Pahami Klasifikasi Kelas Barang Sebelum Mendaftar Merek, Ini Panduan Lengkapnya!

Pahami Klasifikasi Kelas Barang Sebelum Mendaftar Merek, Ini Panduan Lengkapnya!

Bagi Anda pelaku usaha yang saat ini ingin mendaftarkan merek barang atau jasa Anda. Perlu Anda ketahui dalam peraturan di Indonesia, barang atau jasa tersebut dimasukan kedalam beberapa klasifikasi.

Ini diatur secara resmi dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek menetapkan bahwa suatu barang atau jasa dapat dimintakan pendaftaran mereknya sesuai dengan kelas yang ditentukan dalam Peraturan Pemerintah.

Peraturan Pemerintah ini mengatur lebih lanjut kelas barang atau jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 Undang-undang tersebut.

Dalam satu kelas terdapat satu atau lebih jenis barang atau jasa. Pada prinsipnya, suatu permintaan pendaftaran bagi suatu barang atau jasa tertentu hanya dapat diajukan untuk satu kelas barang atau jasa.

Tetapi dalam hal dibutuhkan pendaftaran untuk lebih dari satu kelas, maka terhadap setiap kelas yang diinginkan harus diajukan permintaan secara terpisah.

Disamping itu, dalam setiap permintaan pendaftaran harus disebutkan jenis atau jenis-jenis barang atau jasa diinginkan dalam kelas yang bersangkutan.

Nah, perlu Anda ketahui terdapat 34 kelas barang dalam system pendaftaran merek. Cukup banyak bukan?

Berikut ini adalah daftar 34 klasifikasi kelas barang yang ada di Indonesia:

1.       Kelas 1.

Ini adalah kelas barang-barang berbahan Bahan kimia yang dipakai dalam industri, ilmu pengetahuan dan fotografi, maupun dalam pertanian, perkebunan, dan kehutanan; damar tiruan yang tidak diolah, plastik yang tidak diolah; pupuk; komposisi bahan pemadam api, sediaan pelunak dan pematri; zat-zat kimia untuk mengawetkan makanan; zat-zat penyamak perekat yang dipakai dalam industri.

2.       Kelas 2.

Cat-cat, pernis-pernis; lak-lak; bahan pencegah karat dan kelapukan kayu; bahan pewarna; pembetsa/pengering; bahan mentah. damar alam; logam dalam bentuk lembaran dan bubuk untuk para pelukis, penata dekor, pencetak dan seniman.

3.       Kelas 3.

Sediaan pemutih dan zat-zat lainnya untuk mencuci; sediaan untuk membersihkan, mengkilapkan, membuang lemak dan menggosok; sabun sabun; wangi-wangi, minyak-minyak sari; kosmetik, lotion rambut; bahan bahan pemelihara gigi.

4.       Kelas 4.

Minyak-minyak dan lemak-lemak untuk industri; bahan pelumas; komposisi zat untuk menyerap, membasahi dan mengikat debu; bahan bakar (termasuk larutan hasil penyulingan untuk motor) dan bahan-bahan penerangan; lilin-lilin, sumbu-sumbu.

5.       Kelas 5.

Sediaan hasil farmasi, ilmu kehewanan dan saniter; bahan-bahan untuk berpantang makan/diet yang disesuaikan untuk pemakaian medis, makanan bayi; plester-plester, bahan-bahan pembalut; bahan-bahan untuk menambal gigi, bahan pembuat gigi palsu; pembasmi kuman; sediaan untuk membasmi binatang perusak, jamur, tumbuh-tumbuhan.

6.       Kelas 6.

Logam-logam biasa dan campurannya; bahan bangunan dari logarn; bangunan-bangunan dari logam yang dapat diangkut; bahan-bahan dari logam untuk jalan kereta api; kabel dan kawat-kawat dari logam biasa bukan untuk listrik; barang-barang besi, benda-benda kecil dari logam besi; pipa-pipa dan tabung-tabung dari logam; lemari-lemari besii barang-barang dari besi biasa yang tidak termasuk dalam kelas-kelas lain; bijih-bijih.

7.       Kelas 7.

Mesin-mesin dan mesin-mesin perkakas; motor-motor dan mesin-mesin (kecuali untuk kendaraan darat); kopling mesin dan komponen transmisi (kecuali untuk kendaraan darat); perkakas pertanian; mesin penetas untuk telur.

8.       Kelas 8.

Alat-alat dan perkakas tangan (dijalankan dengan tangan); alat-alat pemotong; pedang-pedang; pisau silet.

9.       Kelas 9.

Aparat dan instrumen ilmu pengetahuan, pelayaran, geodesi, listrik, fotografi, sinematografi, optik, timbang, ukur, sinyal, serta pemeriksaan (pengawasan).

10.   Kelas 10.

Aparat dan instrumen pembedahan, pengobatan, kedokteran, kedokteran gigi dan kedokteran hewan, anggota badan, mata dan gigi palsu; benda-benda ortopedik; bahan-bahan untuk penjahitan luka bedah.

11.   Kelas 11.

Aparat untuk keperluan penerangan, pemanasan, penghasilan uap, pemasakan, pendinginan,pengeringan, penyegaran udara, penyediaan air dan kebersihan.

12.   Kelas 12.

Kendaraan-kendaraan; udara atau air, aparat untuk bergerak di darat.

13.   Kelas 13.

Senjata-senjata api; amunisi-amunisi dan proyektil-proyektil; bahan peledak; kembang api; petasan.

