Salah satu keuntungan lain bagi pemilik merek terdaftar dalam rangka memperluas cakupan bisnisnya adalah dengan memberikan lisensi kepada pihak lain.
Permohonan pencatatan lisensi secara online dapat dilakukan melalui laman resmi DJKI, yaitu merek. dgip.go.id dan mengisi formulir secara online serta mengunggah (upload) dokumen persyaratan pendukungnya.
Di Indonesia, ada beberapa macam lisensi yang diakui secara sah berdasarkan Undang-Undang. Dan lisensi-lisensi ini juga dapat digunakan untuk mengembangkan usaha, daftarnya adalah sebagai berikut:
1. Waralaba
Mekanisme lain yang dapat dipilih pemilik merek terdaftar dalam mengembangkan mereknya adalah dengan bisnis waralaba.
Waralaba adalah perikatan antara dua pihak atau lebih yang salah satu pihaknya memberikan hak memanfaatkan dan atau menggunakan hak kekayaan intelektual (HKI).
Dengan kata lain Waralaba (franchise) adalah pemberian wewenang atau penggunaan brand/nama/produk untuk dapat dijual secara komersial yang diatur berdasarkan perjanjian kerjasama yang disetujui oleh notaris dan diakui oleh Kemenkumham.
2. Merchandising
Salah satu bentuk lain dari lisensi adalah merchandising yaitu pemberian izin terhadap penggunaan desain, karya cipta seperti karakter fiksi dan image seseorang dalam tampilan suatu produk barang atau jasa yang berdampingan dengan merek yang digunakan.
Lisensi seperti ini umumnya mengizinkan produsen barang konsumsi seperti piring, mug, handuk, topi, pakaian atau makanan untuk ditampilkan dalam suatu produk dengan merek orang lain untuk menambah daya tarik dan menambah keunikan di mata konsumen
3. Brand Extension
Melalui perjanjian lisensi merek, suatu perusahaan dapat bekerja sama dengan pihak lain untuk dapat menggunakan merek pihak lain tersebut dalam produk baru perusahaan.
Sebagai contoh, merek “Monaco Coach” untuk kendaraan rekreasi mewah mengadakan perjanjian lisensi dengan “Dodge” sebuah produsen truk, untuk menggunakan merek dan logo Dodge di trailer produksi mereka.
Dengan perjanjian ini, Dodge secara langsung memperluas produk mereka hingga meliputi tanpa memproduksi secara langsung.
4. Co-branding
Dua atau lebih merek yang memiliki reputasi, meskipun tidak harus dengan tingkat yang sama, dapat bergabung bersama dalam satu produk sehingga menciptakan daya tarik baru bagi pelanggan yang sama atau masuk ke pasar yang memang baru.
Sebagai contoh, Apple inc. pemilik merek “iwatch” untuk produk jam tangan pintar, melakukan perjanjian dengan merek “NIKE” yang memiliki reputasi untuk produk-produk olahraga.
5. Component Branding
Suatu produk dapat melisensikan hak eksklusifnya untuk digunakan sebagai bagian merek orang lain yang memiliki kandungan produk tersebut.
Penggunaan merek tersebut dapat ditampilkan dalam kemasan, iklan atau pada produk utama itu sendiri untuk mempengaruhi persepsi konsumen terhadap produk tersebut. Reputasi merek yang dijadikan komponen memberikan nilai dan daya tarik ke produk utama.
6. Sertifikasi
Mekanisme ini merupakan bentuk izin penggunaan tanda untuk suatu produk yang memenuhi standar teknis tertentu atau standar lain yang ditambahkan nilai produknya.
Untuk menambah daya tarik pelanggan, pemilik suatu produk dapat menerima lisensi untuk menggunakan merek dagang dari entitas pemberi sertifikasi.
#BisnisHarusLegal
Oke, itu tadi beberapa macam lisensi yang diakui secara sah berdasarkan Undang-Undang di Indonesia. Namun, sebelum memperluas bisnis melalui lisensi, Anda terlebih dulu harus memiliki merek terdaftar.
Jika Anda adalah satu dari sekian banyak pelaku usaha yang masih kesulitan memahami cara atau bahkan dokumen agar bisa mengajukan merek, Anda tidak perlu khawatir.
Anda dapat berkonsultasi langsung dengan kepada konsultan Hibra melalui Whatsapp di nomor +62 811-1157-557 atau email ke hibra@hibra.co.id
Add a Comment