Ada kalanya saat mengajukan hak merek ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), merek kita mendapatkan penolakan sehingga tidak dapat diproses.
Ini mungkin sedikit menyebalkan, tapi masalah ini tentu saja memiliki jalan keluarnya. Maka jangan panik ketika merek Anda mendapat usulan penolakan, Anda dapat segera menyelesaikan masalah tersebut dengan beberapa langkah.
Namun sebelumnya perlu Anda ketahui beberapa penyebab suatu merek bisa ditolak yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek Dan Indikasi Geografis berikut ini:
1. Bertentangan dengan Hukum
Merek akan otomatis ditolak jika di dalamnya terdapat unsur yang bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum.
2. Syarat Administrasi Tidak Lengkap
Jika merek sama dengan, berkaitan dengan, atau hanya menyebut barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya.
3. Terdapat Informasi Menyesatkan atau Salah
Merek akan otomatis ditolak jika di dalamnya memuat unsur yang dapat menyesatkan masyarakat tentang asal, kualitas, jenis, ukuran, macam, tujuan penggunaan barang dan/atau jasa
4. Tidak Sesuai Kualitas
Merek akan otomatis ditolak jika di dalamnya memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, atau khasiat dari barang dan/atau jasa yang diproduksi.
5. Tidak Memiliki Daya Pembeda
6. Merupakan Nama Umum Atau Lambang Milik Umum
Lalu apa yang harus dilakukan jika merek yang kita usulkan ditolak?
Anda akan tahu merek Anda ditolak jika Anda mendapatkan surat penolakan dari DJKI. Jika merek Anda tidak masuk atau tidak melanggar salah satu peraturan di atas, Anda bisa mengajukan keberatan atau tanggapan terhadap penolakan tersebut.
Perlu Anda ketahui, surat penolakan DJKI ini sifatnya belum final, jadi tentu saja Anda bisa mengajukan keberatan atau melengkapi hal yang menjadi alasan merek ditolak.
Nah, Permohonan banding diajukan dengan menguraikan secara lengkap keberatan serta alasan terhadap penolakan Permohonan.
Namun, banding ini hanya berlaku 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pengiriman surat pemberitahuan usulan penolakan. Jika lewat dari itu dan Anda belum mengajukan banding maka DJKI akan secara permanen menolak merek Anda.
#BisnisHarusLegal
Oke, itu tadi langkah yang harus Anda lakukan jika merek ditolak oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Jika Anda adalah satu dari sekian banyak pelaku usaha yang masih kesulitan memahami cara atau bahkan dokumen agar bisa mengajukan merek, Anda tidak perlu khawatir.
Anda dapat berkonsultasi langsung dengan kepada konsultan Hibra melalui Whatsapp di nomor +62 811-1157-557 atau email ke hibra@hibra.co.id
Add a Comment