Bisnis Harus Legal

Jenis Usaha Makanan UMKM yang Harus Didaftarkan ke BPOM

Jika Anda adalah salah seorang pengusaha makanan, pernahkan Anda berpikir untuk menambah omset Anda dengan membuat inovasi misalnya menjual makanan dalam bentuk frozen atau beku atau menjualnya lewat pasar elektronik (e-market).

Lalu bagaimana jika ada salah satu atau banyak customer yang ingin membeli produk Anda menanyakan nomor BPOM?

Apakah semua jenis makanan UMKM harus memiliki nomor izin dari BPOM? Jika tidak, jenis apa saja yang diwajibkan? Saya akan menjelaskan secara lengkap dalam artikel ini.

Anda mungkin sudah cukup mengenal BPOM Indonesia (Badan Pengawas Obat dan Makanan) setara dengan FDA (Food and Drug Administration) di Amerika.

Lembaga ini bertugas untuk mengawasi kebijakan nasional, standardisasi, peraturan dan klasifikasi produk Indonesia seperti makanan, minuman, obat-obatan, alat kesehatan, suplemen kesehatan, dan kosmetik yang diimpor, didistribusikan, dan dijual di Indonesia.

Lalu apakah semua produk makanan harus didaftarkan ke BPOM? Jawabannya tidak, tetapi ada keadaan tertentu saat Anda harus mendaftarkan makanan ke BPOM.

Contohnya Anda adalah pelaku UMKM penjual bakso. Jika Anda hanya menjual bakso gerobak atau membuka kios bakso (rumah makan) Anda tidak perlu mendaftarkan bakso Anda ke BPOM.

Namun, jika Anda memutuskan untuk memproduksi bakso dalam bentuk makanan beku siap santap, Anda harus mendaftarkan produk ke BPOM.

Sebelum proses pendaftaran dimulai, penting untuk dicatat, makanan dan minuman dikategorikan berdasarkan tingkat resikonya – ada 4 kategori.

·   Risiko Sangat Rendah

Produk makanan jenis ini mengandung sedikit bahan tanpa aditif makanan dan turunan hewani, dan diproses secara minimal.

·   Risiko Rendah

Contohnya termasuk mie instan, selai, dan sereal.

·   Risiko Sedang

Biasanya untuk pangan olahan tertentu dengan proses sterilisasi, pasteurisasi, dan penyinaran. Contohnya termasuk makanan kaleng dan makanan bebas gluten.

·   High Risk

Biasanya untuk makanan olahan tertentu dikonsumsi untuk target konsumen tertentu dengan kondisi kesehatan tertentu. Contohnya termasuk makanan bayi dan makanan untuk ibu hamil.

Nah, jika makanan UMKM Anda masuk dalam salah satu kelompok makanan di atas, artinya Anda harus segera mendaftarkan produk untuk mendapatkan nomor BPOM. Dengan legalitas dari BPOM, Anda dapat lebih meyakinkan pelanggan untuk memilih produk makanan Anda.

Jika Anda bingung mempersiapkan dokumen agar mendapat izin BPOM, jangan khawatir Anda bisa segera konsultasikan kepada konsultan Hibra melalui Whatsapp di nomor +62 811-1157-557 atau email ke hibra@hibra.co.id

Tags: No tags

Add a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *