Nomor Induk Berusaha (NIB) yang selanjutnya disingkat NIB adalah identitas Pelaku Usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS setelah melakukan Pendaftaran.
Pelaku usaha di tingkat UMKM juga harus memiliki nomor ini, dan dengan mudah mengajukannya secara online pada laman OSS di www.oss.go.id menggunakan nomor telpon dan email aktif.
Ada perbedaan mengenai dokumen NIB bagi pelaku usaha perorangan dan pelaku usaha non-perorangan, datanya adalah sebagai berikut:
Daftar dokumen pengajuan NIB bagi pelaku usaha perseorangan:
1. Nama & NIK
2. Alamat Tinggal
3. Bidang Usaha
4. Lokasi Penanaman Modal
5. Besaran Rencana Penanaman Modal
6. Rencana Penggunaan Tenaga Kerja
7. Nomor Kontak Usaha
8. NPWP Pelaku Usaha perseorangan
9. Rencana Permintaan Fasilitas Fiskal, Kepabeanan dan/atau fasilitas lainnya
Sedangkan, daftar dokumen pengajuan NIB bagi pelaku usaha non-perorangan, adalah sebagai berikut:
1. Nama badan usaha
2. Jenis bidang usaha
3. Status penanaman modal
4. Nomor akta pendirian atau nomor pendaftaran beserta pengesahannya
5. Alamat korespondensi
6. Besaran Rencana Penanaman Modal
7. Data pengurus dan pemegang saham
8. Negara Asal Penanaman Modal, jika terdapat penanaman modal asing
9. Maksud dan tujuan badan usaha
10. Nomor telepon badan usaha
11. Alamat email badan usaha
12. NPWP badan usaha
#BisnisHarusLegal
Sebagai info tambahan, bagi Anda yang ingin mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) namun masih bingung tentang langkah-langkah pengajuan izin di OSS. Anda tidak perlu khawatir karena proses mengurus izin akan kami bantu.
Segera konsultasikan keperluan Anda dengan konsultan Hibra melalui Whatsapp di nomor +62 811-1157-557 atau email ke hibra@hibra.co.id
Add a Comment