Perjanjian adalah salah satu kegiatan yang sering dilakukan oleh masyarakat terutama jika Anda adalah pelaku usaha yang ingin kolega Anda atau kerjasama yang terjalin dalam bisnis Anda bisa sepenuhnya dipercaya dan dipertanggungjawabkan.
Dalam sebuah perjanjian sangat lumrah kita mendengar istilah ‘tanda tangan di atas materai’ atau apapun perjanjiannya pasti diikutsertakan dengan pembubuhan materai.
Pertanyaannya adalah, apakah memang materai menjadi salah satu aspek penting atau bahkan wajib dalam sebuah perjanjian?
Sebelum membahas mengenai peran materai dari sebuah perjanjian. Kira-kira apa sih perjanjian itu?
Jadi menurut ketentuan Pasal 1313 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata bahwa Perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya kepada satu orang atau lebih lainnya.
Dokumen adalah kertas yang berisikan tulisan yang mengandung arti dan maksud tentang perbuatan, keadaan atau kenyataan bagi seseorang dan/atau pihak-pihak yang berkepentingan;
Sedangkan, benda meterai adalah meterai tempel dan kertas meterai yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
Dan meterai adalah label atau carik dalam bentuk tempel, elektronik, atau bentuk lainnya yang memiliki ciri dan mengandung unsur pengaman yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, yang digunakan untuk membayar pajak atas Dokumen.
Meterai di Indonesia yang sah sebagaimana dimaksud pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Bea Meterai berupa:
a. Meterai tempel;
b. Meterai elektronik; atau
c. Meterai dalam bentuk lain yang ditetapkan oleh
Lantas apakah materai adalah syarat sah dari suatu perjanjian? Jawabannya tidak.
Ini karena berdasarkan Pasal 1320 KUH Perdata, suatu perjanjian dianggap sah apabila memenuhi 4 (empat) syarat, yaitu:
1) Adanya kata sepakat;
2) Kecakapan untuk membuat perjanjian;
3) Adanya suatu hal tertentu; dan
4) Adanya kausa yang halal.
Perlu diketahui, perjanjian yang dibuat di hadapan pejabat pegawai umum (seperti Notaris, Hakim, Panitera, Jurus Sita) berbeda dengan perjanjian yang dibuat di bawah tangan (seperti surat perjanjian jual beli, perjanjian kerja sama, perjanjian sewa menyewa).
Perbedaan kedua hal ini akan berdampak pada fungsinya sebagai alat pembuktian dari perjanjian tersebut.
#BisnisHarusLegal
Nah itu tadi beberapa kedudukan dari materai dalam sebuah perjanjian. Bisa dibilang materai bukan syarat sah namun akan memperkuat perjanjiaan dan sebagai alat pembuktian jika suatu saat perjanjian dilanggar.
Jika Anda ingin membuat perjanjian untuk bisnis Anda tapi masih bingung unsur-unsur hukum apa yang perlu diperhatikan. Anda dapat berkonsultasi langsung dengan kepada konsultan Hibra melalui Whatsapp di nomor +62 811-1157-557 atau email ke hibra@hibra.co.id
Add a Comment