapat diperpanjang atau diperbaharui.

Jika Anda adalah salah satu karyawan yang pekerjaan yang masuk golongan di atas atau jika Anda adalah pelaku usaha yang akan mempekerjakan karyawan PKWT.

Anda bisa berkonsultasi langsung dengan kepada konsultan Hibra melalui Whatsapp di nomor +62 811-1157-557 atau email ke hibra@hibra.co.id

Izin Usaha yang Harus Dimiliki UMKM agar Aman Berbisnis

Izin Usaha yang Harus Dimiliki UMKM agar Aman Berbisnis

Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dalam melakukan kegiatan usahanya harus memiliki Perizinan Berusaha.

Perizinan Berusaha untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah diberikan berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha dalam bentuk:

a. nomor induk berusaha, untuk kegiatan usaha resiko rendah;

b. nomor induk berusaha dan sertifikat standar, untuk kegiatan usaha risiko menengah rendah dan menengah tinggi; dan

c. nomor induk berusaha dan izin, untuk kegiatan usaha resiko tinggi.

Dalam hal kegiatan usaha yang dilakukan oleh Usaha Mikro dan Usaha Kecil termasuk dalam kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah atau risiko tinggi, selain wajib memiliki Perizinan Berusaha, pelaku usaha wajib memiliki sertifikat standar produk dan atau standar usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemenuhan persyaratan dan tata cara permohonan Perizinan Berusaha dilaksanakan sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang diatur dalam peraturan pemerintah mengenai penyelenggaraan Perizinan Berusaha berbasis risiko.

Berikut ini adalah tahapan mengurus perizinan berusaha bagi usaha mikro dan kecil:

·       Pertama, pastikan Anda telah memiliki hak akses.

·       Kunjungi https://oss.go.id/, kemudian pilih Masuk.

·       Masukkan Username dan Password beserta Captcha yang terdapat disana, lalu klik tombol masuk.

·       Klik menu Perizinan Berusaha dan pilih Permohonan Baru

Lengkapi data-data yang diperlukan, seperti:

a. Data Pelaku Usaha

b. Data Bidang Usaha

c. Data Detail Bidang Usaha

d. Data Produk/Jasa Bidang Usaha

Kemudian, mohon periksa:

a. Daftar Produk/Jasa

b. Data Usaha

c. Daftar Kegiatan Usaha

d. Periksa dan lengkapi Dokumen Persetujuan Lingkungan (KBLI/Bidang Usaha Tertentu)

Setelah melakukan langkah-langkah di atas, perlu di pahami dan centang pernyataan mandiri.

Kemudian, periksa draf perizinan berusaha, klik selesai. Perizinan berusaha akan terbit.

Oke, itu tadi beberapa jenis izin usaha UMKM serta cara membuatnya. Jika Anda adalah salah satu orang yang sedang mengurus perizinan berusaha berbasis resiko untuk usaha Anda namun masih bingung tentang dokumen atau caranya.

Jangan khawatir, Anda dapat berkonsultasi langsung dengan kepada konsultan Hibra melalui Whatsapp di nomor +62 811-1157-557 atau email ke hibra@hibra.co.id

Peraturan Lembur Bagi Karyawan Kontrak (PKWT) di Indonesia

Peraturan Lembur Bagi Karyawan Kontrak (PKWT) di Indonesia

Sebagai karyawan atau pemberi kerja, pastinya kita tidak asing dengan istilah lembur. Lembur dalam pengertiannya mengacu pada setiap jam kerja oleh seorang karyawan yang melebihi jam kerja yang biasanya dijadwalkan.

Sementara definisi lembur yang digeneralisasi hanya mengacu pada jam-jam kerja di luar jadwal kerja standar, lembur umumnya merujuk secara bersamaan pada upah karyawan untuk pekerjaan tersebut.

Di Indonesia, dalam undang-undang, waktu lembur juga diatur, termasuk bagi para pekerja kontrak atau masuk dalam golongan PKWT.

Waktu Kerja Lembur hanya dapat dilakukan paling lama 4 (empat) jam dalam 1 (satu) hari dan 18 (delapan belas) jam dalam 1 (satu) minggu.

