bhl

Memahami Penerapan Hukum Copyright di Media Sosial

Seiring perkembangan teknologi, saat ini media sosial menjadi sesuatu yang tidak dapat dipisahkan dari masyarakat. Melalui media sosial, ada banyak hal yang bisa dilakukan oleh masyarakat, mulai dari melakukan sosialisasi daring serta bertukar informasi dalam bentuk tulisan, gambar, atau video yang biasa dikenal dengan konten.

Proses pertukaran informasi tersebut umumnya dilakukan dengan memposting ulang atau bagikan langsung kepada teman atau keluarga. Selain itu, terdapat juga akun yang memang dikhususkan untuk membagikan ulang konten orang lain. 

Dengan adanya fitur sharing, pengguna media sosial pun semakin mudah untuk menyebarluaskan konten-konten tersebut dalam waktu singkat. Misalnya Tiktok yang memungkinkan pengguna untuk menyimpan video creator lain secara otomatis. Di dalam video tersebut tercantum username creator tersebut, sehingga dapat diketahui dengan jelas siapa yang membuat konten. 

Hanya saja, ternyata untuk bertukar informasi, pengguna tidak bisa begitu saja melakukan repost. Sebab, konten dalam bentuk apapun, baik berupa tulisan, video, foto termasuk ke dalam salah satu ciptaan yang dilindungi oleh Hak Cipta. 

Dasar Hukum Hak Cipta 

Berdasarkan UU Hak Cipta, perlindungan Hak Cipta lahir secara otomatis sejak suatu Ciptaan dibuat atau diumumkan (prinsip deklaratif). Pengumuman adalah pembacaan, penyiaran, pameran, penjualan, pengedaran, atau penyebaran suatu Ciptaan dengan menggunakan alat apapun, termasuk media internet, atau melakukan dengan cara apapun sehingga suatu Ciptaan dapat dibaca, didengar, atau dilihat orang lain (Pasal 1 angka 5 UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. 

Oleh karena itu, dapat dikatakan bahwa konten di media sosial termasuk ke dalam ciptaan yang dilindungi oleh Hak Cipta.

Selain itu, dalam Hak Cipta dikenal juga Hak Moral dan Hak Ekonomi. Dalam Hak Cipta dikenal juga Hak Moral dan Hak Ekonomi. Untuk menghargai Hak Moral pencipta, Kita harus mencantumkan nama Pencipta. 

Kemudian, seseorang juga tidak diperkenankan untuk mendapatkan keuntungan dengan cara menyebarluaskan suatu konten, sebab terdapat Hak Ekonomi Pencipta yang dilindungi. 

Apabila memang terdapat tujuan komersil, yang bersangkutan juga harus mendapatkan izin dari Pencipta. Namun, perlu diingat bahwa ketentuan tentang perlindungan Hak Cipta bisa berbeda-beda tergantung pada Terms & Conditions platform yang bersangkutan. Pada awal pembuatan akun, biasanya akan ada persetujuan mengenai penggunaan platform yang umumnya juga membahas tentang Hak Cipta atau copyright. 

Tags: No tags

Add a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *