Bisnis kos-kosan merupakan salah satu bisnis yang sangat menguntungkan, karena Anda akan mendapatkan penghasilan tetap dalam jangka waktu yang cukup panjang. Namun, selain memikir keuntungannya, Anda juga harus mengurus izin usaha kost agar mendapat legalitas usaha.
Sebab, jika Anda menjalankan bisnis kos-kosan tanpa izin usaha, bisnis Anda akan dikenakan sanksi bisnis indekos tanpa izin, yang berupa denda hingga penyegelan. Oleh karena itu, agar tidak terkena sanksinya, Anda harus menyiapkan beberapa dokumen seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), izin usaha pemondokan, Sertifikat Laik Fungsi (SLF), hingga kewajiban membayar pajak kos skala besar atau kecil.
Berikut adalah penjelasan mengenai sanksi atau hukuman yang dikenakan kepada pemilik bisnis kos tanpa perizinan.
Sanksi Bisnis Indekos Tanpa Izin
Untuk mendirikan bisnis indekos, tentunya terdapat aturan hukum yang berlaku, mulai dari izin pendirian hingga pembayaran pajak. Simak aturannya berikut ini:
- Untuk bisnis indekos yang kamarnya kurang dari 10 dikenakan pajak penghasilan bersifat final yang tarifnya berbeda-beda bergantung pada penghasilannya berdasarkan ketentuan dalam Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan (UU PPh).
- Untuk bisnis indekos dengan jumlah kamar lebih dari 10 dikenakan pajak hotel (pajak daerah) sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD).
- Di daerah, ketentuan mengenai indekos juga diatur dalam Perda (Peraturan Daerah). Contohnya pada Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Berlaku juga untuk tempat kos yang tidak bisa membuktikan surat izin tempat usaha.
- Sanksi bisnis indekos tanpa izin bisa terkena ancaman hukum dalam Pasal 61 ayat (3) Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum yang dapat diancam dengan pidana kurungan paling sebentar 30 hari dan paling lama 180 hari serta denda paling banyak 5 juta rupiah.
- Untuk besaran denda yang tidak menerapkan tata tertib penghuni indekos dan tidak melapor ke RT/ lurah berdasarkan perda diatas dapat dikenakan sanksi berupa pidana kurungan paling singkat 10 hari dan paling lama 60 hari serta denda paling sedikit 100 ribu rupiah dan paling banyak 20 juta rupiah.
Lebih jelas lagi, terdapat denda lain jika tidak memenuhi perizinan, yaitu penyegelan. Penyegelan dapat terjadi apabila terjadi pelanggaran seperti pembangunan gedung tanpa izin, pembangunan tidak sesuai izin, hingga pembangunan tanpa Surat Laik Fungsi (SLF) untuk bangunan kos.
Selain itu, pembangunan yang sudah ada izin, namun bukan dilaksanakan oleh pelaksana dan tidak diawasi pengawas, juga akan dikenakan sanksi segel. Adapun pembangunan yang tidak sesuai SLF atau tidak memperpanjang SLF, serta tidak melakukan pemeliharaan juga dapat dikenakan sanksi. Terakhir, merubah fungsi bangunan gedung tanpa izin juga dapat dikenakan sanksi berupa penyegelan.
Add a Comment