Ketentuan Waktu Kerja Lembur sebagaimana dimaksud, tidak termasuk kerja lembur yang dilakukan pada waktu istirahat mingguan dan/atau hari libur resmi.

Dan bagi pengusaha yang mempekerjakan Pekerja/Buruh melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksud, wajib membayar Upah Kerja Lembur.

Perusahaan yang mempekerjakan Pekerja/Buruh selama Waktu Kerja Lembur berkewajiban:

a. membayar Upah Kerja Lembur;

b. memberi kesempatan untuk istirahat secukupnya; dan

c. memberikan makanan dan minuman paling sedikit 1.400 (seribu empat ratus) kilo kalori, apabila kerja lembur dilakukan selama 4 (empat) jam atau lebih.

Selain itu, pemberian makanan dan minuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tidak dapat digantikan dalam bentuk uang.

Ada beberapa catatan bagi kewajiban membayar Upah Kerja Lembur, dimana dikecualikan bagi Pekerja/Buruh dalam golongan jabatan tertentu.

Dan pekerjaan lembur tidak bisa dilakukan mendadak, untuk melaksanakan waktu kerja lembur harus ada perintah dari Pengusaha dan persetujuan dari Pekerja/Buruh yang bersangkutan secara tertulis dan/atau melalui media digital.

#BisnisHarusLegal

Nah itu tadi peraturan lembur bagi karyawan PKWT. Jika Anda adalah salah satu karyawan yang pekerjaan yang masuk golongan di atas atau jika Anda adalah pelaku usaha yang akan mempekerjakan karyawan PKWT.

Anda bisa berkonsultasi langsung dengan kepada konsultan Hibra melalui Whatsapp di nomor +62 811-1157-557 atau email ke hibra@hibra.co.id

Jenis-jenis Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) di Indonesia

Jenis-jenis Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) di Indonesia

Pernahkah Anda mendengar istilah PKWT atau yang sering orang sebut dengan pegawai atau pekerjaan kontrak?

Sebenarnya ketika PKWT disebut sebagai pekerjaan kontrak, itu tidak salah. Namun tidak tepat juga.

Jika melansir dari Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat, Dan Pemutusan Hubungan Kerja, PKWT adalah  Perjanjian Kerja antara Pekerja/ Buruh dengan Pengusaha untuk mengadakan Hubungan Kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu.

Jadi yang menjadi dasar pekerja adalah waktu atau keadaan tertentu. Selain sebutan karyawan ‘kontrak’, pekerja PKWT juga bisa disebut pekerja temporer atau anorganik.

Berikut ini adalah jenis-jenis PKWT di Indonesia:

1.       Pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya;

2.       Pekerjaaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 (tiga) tahun;

3.       Pekerjaan yang bersifat musiman;

4.       pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.

Jika Anda ditawarkan untuk bekerja dalam perjanjian PKWT, Anda harus memahami jika perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap.

Tetapi meski begitu, perjanjian PKWT Anda harus tetap ada, tertulis latin dalam Bahasa Indonesia yang baik dan jelas dan tidak ada masa percobaan.

Karena PKWT punya batas waktu tidak seperti pekerjaan tetap, bagaimana jika batas masa pekerjaan sudah akan berakhir dan pekerjaan yang dilaksanakan belum selesai?

Maka yang dapat dilakukan adalah perpanjangan PKWT dengan jangka waktu sesuai kesepakatan antara Pengusaha dengan Pekerja/Buruh, dengan ketentuan jangka waktu keseluruhan PKWT serta perpanjangannya tidak lebih dari 5 (lima) tahun.

#BisnisHarusLegal

Nah itu tadi beberapa jenis pekerjaan yang masuk golongan PKWT. Jika Anda adalah salah satu karyawan yang pekerjaan tidak masuk golongan di atas maka Anda seharusnya masuk ke dalam golongan pekerjaan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu yang

selanjutnya disingkat PKWTT.

Jika Anda adalah salah satu karyawan PKWT atau pelaku usaha yang akan mempekerjakan karyawan PKWT.