14.   Kelas 14.

Logam-logam mulia serta campuran-campurannya dan benda benda yang dibuat dari logam mulia atau yang disalut dengan bahan itu, yang tidak termasuk dalam kelas-kelas lainnya; perhiasan, batu-batu mulia; jam-jam dan instrumen pengukur waktu.

15.   Kelas 15.

Alat-alat music.

16.   Kelas 16.

Kertas, karton dan barang-barang untuk keperluan alat tulis-menulis atau rumah tangga alat-alat kesenian kuas untuk cat mesin tik dan keperluan kantor (kecuali perabot kantor).

17.   Kelas 17.

Karet, getah-perca, getah, asbes, mika dan barang- barang terbuat dari bahan-bahan ini dan tidak termasuk kelas- kelas lain; plastik-plastik yang sudah berbentuk untuk digunakan dalam pembuatan barang.

18.   Kelas 18.

Kulit dan kulit imitasi, kulit mentah; koper-koper dan tas-tas untuk tamasya; payung-payung hujan, payung-payung matahari dan tongkat-tongkat; cambuk-cambuk, pelana dan peralatan kuda dari kulit.

19.   Kelas 19.

Bahan-bahan bangunan (bukan logam) ; pipa-pipa kaku bukan dari logam untuk bangunan; aspal, pek, bitumen; bangunan-bangunan yang dapat dipindah-pindah bukan dari logam; monumen- monumen, bukan dari logam.

20.   Kelas 20.

Perabot-perabot rumah, cermin-cermin,. bingkat gambar; benda-benda (yang tidak termasuk dalam kelas-kelas lain) dari kayu, gabus, rumput, buluh, rotan, tanduk, tulang, gading, balein, kulit kerang, amber,kulit mutiara, tanah liat magnesium dan bahan-bahan penggantinya, atau dari plastik.

21.   Kelas 21.

Perkakas dan wadah-wadah untuk rumah tangga atau dapur (bukan dari logam mulia atau yang dilapisi logam mulia) sisir-sisir dan bunga-bunga karang; sikat-sikat (kecuali kuas-kuas); bahan pembuat sikat;

22.   Kelas 22.

Tambang, tali, jala-jala, tenda-tenda, tirai, kain terpal, layar-layar, sak-sak dan kantong-kantong (yang tidak termasuk dalam kelas-kelas lain); bahan-bahan pelapis dan pengisi bantal (kecuali dari karet atau plastik); serat-serat kasar untuk pertenunan.

23.   Kelas 23.

Benang-benang untuk tekstil.

24.   Kelas 24.

Tekstil dan barang-barang tekstil, yang tidak termasuk dalam kelas-kelas lain; tilam-tilam tempat tidur dan meja.

25.   Kelas 25.

Pakaian, alas kaki, tutup kepala.

26.   Kelas 26.

Renda-renda dan sulaman-sulaman, pita-pita dan jalinan jalinan dari pita; kancing-Kancing kail dan mata kait, jarum-jarum pentul dan jarum-jarum; bunga-bunga buatan.

27.   Kelas 27.

Karpet-karpet, permadani, keset Bahan anyaman untuk membuat keset, linoleum dan bahan-bahan lain untuk penutup ubin; hiasan-hiasan gantung dinding (bukan dari tekstil).

28.   Kelas 28.

Mainan-mainan; alat-alat senam dan olah-raga yang tidak termasuk kelas-kelas lain; hiasan pohon natal.

29.   Kelas 29.

Daging, ikan, unggas dan binatang buruan, saripati daging buah-buahan dan sayuran yang diawetkan, dikeringkan dan di masak agar agar; selai-selai; saus dari buah-buahan; telur, susu dan hasil-hasil produksi susu; minyak-minyak dan lemak-lemak yang dapat dimakan.

30.   Kelas 30.

Kopi, teh, kakao, gula, beras, tapioka, sagu, kopi buatan; tepung dan sediaan-sediaan terbuat dari gandum; roti, kue-kue dan kembang-kembang gula, es konsumsi; madu, air gula; ragi I bubuk pengembang roti/kue; garam, cuka, saus-saus (bumbu-bumbu) i rempah-rempah, es, kecap, tauco, terasi, petis, -krupuk, emping.

31.   Kelas 31.

Hasil-hasil produksi pertanian, perkebunan, kehutanan dan jenis-jenis gandum yang tidak termasuk dalam kelas-kelas lain; binatang-binatang hidup; buah-buahan dan sayuran segar; benih-benih; tanaman dan bunga-bunga alami; makanan hewan. 

32.   Kelas 32.

Bir dan jenis-jenis bir; air mineral dan air soda dan minuman bukan alkohol lainnya; minuman-minuman dari buah dan perasan buah; sirup-sirup dan sediaan-sediaan lain untuk membuat minuman.

33.   Kelas 33.

Minum-minuman keras (kecuali bir).

34.   Kelas 34.

Tembakau, barang-barang keperluan perokok; korek api.

#BisnisHarusLegal

Oke, itu tadi beberapa jenis klasifikasi kelas barang yang harus Anda ketahui sebelum mendaftarkan merek produk ya.

Jika Anda sedang dalam proses mendaftarkan merek barang yang akan Anda jual namun masih bingung dengan tahapan dan prosesnya.

Jangan khawatir, Anda dapat berkonsultasi langsung dengan kepada konsultan Hibra melalui Whatsapp di nomor +62 811-1157-557 atau email ke hibra@hibra.co.id

Tags: No tags

Add a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *