Memiliki surat izin usaha bagaikan nyawa bagi pelaku usaha. Di Indonesia, bagi UMKM diatur Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) yang fungsinya bermanfaat untuk mempermudah pelaku usaha membangun jaringan usaha yang lebih luas hingga mendapat perlindungan hukum.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 Tentang UMKM berikut ini adalah golongan usaha yang wajib memiliki Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) diluar modal usaha, tanah dan bangunan.
1. Usaha Mikro (UM)
Modal Maksimal: 50 JUTA • Omset Pertahun: 300 JUTA
2. Usaha Kecil (UK)
Modal Maksimal: 50 JUTA – 500 JUTA
Omset Pertahun: 300 JUTA – 2,5 M
3. Usaha Menengah (UM)
Modal Maksimal: 500 JUTA – 10 M
Omset Pertahun: 2,5 M – 50 M
4. Usaha Besar (UB)
Modal Maksimal: Di Atas Usaha Menengah
Omset Pertahun: Di Atas Usaha Menengah
Tatacara Permohonan Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) adalah sebagai berikut:
1. Pelaku Usaha mengakses laman OSS melalui website www.oss.go.id untuk memperoleh akun pengguna.
2. Pelaku Usaha melakukan pendaftaran pada laman OSS www.oss.go.id menggunakan akun pengguna.
3. Pendaftaran dilakukan dengan mengisi data sebagaimana tercantum dalam laman OSS.
4. OSS menerbitkan NIB bagi Pelaku Usaha yang telah melakukan pengisian data secara lengkap.
5. Setelah Pelaku Usaha memperoleh NIB, Lembaga OSS secara bersamaan menerbitkan IUMK.
#BisnisHarusLegal
Sebagai info tambahan, bagi Anda yang ingin mengurus IUMK namun masih bingung tentang langkah-langkah pengajuan izin di OSS. Anda tidak perlu khawatir karena proses mengurus izin akan kami bantu.
Segera konsultasikan keperluan Anda dengan konsultan Hibra melalui Whatsapp di nomor +62 811-1157-557 atau email ke hibra@hibra.co.id
Add a Comment