Tahukah Anda perbedaan PT Umum dan PT Perorangan?
Selama ini mungkin Anda hanya mengetahui PT sebagai lembaga yang menaungi ketika seseorang hendak membuka bisnis.
Padahal PT di Indonesia lebih dari sekedar lembaga untuk mengembangkan bisnis. Secara terminologi, PT yang merupakan gabungan dua kata ”perseroan” dan ”terbatas” mempunyai makna masing−masing.
Perseroan menunjuk kepada modal yang meliputi sero atau saham. Kata ”terbatas” merujuk kepada tanggung jawab pemegang saham yang sebatas nilai nominal saham yang dimilikinya.
PT merupakan asosiasi pemegang saham (atau bahkan seorang pemegang saham bila dimungkinkan hukum negara tertentu) yang diciptakan oleh hukum dan diberlakukan sebagai manusia semu (artificial person) oleh pengadilan.
Badan usaha ini merupakan badan hukum dan memiliki kekayaan yang terpisah dari pendirinya atau pemiliknya serta dapat melakukan hubungan hukum dalam hal perolehan/peralihan kekayaan dan berurusan ke pengadilan.
Terdapat dua jenis PT yaitu PT Umum dan PT Perseorangan. Untuk Anda yang sedang memiliki bisnis UMKM disarankan untuk memiliki PT perseorangan.
Lalu, apakah perbedaan PT Perseorangan dan PT Umum? Ini daftarnya!
· Dari segi pengertian
PT Perseorangan:
Berdasarkan Permenkumham No 21 Tahun 2021, Perseroan Perorangan merupakan badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria untuk usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang undangan mengenai usaha mikro dan kecil.
PT Umum:
Berdasarkan Permenkumham No 21 Tahun 2021, Perseroan persekutuan modal merupakan badan hukum persekutuan modal yang didirikan berdasarkan perjanjian dan melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham.
· Dari segi status
PT Perseorangan: Berbadan hukum
PT Umum: Berbadan hukum
· Dari segi pendiri:
PT Perseorangan: Harus WNI, orang pribadi dan hanya 1 orang pendiri
PT Umum: Orang Pribadi WNI/WNA bisa juga badan hukum Indonesia/luar Indonesia, Minimal 2 orang pendiri
· Dari segi direktur:
PT Perseorangan: Pendiri sebagai pemegang saham sekaligus direksi
PT Umum: Minimal 1 orang
· Dari segi komisaris:
PT Perseorangan: Tidak ada komisaris
PT Umum: Minimal 1 orang
· Dari segi modal:
PT Perseorangan: Kesepakatan pendiri dan maksimal 5 Milyar
PT Umum: Kesepakatan para pendiri dan tidak ada Batasan
· Dari Segi Organ Perseroan:
PT Perseorangan: Tidak ada
PT Umum: RUPS, Direksi, Dewan Komisaris
· Dari Segi Perluasan Usaha:
PT Perseorangan: Sesuai UU Cipta Kerja pasal 153E, pendirian PT Perorangan hanya bisa dilakukan oleh 1 orang 1 kali dalam tahun.
PT Umum: Tidak ada ketentuan yang mengatur
· Dari Segi Pendirian PT:
PT Perseorangan: Tanpa akta notaris, hanya mengisi form pernyataan pendirian secara elektronik
PT Umum: Dibuat dengan akta notaris dalam Bahasa Indonesia
· Dari SK MENTERI:
PT Perseorangan: Pernyataan Pendirian didaftarkan dengan mengisi format isian yang dilakukan oleh pendiri secara elektronik melalui SABH. Menteri menerbitkan sertifikat Pernyataan Pendirian secara elektronik.
PT Umum: Pendirian Perseroan persekutuan modal dilakukan oleh pemohon melalui notaris dengan mengisi format isian pendirian secara elektronik melalui SABH. Menteri menerbitkan sertifikat pendaftaran badan hukum Perseroan secara elektronik.
· Dari Segi Perubahan:
PT Perseorangan: Perubahan perseroan perorangan dilakukan dengan mengisi data yang akan diubah pada format isian Pernyataan Perubahan. Menteri menerbitkan sertifikat Pernyataan Perubahan secara elektronik.
PT Umum:
Perubahan anggaran dasar dan/atau perubahan data Perseroan ditetapkan melalui RUPS dimuat atau dinyatakan dalam akta notaris dalam Bahasa Indonesia diajukan secara elektronik melalui SABH dengan cara mengisi format perubahan dilengkapi keterangan mengenai dokumen pendukung.
#BisnisHarusLegal
Nah itu tadi beberapa perbedaan mendasar dari PT Umum dan PT Perorangan. Membangun PT Perorangan sangat disarankan karena bisnis Anda akan mendapat perlindungan ditambah cara mengurusnya pun tidak melibatkan banyak pihak.
Jika Anda berniat membangun PT Perorangan, Anda dapat berkonsultasi langsung dengan kepada konsultan Hibra melalui Whatsapp di nomor +62 811-1157-557 atau email ke hibra@hibra.co.id
Add a Comment