Sandiaga Salahuddin Uno selaku Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf/Kabaparekraf) mengungkapkan ada 754 ribu wisatawan mancanegara (wisman) yang datang ke Indonesia sepanjang tahun 2023. Walaupun 2023 baru berjalan dalam hitungan bulan, namun data dari bulan Januari 2023 tersebut setidaknya sudah bisa menjadi gambaran.
Data tersebut tentunya dapat menjadi salah satu bukti bahwa sektor pariwisata di Indonesia semakin digandrungi oleh para wisatawan. Oleh karena itu, bisnis di bidang pariwisata menjadi peluang yang cukup menjanjikan di tahun 2023. Namun, sebelum memulai bisnis di bidang ini tentunya terdapat izin yang perlu Anda peroleh, yaitu Izin Usaha Pariwisata.
Apa Itu Izin Usaha Pariwisata
Izin Usaha Pariwisata adalah perizinan yang dibutuhkan oleh setiap pelaku usaha yang bergerak di bisnis pariwisata. Izin ini nantinya akan diterbitkan oleh Lembaga OSS setelah pelaku usaha selesai melakukan pendaftaran dan kegiatan usaha telah memenuhi persyaratan.
Manfaat Memiliki Izin Usaha Pariwisata
Dengan mengurus dan memiliki izin usaha pariwisata, Anda akan mendapatkan banyak manfaat, antara lain :
- Membuktikan bahwa usaha tidak melanggar hukum
- Sarana promosi
- Syarat penunjang usaha
- Mempermudah mendapatkan sponsor atau mitra usaha
Persyaratan Pengajuan Izin Usaha Pariwisata
Izin bisnis untuk usaha travel harus berbentuk badan hukum CV atau PT. Aturan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.85/HK.501/MKP/2010 Pasal 6 Ayat 1. Kemudian, setelah badan hukum terbentuk, ada beberapa persyaratan administratif yang harus dilengkapi untuk bisa membuat izin usaha pariwisata antara lain :
- Akta Perseroan Terbatas (Khusus Travel)
- NPWP Perusahaan
- Domisili Perusahaan
- Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
- Surat Izin Usaha Pariwisata
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
- Surat Izin Tetap atau Sementara untuk menjadi anggota ASITA
Persyaratan Keanggotaan ASITA
ASITA merupakan kependekan dari Association of the Indonesian Tours and Travel Agencies. Keanggotan ASITA terbagi menjadi dua jenis, yakni Keanggotaan Penuh (Full Member) dan Keanggotaan Peserta (Associate Member).
Nah, salah satu syarat membuat Izin Usaha Pariwisata adalah menjadi anggota dari ASITA. Ada beberapa persyaratan dokumen harus dipenuhi agar dapat menjadi anggotanya, yaitu:
- Denah Lokasi Kantor
- Riwayat Hidup Pimpinan dan Tenaga Ahli Perusahaan
- Status Kantor Tempat Usaha
- Struktur Organisasi Perusahaan
- Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
- Berkas Permohonan oleh DPD ke DPP
- Badan Usaha Berbentuk PT
Prosedur Pembuatan Izin Usaha Pariwisata
Proses dan tahapan pembuatan Izin Usaha Pariwisata umumnya akan berbeda tergantung domisili pembuatan. Secara garis besar berikut adalah prosedurnya:
- Mengisi form permohonan di loket BPMPPT
- Pengajuan form terhadap bupati atau kepala daerah
- Meminta surat pengantar untuk ditujukan kepada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan
- Pengecekan berkas permohonan
- Mengambil surat izin ke loket pengambilan
- Penyusunan proposal bisnis usaha
- Status tempat usaha (beserta foto)
Itulah tahap-tahap yang harus Anda lakukan untuk memperoleh Izin Usaha Pariwisata. Pastikan Anda melakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Add a Comment