Anda bisa berkonsultasi langsung dengan kepada konsultan Hibra melalui Whatsapp di nomor +62 811-1157-557 atau email ke hibra@hibra.co.id

Dokumen yang Harus Dilengkapi untuk Membuat Surat Izin Usaha Dagang

Dokumen yang Harus Dilengkapi untuk Membuat Surat Izin Usaha Dagang

Sebagai pelaku usaha, penting bagi Anda memiliki Surat Izin Usaha Dagang atau SIUP.  Dengan adanya SIUP maka usaha yang anda jalankan akan lebih aman.

Karena telah terlindungi secara legal, Anda pun tenang karena terhindar dari berbagai masalah perizinan yang sering berakibat hingga penggusuran tempat usaha anda.

Namun, apa sajakah persyaratan dokumen yang harus Anda penuhi saat ingin membuat SIUP?

Nah, dokumen-dokumen akan menyesuaikan bentuk usaha Anda. SIUP usaha bentuk PT, Koperasi, CV dan Firma serta perorangan akan berbeda, berikut daftarnya:

Perusahaan perdagangan berbentuk Perseroan Terbatas (PT):

1. Formulir permohonan;

2. Fotokopi Akta Notaris Pendirian Perusahaan;

3. Fotokopi Akta Perubahan Perusahaan (apabila ada);

4. Fotokopi Keputusan Pengesahan Badan Hukum

5. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Penanggung Jawab/Direktur Utama Perusahaan;

6. Surat pernyataan dari pemohon tentang lokasi usaha perusahaan; dan

7. Foto penanggungjawab atau Direktur Utama perusahaan ukuran 3×4 cm (2 lembar);

Perusahaan Perdagangan berbentuk Koperasi:

1. Formulir permohonan;

2. Fotokopi Akta Notaris Pendirian Koperasi yang telah mendapatkan pengesahan dari instansi yang berwenang;

3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Penanggung Jawab atau Pengurus Koperasi;

4. Surat pernyataan dari pemohon tentang lokasi usaha Koperasi; dan

5. Foto penanggung jawab atau Pengurus Koperasi ukuran 3×4 cm (2 lembar);

Perusahaan Perdagangan berbentuk CV dan Firma:

1. Formulir permohonan;

2. Fotokopi Akta Notaris Pendirian Perusahaan/Akta Notaris yang telah didaftarkan pada Pengadilan Negeri;

3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pemilik atau Pengurus atau Penanggungjawab Perusahaan;

4. Surat pernyataan dari pemohon tentang lokasi usaha Perusahaan; dan

5. Foto Pemilik atau Pengurus atau Penanggungjawab Perusahaan ukuran 3×4 cm (2 lembar);

Perusahaan Perdagangan berbentuk Perorangan:

1. Formulir permohonan;

2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pemilik atau Penanggung Jawab Perusahaan;

3. Surat pernyataan dari pemohon tentang lokasi usaha Perusahaan; dan

4. Foto Pemilik atau Penanggung Jawab Perusahaan ukuran 3×4 cm (2 lembar);

Oke, itu tadi adalah beberapa dokumen SIUP yang harus Anda siapkan, jika usaha usaha Anda ingin terlindungi secara legal.

#BisnisHarusLegal

Jika Anda adalah satu dari sekian banyak pelaku usaha yang masih kesulitan memahami cara atau bahkan dokumen agar bisa mengajukan SIUP, Anda tidak perlu khawatir.

Anda dapat berkonsultasi langsung dengan kepada konsultan Hibra melalui Whatsapp di nomor +62 811-1157-557 atau email ke hibra@hibra.co.id

Keadaan yang Tidak Memperbolehkan Karyawan di-PHK

Keadaan yang Tidak Memperbolehkan Karyawan di-PHK

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akhir-akhir ini sering terjadi di Indonesia. Sebenarnya fenomena ini adalah efek domino dari  fenomena bubble burst yakni fenomena bisnis yang cepat mengalami kenaikan tetapi cepat juga mengalami penurunan yang cepat.

Ini juga adalah salah satu dari efek resesi 2023 sudah mulai terasa. Ini bisa dilihat pada awal 2022, terutama saat Covid-19 di Indonesia.

Terjadi fenomena startup yang melakukan efisiensi sehingga melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara besar-besaran.

