Bagi para pelaku UMKM yang menjalankan bisnisnya lewat online, tentu sangat akrab dengan istilah ekspedisi atau jasa pengiriman. Jasa ini biasanya digunakan untuk mengirim barang atau produk ke pelanggan.
Selain dibutuhkan oleh pelaku usaha, layanan ekspedisi juga bermanfaat dalam kegiatan sehari-hari masyarakat, seperti pengiriman surat, kendaraan, ataupun barang-barang lainnya. Berdasarkan hal tersebut, dapat disimpulkan bahwa usaha di bidang ekspedisi merupakan salah satu peluang yang sangat menjanjikan.
Namun, sebelum mendirikan bisnis di bidang ekspedisi, tentunya Anda harus memiliki izin usaha ekspedisi terlebih dahulu. Lantas, bagaimana cara memperoleh izin tersebut? Apa saja syarat yang harus dipenuhi? Simak penjelasannya berikut ini.
Syarat Mendirikan Bisnis Ekspedisi
Semua jenis usaha tentu wajib memiliki izin legalitas yang dapat melindungi konsumen serta perusahaan itu sendiri dalam bertransaksi. Untuk bisnis ekspedisi sendiri, terdapat dua jenis perizinan yang perlu Anda pahami, yakni Surat Izin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi (SIUJPT) dan Izin Penyelenggaraan Pos.
Sesuai yang tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 59 Tahun 2021, SIUJPT memiliki cakupan layanan yang lebih luas, yaitu penerimaan, penyimpanan, sortasi, pengepakan, penandaan, pengukuran, perhitungan biaya logistik, pendistribusian, penyedia e-commerce, pengangkut kontraktual, dan sebagainya.
Sementera untuk surat Izin Penyelenggaraan Pos, menurut Permenkominfo Nomor 7 Tahun 2018 mencakup layanan komunikasi tertulis atau surat elektronik, paket, logistik, transaksi keuangan, dan keagenan pos.
Dengan demikian, syarat membuka usaha ekspedisi kedua perizinan tersebut juga berbeda. Namun, keduanya sama-sama akan dikenai sanksi hukum apabila tidak memenuhi syarat-syarat berikut ini:
- Surat Permohonan bermaterai
- Identitas Pemohon
- Akta Pendirian Perusahaan
- NPWP
- Memiliki Tenaga Ahli (lulusan minimum D3 pelayaran, maritim, transportasi, penerbangan, minimum S1 logistis atau sertifikasi kompetensi profesi pada bidang manajemen supply atau yang sejenis)
- Memiliki modal awal minimal Rp 1,2 M atau paling sedikitnya 25% dari modal awal dan harus untuk diaudit oleh kantor akuntan.
- Memiliki sertifikat gedung kantor sendiri atau bukti sewa gedung
- Proposal teknis terdiri dari keterangan memiliki kekuasaan untuk mengendarai kendaraan operasional minimal roda 4, keterangan memiliki lahan parkir atau pool, keterangan memiliki sistem sarana peralatan perangkat lunak dan juga keras.
Sementara terkait Surat Izin Penyelenggara Pos, menurut wewenang Kementerian Komunikasi dan Informatika harus dilakukan melalui Online Single Submission (OSS), yakni sistem perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik. Berikut syarat-syarat yang harus dipenuhi:
- Sanggup memberikan modal Rp 500.000.000 untuk penyelenggaraan pos nasional, Rp 100.000.000 untuk provinsi, dan Rp 50.000.000 buat kabupaten.
- Sanggup menyampaikan proposal berisi rencana usaha mengenai aspek teknis, bisnis dan keuangan selama 5 tahun kedepan sebagai syarat membuka usaha ekspedisi.
- Sanggup mematuhi aturan hukum bisnis ekspedisi atau penyelenggaraan pos berlaku
- Badan Struktural (Direksi, Pengurus dan badan hukum) tidak ditetapkan ke dalam daftar hitam penyelenggara
- Data yang disampaikan valid
- Sanggup memenuhi tenggat waktu sesuai dengan komitmen
- Bersedia memenuhi sanksi administrasi jika tidak memenuhi komitmen tersebut.
Berdasarkan penjelasan di atas, sebelum memulai usaha di bidang ekspedisi, Anda harus terlebih dahulu mengetahui layanan apa saja akan tersedia. Dengan demikian, perizinannya sesuai dengan tujuan layanan perusahaan Anda.
Add a Comment