Sebagai pemilik Usaha Kecil Menengah (UMK), penting bagi Anda melindungi bisnis dengan mendaftarkan perizinan usaha Anda.
Menurut Undang-undang, Usaha Mikro dan Kecil (UMK) adalah usaha milik Warga Negara Indonesia (WNI) dengan modal usaha maksimal Rp 5 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Jenis pelaku usaha bisa berupa orang perseorangan atau badan usaha.
Salah satu ciri UMK yang legal adalah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Para pelaku usaha mengurus NIB sesuai dengan bidang usaha yang diatur dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) tahun 2020.
Nomor identitas tersebut terdiri dari tiga belas digit/angka yang di dalamnya terdapat pengaman dan tanda tangan elektronik.
Dengan mengurus NIB, usaha Anda menjadi terjamin legalitasnya. Selain itu pengurusan NIB juga menambah peluang usaha, di antaranya fasilitas pembiayaan dari perbankan, peluang mendapatkan pelatihan, juga kesempatan mengikuti pengadaan barang/jasa pemerintah.
Fungsi NIB bukan hanya sebagai identitas, melainkan juga berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), dan Akses Kepabeanan bagi perusahaan melakukan kegiatan ekspor impor.
Lalu, apakah NIB berbeda dengan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dan Surat Keterangan Usaha (SKU)?
Terjadi sedikit perubahan sejak Undang-Undang Cipta Kerja disahkan. Anda perlu tahu bahwa sudah tidak diterbitkan lagi SIUP, TDP, dan SKU. Jadi, saat ini pelaku usaha hanya perlu mengurus NIB.
Pengurusan NIB dilakukan secara elektronik melalui sistem Online Single Submission (OSS). Semua informasi tentang perizinan berusaha, termasuk bidang usaha KBLI 2020, tersedia di dalam sistem OSS.
Anda hanya perlu mengunjungi situs oss.go.id menggunakan smartphone, tablet, laptop atau komputer. Sekarang juga sudah tersedia aplikasi OSS Indonesia untuk pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) perseorangan di smartphone Android.
#BisnisHarusLegal
Nah, jika Anda masih bingung dan butuh penjelasan mengenai mendaftarkan izin usaha UMK melalui OSS dan dokumen apa saja yang harus dipersiapkan. Konsultasikan segera kepada konsultan Hibra melalui Whatsapp di nomor +62 811-1157-557 atau email ke hibra@hibra.co.id
Add a Comment