Sebagai negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia, sebagai pelaku usaha, sertifikasi halal menjadi hal penting lainnya yang perlu Anda urus.
Di Indonesia lembaga yang sah mengeluarkan sertifikasi halal di Indonesia adalah Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Ini adalah sebuah badan yang terbentuk dibawah naungan Kementerian Agama.
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal juga didukung oleh tugas dan fungsi sebagaimana yang telah diamanatkan oleh Undang – Undang No. 33 Tahun 2014 yaitu tentang Registrasi Halal, Sertifikasi Halal, Verifikasi Halal.
BPJPH juga bertugas melakukan pembinaan serta melakukan pengawasan kehalalan produk, Kerjasama dengan seluruh stakeholder terkait, serta menetapkan standar kehalalan sebuah produk.
Jika produk usaha Anda belum mendapatkan sertifikasi halal, berikut ini adalah dokumen yang perlu Anda siapkan agar lolos screening:
1. Data Pelaku Usaha
Terdiri dari NIB (Nomor Induk Berusaha) dan Penyelia Halal.
2. Nama dan Jenis Produk
Nama dan jenis produk harus sesuai dengan nama dan jenis produk yang akan disertifikasi halal.
3. Daftar Produk dan Bahan yang Digunakan
Terdiri dari bahan baku, bahan tambahan dan bahan penolong.
4. Pengolahan Produk
Terdiri dari cara pembelian, penerimaan, penyimpanan bahan yang digunakan, pengolahan, pengemasan, penyimpanan produk jadi hingga distribusi.
5. Dokumen Sistem Jaminan Produk Halal
Terdiri dari suatu sistem manajemen yang disusun, diterapkan dan dipelihara oleh perusahaan pemegang sertifikat halal untuk menjaga kesinambungan proses produksi halal.
Oke, itu tadi daftar dokumen yang harus Anda siapkan jika ingin mengurus sertifikasi halal.
#BisnisHarusLegal
Sebagai info tambahan, bagi Anda yang ingin mengurus sertifikat halal namun masih bingung dokumen-dokumen apa saja yang harus Anda siapkan agar lolos. Anda tidak perlu khawatir karena proses mengurus izin akan kami bantu.
Segera konsultasikan keperluan Anda dengan konsultan Hibra melalui Whatsapp di nomor +62 811-1157-557 atau email ke hibra@hibra.co.id
Add a Comment