Sepanjang tahun 2022, kita banyak menjumpai fenomena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal yang dilakukan banyak perusahaan terutama perusahaan rintisan (startup).
Akhirnya meningkat pula lah persentase pengangguran atau pencari kerja di Indonesia. Melihat fenomena ini, sebenarnya di Indonesia bagaimana mekanisme PHK diatur?
PHK di Indonesia telah diatur Keputusan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia tahun 2000 Tentang Penyelesaian Pemutusan Hubungan Kerja dan Penetapan Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja dan Ganti Kerugian di Perusahaan.
Dalam pengertiannya, PHK adalah pengakhiran hubungan kerja antara pengusaha dengan pekerja berdasarkan izin Panitia Daerah atau Panitia Pusat.
Jadi, setiap pemutusan hubungan kerja di perusahaan harus mendapatkan izin dari Panitia Daerah untuk pemutusan hubungan kerja perorangan dan dari Panitia Pusat untuk pemutusan hubungan kerja massal.
Suatu PHK dapat disebut PHK secara besar – besaran (massal) jika pemutusan hubungan kerja terhadap 10 (sepuluh) orang pekerja atau lebih pada satu perusahaan dalam satu bulan.
Atau terjadi rentetan pemutusan hubungan kerja yang dapat menggambarkan suatu itikad pengusaha untuk mengadakan pemutusan hubungan kerja secara besar-besaran.
Dalam peraturan ini juga, pengusaha dengan segala daya upaya harus mengusahakan agar jangan terjadi pemutusan hubungan kerja dengan melakukan pembinaan terhadap pekerja yang bersangkutan atau dengan memperbaiki kondisi perusahaan dengan melakukan langkah – langkah efisiensi untuk penyelamatan perusahaan.
Ketika seseorang di PHK maka pengusaha harus memberi uang pesangon. Uang ini adalah pembayaran berupa uang dari pengusaha kepada pekerja sebagai akibat adanya pemutusan hubungan kerja.
Besarnya uang pesangon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ditetapkan paling sedikit sebagai berikut:
a. masa kerja kurang dari 1 tahun 1 bulan upah ;
b. masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun 2 bulan upah ;
c. masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun 3 bulan upah ;
d. masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun 4 bulan upah ;
e. masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun 5 bulan upah ;
f. masa kerja 5 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun 6 bulan upah ;
g. masa kerja 6 tahun atau lebih 7 bulan upah ;
Selain uang pengangon, ada pula uang penghargaan yang besarnya adalah sebagai berikut:
a. masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun 2 bulan upah;
b. masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun 3 bulan upah;
c. masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun 4 bulan upah;
d. masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun 5 bulan upah;
e. masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun 6 bulan upah;
f. masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun 7 bulan upah;
g. masa kerja 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun 8 bulan upah;
h. masa kerja 24 tahun atau lebih 10 bulan upah;
Upah sebagai dasar pembayaran uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan ganti kerugian terdiri dari :
a. upah pokok
b. segala macam tunjangan yang bersifat tetap yang diberikan kepada pekerja dan keluarganya;
c. harga pembelian dari catu yang diberikan kepada pekerja secara cuma – cuma apabila catu harus dibayar pekerja dengan subsidi maka sebagai upah dianggap selisih antara harga yang harus dibayar oleh pekerja.
#BisnisHarusLegal
Nah itu tadi beberapa peraturan yang berlaku mengenai PHK di Indonesia termasuk beberapa hak yang harus diberikan pengusaha kepada pekerja yang terdampak PHK
Jika Anda adalah pelaku usaha yang sedang bingung mengenai keputusan mengurangi karyawan atau Anda adalah salah satu karyawan yang terdampak PHK namun belum mendapatkan hak Anda.
Anda bisa berkonsultasi langsung dengan kepada konsultan Hibra melalui Whatsapp di nomor +62 811-1157-557 atau email ke hibra@hibra.co.id
Add a Comment