Namun sebagai karyawan, Anda harus mengetahui bila setelah diadakan segala usaha pemutusan hubungan kerja tidak dapat dihindarkan, pengusaha harus merundingkan maksudnya untuk memutuskan hubungan kerja dengan organisasi buruh yang bersangkutan atau dengan buruh sendiri dalam hal buruh itu tidak menjadi anggota dari salah-satu organisasi buruh.

Pemutusan hubungan kerja tanpa izin seperti tersebut batal karena hukum. Tapi izin termaksud tidak diperlukan, bila pemutusan hubungan kerja dilakukan terhadap buruh dalam masa percobaan.

Lamanya masa percobaan tidak boleh melebihi tiga bulan dan adanya masa percobaan harus diberitahukan lebih dahulu pada calon buruh yang bersangkutan.

Jika suatu saat Anda tiba-tiba di PHK atau Anda merasa dipaksa PHK, Anda dapat menggunakan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12  Tentang Pemutusan Hubungan Kerja Di Perusahaan Swasta sebagai dasar Anda

Karena pemutusan hubungan kerja (PHK) dilarang apabila pekerja dalam keadaan:

a. selama buruh berhalangan menjalankan pekerjaannya karena keadaan sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 (dua belas) bulan terus-menerus;

b. selama buruh berhalangan menjalankan pekerjaannya karena memenuhi kewajiban terhadap Negara yang ditetapkan oleh Undang-undang atau Pemerintah atau karena menjalankan ibadat yang diperintahkan agamanya dan yang disetujui Pemerintah.

#BisnisHarusLegal

Nah itu tadi beberapa peraturan yang berlaku mengenai PHK di Indonesia termasuk beberapa kondisi seorang karyawan tidak boleh di PHK.

Jika Anda adalah salah satu karyawan yang terdampak PHK namun belum mendapatkan hak Anda atau mengalami kejanggalan dalam proses PHK.

Anda bisa berkonsultasi langsung dengan kepada konsultan Hibra melalui Whatsapp di nomor +62 811-1157-557 atau email ke hibra@hibra.co.id

Bagaimana Pengaturan PHK di Indonesia? Simak Penjelasan Terlengkap dan Terbarunya di Sini!

Bagaimana Pengaturan PHK di Indonesia? Simak Penjelasan Terlengkap dan Terbarunya di Sini!

Sepanjang tahun 2022, kita banyak menjumpai fenomena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal yang dilakukan banyak perusahaan terutama perusahaan rintisan (startup).

Akhirnya meningkat pula lah persentase pengangguran atau pencari kerja di Indonesia. Melihat fenomena ini, sebenarnya di Indonesia bagaimana mekanisme PHK diatur?

PHK di Indonesia telah diatur Keputusan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia tahun 2000 Tentang Penyelesaian Pemutusan Hubungan Kerja dan Penetapan Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja dan Ganti Kerugian di Perusahaan.

Dalam pengertiannya, PHK adalah pengakhiran hubungan kerja antara pengusaha dengan pekerja berdasarkan izin Panitia Daerah atau Panitia Pusat.

Jadi, setiap pemutusan hubungan kerja di perusahaan harus mendapatkan izin dari Panitia Daerah untuk pemutusan hubungan kerja perorangan dan dari Panitia Pusat untuk pemutusan hubungan kerja massal.

Suatu PHK dapat disebut PHK secara besar – besaran (massal) jika pemutusan hubungan kerja terhadap 10 (sepuluh) orang pekerja atau lebih pada satu perusahaan dalam satu bulan.

Atau terjadi rentetan pemutusan hubungan kerja yang dapat menggambarkan suatu itikad pengusaha untuk mengadakan pemutusan hubungan kerja secara besar-besaran.

Dalam peraturan ini juga, pengusaha dengan segala daya upaya harus mengusahakan agar jangan terjadi pemutusan hubungan kerja dengan melakukan pembinaan terhadap pekerja yang bersangkutan atau dengan memperbaiki kondisi perusahaan dengan melakukan langkah – langkah efisiensi untuk penyelamatan perusahaan.

Ketika seseorang di PHK maka pengusaha harus memberi uang pesangon. Uang ini adalah pembayaran berupa uang dari pengusaha kepada pekerja sebagai akibat adanya pemutusan hubungan kerja.

Besarnya uang pesangon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ditetapkan paling sedikit sebagai berikut:

a. masa kerja kurang dari 1 tahun 1 bulan upah ;

b. masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun 2 bulan upah ;

c. masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun 3 bulan upah ;

d. masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun 4 bulan upah ;

e. masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun 5 bulan upah ;

f. masa kerja 5 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun 6 bulan upah ;

g. masa kerja 6 tahun atau lebih 7 bulan upah ;

Selain uang pengangon, ada pula uang penghargaan yang besarnya adalah sebagai berikut:

a. masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun 2 bulan upah;

b. masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun 3 bulan upah;

c. masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun 4 bulan upah;

d. masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun 5 bulan upah;

e. masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun 6 bulan upah;

f. masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun 7 bulan upah;

g. masa kerja 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun 8 bulan upah;

h. masa kerja 24 tahun atau lebih 10 bulan upah;

Upah sebagai dasar pembayaran uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan ganti kerugian terdiri dari :

a. upah pokok

b. segala macam tunjangan yang bersifat tetap yang diberikan kepada pekerja dan keluarganya;

c. harga pembelian dari catu yang diberikan kepada pekerja secara cuma – cuma apabila catu harus dibayar pekerja dengan subsidi maka sebagai upah dianggap selisih antara harga yang harus dibayar oleh pekerja.

#BisnisHarusLegal

Nah itu tadi beberapa peraturan yang berlaku mengenai PHK di Indonesia termasuk beberapa hak yang harus diberikan pengusaha kepada pekerja yang terdampak PHK

Jika Anda adalah pelaku usaha yang sedang bingung mengenai keputusan mengurangi karyawan atau Anda adalah salah satu karyawan yang terdampak PHK namun belum mendapatkan hak Anda.

Anda bisa berkonsultasi langsung dengan kepada konsultan Hibra melalui Whatsapp di nomor +62 811-1157-557 atau email ke hibra@hibra.co.id

Cek! Ternyata Semudah Itu Mendirikan PT Perorangan

Mendirikan PT perorangan

Berdasarkan Permenkumham No 21 Tahun 2021, Perseroan Perorangan merupakan badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria untuk usaha mikro dan kecil.

Hal itu sebagaimana diatur dalam peraturan perundang undangan mengenai usaha mikro, kecil dan menengah.

Gagasan tersebut untuk mengatur hal-hal yang berkaitan dengan pembuatan PT bagi para pelaku UMK.

Sehingga bisa dibilang bentuk usaha ini adalah bentuk usaha yang paling sederhana untuk dibuat.

Setelah itu, pembentukan model PT perseorangan adalah hasil dari sifat natural keinginan   setiap orang yang hendak membentuk perusahaan yang tanggung jawabnya terbatas, namun bisa   didirikan oleh satu orang saja.

Namun, engusulan mengenai pengaturan model PT perseorangan di Indonesia tentu akan menghasilkan peluang dan tantangan.

Oleh karena itu, Kemudahan dalam membuat   perusahaan bagi UMK tanpa prosedur yang kompleks dan biaya yang tinggi menjadi kelebihan atau peluang dari hadirnya usulan PT perorangan.

Untuk modal, PT perseorangan sebaiknya melakukan penyetoran penuh atas modal sesuai jumlah modal yang ditentukan oleh dirinya saat pendirian.

Setoran modal dilakukan oleh pendiri atau perusahaan ke bank. Modal yang disetor ini dapat menjadi ”deposit” atau ”jaminan” manakala terdapat tuntutan pihak ketiga kepada PT perseorangan.

Lalu bagaimana cara mendirikan PT Perorangan untuk pelaku usaha UMKM?

Proses   pendirian dan pengesahan badan   hukum   PT    perseorangan  jauh lebih mudah daripada pendirian PT biasa.

Dengan peruntukkan untuk UMK dan didirikan oleh satu orang pemegang saham, pendirian PT ini dapat dilakukan dengan cara membuat pernyataan pendirian dan mengisi formulir langsung secara daring melalui platform laman web atau aplikasi HP

Pendirian ini juga bisa dilakukan dengan mendatangi kantor kementerian atau kantor wilayah kementerian terkait untuk memperoleh bantuan pelayanan pendirian.

Bahkan, bantuan pihak ketiga seperti konsultan hukum bisa Anda gunakan untuk mengakomodasi pendaftaran secara cepat.

Dan jangan lupa, pelaku UMK bertanggung jawab penuh atas kebenaran informasi yang disampaikan dalam isian formulir yang disampaikannya.

#BisnisHarusLegal

Jika Anda adalah satu dari sekian banyak pelaku usaha yang masih kesulitan memahami cara atau PT Perseorangan khususnya bagi pelaku UMKM, Anda tidak perlu khawatir.

Berpusat di Jakarta, Kami menyediakan layanan pendirian PT, CV, Yayasan, dan badan lainnya.

Anda dapat berkonsultasi langsung dengan kepada konsultan Hibra melalui Whatsapp di nomor +62 811-1157-557 atau email ke hibra@hibra.co.id

Materai Bukan Syarat Sahnya Perjanjian, Ternyata Ini Penjelasannya

Materai Bukan Syarat Sahnya Perjanjian, Ternyata Ini Penjelasannya

Perjanjian adalah salah satu kegiatan yang sering dilakukan oleh masyarakat terutama jika Anda adalah pelaku usaha yang ingin kolega Anda atau kerjasama yang terjalin dalam bisnis Anda bisa sepenuhnya dipercaya dan dipertanggungjawabkan.

Dalam sebuah perjanjian sangat lumrah kita mendengar istilah ‘tanda tangan di atas materai’ atau apapun perjanjiannya pasti diikutsertakan dengan pembubuhan materai.

Pertanyaannya adalah, apakah memang materai menjadi salah satu aspek penting atau bahkan wajib dalam sebuah perjanjian?

Sebelum membahas mengenai peran materai dari sebuah perjanjian. Kira-kira apa sih perjanjian itu?

Jadi menurut ketentuan Pasal 1313 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata bahwa Perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya kepada satu orang atau lebih lainnya.

Dokumen adalah kertas yang berisikan tulisan yang  mengandung arti dan maksud tentang perbuatan, keadaan  atau kenyataan bagi seseorang dan/atau pihak-pihak yang berkepentingan;

Sedangkan, benda meterai adalah meterai tempel dan kertas meterai yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.

Dan meterai adalah label atau carik dalam bentuk tempel, elektronik, atau bentuk lainnya yang memiliki ciri dan mengandung unsur pengaman yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, yang digunakan untuk membayar pajak atas Dokumen.

Meterai di Indonesia yang sah sebagaimana dimaksud pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Bea Meterai berupa:

a.       Meterai tempel;

b.       Meterai elektronik; atau

c.       Meterai dalam bentuk lain yang ditetapkan oleh

Lantas apakah materai adalah syarat sah dari suatu perjanjian? Jawabannya tidak.

Ini karena berdasarkan Pasal 1320 KUH Perdata, suatu perjanjian dianggap sah apabila memenuhi 4 (empat) syarat, yaitu:

1)      Adanya kata sepakat;

2)      Kecakapan untuk membuat perjanjian;

3)      Adanya suatu hal tertentu; dan

4)      Adanya kausa yang halal.

Perlu diketahui, perjanjian yang dibuat di hadapan pejabat pegawai umum (seperti Notaris, Hakim, Panitera, Jurus Sita) berbeda dengan perjanjian yang dibuat di bawah tangan (seperti surat perjanjian jual beli, perjanjian kerja sama, perjanjian sewa menyewa).

Perbedaan kedua hal ini akan berdampak pada fungsinya sebagai alat pembuktian dari perjanjian tersebut.

#BisnisHarusLegal

Nah itu tadi beberapa kedudukan dari materai dalam sebuah perjanjian. Bisa dibilang materai bukan syarat sah namun akan memperkuat perjanjiaan dan sebagai alat pembuktian jika suatu saat perjanjian dilanggar.

Jika Anda ingin membuat perjanjian untuk bisnis Anda tapi masih bingung unsur-unsur hukum apa yang perlu diperhatikan. Anda dapat berkonsultasi langsung dengan kepada konsultan Hibra melalui Whatsapp di nomor +62 811-1157-557 atau email ke hibra@hibra.co.id