Apa Itu Perizinan Berusaha Berbasis Risiko? Simak Penjelasan Lengkapnya di Sini!

Apa Itu Perizinan Berusaha Berbasis Risiko? Simak Penjelasan Lengkapnya di Sini!

Jika Anda adalah pelaku usaha, pernahkah Anda mendengar istilah Perizinan Berusaha Berbasis Risiko?

Jika belum, Anda bisa membaca artikel ini sampai habis untuk mengetahui segala seluk-beluk Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Merujuk pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko arti Perizinan Berusaha Berbasis Risiko adalah Perizinan Berusaha berdasarkan tingkat Risiko kegiatan usaha.

Perizinan Berusaha yang diberikan untuk menunjang kegiatan usaha adalah legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk menunjang kegiatan usaha ini ada beberapa jenis resiko lho.

Berdasarkan penilaian tingkat bahaya, penilaian potensi terjadinya bahaya, tingkat Risiko, dan peringkat skala usaha kegiatan usaha, kegiatan usaha diklasifikasikan menjadi:

a)       Kegiatan usaha dengan tingkat Risiko rendah;

b)      Kegiatan usaha dengan tingkat Risiko menengah; dan

c)       Kegiatan usaha dengan tingkat Risiko tinggi.

Nah, karena mayoritas UMKM adalah kegiatan usaha tingkat resiko menengah, nantinya akan terbagi lagi menjadi:

a)       Tingkat Risiko menengah rendah;

b)      Tingkat Risiko menengah tinggi.

Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha dengan tingkat Risiko rendah berupa NIB yang merupakan identitas Pelaku Usaha sekaligus legalitas untuk melaksanakan kegiatan usaha.

Selain NIB, pelaku UMKM juga dapat melakukan perizinan dengan memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI)  atau pernyataan jaminan halal dari MUI.

Jika Anda adalah salah satu orang yang sedang mengurus perizinan berusaha berbasis resiko untuk usaha Anda namun masih bingung tentang dokumen atau caranya.

Jangan khawatir, Anda dapat berkonsultasi langsung dengan kepada konsultan Hibra melalui Whatsapp di nomor +62 811-1157-557 atau email ke hibra@hibra.co.id

Tags: No tags

Add a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *