konsultan bisnis legal

Tata Cara Pencatatan Hak Cipta ke DGIP Kementerian Hukum dan HAM

Hak Cipta adalah hak yang didapatkan seseorang atau sekelompok orang atas sebuah karya yang dihasilkan oleh seseorang atau sekelompok orang yang bersifat khas dan pribadi.

Dengan adanya hak cipta, Anda dapat melindungi karya Anda dari para pencuri karya. Anda juga akan diuntungkan secara ekonomi. Karena siapapun yang menggunakan karya Anda harus mendapat izin dan membayar royalti.

Untuk bisa memiliki hak cipta, pencipta juga bertindak sebagai pemegang hak cipta atau sebagai pemilik hak cipta bisa mendaftar secara online atau offline yaitu:

·   Mendaftar di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM. Datang langsung ke kantor wilayah kemenkumham dengan membawa dokumen persyaratan.

·   Mendaftar secara online melalui laman https://e-hakcipta.dgip.go.id

Berikut ini adalah beberapa karya yang bisa diklaim sebagai dalam hak cipta:

·   Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain

·   Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu.

·   Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan.

·   Lagu atau musik dengan atau tanpa teks.

·   Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim.

·   Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan.

·   Arsitektur.

·   Peta.

·   Seni batik.

·   Fotografi.

·   Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.

Tata Cara Pencatatan Hak Cipta

1. Pencatatan Ciptaan dan produk Hak Terkait diajukan dengan Permohonan secara tertulis dalam bahasa Indonesia oleh Pencipta, Pemegang Hak Cipta, Pemilik Hak Terkait, atau kuasanya kepada Menteri.

2. Dalam hal Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) diajukan oleh:

 a. beberapa orang yang secara bersama-sama berhak atas suatu Ciptaan atau produk Hak Terkait, permohonan dilampiri keterangan tertulis yang membuktikan hak tersebut; atau

 b. badan hukum, Permohonan dilampiri salinan resmi akta pendirian badan hukum yang telah disahkan oleh pejabat berwenang.

 c. dalam hal Permohonan diajukan oleh beberapa orang, nama pemohon harus dituliskan semua dengan menetapkan satu alamat pemohon yang terpilih.

 d. mengisi formulir permohonan Hak Cipta secara online.

 e. mengupload contoh Ciptaan, produk Hak Terkait, dengan kapasitas 20 MB.

 f. melampirkan fotokopi KTP, atau akta badan hukum, surat keterangan untuk pemohon UMK dan lembaga pendidikan atau Litbang Pemerintah,

 g. melampirkan surat pernyataan kepemilikan Ciptaan dan Hak Terkait; dan

 h. melampirkan bukti pengalihan hak jika nama pencipta dan pemegang hak cipta berbeda.

 i. Dalam hal Permohonan diajukan oleh pemohon yang berasal dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, Permohonan wajib dilakukan melalui konsultan kekayaan intelektual yang terdaftar sebagai Kuasa.

 j. membayar biaya permohonan pencatatan dengan ketentuan Tarif PNBP Hak Cipta berdasarkan PP Nomor 28 Tahun 2019.

#BisnisHarusLegal

Sebagai info tambahan, bagi Anda yang ingin mengurus pendaftaran hak cipta atas karya Anda namun masih bingung tentang dokumen-dokumen yang harus disiapkan.

Anda tidak perlu khawatir karena proses mengurus izin akan kami bantu dengan mudah dan cepat.

Segera konsultasikan keperluan Anda dengan konsultan Hibra melalui Whatsapp di nomor +62 811-1157-557 atau email ke hibra@hibra.co.id

Tags: No tags

Add a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *