Berapa Modal Awal Mendirikan PT? Berikut Rinciannya!

Berapa Modal Awal Mendirikan PT? Berikut Rinciannya!

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2o2i Tentang Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, Dan Pembubaran Perseroan Yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro Dan Kecil.

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, PT atau Perseroan Terbatas adalah suatu persekutuan modal yang berdiri berdasarkan perjanjian untuk melakukan kegiatan usaha.

Persekutuan ini haruslah sah dan memenuhi segala persyaratan dimata Undang-Undang Indonesia. Termasuk tanggung jawab terhadap lingkungan dan masyarakat sosial.

PT berkembang dari modal dasar yang disebut dengan saham serta disokong oleh organ perseroan yang terdiri dari: Rapat Umum Pemegang Saham, Direksi, dan Dewan Komisaris.

Untuk UMKM biasanya yang digunakan adalah aturan Perseroan perorangan. Seperti namanya, PT ini dibangun oleh satu orang dan mendaftarkannya secara elektronik (online).

Lalu, berapa modal awal mendirikan PT di Indonesia? Perlu Anda ketahui untuk membangun sebuah PT, modal Anda akan dibagi berdasarkan 3 jenis, simak rinciannya di bawah ini:

1.       Modal Dasar,

Ini bukan termasuk modal rill (tidak disetorkan), modal dasar ini menurut Undang-Undang Perseroan Terbatas (UUPT). besarnya Modal Dasar adalah minimal Rp 50.000.000 – .

Namun, Undang-Undang yang mengatur kegiatan usaha tertentu dapat menentukan jumlah minimum modal perseroan yang lebih besar dari Rp. 50.000.000.

2.       Modal Ditempatkan, dan

Sama seperti modal dasar, modal ditempatkan juga tidak riil.

 Perhitungannya, jika para pemegang saham hanya sanggup memasukan modalnya sebesar 35% dari Modal Dasar, maka besarnya Modal Ditempatkan perseroan itu adalah sebesar 35%.

3.       Modal Disetor

Nah, ini baru adalah modal rill atau yang disetorkan dalam PT. Dalam hal ini, Pemegang saham telah benar-benar menyetorkan modalnya ke dalam perusahaan.

 Besarnya Modal Disetor, menurut UUPT, adalah sebesar Modal Ditempatkan – paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari modal dasar harus ditempatkan dan disetor penuh (pasal 33 ayat (1) UUPT).

Bila dibandingkan antara PT dan CV, usaha berbentuk PT memberikan manfaat yang lebih besar.

Sebab, ada pemisahan antara harta pribadi dengan harta perusahaan dalam proses pertanggung jawabannya.

Dan, khusus dalam Perseroan Perorangan, modal tidak dibatasi minimalnya. Tapi justru diberikan batas maksimal yakni Rp 1 miliar untuk kategori mikro dan Rp 5 miliar untuk kategori kecil.

#BisnisHarusLegal

Oke, itu tadi modal awal mendirikan PT untuk pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

Jika Anda adalah satu dari sekian banyak pelaku usaha yang masih kesulitan memahami cara atau bahkan dokumen ketika akan membangun suatu PT secara legal, Anda tidak perlu khawatir.

Anda dapat berkonsultasi langsung dengan kepada konsultan Hibra melalui Whatsapp di nomor +62 811-1157-557 atau email ke hibra@hibra.co.id

Tags: No tags

Add a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *